Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 10. (Read 1249 times)

full member
Activity: 854
Merit: 102
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Setiap fatwa yang dikeluarkan itu harus Melawati proses kajian hukum agama melalui Al-Qur'an dan Sunnah. Fatwa itu tidak bisa di putuskan tanpa adanya kejelasan dari Al-Qur'an dan Hadits. Dan dalam hal ini pihak yang mengeluarkan fatwa juga harus paham dengan dunia digital sehingga apa yang di fatwa kan menjadi benar.
Nah, kalau saya sendiri sih tetap menggunakan bitcoin, kecuali dalam konteks perjudian seperti gambling.
full member
Activity: 378
Merit: 105
MoonDeFi
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Sepertinya tidak ada hubungannya gan antara MUI dengan bitcoin dan lagian apa coba sebab atau alasannya sehingga MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram sedangkan di situ kita semua bekerja tidak mengambil hak orang lain bukankah cara kerja kita di bitcoin hampir sama dengan penjual yang mempromosikan dan menjual produk-produk orang pekerjaannya juga lumanyan sulit  jadi saya rasa bitcoin ini bukan lah suatu hal yang haram..kita pun tau bagaimana yang di katakan dengan judi dan kalau saya lihat bitcoin ini berbeda jauh dengan yang namanya judi..
Kalaupun nantinya MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram saya tidak akan pernah berhenti menjadi bitcoiner apalagi sampai membuang hasil yang sudah saya dapatkan dengan kerja keras sendiri..
full member
Activity: 434
Merit: 101
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Tergantung gan..
Kalau MUI mengatakan haram dan dasarnya memang bisa menjadi rujukan untuk mengharamkan bitcoin, ya ane berenti gan, tapi kalau memang betul-betul berdasar ya gan.
member
Activity: 238
Merit: 10
A man who knows all of yours
saya pikir MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang bahwa bitcoin adalah haram. Namun apabila nanti MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, berarti MUI harus mengharamkan emas juga. Karena harga emas naik turun juga sama kayak bitcoin. Begitu menurut saya gan.
member
Activity: 1274
Merit: 12
kalau menurut saya MUI belum belum mengkaji secara detail tentang tujuan dan kegunaan bitcoin sehingga mengeluarkan fatwa kalau bitcoin haram, naha kalau saya tetap bergabung di bitcoin karena menurut saya selama kita gunakan bitcoin dalam hal yang positif maka bitcoin tidak bisa di katakan haram gan
member
Activity: 504
Merit: 10
semua tergantung dari penggunaan nya masing-masing sih  Wink
kalau memang kita sumbangkan sebagian tetep jadi pahala kok. di tambah lagi buat kita yang bekerja sebagai bounty hunter, kita kerja dan di gaji bukan maling  Smiley
Setuju gan, kita itu bekerja punya modal ibaratnya kita itu berdagang, kita dpt untung masa untungnya itu haram, kan g masuk akal, terus kita jg bekerja sebagai sponsor dpt gaji masa jg di sebut haram, haram dr segi apa coba
member
Activity: 308
Merit: 10
Kalau saya sendiri tetap mengikuti fatwa MUI,karena kalau udah MUI tidak kita dengar lagi, nanti siapa lagi yang mau kita ambil sebagai panutan nya, yang namun tetap dgn bitcoin,klau fatwa sudah jelas haram,paling hasil bitcoin nya untuk pembangunan sarana umum,misal WC umum dn jalan umum,atau saluran irigasi.biar gak terbuang hasil bitcoin nya.
newbie
Activity: 15
Merit: 0
Sebagai muslim yang taat ane akan ikut fatwa ulama jika suatu saat ulama dunia mengatakan bahwa bitcoin adalah haram karna merupakan sebuah perjudian. Namun sebagai seorang muslim ane juga mengerti sedikit-sedikit tentang judi, namun selama ane main bitcoin ane belum pernah mengeluarkan sedikitpun uang untuk berinvestasi. Kalau pun nanti mendapat reward bayaran yang ane dapat merupakan bayaran dari hasil kerja seperti mengikuti kampanye tweter. Sehingga menurut ane ikit projekc bounties bukanlah judi
newbie
Activity: 70
Merit: 0
jika fatwa MUI bicara soal bitcoin sepertinya memperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan seperti tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidak jelasan,adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan di lakukan secara kontan atau tunai.selagi mengikuti alur maka fatwa MUI tidak ada masalah dengan bitcoin
member
Activity: 252
Merit: 10
Sepertinya MUI tidak akan mengeluarkan fatwa seperti itu,menurut saya bitcoin tidak berupa judi melainkan sebagai alat investasi dimana kita di bitcoin di anjurkan untuk mengikuti sigcam hanya untuk menpromosikan projek yang ada pada sigcam.
newbie
Activity: 58
Merit: 0
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
saya setuju dengan pendapat anda, karena saya pikir ini adalah pekerjaan dan juga pekerjaan bitcoin tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hukum di negara kita.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Yang terpenting sekarang adalah kita tidak menggunakan crypto untuk hal kriminal dan menurut saya dan yang saya pelajari di kepercayaan saya adalah tidak haram apabila kita tidak berjudi dan menipu orang lain.Jadi saya akan tetap lanjut menjadi bitcoiner dan altcoin hunter gan untuk tetap mencari penghasilan tambahan.
full member
Activity: 658
Merit: 100
Menurut saya ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan MUI. Ini merupakan teknologi dan setiap generasi akan hidup dengan menggunakan teknologi tersebut. Jika tidak, dirinya akan terasingkan dari dunia tempat dia hidup. Jika landasan yang disudutkan adalah trading, trading murni jual beli dan tidak ada penipuan atau semacamnya.
member
Activity: 84
Merit: 10
ane sih ga peduli sama diharamkannya bitcoin oleh MUI, harusnya case by case. Rupiah juga bisa haram kalo cara dapetinnya pake cara haram misal hasil judi, rampok, mencuri dll, begitu bitcoin kalo dari hasil gambling ya bisa jadi haram. bitcoin buat trading kan sama aja kayak forex sistem jual beli, harusnya forex juga diharamin dong nyatanya enggak. Mungkin orang MUI masih belum tau secara mendalam apa itu bitcoin, harap maklum.
member
Activity: 412
Merit: 13
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Dari segi apa MUI mengeluarkan fatwa haram. Sejauh ini bitcoin tidak ada yang dirugikan, bahkan menguntungkan. Dan bahkan ada perusahaan yang menjadikan bitcoin sebagai alat bayar alternatif. Jika bitcoiner menggunakannya pada suatu hal yang diharamkan agama, tentu tidak bisa disalahkan bitcoin, harus disalahkan perbuatan individu itu sendiri.
full member
Activity: 365
Merit: 100
CurioInvest [IEO Live]
Kalau menurut saya pribadi MUI tidak akan sampai sejauh itu utk mengharamkan bitcoin, karena dari segi agama tidak ada landasannya MUI utk mengambil keputusan itu.
full member
Activity: 812
Merit: 102
$CYBERCASH METAVERSE
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
menurut saya kalau memang bitcoin itu haram harus ada alasan yang kuat dari pihak MUI dalam mengeluarkan fatwa jangan asal mengeluarkan saja karena bitcoin saat ini lagi buming nya jadi kalau salah mengeluarkan fatwa bisa akan terjadi pro kontra yang luar biasa gan.
kalau ane haram atau tidak ane akan selalu main bitcoin gan.tidak akan membuangnya begitu saja.
member
Activity: 364
Merit: 12
kalau menurut ane ga mungkin sih MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram, kan pada dasarnya didalam islam jual beli itu halal selama memiliki batas wajar  jual beli barang yang halal. ,jual beli mata uang digital, selama kita mengikuti peraturan sih kita aman aman aja.
newbie
Activity: 54
Merit: 0
MUI saya rasa tidak akan mengeluarkan fatwa secara sembarangan, tentu ada kajian kajian yang harus mendasarinya. Saya rasa haram/halal tergantung bagaimana cara kita mendapatkan dan cara kita menggunakannya. Kalau memang di gunakan untuk sesuatu yang tidak di larang dalam agama, saya rasa itu tidak apa apa. Justru yang tadinya di dapat secara halal namun di gunakan untuk hal hal yang di larang, ya hasil akhirnya tetap jadi haram juga.
member
Activity: 97
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Emang ada kaitan nya yah mas bitcoin ama agama kalaw menurut saya si ga.
Dan kalaw di larang  kan ya saya jual aja lah akun bitcoin yang saya pake lah.
Pages:
Jump to: