Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 13. (Read 1249 times)

newbie
Activity: 8
Merit: 0
Yah harus kita ikutin kan itu udah fatwa dari ulama Grin
jr. member
Activity: 294
Merit: 3
cuma bisa berdoa MUI tidak menemukan indikasi haram pada bitcoin, buat sy yg newbie bitcoin jadi harapan untuk berpenghasilan dr rumah dan tetap bisa pantau anak2 dengan baik (single fighter)

MUi menetapkan haram/halalnya itu dari kitab suci, bagai mana bisa bitcoin di katakan haram kalau cara agan mendapatkannya dengan benar, kalau agan melakukan pencurian bitcoin ya itu jelas tidak boleh, selama hasilnya dari bekerja seperti trading, mining itu tidak akan masuk ke dalam kategory haram gan
newbie
Activity: 113
Merit: 0
Hasil yang di dapatkan dari botcoin adalah dari kerja kita, seperti mempromosikan di bounty jadi bitcoin tidak bisa dikatakan haram karena bukan dari hasil maling.
member
Activity: 126
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
ane pribadi sih beranggapan bahwa MUI takkan segamblang itu dalam memfatwakan sesuatu hal. dan seperti yang kita ketahui bersama dibitcoin ini tidak ada istilah sembunyi ataupun menyembunyikan pada setiap transakasi yang sedang berlaku. jadi kalau dikategorikan sebagai benda yang haram ane rasa bitcoin sangat jauh letak permasalahannya.
sr. member
Activity: 1218
Merit: 254
Trphy.io
kalau menurut saya bila MUI mengelurkan fatwa yang menyatakan bitcoin haram maka saya akan ikuti gan soalnya saya percaya sama MUI dan semua coin yang saya dapatkan akan saya buang gan
Wahh mantap nih, salut sama agan, ane juga berpikiran seperti itu gan, jika nanti MUI mengeluarkan fatwa
Bitcoin ini haram, maka ane juga akan OUT dari dunia Bitcoin. Tapi sayang juga ya kalau hasil yang sudah
kita dapatkan kita buang.  Cheesy mending disumbangkan saja ke panti asuhan.
newbie
Activity: 3
Merit: 0
itu menurut kita masing masing kita ini bekerja bukan maling walau pun MUI mengeluarkan fakta tentang bitcoin itu juga dari kita gunakan untuk apa
member
Activity: 194
Merit: 10
THE DECENTRALIZED BETTING EXCHANGE
untuk masalah haram atau enggak sih gimana pribadi masing masing, kalau emang ulama mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram ya gak masalah. kalo emang gak mau lanjut ya gak masalah. cuma kalo soal haram atau enggak mungkin ulama melihat dari segi lain. sedangkan kita masih banyak yang tidak melakukan hal haram dengan bitcoin
member
Activity: 434
Merit: 10
Kita lihat saja dulu bagaimana tanggapan MUI terhadap bitcoin,nanti  disitu bisa kita simpulkan bagaimana baiknya  menggunakan bitcoin.
member
Activity: 280
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Yea kita lihat aja nanti fatwa apa yang dikeluarkan sama mui, karna setahu saya hukumnya itu ada beberapa macam. HARAM, HALAL, MAKRUH DAN MUBAH. Kalau haram, itu sudah pasti gak boleh dilakukan dalam islam, karna itu sudah bertentangan dengan hukum agama. Tapi kalau yang selain haram, silahkan agan jalankan bisnis di botcoin. Selama MUI belum mengeluarkan fatwa, jalanin aja dulu, karna tata cara yang diterapkan di forum bitcoin itu tidak ada unsur mengarah ke perjudian. Trims
jr. member
Activity: 42
Merit: 2
Kalau saya pribadi tidak terima gan kalau bitcoin dibilang haram,karena saya mendapatkan bitcoin dari hasil kerja saya,saya disini bekerja,bekerja promosikan proyek.dari proyek tersebut dikasih koin,koinnya saya jual.jadi menurut saya bitcoin tidak bisa dikatakan haram.
newbie
Activity: 92
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kalau menurut saya sih jika memang benar MUI memfatwakan bitcoin ini haram, pastilah adalah penjelasannya serta faktor-faktor yang menyebabkan bitcoin ini haram. dan faktor-faktor ini lah yang harus kita jauhi, misalnya nih mendapatkan bitcoin dari hasil judi,ataupun dari hal-hal yang berbau negatif menurut agama. namun jika bitcoin nya yang dianggap haram, saya rasa itu takkan mungkin. bitcoin ini sama hal nya seperti tanah sedang kita invastasikan atau kita hold dan kita jual pasa saat harganya sudah sesuai dengan target yang akan kita capai.  
newbie
Activity: 97
Merit: 0
kalo ane pribadi gan, semua tergantung niat. kalo niatnya baik, mencari tambahan penghasilan menurut saya bukan hal yang haram. Karna juga tidak merugikan orang dan atau pihak lain. Haram atau tidaknya suatu kegiatan tergantung pada cara dan niat nya gan. Semoga bermanfaat Smiley
full member
Activity: 504
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau ane sih gak peduli gan kalau mau di fatwa haram.  Selama. Ane kagak nyolong gan ane gak masalah meakipun mui mengeluarkan fatwa haram.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
kalau menurut saya bila MUI mengelurkan fatwa yang menyatakan bitcoin haram maka saya akan ikuti gan soalnya saya percaya sama MUI dan semua coin yang saya dapatkan akan saya buang gan
hero member
Activity: 1974
Merit: 586
Free Crypto Faucet in Trustdice
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
MUI juga kagak sembarangan gan ngasi fatwa, apalagi nyampe ngasi fatwa bitcoin itu haram. Zaman sekarang serba digital gan,  semua serba make E yang artinya serba Elektronik dan berbau digital
newbie
Activity: 38
Merit: 0
cuma bisa berdoa MUI tidak menemukan indikasi haram pada bitcoin, buat sy yg newbie bitcoin jadi harapan untuk berpenghasilan dr rumah dan tetap bisa pantau anak2 dengan baik (single fighter)
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Waaaah ngeri juga ya gan jika MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, tapi ya menurut saya MUI tidak akan mengeluarkan fatwa seperti itu untuk bitcoin di negara republik Indonesia tercinta kita ini. Toh di sini para bitcoiner jelas bekerja nya seperti apa, mereka mempromosikan dan mendapatkan coin. Lalu mereka jual dengan mata uang. Ya yang penting jangan sampai menggunakan Bitcoin kepada yang haram atau terarah ke yang haram. Dan jika bitcoin di haramkan oleh MUI, jujur gan saya sendiri tidak berhenti dengan bitcoin selagi saya merasa Bitcoin ini halal bukannya haram. Mungkin saya rasa seperti itu gan.
newbie
Activity: 92
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee


Saya rasa MUI tidak akan mengeluarkan Fatwa tentang Bitcoin,
alasan pertama saya, karena memang bukan perkerjaan maksiat dan tidak melanggar hukum apa pun dalam agama. Bitcoin ini bukan taruhan (judi), karena kita bisa memulai investasi Bitcoin tanpa modal, dan pula tidak tidak merugikan orang lain.
alasan kedua saya, karena MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa yang punya dampak dalam masyarakat. Lihat saja sistem Kredit Perbankan yang semua orang tahu bahwa itu tidak sesuai dengan Hukum Islam, tapi MUI tidak mengeluarkan fatwa apapun karena punya dampak besar. jika hal yang jelas2 saja tidak ada fatwa, maka sangat kecil kemungkinan MUI mau memperhatikan tentang Bitcoin.
Namun jika memang nanti ada fatwa, maka ya saya tinggalkan, tapi hasilnya yang sudah didapat ya saya anggap hak saya, karena ketidaktahuan itu lepas dari hukum, kan gitu.. hehehe..
newbie
Activity: 38
Merit: 0
fatwa MUI bisa haram dan halal
klo halal, kemungkinan yang ikutan bitcoin bisa tambah rame dan itu bagus menurut saya
klo haram, balik lagi ke pribadi masing-masing. Ada yang berhenti karena memang mereka sangat berpegang dengan keputusan MUI karena hal itu sangat fundamentalis buat mereka
tp ada juga yang terus usaha di cryptocurrencies tanpa memperdulikan fatwa haram MUI.
itu kali ya menurut ane mah
full member
Activity: 126
Merit: 100
Semua orang sekarang sudah bisa mengkaji sendiri dari berbagai artikel, Al-qur'an dan lain sebagainya tentang bitcoin (mata uang), jadi walaupun MUI nantinya mengeluarkan fatwa bukan berarti kita akan ikut dengan fatwa tersebut dan akhirnya berhenti disini
Saya tidak akan membahas hukum Bitcoin. Karena memang setau saya sampai saat ini fatwa yg mengharamkan bitcoin itu sedikit.
Artinya, masih banyak fatwa yg memperbolehkan
Tapi saran saya, Pahami betul grafik market supaya tidak ada unsur ghoror di dalam trading anda.
#Ghoror itu dilarang di dalam islam.
So, mainkan trading Bitcoin tanpa unsur ghoror ya Kalau saya pribadi ga bisa. Hehe
Kalau anda bisa, InsyaAllah bermain trading Bitcoin pun bisa membawa keberkahan.. Amin
Moga bermanfaat😁
Pages:
Jump to: