Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 12. (Read 1247 times)

newbie
Activity: 15
Merit: 0
Selama menurut ane bitcoin tidak haram ane bakal terus trading gan ,
member
Activity: 196
Merit: 10
The Standard Protocol - Solving Inflation
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
mungkin saya akan berpikir panjang bila MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Bitcoin adalah Haram, karena apa yang saya lakukan sekarang itu belum dalam kategori haram, di butuhkan referensi yang kuat bila MUI mengeluarkan Fatwa seperti itu.
member
Activity: 224
Merit: 11
Ya kalau memang nanti Bitcoin dinyatakan haram ane bakal berenti trading atau invest di bitcoin gan, tapi beralih ke altcoin aja. Kan yang diharamkan Bitcoin, alcoin nya ga disebutin haram atau halal wkwkwk
hero member
Activity: 784
Merit: 500
kalo memang di haram kan atas dasar apa di haram kan?semua itu balik lagi kekitanya aja gimana kita menyikapi nya karna kita tau mana yang haram mana yang tidak,lagian di jaman sekarang itu sudah serba digital apakah negara ini akan menolak dengan kemajuan digital?
Setahu ane sih mungkin MUI atau masyarakat umum lainnya, masih beranggapan bahwa Bitcoin ini identik atau mirip dengan perjudian gan, dikarenakan tidak berfisik dan tidak berwujud, sehingga mudah terjadi GHARAR (penipuan), itu sih yang ane tangkap dari kebanyakan tanggapan masyarakat kita.
member
Activity: 812
Merit: 11
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kayaknya hampir nggak mungkin MUI berkomentar tentang bitcoin. Tetapi kalau mengeluarkan fatwa harampun, saya pikir saya akan tetap berinvestasi di bitcoin atau altcoin lainnya.
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
Berhenti!!gak ada kata berhenti dalam kamus saya,kalo bagi saya itu benar saya akan melanjutkannya walaupun itu merugikan orang lain,kalo bitcoin yang sudah saya dapatkan akan saya jual
hero member
Activity: 1177
Merit: 500
Aku merasa mendapatkan bitcoin dari hasil kerja dan tidak merugikan orang lain, apakah itu yang dinamakan haram?
Yang haram itu judi, zina dan lainnya, klu cuma trading dan ikut bounty aku rasa tidak haram gan
Klu sampai MUI mengeluarkan, aku merasa ada yg janggal
Ane juga heran gan jika benar nanti MUI akan mengeluarkan fatwa kalau Bitcoin ini haram, soalnya ane baca di berita, pemerintah dan ulama Mesir sudah duluan memfatwakan tentang Bitcoin ini, bisa jadi pemerintah kita dan MUI akan ikutan Ulama Mesir.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
kalo memang di haram kan atas dasar apa di haram kan?semua itu balik lagi kekitanya aja gimana kita menyikapi nya karna kita tau mana yang haram mana yang tidak,lagian di jaman sekarang itu sudah serba digital apakah negara ini akan menolak dengan kemajuan digital?
member
Activity: 373
Merit: 11
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kalau menurut saya sih gan jika MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haramnya bitcoin dan menyatakan bahwa Bitcoin ini haram sepertinya tidak ada alasan yang menjadikan landasan untuk MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena jika menurut saya gan bitcoin ini bukan lah sesuatu yang mengarah ke perjudian dan lagi pun bitcoin ini memang bukan sesuatu pekerjaan judi. jadi halal halal saja gan.
jr. member
Activity: 84
Merit: 3
Neurogress – Controlling the world with the power
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
ya ane juga setuju sama pendapat agan. jika dilihat secara mendasar, bitcoin ini bisa diibaratkan emas, yang setiap hari harganya mengalami kenaikan dan penurunan. bearti apabila MUI menetapkan fatwa bahwa bitcoin itu haram, bearti emas itu juga haram donk. Grin Grin
maaf sebelumnya,nampak nya TS belum paham betul tentang dunia cryptocurrency ini. alangkah baik nya TS lebih dalam lagi mempelajari dunia cryptocurrency ini.
ya saya juga sangat setuju dengan anda. haram itu menurut pemahaman saya segala sesuatu yang didapatkan secara tidak benar yang mengakibatkan ada pihak yang dirugikan. saya akui bitcoin ini haram apabila didapatkan dengan cara yang tidak benar seperti hacking,judi, dan bahkan adapula yang menipu. menurut saya inilah mungkin maksud si pembuat thread agar kita tidak sampai menghalalkan segala cara demi mendapatkan bitcoin tanpa memikirkan lagi tentang urusan agama.  
full member
Activity: 210
Merit: 100
Spectiv VR Crowdsale: 12/08/17
Jika memang dikeluarkan fatwa haram. Maka kemungkinan saya berhenti dan hasilnya saya cairkan. Tapi kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa haram sangat kecil. Pertama bitcoin belum di legalkan di Indonesia, kedua Bitcoin ini sama seperti tradding yang di fatwa halal untuk beberapa point karena apa yang diperjualbelikan ada wujud dan harganya. jadi gak bakalan sih sampai di fatwa haram. Tapi gak tahu juga kalau ada unsur lainnya yang di pertimbangkan.
member
Activity: 182
Merit: 12
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
ya ane juga setuju sama pendapat agan. jika dilihat secara mendasar, bitcoin ini bisa diibaratkan emas, yang setiap hari harganya mengalami kenaikan dan penurunan. bearti apabila MUI menetapkan fatwa bahwa bitcoin itu haram, bearti emas itu juga haram donk. Grin Grin
maaf sebelumnya,nampak nya TS belum paham betul tentang dunia cryptocurrency ini. alangkah baik nya TS lebih dalam lagi mempelajari dunia cryptocurrency ini.
newbie
Activity: 105
Merit: 0
Mengenai fatwa mui itu tergantung pribadi masing masing,,,
Menurut saya sih bitcoin itu hanya mata uang dan tentang investasi jual beli dan di dapatkan dengan usaha nya masing-masing jikalau fatwa nya haram pasti mui punya alasannya..jika halal semoga dapat di terima dan di manfaatkan oleh seluruh masyarakat.
member
Activity: 392
Merit: 12
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee


memangnya jika MUI mengeluarkan fatwa haram dari segi mananya gan ?
semuanya itu kan butuh kajian yang dalam gan, tidak asal main mengeluarkan fatwa gitu aja.
lagian kalo menurut ane itu sih tidak mungkin gan, jadi ane tetep bakal hold tuh bitcoin sampai nembus $30600 pokoknya
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
Aku merasa mendapatkan bitcoin dari hasil kerja dan tidak merugikan orang lain, apakah itu yang dinamakan haram?
Yang haram itu judi, zina dan lainnya, klu cuma trading dan ikut bounty aku rasa tidak haram gan
Klu sampai MUI mengeluarkan, aku merasa ada yg janggal
full member
Activity: 325
Merit: 101
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kalau menurut saya sih jika memang benar MUI memfatwakan bitcoin ini haram, pastilah adalah penjelasannya serta faktor-faktor yang menyebabkan bitcoin ini haram. dan faktor-faktor ini lah yang harus kita jauhi, misalnya nih mendapatkan bitcoin dari hasil judi,ataupun dari hal-hal yang berbau negatif menurut agama. namun jika bitcoin nya yang dianggap haram, saya rasa itu takkan mungkin. bitcoin ini sama hal nya seperti tanah sedang kita invastasikan atau kita hold dan kita jual pasa saat harganya sudah sesuai dengan target yang akan kita capai.  
Setuju gan.
Kalau misalnya MUI mengharamkan Bitcoin pastilah memiliki Indikator2 Apa yang menyebabkan Bitcoin itu haram.
Toh MUI juga tidak bisa secara Langsung memfatwakan Bitcoin haram tanpa adanya sebab akibat yang pasti.
Kita tunggu saja.
sr. member
Activity: 656
Merit: 261
Semua kembali kepada pribadi masing2. Jikalau memang ada fatwa haram dari MUI saya pribadi blm berfikir akan berhenti dari dunia crypto. Masih akan lanjut.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Kalau menurut saya kawan kawan, kita lihat dulu dari sisi mana yang menjadi haram di bitcoin ini, apakah ada pihak yang di rugikan di bitcoin, tapi kalau yang saya lihat tidak ada yang di rugikan di sini, malahan banyak untunganya, saya rasa dari pihak MUI pun tidak akan sembarangan mengharamkan sesuatu itu sebelum mereka mempelajarinya, pasti mereka mengkaji dulu kawan kawan. Kalau yang saya lihat sekarang ini belum ada gejala gejala atau sesuatu hal yang dapat dilihat, sehingga orang orang mengatakan bitcoin itu haram, bakan tidak ada tanda tanda itu gan.
Semoga saja bitcoin tidak di haramkan amin.
jr. member
Activity: 560
Merit: 1
klo ada fatwa bitcoin haram, ane tetap berkecimpung di dunia bitcoin gan. dan ane rasa sulit buat MUI memfatwakan klo bitcoin itu haram
newbie
Activity: 102
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Klo MUI udah ngeluarin fatwa yah mau gimana lagi gan,
itu kembali lagi sama diri kita, klo emang agan agan mentingan agama sih
saran ane mending udahan, tapi ane tau itu berat, apalagi jika ini udah jadi mata pencaharian utama,
tapi yaaa tunggu aja, klo pun ada fatwa, apa penjelasan fatwa tersebut menurut MUI,
Pages:
Jump to: