Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 5. (Read 1191 times)

newbie
Activity: 154
Merit: 0
Ada apa dengan MUI? kenapa MUI ikut campur dlm hal ini! g ada kaitanya deh.
masalah halal haram tergantung uang kita klo dari hasil mencuri terus kita jadikan bitcoin ya tetap haram karena dari dasar nya uang yg di dapat itu adalah hasil dari uang haram. dan sebaliknya
klo bitcoin diharamkan. terus Bank hukumnya apa?
jr. member
Activity: 322
Merit: 6
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Bitcoin itu tidak haram kalau kita menggunakannya buat hal yang positif. Kalau kita menggunakan Bitcoin buat hal negatif seperti proyek yang berbau Judi baru itu haram gan.
full member
Activity: 658
Merit: 101
Sekarang ini beredar informasi bahwa MUI berfatwa bahwa bitcoin itu haram gan entah itu informasi benar atau isu saja gan, jika pun di fatwakan Haram kenapa bank yang selain bank syariah tetap berjalan padahal sudah jelas-jelas haram gan kenapa bank tersebut terus beroperasi gan, semua tergantung pada kitanya jika cara mendapatkannya dengan cara haram seperti judi bitcoin jelas itu haram tapi ini kita berkerja berhari-hari untuk promo ico mereka kemudian dapat bayaran, apakah itu haram gan?
full member
Activity: 728
Merit: 100
https://i.imgur.com/hgxNNiA.png
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

kalau saya tetep lanjut jadi bitcoiners gan, biarlah fatwa haram keluar, yang penting selama mencari bitcoin saya ga ngerugiin siapapun.
full member
Activity: 546
Merit: 100
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

benar sekali gan, tidak ada hubunganya bitcoin dengan MUI karena bitcoin yang kita dapatkan bukan berasal dari hasil ikut perjudian atau pun sejenisnya, bitcoin yang kita dapatkan murni dari hasil kerja dan jerih payah kita dengan ikutan bounty, jadinya tidak ada kata haram untuk bitcoin gan, itu sih menurut saya, kalau meurut agan - agan yang lain bagaimana...??
member
Activity: 266
Merit: 42
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Ane rasa setiap fatwa itu harus di dukung oleh nash dan dalil yang shahih lo gan, jika itu tidak ada, suatu fatwa pun perlu di tinjau ulang dengan qiyas (perbandingan) lo gan, ane berpendapat tetap melanjudkan bitcoin sekalipun ada larangan dari MUI, karena selama ini ane belum menemukan pelanggaran yang bersifat shar'i dalam bitcoin lo gan.
member
Activity: 392
Merit: 12
Saya rasa MUI masih perlu kajian panjang jika mengeluarkan fatwa tentang bitcoin, apa lagi soal haram dan halal.
Bila memang terjadi keputusan fatwa tersebut apa mau di kata .tergantung masing2 bagaimana menilainya


kalo ane sih selama ane tidak merugikan orang lain dari hasil bitcoin maupun ikut bounty, tidak ada kata HARAM
lagian untuk apa juga gunanya MUI pusing-pusing ikutan mikir bitcoin ya ? orang MUI juga pada nggk tau cara mainnya
kalo apa-apa saja serba dilarang, lalu bagaimana indonesia ini akan jadi negara yang maju
member
Activity: 490
Merit: 12
Jika haram ya pasti kita tinggalkan,tapi bagaimana bisa dikatakan haram bitcoin itu menurut saya bukan judi,hasil pendapatan dari bitcoin sendiri di sini adalah dari kita mempromisikan projek yang kita ikuti dan projek itu bukan judi,jadi tidak ada unsur haramnya.
newbie
Activity: 163
Merit: 0
Untuk mengeluarkan fatwa tentang bitcoin ini rasanya akan memakan proses yang sangat panjang, mereka harus memepalajari setiap detail dari bitcoin dan menurut ane bitcoin haram atau engga nya tergantung cara kita dapetinnya aja

inilah yang harus dilakukan terlebih dahulu kalau MUI mau mengeluarkan fatwa haram atau tidaknya.

mulai dari mempelajari bitcoin itu sendiri sampai benar2 tuntas, baru dikaji dari sudut pandang agama dengan memakai kaidah-kaidah ushul fiqih yg ada sampai benar-benar jelas hukumnya.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
kalo menurut ane MUI mengeluarkan Fatwa kalau Bitcoin haram itu harus ada rujukannya hukum dan dalilnya, mana sunah, mana bid"ah, mana makruh dan mana yang haram, sebab itu adalah teknologi paling tidak mereka harus duduk bersama dengan para ahli bitcoiner dan cryptocurency dan benar-benar mengkaji, selama itu tidak merugikan orang lain saya kira sah-sah saja, kalau hasil saya kira selama itu kebaikan, seperti menafkahi keluarga, membantu orang lain kenapa tidak, he,he,he.. Grin Grin
full member
Activity: 868
Merit: 100
Buy $BGL before it's too late!
Setiap mau mengambil keputusan MUI pasti terlebih dahulu mengadakan pengkajian dan telaah masalah, baru kemudian mengambil keputusan setelah bermusyawarah dengan pihak terkait. Jika hasil nya haram ya apa boleh buat, sebagai umat Islam haram adalah larangan. Tapi sampai saat ini belum ada reaksi apa-apa dari MUI.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau pandangan saya dalam hal ini,jika memang MUI sewatktu-waktu akan mengeluarkan fatwa tentang pengguna bitcoin itu haram maka bagi saya jika memang negara terus bertentangan atau kontra dan mencoba menutup bitcoin indonesia baru saya berhenti tapi selama bitcoin ini tetap ada meskipun terus mendapat kritikan atau larangan yang tidak berbadan hukum saya tidak akan meninggalkan bitcoin, ini adalah bagi saya tempat mencari rezeki secara baik bukan tindakan kriminal apa lagi korupsi kita mencoba memanfaatkan peluang untuk mendapatkan penghasilan lebih, jadi wajar jika negara belum bisa menyediakan peluang lapangan kerja lain untuk masyrakat lebih-lebih sabagai penggangguran apa salahnya jika kami meningkatkan taraf ekonomi dari penghasilan bitcoin saya rasa negara jugak harus objektif untuk hal ini.
newbie
Activity: 182
Merit: 0
ane percaya mui pusat adalah pihak yang melek teknologi, jika mereka salah langkah maka legitimasinya akan dicabut karena tidak sinkron dengan negara. tidak boleh sembarangan dalam hal ini dan kemungkinan fatwa yang berlaku adalah surut dimulai dari sunah atau makruh yang sudah inkrah.
newbie
Activity: 148
Merit: 0
fatwa haram dari MUI g peduli gan selama sya nyari bitcoin tidak dengan nyolong atau merugikan orang lain saya g peduli.apalagi dengan adanya bitcoin keluarga saya bisa makan halal haram g ngaruh penting istri dan anak bisa makan
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kalau fatwa sepihatane tidak akan terpengaruh dengan fatwa MUI,karena bisa jadi MUI juga belum tahu betul apa itu bitcoin,jadi sebelum mengeluarkan fatwa haram mui harus diskusi dengan para pakar yang ahlikarena ulama negara qatar aja sudah berfatwa bitcoin itu halal
Nah, ane juga sependapat dengan agan, masa MUI mau mengambil sebuah keputusan dengan tidak bermusyawarah dulu, ya tentu saja mereka harus berunding dulu dengan ahli dunia cryptocurrency, yaa pak Oscar minimal nya. Baru deh mereka memutuskan sebuah hukum.
legendary
Activity: 980
Merit: 1001
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kalau fatwa sepihatane tidak akan terpengaruh dengan fatwa MUI,karena bisa jadi MUI juga belum tahu betul apa itu bitcoin,jadi sebelum mengeluarkan fatwa haram mui harus diskusi dengan para pakar yang ahlikarena ulama negara qatar aja sudah berfatwa bitcoin itu halal
sr. member
Activity: 756
Merit: 250
biasanya sih larngn itu jikalau merugikan orng gan pada hl bitcoin ini sudah mnjelaskn sedetailnya dan cara kerjanya tergntung orng mngelolnya gimna dan saya pikir seandainya ini haram knpa nga dari dulu dilarng padahal manfaatnya banyak gan bgi masyrakt yang ingin mencrahkn kehidupnnya
jr. member
Activity: 168
Merit: 3
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kalau pun memang demikian saya akan tetap lanjut, saya tidak berpikir ini sesuatu yang haram, to saya enga nyolong dan melakukan trading saya menggangapnya sebagai investasi dan ikutan bounty itu seperti kita jadi sales yang memasarkan produk.
member
Activity: 364
Merit: 10
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
betul banget gan, orang trading itu jual beli kok mau dikatain haram,
memang bitcoin tidak ada wujudnya, tetapi bitcoin memiliki nilai dan diadakan projek yang nyata.
member
Activity: 204
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau ane sih gak peduli gan kalau mau di fatwa haram.  Selama. Ane kagak nyolong gan ane gak masalah meakipun mui mengeluarkan fatwa haram.
seandai nya ia benar MUI mengeluarkan fatwa nya dan mengharam kan nya bitcoin, kalo ane sih lebih baik berhenti karena dalam agama yang di haram kan itu ngga baik, baik di dunia maupun di aherat nya , mudah mudahan seandai nya MUI mengeluarkan fatwa nya semoga bitcoin tetap halal .
Pages:
Jump to: