~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja
. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita di wajibkan memiliki NPWP.
Kalau setau saya sih, jika punya NPWP potongan pajak akan lebih kecil dibanding tidak punya NPWP. itulah motivasi saya punya NPWP sejak dulu dan setidaknya kalau urusan ke luar negeri gak perlu repot lagi untuk membuat kartu tersebut.
Selama pajaknya tidak terlalu besar tidak masalah untuk ane, kalo kebesaran dah terlihat kalo pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan ini buat dapetin uang rakyatnya
Ya minta aja diperkecil. namanya Peraturan Menteri (PM), bisa dibatalkan oleh Menteri itu sendiri jika rakyat menghendaki. Rakyat punya wakilnya di dewan yang fungsi salah satunya itu.
Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya. Baiknya diam dan berdoa biar pemerintah gagal menerapkannya supaya kantong koruptor tidak semakin bengkak.
Kalau berdasarkan
PM N0. 68 yang saya tunjukan di atas, Fix berlaku
1 Mei 2022, jadi kita ngobrol panjang lebar di sini tidak kosong atau bullshit doang bro.
Mengenai kantong koruptor, itu urusan Tuhan, biar nanti mereka yang berurusan di akhirat ntar. Yang penting hak dan kewajiban sebagai warga negara dijalankan, setidaknya ada peran dan diakui dalam pembangunan bangsa.
mau tak mau kita hanya berspekulasi. Tapi menurut saya tidak ada yang salah dengan mendiskusikannya, setidaknya bisa tukar pendapat. Barangkali dapat pencerahan dengan info-info dari para senior di forum lokal kita.
Sebenarnya sih kita tidak berspekulasi lagi kalau aturannya sudah ada dan jelas. Mungkin diskusi berlanjut untuk bagaimana caranya supaya ada revisi untuk beban pajak tersebut, karena dirasa cukup memberatkan trader, misal Uji Materi peraturan tersebut di MA, dsb.