Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 7. (Read 1247 times)

sr. member
Activity: 1960
Merit: 273
★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau ane sih gak peduli gan kalau mau di fatwa haram.  Selama. Ane kagak nyolong gan ane gak masalah meakipun mui mengeluarkan fatwa haram.
MUI g mgkn mengeluarkan fatwa,atas dasar pa MUI dan mengeluarkan fatwa,ane tu kerja sebagai seles promosien apa itu salah,apa itu melanggar norma 2 agama jk masalah keuntungan yg berlimpah itu dah jadi Rizki ane gan...
sr. member
Activity: 665
Merit: 250
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
ane rasa gak ada hubungan nya MUI dengan bitcoin agan masalah haram itu dilihat dari segi apa? kan kita gak mencuri atau mengambil hak orang lain gan.masa bodoh dengan MUi mengeluarkan fatwa haram trus lanjut kita investasi di bitcoin
member
Activity: 252
Merit: 11
Saya rasa tidak segampang membalikkan telapak tangan gan MUI mengeluarkan fatwa larangan menggunakan bitcoin. Lagian kalau istilah kita bicarakan sama seperti org lain mencari rejeki kalau dgn cara mencuri ya otomatis haram gan. Jadi dibitcoin begitu juga ada cara nya masing pada diri kita mengkaji saat mengikuti projek tertentu gan.
member
Activity: 238
Merit: 10
jika itu terjadi saya pasrah aja sama keadaan gan,
TETAPI .  mengenai   fatwa haram dan halal di indonesia memang  yang menentukan adalah MUI , itupun harus melalui kajian yang lebih dalam dan harus di sidangkan tidak sembarang mengeluarkan fatwa . sekarang ini tergantung kita sendiri menyikapinya tentang bitcoin.
full member
Activity: 294
Merit: 100
Kita kembalikan kepada diri sendiri aja gan, dan hendaknya MUI harus memandang dari banyak segi, dan kalau menurut saya yang haram itu bukan bitcoinnya tapi yang harus di atur itu bagaimana cara mendapatkannya  dan lain lain
full member
Activity: 257
Merit: 100
https://i.imgur.com/HepfPJL.png
Tergantung sama pribadi kita gan, ane rasa banyak orang salah paham dengan bitcoin
Sama seperti sebagian dari member disini yang dulunya menganggap bitcointalk semacam perjudian
Setelah mempelajari dan memahaminya, baru jelas proses dan dan kejelasannya, ternyata salah persepsi
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
ya mungkin saya akan mengetahui hukum2 nya dulu apakah benar bitcoin itu haram. Dan sebenarnya jika diharamkan juga pasti tetap kan banyak penggunanya. Yg menjadi haram atau tidaknya bitcoin ini bagaimana cara kita menggunakannya. Ya kalo kita menggunakannya dengan cara yg wajar tak apa kan
full member
Activity: 308
Merit: 101
Tinggal kita saja tentang bagaimana cara menyikapinya. Jika kita mengikuti MUI, ya hasil dari Bitcoin bisa di sumbangkan ke orang lain yang lebih membutuhkan.
Semua tergantung diri sendiri, itu kan fatwa MUI.
legendary
Activity: 1274
Merit: 1000
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

kalau MUI yang mengatakan sudah pasti ane bakalan berhenti dari bitcoin ini gan, tapi bitcoin yang sudah di dapetkn nggak bakal ane buang karena itu berlaku setelah adanya fatwa
sr. member
Activity: 434
Merit: 250
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

saya setuju dengan pendapat gan karena ini bukan suatu perjudian tapi ini adalah trading yang dimana  kita hanya menjual ataupun membeli barang tapi jika MUI mengerluakan fatwa tentang bitcoin adlah haram mungkin   yang mereka maksud adalah dengan menaruhkan uang  ataupun bitcoin dalam permainan.mungkin juga mereka hanya melihat dari sisi negatif  dari bitcoin
hero member
Activity: 1008
Merit: 520
Undeads.com - P2E Runner Gamem
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

kalau mau mengeluarkan fatwa atau apapun
ya harus mengundan stakeholder pengguna bitcoin, bukan malah masukan dan input yang ga mengerti bitcoin, misal nanti yang di undang untuk ngasih input seperti deni siregar ya ga nyambung
full member
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
Kalo mui udah paham bener apa tujuannya adanya crypto dan technologi blockchainnya ane bakal manut. Tapi kalo mui nya ga tau apa2 dpt masukan2 dari ahli ekonimi yg sebenernya idiot2 yg ada skr. Ane ga bakalan mau ikutin. Ahli2 ekonomi skr idiot2. Dan bankers2 juga idiot2..masa mui minta  referensi sama musuh bitcoin ya ga bakal subjectife lah.
gsk sesimpel itu gan MUI mengeluarkan fatwanya
haruslah ahli ekonomi islami kontamporer yang memang bisa memberikan pandangangannya terhadap bitcoin
kalau ahli yang seperti agan bilang akan kacau dong jadinya
newbie
Activity: 61
Merit: 0
Harus diperjelas dulu jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin.Jika haram maka kriteria apa saja yang membuat haram Bitcoin,jadi orang menjadi jelas,dan tidak ragu-ragu lagi tentang Bitcoin ini.
full member
Activity: 434
Merit: 175
Kalo mui udah paham bener apa tujuannya adanya crypto dan technologi blockchainnya ane bakal manut. Tapi kalo mui nya ga tau apa2 dpt masukan2 dari ahli ekonimi yg sebenernya idiot2 yg ada skr. Ane ga bakalan mau ikutin. Ahli2 ekonomi skr idiot2. Dan bankers2 juga idiot2..masa mui minta  referensi sama musuh bitcoin ya ga bakal subjectife lah.
member
Activity: 294
Merit: 25
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

bagi ane kalau nantinya MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram ane bakalan enggak peduli, karna bagi ane bitcoin adalah hal yang tidak mengandung unsur negatif pada dasarnya. beda hal nya dengan orang menggunkan bitcoin untuk hal yang tidak baik atau menggunkan untuk hal kejahatan mungkin bisa dikatakan haram. tapi kalau secara tidak berunsur diharamkan mungkin ane akan menentang hal tersebut.
full member
Activity: 743
Merit: 110
Misal MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram, kita liat dulu alasan MUI mengatakan haram, kalo memang haram saya rasa tidak benar karena trading di islam hukumnya halal dan hati hati juga karena banyak sign camp yang isinya judi jadi kita harus memilih dulu mana yang halal dan haram. Jangan sampai kita dapat uang haram karena akan berdampak buruk kedepannya
mungkin kalau MUI menilai segi hukumnya dari Sekilas di program project bounty saja kita masih bisa memilih bounty lain ya, kalau ini yang di nilai bisa jadi ada bounty yang hafam gan, sebab ada bounty yang mengandung unsur judi juga, tapi kalau di keseluruhan bya sih ane rasa tidak haram karena dia hanya lah sebatas mata uang digital
full member
Activity: 714
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

untuk saat ini belum ada fatwa dari MUI dan artinya itu dibolehkan dalam agama, tapi apabila nantinya MuI mengeluarkan fatwa haram maka itu wajib kita tinggalkan menurut hukum islam. dan koin yang masih tersisa itu juga haram dan boleh dibiarkan begitu saja jangan dibuang juga gan. tapi perlu kita ketahui semua bahwa kalaupun nanti bitcoin ini tidak akan ada fatwa haram sebab cara mendapatkan bitcoin saat ini membutuhkan modal.
member
Activity: 120
Merit: 10
kalo MUI yg udah angkat bicara gua sbg muslim mah pasti ikut lah
tapi menurut gua sih knp coba mesti haram, kita trading ibaratx jual beli juga
kita ngebonti juga kerja promo ini itu sana sini, bikin artikel dll
member
Activity: 126
Merit: 10
Misal MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram, kita liat dulu alasan MUI mengatakan haram, kalo memang haram saya rasa tidak benar karena trading di islam hukumnya halal dan hati hati juga karena banyak sign camp yang isinya judi jadi kita harus memilih dulu mana yang halal dan haram. Jangan sampai kita dapat uang haram karena akan berdampak buruk kedepannya
member
Activity: 285
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

tanggapan ane jika nanti ada fatwa dari MUI yang mengatakan bahwa bitcoin itu haram. bagi ane bukanlah sebuah persoalan besar. karena memang sejak pertama ane pernah menanyakan kepada beberapa cendikiawan muslim yang memang mempelajari bagaimana sebenarnya proses mendapatkan serta mengelola bitcoin yang kita punya, kebetulan ane fokus di Bounty, karena memang jelas tidaklah mengandung unsur negatif.
ane akan tetap optimis serta percaya dengan bitcoin, dan gak akan ane buang.
Pages:
Jump to: