Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 11. (Read 1247 times)

sr. member
Activity: 588
Merit: 255
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Sebenarnya sayang mau buang buang bitcoin karena cara saya mendapatkannya dengan cara yang halal dan dengan kerja ( ikut project ). Jadi jika ada fatwa haram . Saya akan kaji dulu konteksnya apa bagaimana dan kenapa haram serta  tidak akan begitu aja membuang  btc.
full member
Activity: 588
Merit: 101
kalo itu sampe terjadi MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram kalo pribadi diri ane sendiri si ane tetep lanjut jadi bitcoiner karena ane bisa maju dari sini gan ampe ane bisa buka usaha modalnya dari mana kalo bukan dari bitcoin dan kalo ane sampe bereneti jadi bitcoiner hasil bitcoin yang ane dapet ane jual terus hasilnya sebagian ane sumbangkan dan sebagian lagi ane kasih orang tua ane.
full member
Activity: 392
Merit: 100
Saya rasa sangat tidak mungkin jika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram minimal mereka harus terjun dan mengerti dulu tentang dunia Cryptocurency bagaimana mendapatkan bitcoin dan juga cara kerjanya baru mereka bisa mengeluarkan fatwa seperti itu dan saya rasa kita terjun di sini engak ada pihak yang di rugikan maupun kita mencuri hak seseorang jadi intinya saya tetap akan melanjutkan atau bergelut di sini gan.
newbie
Activity: 76
Merit: 0
kalau ada fatwa mui bisa-bisa bitcoin ada labelnya , tapi sebagai orang muslim ane akan ikut fatwa mui, misalnya bitcoin haram, masih ada coin-coin lainnya, ane pindah ke coin lainnya
full member
Activity: 364
Merit: 100
kalau memang MUI mengeluarkan fatwa yang bahwasanya bitcoin ini haram,ya MUI harus memberi tau kepada semua orang di segi apanya yang haram dan di mana nya yang haram tidak bisa mengeluarkan fatwa sembarangan karna bisa membuat para bitcoiner yang islam gelisah nantinya
full member
Activity: 504
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Tidak ada hubungannya gan, kalau misal memang MUI memberikan fatwa bahwa bitcoin haram apa alasan bitcoin itu haram ?, setau saya bitcoin itu uang digital yang tidak ada bentuk fisik, maka sah sah saja walaupun ada transaksi atau pembayaran menggunakan bitcoin, karena membeli pun ada ijab kobul nya maka sah saja bagi agama gan
full member
Activity: 431
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Jika dikatakan haram mungkin tidak gan,akan tetapi seandainya bitcoin itu haram oleh mui mau ngga mau saya berhenti untuk bitcoin,dan coin yang saya punya saya akan menjualnya gan karena sayang kalau dibuang begitu saja.
jr. member
Activity: 210
Merit: 3
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

walupun MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram ya saya tetep lanjut terus jalanin nich bitcoin,,,,,  Grin
sr. member
Activity: 602
Merit: 254
Kalau menurut saya MUI gak mungkin mengeluarkan fatwa mengharamkan bitcoin gan kalau tidak ada alasan yang kuat. Kalau pun mau di haramkan bitcoin itu dari segi mananya, yang jelas fatwa yang keluar dari MUI harus ada referensi yang jelas dan di kuatkan dengan adanya hadist.
sr. member
Activity: 574
Merit: 250
yang jelas mui udah mengerti seluk beluk tentang bitcoin sepenuhnya, dan apa yang membuat haram. alasan harus jelas dan gak bertele tele. karena mui background nya jelas, jadi haruslah jelas juga alesan kenapa bitcoin itu haram.
tapi semua itu ga akan terjadi gan. pemikiran orang berbeda beda kok. buat saya sih ini gak haram, jadi dilanjut aja
sr. member
Activity: 714
Merit: 253
kalo MUI yg udah angkat bicara gua sbg muslim mah pasti ikut lah
tapi menurut gua sih knp coba mesti haram, kita trading ibaratx jual beli juga
kita ngebonti juga kerja promo ini itu sana sini, bikin artikel dll
kalo dapet btc dari nyolong, ngehack itu baru haram  Roll Eyes
sr. member
Activity: 504
Merit: 269
Jika sampai MUI mengeluarkan fatwa haram tentang BITCOIN maka saya akan meninggalkan Bitcoin ini, nanti jika dilanjut hasilnya pasi gak berkah untuk kehidupan dunia dan akhirat
member
Activity: 789
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Jika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram, pasti ada alasannya.
Jika alasannya karena dipergunakan untuk yang tidak benar seferti buat transaksi jaringan teroris, berarti itu haramnya berlaku untuk orang yang memperguanakan buat hal tersebut.
Jadi pada intinya yang harus dicermati adalah alasan bitcoin itu diharamkan. Baru kita bisa menyimpulkan atau memutuskan.
newbie
Activity: 78
Merit: 0
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

Ya gan saya sangat setuju dengan pendapat agan kita bekerja wajar kita dibayar kita tidak merampas mana mungkin haram karna yang kita terima hanya upah dari kerja kita
jr. member
Activity: 138
Merit: 5
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kalau menurut ane gan tidak akan mungkin MUI akan mengeluarkan fatwa yang seperti agan bilang di atas . Toh BITCOIN ini aja belum di legalkan di indonesia jadi tidak bisa lah MUI langsung mengeluarkan pendapat yang sedemikian rupa . Kalau memang MUI mengeluarkan pendapat seperti itu berarti akan ada aturan hukumnya juga bagi orang-orang yang bermain bitcoin ini .
member
Activity: 111
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau ane sih, apabila fatwa nya jelas disertai dengan hadist-hadist yang shaheh mau ga mau ane harus ikutin, dan terpaksa ngebuang semua bitcoin ane
full member
Activity: 1526
Merit: 111
Pepemo.vip
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
mungkin saya akan berpikir panjang bila MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Bitcoin adalah Haram, karena apa yang saya lakukan sekarang itu belum dalam kategori haram, di butuhkan referensi yang kuat bila MUI mengeluarkan Fatwa seperti itu.

kasusnya sama dengan forex yang mana dulu di gemborkan berita haram kepadanya, tetapi sampai saat ini tidak ada fatwa MUI yang menjelaskan haram sampai saat ini. saya kira mirip diantara keduanya, hanya kalau bitcoin satuan mata uang fiatnya adalah berupa koin
full member
Activity: 378
Merit: 101
Ya ane sih tetep dong pake Bitcoin, Soalnya mau gimanapun memang penghasilan sehari hari ane cuman dari Bitcoin. Lagian halal kok selama uang yang kita dapatkan dan kita pergunakan dari hasil bitcoin untuk tujuan yang benar. Jadi semuanya kembali ke masing2 diri aja
member
Activity: 434
Merit: 16
A leading provider of scaling solutions for Web3 g
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
ya ane juga setuju sama pendapat agan. jika dilihat secara mendasar, bitcoin ini bisa diibaratkan emas, yang setiap hari harganya mengalami kenaikan dan penurunan. bearti apabila MUI menetapkan fatwa bahwa bitcoin itu haram, bearti emas itu juga haram donk. Grin Grin
maaf sebelumnya,nampak nya TS belum paham betul tentang dunia cryptocurrency ini. alangkah baik nya TS lebih dalam lagi mempelajari dunia cryptocurrency ini.
wkwkw bener tuh kalau ane pribadi sih menganggap bitcoin sebagai aset atau lebih mudah nya seperti jual beli emas,
jadi apakah jual beli emas juga haram yang memiliki pikiran jika bitcoin haram berarti memang belum begitu mengerti seluk beluk dunia crypto tuh.
member
Activity: 1092
Merit: 29
'Free as a bird'
Kayanya gak akan ada fatwa kaya gitu deh gan, karena menurut saya juga kan kita disini kerja mempromosikan proyek mereka trus dibayar sama produk mereka, beda lagi kalo kita mempromosikan proyek yang semisal judi,gambling dll. Saya rasa itu jelas haram dan termasuk dosa yang mengalir meski sudah meninggal dunia.
Gak jauh beda dengan makan daging ayam hasil beli (halal) dengan  makan daging ayam hasil nyuri (halal). Semuanya bisa jadi haram maupun halal, Tergantung dari kitanya sendiri sih menurut saya  Smiley
Pages:
Jump to: