Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 2. (Read 1191 times)

sr. member
Activity: 292
Merit: 250
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Apa alasan MUI mengeluarkan fatwa kalau Bitcoin itu haram? Apa buktinya gan? Bitcoin halal kalau kita menggunakannya dengan benar. Kalau kita menggunakan Bitcoin untuk Judi baru Bitcoin bisa dikatakan haram. Dan haram atau halalnya Bitcoin tergantung dari kita yang mengelolahnya gan.
belum ada alasan mengapa MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram , karena kita ini sedang membahas jika itu terjadi .
memang benar gan halal atau tidaknya tergantung kita mengelolanya atau menjalaninnya , karena sekarang sudah banyak juga gambling2 dll yang menggunakan bitcoin ini . kita cuman bisa berharap kalau MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin yang baik baik saja .
member
Activity: 518
Merit: 14
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalo MUI berfatwa itu bagus jadi kita lebih terang dan jelas gimana hukumnya btc.
Jika halal berarti kita harus lebih semangat lagi untuk ngumpulin btc.
Jika haram...entar gimana ya terus kita harus cari kerja yang lain...
Biro biro mau buang ni saya juga mau ngumpulin btc sebayak2 ya.
Semuga fatwa MUI halal tidak haram.
hero member
Activity: 1932
Merit: 511
Itu sih tergantung pribadi nya masing-masing, kalau untuk saya pribadi akan tetap jadi bitcoiners karena saya sendiri mengikuti bounty itu kerja dulu dan baru bisa mendapatkan gaji, bukan hasil menipu atau mengambil hak orang lain.
kalau gini cuman pembelaan dari agan,karena agan kebetulan anak cryto. tapi mereka juga sudah berdiskusi atau merumuskan tenang bitcoin, nyatanya mereka bekata bahwa bitcoin adalah haram, dan sumanya sudah cukup terumuskan dari konteks agama. Iya sih saya setuju dengan prinsip agan, siapa yang dirugikan dalam hal ini.
newbie
Activity: 133
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

kalau nantinya MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin adalah haram maka bitcoin jelas tidak akan dilegalkan di indonesia, nah untuk saat ini belum ada fatwanya maka ane rasa sah2 saja lagi pula kita sendiri belum tau halal atau haram. tapi ane tetap akan melanjutkannya karena ane baru menggunakan bitcoin belum lagi mendapatkan hasilnya Grin
member
Activity: 349
Merit: 10
Itu sih tergantung pribadi nya masing-masing, kalau untuk saya pribadi akan tetap jadi bitcoiners karena saya sendiri mengikuti bounty itu kerja dulu dan baru bisa mendapatkan gaji, bukan hasil menipu atau mengambil hak orang lain.
hero member
Activity: 1372
Merit: 500
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Ane rasa MUI sama sekali tidak ada sangkut paut dengan bitcoin gan,dan kalaupun mereka membuat fatwa dengan larangan bitcoin karena haram tentu harus ada penjelasan yang lengkap dan apa sebab mereka mengangap bitcoin haram sedangkan bitcoin kan juga mata uang walaupun belum disah kan dalam negara indonesia.
member
Activity: 227
Merit: 10
Jika memang MUI sudah jelas menyatakan bahwa bitcoin itu haram. Saya sebagai orang muslim akan mentaati dan akan membuang semua hal yang berbau bitcoin dalam hidup saya..
jr. member
Activity: 84
Merit: 1
Gambling Investment Fund
Jika benar bahwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin haram, saya akan ikuti aturan tersebut dan membuang coin saya. Karena saya percaya bahwa rezeki yang haram itu sumber petaka dunia dan akhirat.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
kita adalah makhluk yang tak kan pernah lepas dari salah dan dosa, di era sekarang hampir tidak bisa dibedakan mana haram mana dosa, menurut ana, klaim hakiki kita berdosa apa tidak adalah hak yang Maha Kuasa, MUI adalah majelis yang mempunyai otoritas untuk mengklaim haram dan halal, terlepas dari itu semua yang berada di dalam MUI juga manusia seperti kita, mereka tak lepas dari salah dan dosa juga, bitcoin menurut saya halal tanpa mengurangi hormat dengan keputusan mereka apapun itu, semua tergantung niat kita, kalau kita niati ibadah, bitcoin akan menjadi sangat halal sekali...itu saja gan ...
member
Activity: 639
Merit: 18
menurut saya wajar-wajar saya kalau MUI mengeluarkan fatwa tentang bitcoin, tetapi bitcoin tidak haram gan karena selama kita menggunakan dalam hal positif maka bitcoin tidak akan haram
jr. member
Activity: 126
Merit: 1
kalau menurut saya btc itu ibarat emas yang tak berwujud, disini kan kebanyakan kalo mainan btc itu trading, jadi itu udah termasuk jual beli kan. itu juga dibolehkan agama islam kalo itu termasuk jual beli bukan kredit yah. ini btc kan sudah jels keterangannya jadi sah sah aja
full member
Activity: 546
Merit: 112
sy prnah baca artikel yang membahas tentang pandangan bahwa bitcoin itu tidak haram, cuma sy kurang tau penulisnya apakah dari salah satu ulama Indonesia atau bukan, yg pasti mnurut sy si penulis punya cukup ilmu untuk memaparkan pandangannya terhadap bitcoin secara hukum Islam, jadi jika memang suatu saat MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bitcoin pasti ada pro kontra didalamnya, kalau sy sih tidak berhenti, tetap akan menjadi bitcoiner karena sy punya keyakinan apa yang sy kerjakan tidak ada unsur haram didalamnya, sy yakin hasil dari trading bitcoin adalah jual beli yang sah, begitupun mining atau ikut terlibat dalam suatu project ICO hasil atau profit yang didapatkan adalah hasil yang halal (kecuali judi ya, kita sudah tau hukumnya dlam Islam). Cheesy
newbie
Activity: 35
Merit: 0
menurut ane ya tetap ngelakuin meski di kata haram tp menurut ane sih ngga ada kaitannya antara mui dengan bitcoin
newbie
Activity: 184
Merit: 0
Diindonesia belum ada kejadian yang luar biasa dengan penyalah gunaan bitcoin sperti yang terjadi di mesir, dimana terorist menggnakan transaksi bitcoin untuk kegiatan  mereka, kabarnya MUInya mesir telah mengramkan transaski dengan bitcoin,,semoga di indonesia tidak terjadi,,,,,dan mui tidak perlu mengeluarkan fatwa haram
member
Activity: 210
Merit: 10
saya sih akan tetap bermain bitcoin. bitcoin itu sama halnya dgn aset tanah,, rumah,, emas,, dll. hanya saja pergerakan harganya lebih cepat.

bagi ane biarlah keluar fatwa itu,kan sekarang umumnya masyarakat semua ekonominya gk jelas.kita gan stambay aja dan tetap setia aja pada bitcoin/uang digital ini,kecuali bitcoin telah tiada ya jelas lah kita stop berbisnis bitcoin,itu ja prinsip ane gan.
newbie
Activity: 246
Merit: 0
saya sih akan tetap bermain bitcoin. bitcoin itu sama halnya dgn aset tanah,, rumah,, emas,, dll. hanya saja pergerakan harganya lebih cepat.
member
Activity: 141
Merit: 10
Kalau ane apabila MUI mengharamkan bitcoin, ane tidak akan berhenti karena ane memperoleh bitcoin dengan mengikuti bounty, jika kita mengikuti bounty kita harus mengerjakan sesuatu baru kita bisa mendapatkan koin... ini sama saja kita bekerja, setelah kita menyelesaikan pekerjaan kita mendapat gaji, jadi halal halal aja menurut ane selama kita mengerjakan bounty dengan tidak membuat sesuatu yang melanggar agama
member
Activity: 574
Merit: 25
Saya rasa MUI tidak boleh mengeluarkan fatwa haram jikalau belum adanya penyelidikan terhadap bitcoin, kalau memang fatwa haram bitcoin hanya karena mendapat tekanan2 dari pihak lain saya sendiri sebagai bitcoiners tidak akan mematuhinya, karena fatwa haram MUI tanpa ada alasan yang jelas dan masuk akal.
member
Activity: 308
Merit: 10
www.cd3d.app
Jika MUI sudah mengeluarkan fatwa,mungkin seluruh bitcoiner muslim akan ada pertimbangan baru kedepan nya,apalagi fatwa haram,tapi bila fatwa nya abal abal mungkin bitcoiner tetap berjalan seperti biasanya,dan dari hasil bitcoin akan di neli barang barang mewah saja dari pada di buang kan sayang.
newbie
Activity: 169
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Apa alasan MUI mengeluarkan fatwa kalau Bitcoin itu haram? Apa buktinya gan? Bitcoin halal kalau kita menggunakannya dengan benar. Kalau kita menggunakan Bitcoin untuk Judi baru Bitcoin bisa dikatakan haram. Dan haram atau halalnya Bitcoin tergantung dari kita yang mengelolahnya gan.
Pages:
Jump to: