Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 6. (Read 1247 times)

member
Activity: 448
Merit: 10
Dalam mengeluarkan suatu fatwa haram untuk bitcoin dan uang crypto lainnya tidaklah mudah gan karena MUI dalam memfatwakannya memerlukan pengakajian yang sangat mendalam dengan melibatkan para pakar yang tekait serta paham tentang bitcoin ,namun bila nanti MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram maka tentunya saya akan berhenti berkecimpung di bitcoin
member
Activity: 382
Merit: 12
Axioma Holding - Axioma Pay Crypto Card
MUI tentu sangat bijak dalam melihat bitcoin saat ini. Dari segi manfaat, bitcoin jelas-jelas memberikan manfaat besar bagi pendapatan bircoiner, dan bisa membantu ekonomi individu yang aktif di bitcoiner. Namun dari mudharatnya, kita belum menemukan adanya kemudharatan, atau menyebabkan kerugian satu pihak dalam transaksinya. Semua saling menguntungkan dan diuntungkan. Jikapun diharamkan, ada aspek lainnya yang ditinjau.
member
Activity: 252
Merit: 11
Bila MUI mengeluarkan fatwa tersebut,
Mungkin telalu cepat bagi MUI untuk memfatwa BITCOIN haram.
Sebab bila hasil BITCOIN dapat disumbangkan & di amalkan untuk kepentingan umum (membangun tempat ibadah,dll)
Saya rasa itu sebuah tindakan yg mulia.
full member
Activity: 420
Merit: 100
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

Sependapat dengan ente gan, kita kerja mempromosikan project mereka dan trading tapi jika MUI berkata HARAM ya harus kita ikuti karena pada Hakikatnya itu adlah perintah Allah
full member
Activity: 640
Merit: 100
jika MUI sampai mengeluarkan fatwa dan mengharamkan bitcoin, itu sih kembali ke para penggunanya mau tetap lanjut atau berhenti, karena fatwa kan cuma himbauan, seperti halnya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, tetapi tidak serta merta membuat para konsumen rokok berhenti, jadi ya semua kembali ke pribadi masing masing
member
Activity: 280
Merit: 17
Topic yang bagus gan, jadi dengan ada topik ini jika nanti akan difatwa oleh mui bitcoin haram, jadi sudah ada jawaban dari hasil topic ini, kalau menurut saya, bitcoin tidak haram dalam agama karena tidak ada yang menentang dengan agama islam, kecuali salah kita gunakan.
full member
Activity: 462
Merit: 100
Jika mui Indonesia akan menfatwa bitcoin haram hukumnya diindonesia, kita tinggal Selidiki aja gan berdasarkan apa, sehingga mui menfatwa demikian,
Karna selama ini saya sudah melihat bagaimana sistem bitcoin, dan setahun saya tidak ada yang menentang dengan agama, kecuali salah digunakan.
newbie
Activity: 92
Merit: 0
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
Iya gan ane setuju, halal atau haramnya Bitcoin tergantung dari kita mencari rezekinya seperti apa. Kalau kita ikutannya seperti Bounty atau trading itu masih halal gan. Tapi kalau agan ikutan proyeknya yang berbau judi ya itu haram gan.
full member
Activity: 140
Merit: 100
Kl menurut ane, kembali kepada masing2 orang dalam menyingkapi dan memahaminnya. Dengan seiring waktu, smakin canggihnya teknologi itulah terciptanya mata uang masa depan, yg saat ini kita kenal dengan nama BITCOIN. Karena Bitcoin itu pada dasarnya merupakan mata uang digital yg sangat berharga, karena di minati oleh orang banyak. Bitcoin jg tidak berbentuk fisik, makanya di sebut jg sebagai mata uang virtual. Akan tetapi Bitcoin dapat di gunakan sebagai alat tukar menukar dan dapat di perjual beli kan. Penggunaannya jg harus melalui koneksi internet. Sama halnya dengan uang real yg di pergunakan sebagai alat tukar menukar dan dapat di perjual belikan. Jd, kl menurut ane, tidak jd masalah, selama bitcoin itu di dapat atau di hasilkan dengan cara yg benar dan di gunakan jg untuk yg benar. Sama halnya dengan uang real, kl di dapat dngan cara yg salah dan di pergunakan untuk yg salah, itulah yg di katakan Haram. Jd bukan mata uangnya yg Haram, tp cara mendapatkannya dengan cara yg salah itu yg Haram dan di gunakan untuk yg salah itulah yg Haram...  Grin Cheesy
jr. member
Activity: 119
Merit: 1
Saya rasa MUI masih perlu kajian panjang jika mengeluarkan fatwa tentang bitcoin, apa lagi soal haram dan halal.
Bila memang terjadi keputusan fatwa tersebut apa mau di kata .tergantung masing2 bagaimana menilainya
member
Activity: 112
Merit: 10
Memang bitcoin selama ini sangat marak diindonesia, maka jika suatu saat mui Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bitcoin,
 dan kita kaji ulang berdasarkan apa mui menfatwa hukum bitcoin. Apa berdasarkan ayat atau hadis, atau undang2 NKRI.
member
Activity: 210
Merit: 10
Untuk mengeluarkan fatwa tentang bitcoin ini rasanya akan memakan proses yang sangat panjang, mereka harus memepalajari setiap detail dari bitcoin dan menurut ane bitcoin haram atau engga nya tergantung cara kita dapetinnya aja
bagi ane walaupun di keluarkan fatwa tentang bitcoin ya kita biasa-biasa saja stambay dan tetap setia pada bitcoin,kecuali bitcoi/uang digital ini telah tiada mungkin saja kita berhenti berbisnis bitcoin ini.ini mumpung masih adan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari bitcoin ya kita lanjutkan saja.
newbie
Activity: 45
Merit: 0
Untuk mengeluarkan fatwa tentang bitcoin ini rasanya akan memakan proses yang sangat panjang, mereka harus memepalajari setiap detail dari bitcoin dan menurut ane bitcoin haram atau engga nya tergantung cara kita dapetinnya aja
newbie
Activity: 16
Merit: 0
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

Saya sangat setuju apa agan katakan bahwa hasil yang kita dapatkan dari hasil kita bekerja seperti membuat blok dan mempromosikan proyek jadi tidak kaitan nya dengan kata haram.
newbie
Activity: 61
Merit: 0
Saya hidupnya simple kalau mui mengeluarkan kata haram atau tidak haram saya kerjain aja yang penting saya tidak menyalahi aturan
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
IMPROVING HEALTHCARE, REDUCING COST, SAVING LIVES!
jangan ambil pusing jika masih fatwa dari mui daerah, tapi saya percaya mui pusat punya kajian lebih dalam dan kerjasama sektoral dengan menteri keuangan dan kelembagaan negara yang lain, jangan menganggap rumit suatu hal karena tidak sesuai hukum islam karena bank sendiri lahir dari kontroversi dan akhirnya disetujui karenea membawa dampak positif untuk banyak umat.

jika mui pusat mengeluarkan fatwa negatif itu harus selaras dengan kebijakan ekonomi negara, tidak bisa sepihak. dan jika sudah berlaku negatif maka kita juga harus mencari alternatif bisnis lainnya atau tetap focus dengan berbagai celah.
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
Misal MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram, kita liat dulu alasan MUI mengatakan haram, kalo memang haram saya rasa tidak benar karena trading di islam hukumnya halal dan hati hati juga karena banyak sign camp yang isinya judi jadi kita harus memilih dulu mana yang halal dan haram. Jangan sampai kita dapat uang haram karena akan berdampak buruk kedepannya
mungkin kalau MUI menilai segi hukumnya dari Sekilas di program project bounty saja kita masih bisa memilih bounty lain ya, kalau ini yang di nilai bisa jadi ada bounty yang hafam gan, sebab ada bounty yang mengandung unsur judi juga, tapi kalau di keseluruhan bya sih ane rasa tidak haram karena dia hanya lah sebatas mata uang digital

yang di omongin TS mengeluarkan fatwa tentang bitcoin nya
jadi bitcoin secara umum bukan mengenai bounty , tentang judi dll, kalau itu yang di omongkan rupiah atau apapun bisa keluar fatwa haram, karena segala seuatu ya tergantung pengguna nya, yang halal juga bisa jadi haram kalau di gunakan ga benar
full member
Activity: 322
Merit: 100
mau bitcoin dicap halal kek, dicap haram kek, selama ane ngerasa cari duit dari bitcoin ini menurut ane dah bener dan gak menyalahi aturan, ane gak peduli.
member
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
Menurut saya gan semua punya alasan dan penjelasan termasuk juga MUI kalau mengeluarkan fatwa,tapi sampai sekarang kan belum ada pernyataan apa-apa dari MUI tentang bitcoin,Kalau memang nanti ada fatwa nya haram saya pasti berhenti,kalau tentang hasilnya mau di bawa ke mana saya belum bisa menjawab karena saya memang belum memperoleh hasil karena saya masih baru gan.
newbie
Activity: 44
Merit: 0
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
Benar gan saya setuju kalau trading di bitcoin di ibaratkan kita beli barang seperti contoh kita beli tanah seharga 100jt bisa saja gan 2 tahun kemudian harga tanah itu bisa jadi 200jt bahkan 300jt nah terus kita jual seperti itu mungkin gambarannya, kalau bounty sama saja kita seperti jasa promosi, kalau pandangan saya yang masih awam tidak ada unsur yang mengharamkannya gan.
Pages:
Jump to: