Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 9. (Read 1191 times)

full member
Activity: 462
Merit: 100
jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram
Saya gk akan membuang begitu saja, Yang penting itu adalah tidak merugikan orang lain menggunakan Bitcoin.
Kalau Bitcoin itu bisa merugikan orang lain yang kita gunakan dari awal saya tidak ikut di Bitcoin, Bitcoin juga sama halnya berdagang
Kalau Bitcoin di haramkan, Orang-orang yang berdagang selama ini Haram jugakan.. Roll Eyes
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Setelah diteliti menurut versi saya.. bitcoin ini legal karena kita ikut berpartisipasi dalam share dan post bitcoin ya tentu nya bitcoin memberikan hak setiap member nya.. saya rasa tidak ada yg dirugikan.. dan MUI pun harus berpikir lebih matang lagi kalau harus mengeluarkan fatwa kalau bitcoin itu haram..
Karena dari segi bisnis pun tetap fair dan tidak dirugikan satu pihak.
full member
Activity: 715
Merit: 101
untuk memberikan statement haram atau halal MUI perlu mengkaji seluk beluk bitcoin gan kenapa bisa sampai bitcoin di haramkan, jadi ga mudah mengeluarkan fatwa haram begitu saja, untuk sekarang ini saya pribadi asal tidak merugikan orang lain bagi saya halal saja untuk dicari dan digunakan, yaa hanya Tuhan yang bisa menilai Smiley
full member
Activity: 291
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kalau MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram dan ane mau tanya ke MUI, apakah mereka punya sertifikat dari kibar ULama dari arab saudi yang dulu ketuanya Alm.syeikh Robi?! biar tidak semenah menah ngeluarin fatwa
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
  ya kalo misalnya MUI sudah memutuskannya bahwa bitcoin haram dan keputusan itu sudah bulat dan sudah jelas sumbernya mungkin saya akan berhenti mencari coin2 tapi saya yakin fatwa MUI ini tidak akan mengharamkan nya ya karena disini kita ada dalam berinvestasi ada ijab qobul nya kan ya gan ? Jadi tak semudah itu MUI mengharamkan bitcoin ini
hero member
Activity: 784
Merit: 500
jika fatwanya MUI sedunia sudah positif saya akan berhenti untuk mencari coin,dan kalau MUI INDONESIA saja atau tok mui indonesia yang mengeluarkan fatwa,saya tetap berjalan seperti biasa nyadi bitcoin,jika sudah bener2 di seluruh mui sedunia,alangkah baik nya saya mematuhi aturan agama dan hasil dari bitcoin akan saya buat atau bagikan ketempat pembangunan sarana umum dan yang bermanfaat bagi masyarakat umum lainnya.
Lhaa yang namanya MUI yaaa Majelis Ulama Indonesia, alias cuma Ulama Indonesia saja yang memfatwakannya gan bukan Ulama sedunia, kalau Ulama dari Mesir sih katanya sudah sepakat kalau Bitcoin itu Haram, karena mirip perjudian, begitu sih yang ane baca di salah satu berita.
member
Activity: 504
Merit: 10
Saat ini sedang menjadi trading topik tentang fatwa MUI yang mengatakan bahwa bitcoin itu haram dan tidak boleh dipergunakan oleh umat yang muslim, namun saya belum menemukan sumber dan referensi yang kuat tentang hukum bitcoin yang difatwa oleh MUI yang mengatakan bahwa bitcoin itu haram. Mungkin hanya sebagai isu saja tentang bitcoin itu haram untuk memanaskan berita dan keadaan ekonomi di negari ini, untuk sumber haram tentang bitcoin yang difatwa oleh MUI dan majelis ulama seluruh indonesia belum ada satu kesimpulan yang logis tentang fatwa bitcoin itu haram serta sumber mana yang bisa menyebabkan bitcoin menjadi haram untuk digunakan oelh umat muslim.
full member
Activity: 336
Merit: 100
Tergantung cara mendapatkannya, project apa yang didukung. Segala sesuatu kalo salah cara mendapatkannya, terus mendukung project yang dilarang, juga haram jadinya. Kita kerja sebagai promotor, terus digaji, cuman bedanya di dunia maya saja, menurut ane tetep sah saja kok. Terus, trading itu kan jual beli aset, dan naik turunnya aset itu ada faktor, misal ada berita mau hardfork, otomatis harga akan naik sebelum hardfork, turun setelah hardfork dll. Jadi, bukan asal spekulasi, kek gambling kan asal spekulasi, untung2an, terus kalo kalah, habis semua. Di trading juga kita harus analisa grafik market. Ane rasa ini isu yang orang lakukan ketika suatu kejadian sedang viral, seperti harga bitcoin naik drastis, lah dulu pas bitcoin harga kek ampas, nda ada yang ribet media masa, nda ada yang protes. Coba lihat sekarang, orang pada koar-koar menjatuhkan bitcoin dkk.
member
Activity: 224
Merit: 10
jika fatwanya MUI sedunia sudah positif saya akan berhenti untuk mencari coin,dan kalau MUI INDONESIA saja atau tok mui indonesia yang mengeluarkan fatwa,saya tetap berjalan seperti biasa nyadi bitcoin,jika sudah bener2 di seluruh mui sedunia,alangkah baik nya saya mematuhi aturan agama dan hasil dari bitcoin akan saya buat atau bagikan ketempat pembangunan sarana umum dan yang bermanfaat bagi masyarakat umum lainnya.
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
Kalau benar MUI mengelurkan fatwa bahwa bitcoin itu haram ane bakal berhenti jadi bitcoiner mencari uang kalau haram juga gak bagus kedepannya. lebih baik cari yang aman aja gan. Kalau pun ane udah dapet keuntungan dari bitcoin mending ane bagi bagi aja buat senang bersama. Lagipula sebelum di keluarkan fatwa pasti udah pake hasil btc jadi selama belum di keluarin fatwa dari MUI masih aman gan.
member
Activity: 182
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kita lihat saja nanti gan bagaimana, tapi ane rasa mui juga gak sembarangan ngeluarin fatwa semacam itu gan, semoga saja tidak ya
full member
Activity: 364
Merit: 100
kayaknya gak mungkin deh gan karena ini diluar dari otoritas MUI dalam menyatakan suatu hal halal atau haram, lagi pula gak ada yang salah dengan kita investasi dalam bitcoin jadi menurut saya jangan di campur adukan dengan lembaga keagamaan..
full member
Activity: 280
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

tanggapan ane kalau nantinya MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin adalah haram, pastinya ane akan mempertanyakan unsur yang seperti apa dan apa alasannya sampai dikeluarkannya fatwa tersebut sehingga bisa dikatakan bitcoin itu haram.
kemungkinan ane akan menolak hal tersebut sesuai aturan, dan juga menurut ane hal tersebut tidaklah logis.
pastinya ane gak akan berhenti untuk menggunakan bitcoin dan pastinya ane akan bertahan dengan bitcoin.
full member
Activity: 340
Merit: 100
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
Bener banget gan, secara kita bekerja bukan enak enak dirumah dan tiba tiba dapet uang aja gitu, tapi secara kita kerja dan berusaha apalagi diuji ketekunan
member
Activity: 448
Merit: 15
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Jika MUI mengeluarkan fatwa dan mengatakan bahwa bitcoin itu adalah HARAM. Sebuah topik yang bagus dari agan. Saya ingin memberikan pandangan saya sedikit tentang penggunaan bitcoin.   Menurut saya bitcoin itu sifatnya adalah anonim, tidak dikelola oleh suatu negara, dan diserahkan kepada masyarakat global dan digadang-gadang sebagai salah satu pengganti mata uang disuatu negara. Sementara altcoin yang sering kita dapatkan dari hasil promosi, mengikuti airdrop serta bounty. Nah disini sebenarnya pokok permasalahannya kalau menurut saya. Project yang kita ikuti selama ini ada berbagai banyak macam, baik itu kategori ekonomi, keuangan, perbankan, sosial dan budaya, masyarakat serta beberapa lainnya ada terdapat situs-situs yang pada dasarnya bisa di bilang haram. Seperti situs judi, situs porno dan beberapa lain yang ada. Disinilah kita harus memilih dan memilah yang mana menurut kita haram jangan di ikuti dan yang mana yang kita anggap tidak haram, itu yang kita kerjakan. Saya rasa begitu gan kalau pendapat saya.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Kalo menurut saya kalo trading itu kita sama aja kaya dagang kita ngasih harga berapa terus pembelinya setuju di harga tersebutkan jadi sama aja kaya dagang barang.. terus kalo saya si kebanyakan dapetnya dari hasil bounty, itukan sama aja kita kerja di suatu perusahaan penjualan.. itu si kalo menurut saya
Tapi ya terserah MUI aja lah Grin Grin
sr. member
Activity: 644
Merit: 261
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
ane sependapat dengan agan , dari bitcoin kita nggak melakukan sesuatu yang haram karena trading sama halnya berjualan barang namun bedanya ini tak berbentuk karena digital . kita beli di harga murah lalu menjual di harga tinggi ini mah sama aja kayak jualan ,beli di agen dengan harga yang murah lalu kita jual sendiri dengan harga yang sedikit lebih tinggi , hasil bitcoin dari bounty juga nggak haram menurut saya karena itu ibaratnya kita jualan koin ikut ngebantu menjual koinnya lah nanti kita dapat imbalan .,, bitcoin emang haram ,  yang di katakan haram karena hasilnya bitcoinya dari ngehack akun  BTC punya orang terus di kuras isi nya itu baru namanya bitcoin yang haram karena sama aja kayak nyuri milik orang lain   
full member
Activity: 672
Merit: 100
Tapi hasil bitcoin yang kita dapat dari hasil bounty dan itu cara kerjanya kita mempromosikan sebuah project yang kemudian kita mendapatkan imbalan, project nya pun bukan tentang judi kok. Ya terserah MUI dah...  Sad
sr. member
Activity: 1582
Merit: 447
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
saya tidak peduli jika memang MUI mengeluarkan fakta haram tentang bitcoin, tapi yang jelas kalau pemerintah dan MUI mempelajari tentang system blockchain,bitcoin dan cryptrocurency yang sebenarnya, mungkin tidak akan mengtakan haram.
full member
Activity: 560
Merit: 105
semua tergantung dari penggunaan nya masing-masing sih  Wink
kalau memang kita sumbangkan sebagian tetep jadi pahala kok. di tambah lagi buat kita yang bekerja sebagai bounty hunter, kita kerja dan di gaji bukan maling  Smiley

Saya juga sepakat dengan agan, karna kita disini semua berkerja dan dan digaji sebagai para bitcoiner, walapun kita mendapatkan hasil diatas rata2 gaji pegawai negeri sekarang,
Pages:
Jump to: