Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 10. (Read 2181 times)

hero member
Activity: 2156
Merit: 670
Hire Bitcointalk Camp. Manager @ r7promotions.com
April 02, 2022, 04:54:28 PM
#53
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang,
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM). Gimana nasibnya day trader kalau tiap kali mereka trade ditarikin pajak. Padahal untung day trading juga gak banyak-banyak amat. Menurut saya tindakan pemerintah ini kurang pas, trade itu kaitannya hanya ke exchangenya bukan ke tradernya. Kan exchangenya sudah bayar pajak ke pemerintah, ngapain lagi pemerintah majakin usernya.

full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
April 02, 2022, 04:37:13 PM
#52
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini Roll Eyes

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila

meskipun saya tidak melakukan trading secara rutin namun saya tahu bagaimana sulitnya menghasilkan cuan dari trading, jika di bebankan pajak di setiap transaski maka untuk apa gunanya trading di lakukan, ini aturan pembodohan menurutku
legendary
Activity: 2660
Merit: 1141
April 02, 2022, 02:42:57 PM
#51
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini Roll Eyes

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
Berarti semua proses konversi ke fiat bakalan dipajakin pemerintah kalau begitu gan dan menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.

Akan lebih bagus kalau pemerintah mengkalkulasikan pajaknya saat trader melakukan widhdraw karena trader hanya akan membayar pajaknya sekali, bukan malah beberapa kali ketika setiap mereka mengkonversi cryptocurrency ke fiat. Tapi entah bagaimana jadinya nanti dan saya harap pemerintah tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi juga memberikan kemudahan tanpa terlalu membebani trader.
hero member
Activity: 1694
Merit: 787
April 02, 2022, 12:29:20 PM
#50
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini Roll Eyes

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
March 31, 2022, 09:48:29 PM
#49
Namun pertanyaannya. Bagaimana cara pemerintah melacak
Bisa dilihat dari Laporan harta kekayaaan, untuk pejabat dan penyeleggara negara (LHKPN) sedangkan Untuk PNS/ASN (LHKASN). dan kemungkinan untuk masyarakat umum bisa dilihat dari laporan SPT tahunan dari jumlah harta kekayaan yang dimiliki. Namun kendalanya ya itu tadi, sedikit orang untuk jujur menulis jumlah harta kekayaaan secara real, apa lagi crypto.

menentukan berapa kewajiban pajak setiap individu. Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?
Sudah saya referensikan di atas, bahwa itu masih masuk dalam ketentuan umum sebagai pajak penghasilan, (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)) ketentuannya ya di atas tadi, atau lebih jelas baca saja UU tersebut.

Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?
Kalau mau jujur sih harus melaporkan dan menempatkan di bagian kolom investasi di SPT tahunan, karena itu masuk ke dalam jenis Investasi lain (039) [1]

[1]. https://klikpajak.id/blog/nft/




Sudah memasuki bulan ramadhan dan mau lebaran, biasanya mulai memikirkan untuk bayar zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, kalau mau bayar zakat dalam bentuk bitcoin, bisa ke mesjid Ramadhan di London [2].

[2]. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44437368
hero member
Activity: 952
Merit: 779
March 31, 2022, 09:25:43 PM
#48
Sebenarnya ini termasuk kedalam kabar baik. Karena secara tidak langsung bila di lihat dari sudut pandang positif kita akhirnya bisa melihat bahwa pemerintah mulai melirik dan tertarik dengan percryptoan indonesia.
Namun pertanyaannya. Bagaimana cara pemerintah melacak dan menentukan berapa kewajiban pajak setiap individu. Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?

Yang jelas semoga ini menjadi angin segar bagi pejuang crypto sekalian.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
March 31, 2022, 07:07:07 PM
#47
Walaupun sudah jelas di jelaskan sama dengan om @DroomieChikito termasuk dalam Pph, tapi kalau saya tidak salah belum ada secara spesifik pengaturan berapa persen final keputusan yang ditentukan pemerintah dari crypto.
Betul, karena UU spesifk pajak crypto belum dibuat.
Tapi kalau pph (pajak penghasilan), secara umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan dikenakan pajak sesuai dengan berapa banyak penghasilan perorang di crypto, Misal kalau di bawah 60 juta, pajak dikenakan sebesar 5%. Penghasilan di atas 60 - 250 juta pajaknya 15%. Penghasilan 250 - 500 juta, pajaknya 25%, begitu seterusnya. Namun ya itu akan kesulitan juga untuk melacak berapa banyak jumlah crypto dimiliki perorang, beda kalau punya mobil dan rumah dimana ada BPKB dan Sertikat yang ke link ke pemerintahan.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
March 31, 2022, 08:37:41 AM
#46
, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.

Sekilas saja, dari berita yang saya baca bahwa transaksi crypto tahun 2021 dilaporkan mencapai Rp 859,4 triliun tahun 2021. Menurut CNBC ini naik  1.222,84% dari tahun 2020 atau naik Rp 64,9 triliun. Bayangkan saja uang segede ini beredar tanpa pajak? Tentu negara ingin tetap mengambil keuntungan sebagi pemasukan. Walaupun sudah jelas di jelaskan sama dengan om @DroomieChikito termasuk dalam Pph, tapi kalau saya tidak salah belum ada secara spesifik pengaturan berapa persen final keputusan yang ditentukan pemerintah dari crypto. Karena sejak kabar-kabar pemerintah ingin memungut pajak crypto belum ada kabar baru yang saya baca sampai saat ini.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220324133015-37-325672/meledak-investor-kripto-ri-capai-124-juta-kalahkan-saham#:~:text=Badan%20Pengawas%20Perdagangan%20Berjangka%20Komoditi,mencapai%20Rp%2064%2C9%20triliun.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
March 31, 2022, 08:22:42 AM
#45
bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.
Di atas (3 halaman ini) sudah banyak jawaban yang mengena, rumitnya sih bukan di pajak tapi peraturan secara khusus. Pasti akan banyak bentrok kepentingan sana-sini antara regulator dan legislator. Kalau cara pemungutan pajak saya pikir tidak rumit, karena saat ini saja crypto dan sejenisnya itu sudah masuk ke dalam ketentuan umum aturan perpajakan atau sebagaimana disebut PPh (pajak penghasilan, pasal 4 ayat 1 UU Pph) karena ada nilai tambah ekonomisnya.
jr. member
Activity: 185
Merit: 2
March 31, 2022, 04:46:51 AM
#44
Nampaknya pemerintah juga sudah melirik di industri crypto. Mungkin seiring berjalannya waktu pemerintah bakal menerapkan pajak di industri crypto, entah itu dengan jumlah aset atau setiap transaksi, saya kurang tahu mengenai perhitungan pajak di crypto, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
June 01, 2021, 09:42:01 PM
#43
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? Cheesy

Ya mungkin mereka udah melihat dan merasakan langsung bukti nyata perkembangan ekonomi di crypto ga main2 daily volume dari 1 coin aja udah gede bgt gimana dari puluhan coin . selama mereka mendukung dan mempermudah pengguna dan trader ya saya sih dukung2 aja selama penetapan pajak itu ada benefit lain yang bisa di nikmati pengguna layanan crypto di indonesia . mungkin seperti keamanan aset yang lebih ketat. jaminan back up dana dll. tetapi kalau tujuannya hanya memperketat . mempersulit . mengambil keuntungan tanpa memberikan benefit lain ya pasti banyak yg merasa dirugikan juga . semoga aja kalo beneran penetapan pajak crypto di implementasikan ada benefit lain yang bisa di nikmati.

full member
Activity: 1092
Merit: 112
June 01, 2021, 07:06:34 AM
#42
Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? Grin
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.
Amin gan. Kalo besar % pajaknya ketinggian bisa jadi trader lokal malah lebih memilih untuk trading di exchange luar seperti binance, huobi,kucoin dan lain lain sedangkan volume transaksi exchange lokal jadi sepi

Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Pasar Crypto di Indonesia Bukan BUMN Seperti Jiwasaraya yang dananya di Tradingkan (Tholol Pemerintah), Lantas Apa Kira-Kira yang akan diperbuat pemerintah jika terjadi kasus hacking besar-besaran seperti MT.Gox Dulu? Saya Yakin Pasti Ga Bisa Ngapa-Ngapain Akwakwkak.
Agan bisa aja nih. Tapi semuanya kembali lagi tergantung berapa besar pajak yang bakal diterapkan.
Beda harga beda kualitas gan. kalo pemerintah cuma minta 0.05% seperti yang diberitakan, ane rasa kita perlu ga berharap banyak lah dan Itu udah jauh lebih murah dari pada negara2 lain
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 31, 2021, 07:54:31 PM
#41
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto?
Setahu saya rencana pembentukan bursa berjangka ini sudah lama deh om.
http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf
Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas

-snip- Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? :D
-snip- terus sekarang melihat potensi uang mengalir di crypto eh malah mau dikenain pajak ;D
Kalau bicara "butuh banyak pemasukan" ya, mengingat utang luar negeri Indonesia saja sudah mencapai Rp. 6.154 Triliun :( .
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210419074338-532-631502/utang-luar-negeri-indonesia-naik-capai-rp6154-triliun

Mudah-mudahan kalaupun pajak jadi diterapkan, besarannya tidak terlalu membebani pelaku di market kripto dan juga hasil pajak yang terkumpul 'tidak disalahfungsikan'.

Plus minus pemberian pajak pada industri aset kripto menurut Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia):

- Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut.
- Di sisi lain, kalau pengenaan pajak membuat para trader kesulitan, mereka akan mengalihkan transaksinya ke luar negeri.
  "Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost."

Referensi: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 31, 2021, 07:02:17 PM
#40
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? Cheesy
Apatis itu sikap cuek alias acuh tak acuh, Saya pikir mereka (pemerintah) tidak apatis karena telah membuat aturan (bappeti) untuk menaungi mereka (pemain crypto). Pajak juga salah satu hal yang menunjukan kepedulian sebagai sesuatu yang legal, dengan begitu pemain crypto di Indonesia bisa berkontribusi langsung dalam membangun bangsa ke depan.

Walaupun pajak itu cukup membebani pemain kecil, dalam hal ini jika penerapan ke exchange maka pemerintah dan pihak exchange bisa dapat bekerjasama untuk mengurangi atau ada limit batas-batas tertentu di angka berapa pajak itu dikenakan.
sr. member
Activity: 1694
Merit: 268
Binance #SWGT dan CERTIK Audited
May 31, 2021, 01:50:46 PM
#39
 
Pajak kan kalau kita berbisnis yang melibatkan wilayah negara . kalo bisnisnya lewat internet mah harusnya ga pake pajak buat usernya . pajaknya buat exchangenya yang berbisnis. aneh2 aja . sama kaya ecommerce gede toko online jual beli mana ada kewajiban pajaknya kecuali untuk toko2 yang punya toko fisik dan beroperasi langsung. ah yasudahlah
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? Cheesy
karena seinggat ane dulu menteri keuangan ingin mengelola dana  wakaf untuk penghasilan negara namun ditolak mentah mentah oleh masyarakat, terus sekarang melihat potensi uang mengalir di crypto eh malah mau dikenain pajak Grin

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/200351026/pemerintah-akan-buka-bursa-kripto-paling-lambat-akhir-tahun-ini


legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
May 31, 2021, 09:58:50 AM
#38
Ane kurang yaking sih kalau pergantian presiden bisa sampai berdampak kaya gitu. Mungkin kalau ada perubahan kepala Bappebti dan sejenisnya iya. Soalnya market kripto di Indo kayaknya masih belum se-influential market saham dsm dan erat kaitannya dengan politik. Well, who knows ya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 30, 2021, 08:39:20 PM
#37
Kalau sampai pergantian presiden pasti akan ada kebijakan lain yang sifatnya dinamis, antara satu presiden dengan presiden lainnya di Indonesia selama ini kita lihat program mereka tidak pernah sama, jarang ada presiden yang akan melanjutkan kinerja presiden sebelumnya, mungkin dalam hal pajak cryptocurrency juga berlaku jika dua tahun depan belum terealisasi mungkin presiden baru memiliki kebijakan yang berbeda dengan kebijakan saat ini.

Artinya, thread ini masih angan-angan alias prediksi. Jadi jika pun panjang lebar kita berdiskusi tidak bisa merubah apa pun kebijakan pemerintah saat ini. Kita di sini cuma menyampaikan uneg-uneg bagaimana baiknya kedepan.

Walaupun begitu kabar pajak ini, walaupun cukup membebani tapi akan sangat baik kedepannya, karena dapat dipastikan pemerintah (siapa pun presidennya) cukup serius menyikapi perkembangan cryptocurrency di Indonesia. itu saja.
sr. member
Activity: 1330
Merit: 256
May 30, 2021, 01:03:21 PM
#36
apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Selagi belum ada Undang-undang penetapan, artinya masih isu.

Pemerintah cukup jeli memanfaatkan situasi hiruk pikuk crypto, memang ini waktu yang tepat untuk melemparkan wacana dan pasti akan diterima oleh masyarakat karena harga yang telah naik beberapa kali lipat dari tahun lalu. Akan tetapi, jika tidak cepat diterapkan, cepat atau lambat jika fase bearish datang dimana harga turun kembali ke harga tahun lalu, tentu wacana ini akan banyak yang menolak.

kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
saya rasa bukan nunggu bulan perbulan tapi tahun pertahun, mungkin sampai ganti presiden, karena draft juga masih perlu diusulkan untuk persetujuan DPR setelah itu baru ke presiden.

Kalau sampai pergantian presiden pasti akan ada kebijakan lain yang sifatnya dinamis, antara satu presiden dengan presiden lainnya di Indonesia selama ini kita lihat program mereka tidak pernah sama, jarang ada presiden yang akan melanjutkan kinerja presiden sebelumnya, mungkin dalam hal pajak cryptocurrency juga berlaku jika dua tahun depan belum terealisasi mungkin presiden baru memiliki kebijakan yang berbeda dengan kebijakan saat ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 29, 2021, 08:08:21 PM
#35
apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Selagi belum ada Undang-undang penetapan, artinya masih isu.

Pemerintah cukup jeli memanfaatkan situasi hiruk pikuk crypto, memang ini waktu yang tepat untuk melemparkan wacana dan pasti akan diterima oleh masyarakat karena harga yang telah naik beberapa kali lipat dari tahun lalu. Akan tetapi, jika tidak cepat diterapkan, cepat atau lambat jika fase bearish datang dimana harga turun kembali ke harga tahun lalu, tentu wacana ini akan banyak yang menolak.

kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
saya rasa bukan nunggu bulan perbulan tapi tahun pertahun, mungkin sampai ganti presiden, karena draft juga masih perlu diusulkan untuk persetujuan DPR setelah itu baru ke presiden.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
May 29, 2021, 09:40:55 AM
#34
cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
Yang jelas perlu nunggu kejelasan peraturannya dulu gan. Kalau perlu bayar pajak dua kali kayaknya bakal banyak pelaku pasar yang keberatan, jadi ya semoga aja ga bakal kaya gitu. Belum nanti perlu koordinasi sama exchange juga. Agak gimana juga kalau exchange bisa punya kontrol terhadap pemotongan pajak ini karena bisa aja disalahgunakan, jadi pasti ga langsung mak jleb gitu aja penerapannya.
Pages:
Jump to: