Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 8. (Read 2147 times)

legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
April 08, 2022, 01:48:11 PM
#93
-snip-
Sebenarnya kalau melihat sepintas pajak ini terlihat begitu kemaruknya pemerintah, beli, jual, swap dan kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.
Jual beli mungkin bisa dilakukan di CEX, tapi kalau swap, bagaimana cara pemerintah mengambil penghasilan dari DEX? Kayanya kalau AMM sulit sih untuk menarik pajaknya.

Masa ia, AMM yang modern akan ditarik pajak negara, sedangkan dari sisi sistem aja kemungkinan tidak akan bisa pemerintah narik pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 08, 2022, 11:37:00 AM
#92
Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi

Kalau melihat kalimatnya juga janggal om, saya sendiri kok malah ke exchange yang ilegal ya. Tapi kalo om @abhi sudah dapat sumber pasti jadi belum ada peraturan yang menyebutkan tetang bagaimana untuk exchange luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti, tentu jadinya masih ada peluang bagi para penolak pajak untuk menghindari masalah pungutan pajak. Jadi mereka hanya akan melapor ke pajak penghasilanya.
Sebenarnya kalau melihat sepintas pajak ini terlihat begitu kemaruknya pemerintah, beli, jual, swap dan kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 08, 2022, 08:02:20 AM
#91
Mungkin yang dimaksud adalah aset Crypto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Seperti halnya Indodax yang memperdagangkan token ASIX, meski sampai saat ini token tersebut masih dalam tahap mendapatkan izin dari Bappebti.
Terima kasih sudah bantu menjelaskan, jika demikian yang dimaksud berarti saya yang keliru memahami kalimatnya karena terlalu fokus pada bagian yang digaris bawahi berikut ini:

Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.

Saya kira tadinya semua Aset Kripto yang diperdagangkan di exchange yang terdaftar di Bappebti semuanya harus sudah berizin meskipun daftarnya dirilis kemudian (yang belum mendapat izin resmi belum boleh diperjualbelikan). Saya kurang update informasinya kalau begitu.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 08, 2022, 07:46:41 AM
#90
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.
Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. Jadi Bappebti tidak 'berjalan sendiri' untuk mengurusi proses pelacakan tersebut.

Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi
Mungkin yang dimaksud adalah aset Crypto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Seperti halnya Indodax yang memperdagangkan token ASIX, meski sampai saat ini token tersebut masih dalam tahap mendapatkan izin dari Bappebti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 08, 2022, 04:13:54 AM
#89
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.
Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. Jadi Bappebti tidak 'berjalan sendiri' untuk mengurusi proses pelacakan tersebut.

Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 08, 2022, 02:42:28 AM
#88
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.


Sumber:
https://www.facebook.com/groups/1445423455798042/permalink/1723270221346696/
sr. member
Activity: 1120
Merit: 253
April 06, 2022, 10:47:56 PM
#87
~snip~
Si penampung kan masih bisa menguangkan asset USDT nya melalui transaksi P2P juga tidak harus withdraw lewat market lokal, cuman agak sedikit butuh waktu apalagi dengan harga yang dijual tentu lebih tinggi dari harga yang dibeli. Kalau withdraw melalu market lokal semisal tokocrypto dan juga Indodax ada kemungkinan terkena pajak jika ke depan ditetapkan langsung pajak melalui market yang kita gunakan. Namun ini hanya sebatas pendapat kita masing - masing dan belum ada indikasi finalnya bagaimana sistem pemungutan pajak terhadap aset cryptocurrency.
~snip~
Ini juga menjadi alasan kenapa saya tidak begitu setuju jika cryptocurrency dikenakan pajak karena selama ini banyak sekali pejabat di derktorat pajak menyalahgunakan wewenan dalam hal uang hasil dari pajak, belum lagi keuntungan yang kita dapatkan setelah membayar pajak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 06, 2022, 08:22:16 PM
#86
~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja Grin. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita di wajibkan memiliki NPWP.
Kalau setau saya sih, jika punya NPWP potongan pajak akan lebih kecil dibanding tidak punya NPWP. itulah motivasi saya punya NPWP sejak dulu dan setidaknya kalau urusan ke luar negeri gak perlu repot lagi untuk membuat kartu tersebut.

Selama pajaknya tidak terlalu besar tidak masalah untuk ane, kalo kebesaran dah terlihat kalo pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan ini buat dapetin uang rakyatnya  Tongue
Ya minta aja diperkecil. namanya Peraturan Menteri (PM), bisa dibatalkan oleh Menteri itu sendiri jika rakyat menghendaki. Rakyat punya wakilnya di dewan yang fungsi salah satunya itu.

Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya. Baiknya diam dan berdoa biar pemerintah gagal menerapkannya supaya kantong koruptor tidak semakin bengkak.  Grin

Kalau berdasarkan PM N0. 68 yang saya tunjukan di atas, Fix berlaku 1 Mei 2022, jadi kita ngobrol panjang lebar di sini tidak kosong atau bullshit doang bro.

Mengenai kantong koruptor, itu urusan Tuhan, biar nanti mereka yang berurusan di akhirat ntar. Yang penting hak dan kewajiban sebagai warga negara dijalankan, setidaknya ada peran dan diakui dalam pembangunan bangsa.

mau tak mau kita hanya berspekulasi. Tapi menurut saya tidak ada yang salah dengan mendiskusikannya, setidaknya bisa tukar pendapat. Barangkali dapat pencerahan dengan info-info dari para senior di forum lokal kita.
Sebenarnya sih kita tidak berspekulasi lagi kalau aturannya sudah ada dan jelas. Mungkin diskusi berlanjut untuk bagaimana caranya supaya ada revisi untuk beban pajak tersebut, karena dirasa cukup memberatkan trader, misal Uji Materi peraturan tersebut di MA, dsb.
hero member
Activity: 1932
Merit: 622
ROLLBIT > Crypto's Most Rewarding Casino
April 06, 2022, 06:36:22 PM
#85
Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya.
Sudah fix, kan sudah ada disebutkan @DroomieChikito di atas.
Di komen yang ini https://bitcointalksearch.org/topic/m.59770942.
Sumber info https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf (hal 31-32).

Berhubung tidak ada perwakilan pemerintah di sini, mau tak mau kita hanya berspekulasi. Tapi menurut saya tidak ada yang salah dengan mendiskusikannya, setidaknya bisa tukar pendapat. Barangkali dapat pencerahan dengan info-info dari para senior di forum lokal kita.
legendary
Activity: 2492
Merit: 1124
April 06, 2022, 05:50:54 PM
#84
Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya. Baiknya diam dan berdoa biar pemerintah gagal menerapkannya supaya kantong koruptor tidak semakin bengkak.  Grin
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 06, 2022, 05:14:35 PM
#83
namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak  Grin jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.
Pada akhirnya memang si pembeli harus menguangkan juga aset kripto yang dia miliki tetapi bisa saja menggunakan layanan p2p lainnya,  walaupun demikian untuk menghindari perpajakan dari penarikan exchange ke bank lokal sepertinya tidak celah karena potongan pajak langsung dari pihak exchange, jadi pihak layanan p2p juga akan meningkat feenya meskipun biaya terendahnya 50% lebih murah dari potongan pajak pada penarikan exchange.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
April 06, 2022, 01:28:02 PM
#82
Selama pajaknya tidak terlalu besar tidak masalah untuk ane, kalo kebesaran dah terlihat kalo pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan ini buat dapetin uang rakyatnya  Tongue
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 06, 2022, 09:59:13 AM
#81
~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja Grin. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita di wajibkan memiliki NPWP. Ada sedikit trauma urusan birokrasi kek gini, sempet punya NPWP saat masih terikat kontrak kerja dulu dan setelah selesai kontrak ternyata NPWP tidak terputus dan saya harus membayar denda karena tidak laporan  Grin, kalau tidak salah dulu 600 ribu dan baru bisa memutus NPWP dengan peryataan penghasilan di bawah ketentuan kena pajak.
Tapi ada senangnya juga karena regulasi pajak ini,saya pikir crypto perlahan telah diakui secara lebih oleh negara setidak keputusan Negara ini sedikit memberikan kenyamanan bagi para pelaku crypto. Kalu membaca berarti kita memiliki kewajiban menyetor pajak dan melakukan pelaporan untuk setiap tahunnya ya Grin?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 05, 2022, 09:37:04 PM
#80
Saya berharap Binance tetap optimis dengan status exchange global karena jika peraturan dalam negeri kian berubah dan tidak pro kepada traders.
Tetap saja kalau ada pair BIDR dan nariknya ke bank Indonesia akan kena pajak juga. mau pro atau tidak pro, suka atau tidak suka, sekarang ini pemerintah berupaya mencari cara mengatasi defisit negara. 




penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR

Untuk lebih jelas bisa disimak di Peraturan Menteri Keuangan no.68/PMK.03/2022

* baca di lampiran I halaman 31 dan 32.




Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya fitur P2P dapat menghindari pajak karena transaksinya tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.

Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak...

Selagi bertransaksi di luar exchange masih aman kena pajak (karena targetnya di sana),

namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak  Grin jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 253
April 05, 2022, 08:41:30 PM
#79
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak jika nanti sistem perpajakan langsung via exchange market lokal, karena Binance masih merupakan market yang belum mendapatkan izin operasi saat ini sampai mengakses ke Binance harus via DNS private. Namun ini hanya beberapa speklasi saja dan lebih baik menunggu keputusan resmi pemerintah dalam hal bagaimana penerapan pajak yang akan diterapkan nanti, akankah langsung pemotongan lewat market lokal atau ada mekanisme lain yang akan disusun ke depannya nanti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 05, 2022, 07:58:59 PM
#78
penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...?
Kalau sudah jelas, mestinya pertanyaan agan di atas mengenai pelaksanaannya tentu sudah ada jawabannya; Dan setahu saya biasanya media nasional yang sering mengangkat tema berita tentang cryptocurrency akan 'gercep' dalam menampilkan update informasi berita termasuk hal semacam di atas.

karna pada kenyataannya seberapa besar aset crypto yang di miliki seseorang tentunya pemerintah tidak bisa mengetahui akan hal ini karna dari sifat crpto yang notabennya adalah terdesantralisasi
Bila aset Crypto-nya disimpan di Exchange apalagi yang menerapkan KYC dan kalau di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Bappebti, pemerintah melalui lembaga yang berwenang bisa saja meminta data member tersebut termasuk menyita aset yang dimilikinya.
full member
Activity: 616
Merit: 100
gik nyareh proyek seteppak pas sepak
April 05, 2022, 06:26:10 PM
#77
penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR
bila melalui penarikan IDR apakah mungkin INI bisa di manipulasi ....
karna pada kenyataannya seberapa besar aset crypto yang di miliki seseorang tentunya pemerintah tidak bisa mengetahui akan hal ini karna dari sifat crpto yang notabennya adalah terdesantralisasi
sedangkan untuk market luar saya kira tidak akan di kenakan wajib pajak  .... sebagaimana orang yang mempunyai properti di luar negri yang sudah mengikuti aturan lokal luar negri
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 05, 2022, 04:06:57 PM
#76
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.
Kalau yang agan maksud tentang Aset crypto berupa Bitcoin dan Altcoin memang telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Namun yang saya maksud diatas tentang Exchange Binance yang belum mendapatkan legalitas sebagai exchanger yang sudah mengantongi izin dari OJK maka sampai saat ini situs exchange Binance tidak akses dengan IP Indonesia.

Quote
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Saya pikir untuk exchange global tetap pengecualian dari segala peraturan yang berlaku dalam suatu negeri karena tidak menyangkut perizinan dari OJK atau Bappebti, toh sekarang Exchange Binance sampai saat ini masuk dalam daftar investasi ilegal dan aksesnya di blokir dengan IP Indonesia. Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya fitur P2P dapat menghindari pajak karena transaksinya tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.


referensi : https://www.liputan6.com/crypto/read/4902881/apakah-bitcoin-legal-di-indonesia-begini-penjelasannya
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
April 05, 2022, 03:38:55 PM
#75
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.

Menurut pendapat saya bahwa Binance sebagai top exchange global tidak akan memberlakukan peraturan yang ada dalam negeri dan sejauh ini status exchange Binance di Indonesia masih ilegal serta di banyak negara lain juga.
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 05, 2022, 03:20:54 PM
#74
Jika Binance mengikuti peraturan perpajakan Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapatkan hasil pajak yang cukup besar.
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri. Menurut pendapat saya bahwa Binance sebagai top exchange global tidak akan memberlakukan peraturan yang ada dalam negeri dan sejauh ini status exchange Binance di Indonesia masih ilegal serta di banyak negara lain juga. Saya berharap Binance tetap optimis dengan status exchange global karena jika peraturan dalam negeri kian berubah dan tidak pro kepada traders.
Pages:
Jump to: