Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 14. (Read 1191 times)

full member
Activity: 518
Merit: 104
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Tidak akan berhenti, Karena semua bitcoin yang ane dapatkan ada hasil dari kerja keras ane dan bukan dari hasil yang haram. MUI memang petinggi agama muslim khususnya di Indonesia tapi menurut ane pribadi MUI itu masih manusia dan kita tidak perlu mengikuti semua aturan yang di buat oleh mereka karena mereka itu masih manusia dan tidak ada 1 pun manusia yang sempurna. Seperti kata TS, Kalau ada yang mau mengikuti aturan fatwa MUI jika sudah di haramkan oleh mereka ane juga siap menampung  Cheesy
full member
Activity: 252
Merit: 100
Menurut saya gan bitcoin gak ada hubungan nya dengan MUI dan urusan mereka itu pun tidak ada,atas dasar apa MUI mengeluar kan fatwa toh juga gak mengganggu mereka dan tidak merugi kan mereka kan.
full member
Activity: 532
Merit: 101
January 05, 2018, 07:11:38 AM
#9
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
member
Activity: 181
Merit: 12
January 05, 2018, 07:09:32 AM
#8
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

sependapat, mui sama bitcoin ini tidak ada kaitanya. dan juga ane dapat bitcoin ini didapat dari bounty dan juga trading, jadi bisa dikatakan tidak haram, dan juga topik kemaren ada juga membahas tentang bitcoin apakah haram, ternyata tidak.
member
Activity: 315
Merit: 12
January 05, 2018, 07:08:27 AM
#7
Semua orang sekarang sudah bisa mengkaji sendiri dari berbagai artikel, Al-qur'an dan lain sebagainya tentang bitcoin (mata uang), jadi walaupun MUI nantinya mengeluarkan fatwa bukan berarti kita akan ikut dengan fatwa tersebut dan akhirnya berhenti disini
Mengkaji juga harus punya dasar ilmunya tidak maen mengkaji juga dan itu juga harus didampingin sama orang yang ahli di bidangnya dan harus ditanyakan
member
Activity: 364
Merit: 17
January 05, 2018, 06:55:47 AM
#6
Kalau menurut saya gan jika memang MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram saya akan berhenti mengikuti bitcoin,,tapi kalau menurut saya gan MUI tidak demikian,,kita liat tunggu aja nanti kalau memang MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin itu seperti apa.
full member
Activity: 602
Merit: 106
January 05, 2018, 06:54:49 AM
#5
semua tergantung dari penggunaan nya masing-masing sih  Wink
kalau memang kita sumbangkan sebagian tetep jadi pahala kok. di tambah lagi buat kita yang bekerja sebagai bounty hunter, kita kerja dan di gaji bukan maling  Smiley
full member
Activity: 194
Merit: 100
Join Token Sale SocialMedia.market
January 05, 2018, 06:47:24 AM
#4
Semua orang sekarang sudah bisa mengkaji sendiri dari berbagai artikel, Al-qur'an dan lain sebagainya tentang bitcoin (mata uang), jadi walaupun MUI nantinya mengeluarkan fatwa bukan berarti kita akan ikut dengan fatwa tersebut dan akhirnya berhenti disini
jr. member
Activity: 242
Merit: 7
January 05, 2018, 06:45:58 AM
#3
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalo menurut saya mending di sumbangkan gan ke orang yang membutuhkan daripada di buang. Karena kan kita juga belum tau sebelumnya kalo misalkan bitcoin di haramkan..
Yah semoga aja ya gan gak sampai seperti itu. Dan bitcoin di halalkn dalam berbagai transaksi . Hehehe
member
Activity: 350
Merit: 15
January 05, 2018, 06:42:25 AM
#2
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.
member
Activity: 266
Merit: 18
January 05, 2018, 06:26:24 AM
#1
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Pages:
Jump to: