Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 4. (Read 1247 times)

member
Activity: 120
Merit: 10
laptok212
Saat ini MUI sedang mempelajari tentang proses bitcoin dan masih mendalami tentang cara aturan bitcoin itu sendiri. Kemaren saya pernah mengikuti sebuah ceramah agama yang menjelaskan bahwa ada salah satu jamaah yang menanyakan tentang hukum bitcoin, namun guru kita masih mendalami ini dan belum ada jawaban begitu juga dengan MUI. Saat ini belum ada unsur riba dan judi dalam bitcoin sehingga kita yakin bitcoin halal untuk kita lakukan.
hero member
Activity: 1582
Merit: 502
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

ini kan masih status jika nantinya, belum tentu juga akan ada fatwa mengenai bitcoin. jujur saya malas membahas sesuatu yang masih belum jelas, sebelum saya terjun di bitcoinpun saya sudah mempelajari dan tidak ada unsur keharaman yang saya temukan
Siap nampung ?? agan mimipi?
yap...? saya setuju dengan pendapat anda gan..?
 itu hanya anggapan yang dibuat2 tanpa referensi yang jelas...
topik-topok seper ini malah memperkeruh suasana, dengan membandingkan sikap lembaga2 lain. tanpa dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya..
saya harap buat lach tread yang informatif. dan ide-ide yang baru dalam berpetualang di bitcoin.
Ya gak masalah juga sih agan Ahokhoax87 membuat topik seperti itu, kan yang dia tanyakan JIKA,
Dan ane rasa bagus malah topik ini dibuat, dikarenakan kita bisa mempersiapkan diri jika itu terjadi.
sr. member
Activity: 1008
Merit: 250
kalo memang di haram kan atas dasar apa di haram kan?semua itu balik lagi kekitanya aja gimana kita menyikapi nya karna kita tau mana yang haram mana yang tidak,lagian di jaman sekarang itu sudah serba digital apakah negara ini akan menolak dengan kemajuan digital?
Setahu ane sih mungkin MUI atau masyarakat umum lainnya, masih beranggapan bahwa Bitcoin ini identik atau mirip dengan perjudian gan, dikarenakan tidak berfisik dan tidak berwujud, sehingga mudah terjadi GHARAR (penipuan), itu sih yang ane tangkap dari kebanyakan tanggapan masyarakat kita.
ya di karnakan kurang nya pengetahuan tentang bitcoin dan hampir semua masyarakat yang beranggapan seperti itu hanya melirik sebelah mata saja,dan tidak mau mempelajari terlebih dahulu,ya bagai mana mau maju kalo hanya melirik sebelah mata dan tidak mau mencari tau dulu sebelum menjudge.
newbie
Activity: 276
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

ini kan masih status jika nantinya, belum tentu juga akan ada fatwa mengenai bitcoin. jujur saya malas membahas sesuatu yang masih belum jelas, sebelum saya terjun di bitcoinpun saya sudah mempelajari dan tidak ada unsur keharaman yang saya temukan
Siap nampung ?? agan mimipi?
yap...? saya setuju dengan pendapat anda gan..?
 itu hanya anggapan yang dibuat2 tanpa referensi yang jelas...
topik-topok seper ini malah memperkeruh suasana, dengan membandingkan sikap lembaga2 lain. tanpa dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya..
saya harap buat lach tread yang informatif. dan ide-ide yang baru dalam berpetualang di bitcoin.
member
Activity: 294
Merit: 10
Saya pikir MUI sangat bijak mengeluarkan fatwa. Karena tidak semua hasil bitcoin di dapatkan dengan cara yang salah atau di katakan haram. Saya tetap menggunakan bitcoin yang saya miliki karena saya tidak merasa melakukan hal yang di larang agama.
newbie
Activity: 276
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
jika memang bitcoin nantinya memang dilarang oleh MUI saya sendiri akan menyumbang sebagian pendapatan kepada pihak2 yang membutuhkanya dan sebagian saya pakai utk sendiri tenteunya setelah saya tukar dalam bentuk rupiah.
 saya berfikir jika memang MUI melarang bitcoin ini,, pastinya telalah melalui proses pertimbangan yang cukup matang. untuk kemaslahatan umat. mengingat banyak kejahtan dan isu2 yang memanfaat bitcoin yang berdampak negatif terhadap penggunanya..
 
member
Activity: 229
Merit: 10
Kalau menurut ane ini tidak bisa kita percaya gan, dan jika benar nanti bitcoin difatwa oleh mui Indonesia haram,
Itu sangat gawat gan, dan harus kita lihat dulu dia ambil sumber hukum darimana,  dari hadis atau ayat adakalanya dari undang2.
full member
Activity: 882
Merit: 101
Kalau menurut saya di Bitcoin kita kerja berusaha dengan cara online atas hasil analisa pemikiran kita sendiri. Jadi tidak ada unsur tipu menipu maupun ada pihak yang dirugikan dan juga tidak ada unsur judi. Jadi menurut saya Bitcoin tidak haram.
benar sekali karena menurut saya juga  judi itu tidak memakai analisa hanya menebak dan taruhan .beda jauh dengan bitcoin yang membutuhkan  analisa yang cukup susah sekali menurut saya harus belajar berulang ulang untuk mendapatkan analisa yang tepat  dan ini juga berbeda dengan judi walau kita gagal dalam analisa dan membuat coin kita rugi tapi kita tidak rugi seperti judi jika judi duit hilang tidak akan pernah kembali berbeda dengan cryptocurency kita rugi  tetapi duit kita tidak hilang yaitu tersimpan idcoin yang kita beli itu sendiri cuma buth waktu saja untuk kita mengembalikan uang kita itu
member
Activity: 142
Merit: 10
because i believe
segala hukum itu harus di kaji dengan matang dan di lihat dari segala aspek yang menjadi dasar di tentukannya hukum halal dan haramnya. dapat di lihat juga dari niat awal dan bagaimana cara mendapatkannya. sama seperti uang, yang awalnya halal namun di gunakan untuk sesuatu yang salah, kan jadinya haram juga. kita tidak merugikan orang lain, tapi kita bekerja mempromosikan suatu proyek. memang sudah seharusnya dalam pekerjaan mendapat gaji, hanya saja memang bentuknya berupa bitcoin.
jr. member
Activity: 114
Merit: 3
Fortune-ON!
Bicara soal haram. Di dunia ini mana ada yang halal 100%
Saya sebagai orang yang beragama muslim saya tidak begitu percaya bahwa haram dan najis besar adalah anjing dan babi. Yang ada dalam analisis saya bahwa, anjing dan babi adalah mahluk hidup. Dalam Islam mahluk yang hidup akan mati. So semua ini akan bersangkutan dengan Haram nya suatu hal.
 Grin
member
Activity: 392
Merit: 12
biasanya sih larngn itu jikalau merugikan orng gan pada hl bitcoin ini sudah mnjelaskn sedetailnya dan cara kerjanya tergntung orng mngelolnya gimna dan saya pikir seandainya ini haram knpa nga dari dulu dilarng padahal manfaatnya banyak gan bgi masyrakt yang ingin mencrahkn kehidupnnya

bener gan pendapat ente, selama kita bijak dalam penggunaan bitcoin yang kita dapat, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan dan malah sebaliknya jika kita pergunakan dengan baik yang ada malah saling menguntungkan.
lalu dari sisi mananya fatwa haram akan MUI diberikan jika penggunaan bitcoin itu saling menguntungkan
newbie
Activity: 56
Merit: 0
saya  rasa kemungkinannya sangat kecil untuk MUI mengeluarkan Fatwa tentang bitcoin, sudah sangat jelas kitapun kerjanya selalu memantau dan mempromosikan sampai begadang dan itu sama saja kitapun melakukan pekerjaan, jadi dari mana unsur haramnya? lagipula pada dasarnya bitcoin ini bukan suatu pekerjaan yang berunsur maksiat gan, ataupun mengarah ke perjudian dan bahkan sama sekali tidak merugikan pihak manapun , ya kita doakan saja agar MUI tidak akan mengeluarkan Fatwa tsb.
newbie
Activity: 43
Merit: 0
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kayaknya ga mungkin mui mengeluarkan fatwa kalo bitcoin itu haram,.lagian dari segi dan dasar apa mui bisa mengatakan kalo bitcoin itu haram.,
member
Activity: 242
Merit: 10
Kalau memang mui benar menfatwakan bitcoin itu haram.
Maka harus kita lihat dulu berdasarkan darimana mengambil sumber hukum,
legendary
Activity: 1414
Merit: 1002
= jasad =
kalau menurut ane MUI harus meninjau kembali tentang fatwa haram menggunakan bitcoin gan, karena penggunaan bitcoin sangat luas jadi jangan di lihat satu segi saja kemudian memfatwakannya haram
nah itu, mungkin hanya sisi penyalahgunaan bitcoin yang paling diamati sehingga MUI mengeluarkan fatwa. seharusnya yang diberantas oknum penyalahgunaannya saja jangan sampai melibatkan yang mendapatkan dan menggunakan dengan benar
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Kalau menurut saya di Bitcoin kita kerja berusaha dengan cara online atas hasil analisa pemikiran kita sendiri. Jadi tidak ada unsur tipu menipu maupun ada pihak yang dirugikan dan juga tidak ada unsur judi. Jadi menurut saya Bitcoin tidak haram.
member
Activity: 728
Merit: 48
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

ini kan masih status jika nantinya, belum tentu juga akan ada fatwa mengenai bitcoin. jujur saya malas membahas sesuatu yang masih belum jelas, sebelum saya terjun di bitcoinpun saya sudah mempelajari dan tidak ada unsur keharaman yang saya temukan
Siap nampung ?? agan mimipi?
full member
Activity: 220
Merit: 100
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Saya rasa walaupun MUI mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin, saya rasa bitcoiner tidak akan berhenti dalam mencari bitcoin sebab dalam mencari bitcoin kita tidak merugikan atau mengambil hak orang lain.
full member
Activity: 840
Merit: 101
kalau menurut ane MUI harus meninjau kembali tentang fatwa haram menggunakan bitcoin gan, karena penggunaan bitcoin sangat luas jadi jangan di lihat satu segi saja kemudian memfatwakannya haram
hero member
Activity: 1722
Merit: 508
menurut ane tidak ada kaitannya bitcoin dengan MUI, karena tidak ada landasan untuk MUi berkata demikian, hasil yang ane dapat dari bitcoin itu dari trading dan bounty. trading ane seperti jual barang, bounty ane bekerja mempromosikannya, jadi tidak ada kata HARAM.

benar sekali gan, tidak ada hubunganya bitcoin dengan MUI karena bitcoin yang kita dapatkan bukan berasal dari hasil ikut perjudian atau pun sejenisnya, bitcoin yang kita dapatkan murni dari hasil kerja dan jerih payah kita dengan ikutan bounty, jadinya tidak ada kata haram untuk bitcoin gan, itu sih menurut saya, kalau meurut agan - agan yang lain bagaimana...??
sebenarnya sudah sangat jelas bahwa bounty itu kerjanya mempromosikan proyek dan trading itu sama halnya dengan berdagang jadi tidak ada sama sekali unsur haram
hanya penyalahgunaannya saja yang harus ditindak
Pages:
Jump to: