Pages:
Author

Topic: Jika MUI mengeluarkan fatwa tentang Bitcoin - page 3. (Read 1191 times)

full member
Activity: 266
Merit: 100
Jika MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin mungkin kita harus berpikir lebih jernih lagi gan untuk memburu bitcoin,tapi menurut saya halal haramnya bitcoin itu bagaimana cara kita menggunakannya dan ke arah mana kita gunakan bitcoin tersebut dan jika mengarah ke perjudian maka sudah bisa di pastikan ini haram gan.
Kita jangan berpikir jauh, karena selama ini MUI belum memberikan fatwa bahwa bitcoin itu haram hukum nya, dengan demikian bagi kita pecinta bitcoiner ya biasa saja boleh berarti .kita akan terus berinvestasi dan berusaha untuk mencapai manfaat dari bitcoin.
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Jika emang MUI meneluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram,saya rasa ane tak akan goyang karena dalam forum ini saya bekerja tidak menipu siapapun,di forum ini saya mengikuti project dan di setiap project kita harus mengejar post di situlah saya mendapatkan hasil.
member
Activity: 182
Merit: 10
Jika MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin mungkin kita harus berpikir lebih jernih lagi gan untuk memburu bitcoin,tapi menurut saya halal haramnya bitcoin itu bagaimana cara kita menggunakannya dan ke arah mana kita gunakan bitcoin tersebut dan jika mengarah ke perjudian maka sudah bisa di pastikan ini haram gan.
Sejauh ini belum ada fatwa MUI yang memutuskan bitcoin itu haram,oleh karena tidak usah kita menanggapi lebih jauh karena beluma ada suatu ketetapan hasil MUI
Ya kita nikmati dulu hasil nya bagi udah ada, bagi yang belum terus berusaha sampai dapat .
member
Activity: 98
Merit: 10
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee
Kalau saya ,walaupun mui bikin fatwa kalau bitcoin itu haram,saya tidak akan buang hasil dari bitcoin saya....
Karena menurut keyakinan saya bitcoin itu halal....
Dan menurut saya fatwa mui itu tidak mutlak benar,dan tidak selalu harus kita ikuti.
newbie
Activity: 49
Merit: 0
kalau menurut ane gini gan selagi dari MUI belum mengeluarkan fatwa tentang bitcoin itu haram atau halal kita masih berhak untuk memainkan bitcoin ini, tapi kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa nya kalau bitcoin itu haram sebaiknya kita tinggalkan, dan kalau fatwa yang di keluarkan itu halal kita lanjutkan dan di lanjutkan nya juga dengan yang baik jangan dengan cara kotor atau yang lain nya
member
Activity: 406
Merit: 37
semua tergantung dari penggunaan nya masing-masing sih  Wink
kalau memang kita sumbangkan sebagian tetep jadi pahala kok. di tambah lagi buat kita yang bekerja sebagai bounty hunter, kita kerja dan di gaji bukan maling  Smiley

ada betulnya juga gan, karna pendapatan saya umumnya dari ikut project signature, jadi kita digaji dari hasil kerja promosi signature mereka gan, jadi itu tergantung dari cara kita mencari bitcoinnya, kalau pencarian bitcoin kita real dari hasil judi itu jelas2 haram gan
full member
Activity: 308
Merit: 111
saya masih belum bias membayangkan om jika sampai mui mengharamkan Bitcoin , pastinya kita sebagai muslim yang taat jika mui sudah mengeluarkan fatwa haram maka kita harus tinggalkan. adapun Bitcoin yang ane miliki, mungkin akan saya simpan untuk selamanya sampai ada fatwa terbaru yang menghalalkan Bitcoin.
jr. member
Activity: 42
Merit: 2
Semua orang sekarang sudah bisa mengkaji sendiri dari berbagai artikel, Al-qur'an dan lain sebagainya tentang bitcoin (mata uang), jadi walaupun MUI nantinya mengeluarkan fatwa bukan berarti kita akan ikut dengan fatwa tersebut dan akhirnya berhenti disini
Betul gan,kalau ane tidak akan berhenti gan,karena menurut pemikiran ane bitcoin tidak haram,karena kita disini juga bekerja seperti pekerjaan pada umumnya.bedanya kerja kita disini tidak terlihat oleh orang lain.tetapi sangat menguras tenaga dan pikiran.jadi saya tidak terima kalau bitcoin dibilang haram.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Akhir-akhir ini memang sangat banyak berita seperti ini, berita pencekalan bitcoin didunia. Yang paling viral belakangan ini, adalah berita ulama yang mencekalnya. Jadi kembali lagi kepada diri kita, kita harus mengecek kebenarannya dulu sebelum menerima pendapat mereka. Karena seperti yang kita tahu, bahwa bitcoin ini sama saja konsepnya dengan mata uang lainnya. Bedanya, bitcoin adalah versi digital dari mata uang yang saat ini kita pakai. Mungkin mereka telah salah berasumsi.
jr. member
Activity: 397
Merit: 1
jika mui paham, bitcoin bisa membawa keslahatan umat, maka seharusnya mereka menjadi yang paling depan untuk mendesak regulasi
posisi mui adalah pembantu pemerintah soal agama, tapi jika cuma jadi follower pemerintah sama saja tidak mencerdaskan bangsa, mui juga harus pandai melihat dan mengukur dalam strata global, banyak negara timur tengah yang juga sudah setuju mengadopsi bitcoin

ane ikut keputusan saja, cuma untuk mengharamkan kayanya zero poin, mereka sadar bitcoin mampu membuat rakyat miskin menjadi berkembang. caranya salah? disitu tugas regulasi-regulasi-dan regulasi buat ngatur mana yang baik dan tidak baik.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Jika suatu saat MUi mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin maka kita semua harus berhenti untuk memburu coin karena sesuatu yang di ucapkan ulama itu benar adanya dan ulama memperingatkan kita sebagai orang islam agar tidak terjerumus ke dalam lembah dosa dan kita harus menaatinya gan.
hero member
Activity: 784
Merit: 500
Sehemat saya berfikir bahwa jikalau memang betul Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan dan menetapkan bahwa bitcoin itu haram, secara otomatis saya menghargai dan menghormati fatwa MUI tersebut, tetapi saya sangat yakin sekali ganz bahwa MUI tidak akan pernah mengeluarkan fatwa bitcoin itu haram karena di tinjau dari cara kita bermain itu tidak pernah merugikan orang lain gan, dan aturan nya pun yang jelas ganz,
Benar, MUI gak akan segampang itu dalam mengeluarkan fatwa nya, namun jika nanti benaran MUI mengeluarkan fatwa tersebut, ane sebagai Muslim pun akan mengikutinya gan, hidup hanya sementara akhirat lah yang kekal abadi, jadi jangan sampai karena keharaman ini bisa membuat kita menyesal kelak di hari akhirat.
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Sehemat saya berfikir bahwa jikalau memang betul Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan dan menetapkan bahwa bitcoin itu haram, secara otomatis saya menghargai dan menghormati fatwa MUI tersebut, tetapi saya sangat yakin sekali ganz bahwa MUI tidak akan pernah mengeluarkan fatwa bitcoin itu haram karena di tinjau dari cara kita bermain itu tidak pernah merugikan orang lain gan, dan aturan nya pun yang jelas ganz,
newbie
Activity: 420
Merit: 0
Menurut pendapat saya MUI dan bitcoin tidak ada pengaruhnya sebab bitcoin di ambil dari bounty dan juga promosi juga trading jadi tidak bisa dikatakan haram karena bukan hasil KKN , karena mendapatkannya juga dengan susah payah
member
Activity: 588
Merit: 11
Futiracoin.com
Bagaimana tanggapan Agan2 semua jika nanti MUI mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin ini adalah Haram? Apakah kalian berhenti menjadi Bitcoiner? Terus bagaimana dengan hasil (Bitcoin) yang sudah agan dapatkan? Akan agan buang atau bagaimana?

*NOTE: kalau mau buang, ane siap tampung yaa heheee

Kalau menurut tanggapan  saya ini tidak akan pernah terjadi gan MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis bitcoin,
Jika pun itu terjadi,hasil dari bitcoin itu tidak mungkin saya buang percuma begitu saja gan.
opi
newbie
Activity: 3
Merit: 0
kalo haram itu kembali ke diri masing- masing apakah akan tetep melanjutkan bitcoin apakah tidak,sedangkan hahal pastinya akan lebih seru dan lebih rame lagi yang memainkan bitcoin begitu saya sih .
full member
Activity: 532
Merit: 100
Jika MUI telah mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin mungkin kita harus berpikir lebih jernih lagi gan untuk memburu bitcoin,tapi menurut saya halal haramnya bitcoin itu bagaimana cara kita menggunakannya dan ke arah mana kita gunakan bitcoin tersebut dan jika mengarah ke perjudian maka sudah bisa di pastikan ini haram gan.
newbie
Activity: 32
Merit: 0
Saya rasa MUI tidak akan mengeluarkan Fatwa tentang Bitcoin sih gan  Smiley alasan pertama saya, karena memang bukan perkerjaan maksiat dan tidak melanggar hukum apa pun dalam agama apapun. Bitcoin ini bukan taruhan ataupun judi, karena kita bisa memulai investasi Bitcoin tanpa modal, dan tidak merugikan orang lain.
alasan kedua saya, karena MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa yang punya dampak dalam masyarakat sih.  Lihat saja sistem Kredit Perbankan yang semua orang tahu bahwa itu tidak sesuai dengan Hukum Islam, tapi MUI tidak mengeluarkan fatwa apapun tentang itu karena punya dampak besar. jika hal yang jelas saja tidak ada fatwa, maka sangat kecil kemungkinan MUI mau memperhatikan tentang Bitcoin.
Namun jika memang nanti ada fatwa tentang bitcoin, maka yaa akan saya tinggalkan, tapi hasilnya yang sudah saya dapat ya saya anggap hak saya, karena ketidaktahuan itu lepas dari hukum, kan gitu.. hehehe..  Cheesy
member
Activity: 301
Merit: 10
saya pikir MUI tidak akan dengan mudahnya membuat fatwa haram untuk bitcoin, harus ada unsur unsur atau kriteria untuk dikatakan haram,,karena selama ini kalau saya amati tidak ada unsur haram dalam bitcoin saya sih yakin kalau BTC itu halal,,, Grin
newbie
Activity: 83
Merit: 0
Menurut ane sih selama belum ada fatwa ya dinikmatin dulu dan seadainya ada fatwa haram..  ttp lanjut aja kalau menurut diri sendiri bahwa bitkoin gak haram.. karna hasil jual beli dan kerja😁
Pages:
Jump to: