Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 8. (Read 1191 times)

member
Activity: 126
Merit: 12
Saya rasa MUI tidak akan mengeluarkan fatwa seperti itu gan, karena kita tau bitcoin adalah mata uang juga hanya saja bitcoin mata uang virtual. Kalau pun MUI mngeluarkan fatwa harus ada referinsi yang kuat dari segi mana bitcoin itu haram.
full member
Activity: 291
Merit: 100
Jika MUI mengeluarkwn fatwa bahwa bitcoin haram ( tentunya dengan alasan dan didukung oleh hadis ) ,maka saya mungkin akan berfikir ulang untuk tetap terjun di dunia bitcoin .kalaupun saya tidak bisa lanjut maka semua bitcoin yang saya punya akan saya jual terlebih dahulu sebelum benar benar tidak bermain bitcoin.
dan sebelom mengeluarkan dalil dalilnya tuh MUI, MUI harus terjun langsung dan memahami apa itu cryptocurrcy sesungguhnya dan jangan melihat dari segi luarnya saja
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kalau sampai MUI mengeluarkan fatwa yang begitu ya mau gimana lagi gan jika kita orang yang beriman ya lebih baik tinggalkan saja untuk maslah koin ngapain di buang kan selama belum ada hukumnya koin yang kita kumpulkan itu masih terbilang halal lebih baik di jual semua buat modal usaha real yang lebih profit lagi jadi kesimpulanya jangan ambil pusing di larang tinggal gak di larang lanjutkan.
full member
Activity: 743
Merit: 110
Pada dasarnya bitcoin ini adalah mata uang gan ya, dan hukumnya ini tergantung kita kemanakan ya, kalau kita pakai untuk berjudi ya jadi haram gan, dan kalau kita pakai untuk yang tidak haram ya tidak haram, sebab ini adalah mata uang cuma sifatnya saja yang berbeda, kalau masalah fatwa MUI ini tergantung dari segi mana mereka menilainya, kalau ane gan tetap lanjut
full member
Activity: 224
Merit: 102
fatwa MUI mungkin saat ini tentang trading, mengikuti Fatwa dari Mufti mesir tentang Bitcoin Haram, kalau di lihat dari aspek investasi maka saham juga sama dengan bitcoin, contoh: jika saat ini anda membeli saham suatu perusahaan misalnya PT. indofood sebanyak 25 persen dengan harga 150 juta dengan kalkulasi 1 lembar 150 ribu maka anda mendapatkan 10.000 lembar saham indofood,tiga hari kemudian  PT. indofood mengalami kenaikan harga di pasar bursa efek maka harga 1 lembar saham anda juga akan meningkat, misalnya 1 lembar menjadi 200 ribu, maka jika anda menjual lembar saham tersebut pada saat itu anda mendapatkan keuntungan 50 juta, jadi hal tersebut saham dengan pembelian BItcoin, artinya kita membeli saham bitcoin maka jika bitcoin mengalami kenaikan harga maka kita juga akan mendapatkan keuntungan. ini yang dimaksud investasi menurut saya, jadi apabila ditafsirkan haram maka salah alamat, apalagi mereka atau kita yang mencari di bounty campaign malah lebih murni lagi {halal} karena kita bekerja dengan perusahaan yang akan memberikan kita karunia kalau tidak bekerja maka tidak diberikan stake {token}, apalagi tugas kita yaitu melakukan promosi suatu produk yang di bayar dalam bentuk token, jadi dimana letak haramnya. makanya menurut saya lebih baik kita para pengguna bitcoin di indonesia mari kita duduk bersama dengan MUI agar tidak salah membuat fatwa tentang bitcoin.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Jika MUI mengeluarkwn fatwa bahwa bitcoin haram ( tentunya dengan alasan dan didukung oleh hadis ) ,maka saya mungkin akan berfikir ulang untuk tetap terjun di dunia bitcoin .kalaupun saya tidak bisa lanjut maka semua bitcoin yang saya punya akan saya jual terlebih dahulu sebelum benar benar tidak bermain bitcoin.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
Saya juga sependapat dengan agan, kalau jika nanti MUI mengeluarkan fatwa yang bahwa bitcoin sudah terbukti haram saya juga akan berhenti dari dunia bitcoin, tapi saya berharap jangan pernah terjadi hal yang begitu.
Mudah mudahan sih jangan sampai terjadi hal yang begitu gan,
soalnya kalau saya lihat bitcoin itu jauh dari kata haram gan,
jadi ya tenang aja tunggu kedepannya kalau bener bener MUI mengeluarkan fatwa seperti itu
member
Activity: 663
Merit: 15
Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin.
Saya rasa tidak pantas MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin gan,karena apa yang kita lakukan tidak merugikan dari pihak lain.dan apa yang kita lakukan dari bitcoin hanyalah memublikasikan sebuah proyek yang berkembang dan sebagai balasan nya dari apa yang kita kerjakan mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan.
Dengan demikian saya tidak setuju apabila MUI mengeluarkan fatwa nya,karena yang kita lakukan adalah sebuah ibadah yang tak merugikan orang lain.kalau pun MUI bilang dunia bitcoin haram apa juga yang mau diharamkan nya.dengan semua ini maka MUI harus jeli dan detail jika mau mengeluarkan fatwa nya dan memberi solusi yang baik atas keputusan nya nanti.
Kalau hanya mau mengeluarkan fatwa tanpa ada landasan yang baik dan penjelasan yang detail mending tidak usah membuwat fatwa.mending jalani aja apa yang telah menjadi sari'at bagi MUI.
newbie
Activity: 27
Merit: 0
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
Saya setuju sama pendapat agan. Jangan asal mengeluarkan fatwa aja,kita dapat bitcoin kan dari hasil kerja gan,ada yang ikut trading ada yang ikut bounty dan sebagai nya.
jr. member
Activity: 59
Merit: 2
Kalo saya pribadi harus melihat dulu alasan MUI mengharamkan bitcoin, tak semuanya alasan MUI bisa diterima. kalo melihat sisi baik bitcoin, pasti banyak yang tidak setuju keputusan MUI..
member
Activity: 1027
Merit: 11
Saya rasa tidak serta merta MUI mengeluarkan sebuah fatwa tanpa adanya sebuah pertimbangan dan investigasi yang mendalam, apalagi itu terkait dengan menvonis Haram sesuatu gan, kalau memang pun di fatwa haram saya rasa hanya sekedar bounty yang bersifat judi atau pun hal2 yang dilarang agama.
full member
Activity: 205
Merit: 100
Sebentar mas,dari segi mananya bitcoin ini haram gan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram gan,saya juga pernah bertanya pada ustadz bahwa  bitcoin ini tidak haram gan,MUI harus menilik dulu dari segi mana bitcoin haram baru bisa mengeluarkan fatwa nah,kalau sudah membuktikan bahwa bitcoin ini haram maka saya akan meninggalkan nya gan.
Saya juga sependapat dengan agan, kalau jika nanti MUI mengeluarkan fatwa yang bahwa bitcoin sudah terbukti haram saya juga akan berhenti dari dunia bitcoin, tapi saya berharap jangan pernah terjadi hal yang begitu.
member
Activity: 238
Merit: 13
Butuh waktu dan proses yang matang sebelum MUI mengeluarkan fatwa halal haramnya bitcoin,dan ini di perlukan kajian yang dalam oleh MUI bagaimana tata cara orang mendapatkan uang dari bitcoin.tapi disini kita bekerja dan di gaji dan apakah ini yang namanya haram dan jika pun MUI memfatwa bahwa bitcoin haram maka saya akan berpikir 2 kali untuk tetap di sini atau tidak.
full member
Activity: 616
Merit: 102
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu harus ditelusurin dulu asal usulnya gan, karna dalam mengumpulkan bitcoin kita seperti digaji dan hasil kerja kita di forum ini, dan kalau berinvestasi dalam trading itu ibratkan seperti orang jualan, dimana membeli disaat harga murah, dan menjualnya disaat harga tinggi,
Jadi kesimpulannya, bagaimana MUI bisa mengambil tindakan kalau bitcoin itu haram? namun semua itu harus ada dalil yang kuat, agar tidak menjadi kesalahpahaman pendapat,
member
Activity: 206
Merit: 10
Menurut saya gak ad kaitan nya dengan MUI ,dan saya yakin sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram pasti di kaji terlebih dahulu,,tapi andai kan MUI mengeluarkan fatwa haram,karna saya juga tidak begitu tau tentang agama,separo hasil dari bitcoin sya sumbangkan ke yayasan"dan separo lagi saya buat usaha untuk kelangsungan hidup kedepannya Grin
member
Activity: 105
Merit: 12
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau ada yang mau buang bitcoinnya gara-gara fatwa MUI saya terima dengan senang hati untuk menampungnya  Grin Panggil ane kalo MUI ngeluarin fatwa tentang Bitcoin. ngapain sih bawa-bawa agama kesini gan? gak ada tema lainnya apa? Apa lu anak buah Rirziek entah gimana tulisan namanya ane kagak ngerti pokoknya itu lah  Grin
jr. member
Activity: 201
Merit: 1
Kalo menurut saya,kalau sampai MUI mengeluarkan fatwa bitcoin haram, pasti sudah melalui kajian yang sangat panjang dan pasti ada landasan hukum Islam nya.....sebagai seorang muslim itu menjadi hak pribadi masing masing,apakah akan melanjutkan kegiatan bitcoin nya atau akan berhenti karna fatwa haram MUI.

Soal hasil yg sudah di dapat sebelum keluar nya fatwa,menurut saya,hasil tersebut masih halal karena ketika mendapatkan nya,sebelum fatwa tsb ada.

Menurut saya seperti itu gan
full member
Activity: 753
Merit: 100
www.licx.io
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

ane memiliki kajian tersendiri dalam hal bitcoin ini gan.. karena menurut ane untuk menentukan sebuah hukum nya apakah halal atau haram itu harus memiliki unsur kajian yang mendalam mengenai sistem atau cara kerja untuk mendapatkan bitcoin / altcoin..sehingga dapat diputuskan sebuah hukum nya.. jika sistem kerja nya itu tidak benar maka sudah pasti haram dan apabila cara kerja nya itu sesuai maka ane rasa semuanya halal..dan sampai saat ini ane menganggap bahwa yang kita lakukan saat ini masih tergolong halal..
full member
Activity: 336
Merit: 100
kalo menurut saya jika sampai MUI mengeluarkan fatwa mengenai bitcoin dan menyatakan haram saya rasa itu masing2 individu aja dalam menyikapinya tapi kalo saya pribadi si tidak akan mengikuti karena yang berhak untuk mengatakan haram dan halal hanya Alloh Tuhan yang Esa,,
hero member
Activity: 1442
Merit: 510
untuk memberikan statement haram atau halal MUI perlu mengkaji seluk beluk bitcoin gan kenapa bisa sampai bitcoin di haramkan, jadi ga mudah mengeluarkan fatwa haram begitu saja, untuk sekarang ini saya pribadi asal tidak merugikan orang lain bagi saya halal saja untuk dicari dan digunakan, yaa hanya Tuhan yang bisa menilai Smiley
Ya benar MUI jika ingin menentukan Bitcoin ini halal atau haram maka mereka harus duduk musyawarah dengan pakar ekonomi, pakar crypto dan ulama yang kompoten dengan hukum agamanya. Setelah para pakar crypto dan pakar ekonomi memaparkan seluk beluk tentang Bitcoin, sistem kerjanya, dll, barulah Ulama mengambil kesimpulan dalam bentuk satu hukum, halal atau haram.
Pages:
Jump to: