Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 11. (Read 11545 times)

full member
Activity: 560
Merit: 145
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.
sr. member
Activity: 851
Merit: 254
Borderless for People, Frictionless for Banks
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
full member
Activity: 560
Merit: 145
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta. dialih bahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410. http://prenadamedia.com/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penting...!!!
Baca Ketentuan Post :

  • Dilarang spaming Post demi mengejar post (delete post tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote "terimakasih" diatas.
  • Lebih baik bertanya dari pada berpendapat tanpa argumen yang jalas (argumen hukum wajib menyertakan link)
  • Argumen tidak jelas dan berulang dari post sebelumnya akan dihapus
  • Mohon tidak mengquote seluruh tread, Jika anda bingung cara Quote baca tread disamping --> Layout Tread by. Husna QA
  • Mohon baca seluruh post, biar tidak terjadi pertanyaan berulang-ulang
  • Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

List post yang saya hapus :
Code:
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
CrKedd4
Ida aini
ngokos09
Menez kibo
D4ffyduck
nicolaz.zhu (pertanyaan anda tidak jelas, saya hapus post anda. silahkan tanyakan kembali apa maksud anda)
dani sullivan (baca ketentuan post, terimakasih)
n1a2u3f4h5a6i7






Ucapan Terimakasih atas partisipasinya teman-teman untuk bersedia hadir dalam tread saya.
semoga tread ini dapat menjadi pembelajaran dan antisipasi masing-masing pribadi.



Tread ini akan saya kunci hingga waktu yang belum ditentukan, hingga ada masalah baru muncul kembali.
jika ada pertanyaan terkait masalah hukum dapat ditanyakan langsung melalui telegram saya @SaNyGk atau kirim pesan pribadi. terimakasih.




Pages:
Jump to: