Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 9. (Read 2174 times)

legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 05, 2022, 12:29:25 PM
#73
Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.

Ini mungkin akan bisa dilakukan jika trader melakukan aktivitas trading di exchange yang berbasis di Indonesia atau memiliki perwakilan di Indonesia. Jika trader melakukan aktivitas trading di Binance, semua ini mungkin tidak akan berlaku, apalagi status Binance yang tidak diizinkan di Indonesia, meskipun Binance telah memberikan dukungan aktivitas trading untuk perbankan Indonesia melalui P2P. Tapi tidak tahu juga kalau misal, ada pembaruan sistem untuk Tokocrypto yang diaplikasikan pada Binance terkait perpajakan ini. Sejauh ini, CEX global yang menjadi gerbang trader Indonesia adalah Binance, jika Binance mengikuti peraturan perpajakan Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapatkan hasil pajak yang cukup besar.
full member
Activity: 378
Merit: 167
betfury
April 05, 2022, 04:54:38 AM
#72
Nampaknya pemerintah juga sudah melirik di industri crypto. Mungkin seiring berjalannya waktu pemerintah bakal menerapkan pajak di industri crypto, entah itu dengan jumlah aset atau setiap transaksi, saya kurang tahu mengenai perhitungan pajak di crypto, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.
saya sepakat dengan teman teman yang lain,walau ujung nya mau ga mau ya kita ikuti kebijakan yang di ambil pemerintah tentang pungutan pajak pada crypto.setidak nya perhitungan dan spekulasi di atas cukup logis antara kemungkinan yg terjadi baik ya atau tidak(penerapan pajak).walau saya bukan trader dan hanya berpenghasilan dari bounty dan sejenis nya.bila di bilang lebih baik dari heherapa negara yang di larang bertransaksi crypto,tentu tidak juga.setidak nya ruang gerak crypto menurut pribadi saya bila sudah di minta ppn +pph ini pemerintah akan memprioritaskan dan wadah apa yang di perlukan trader.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 05, 2022, 12:29:32 AM
#71
,, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, ,
Kalau itu beda cerita mas karena kita tidak bicara soal mata uang tapi aset investasi, dan crypto sudah ada payung hukumnya berupa aturan kemendag/Bappebti dan legal digunakan sebagai investasi.

Tentu kalau mau dicompare dengan mata uang, sudah pasti segala aset investasi dan harta kekayaan akan jadi ilegal semua kayak, emas, perak dan surat obligasi lainnya?, Karena itu semua bukan sebagai alat pembayaran legal di Indonesia.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 262
April 04, 2022, 10:29:22 PM
#70
kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan.
ya itu salah satunya sudah saya jelaskan di atas, yang saya kira tidak akan efektif kalau pelapornya bohong, apa lagi crypto yang sudah ada pool coin join sangat mudah untuk mengelabuhi kalau tidak punya harta crypto.

Peraturan pajak kekayaan ini warisan hukum belanda, di amandemen tahun 1964 dan terakhir menjadi UU no.16 tahun 2009 [1]
Entah kenapa kita masih menerapkan, Saya baca bahwa negara-negara lain sudah tidak menerapkan lagi karena memang sudah tidak efektif tadi.

[1]. https://www.pajakku.com/read/609359aaeb01ba1922ccab1d/Apa-itu-Pajak-Kekayaan-dan-Bagaimana-Penerapanya-

Kalau melalui SPT tahunan tentu sangat tidak efektif apalagi trader kalangan dari masyarakat biasa bukan kalangan ASN atau para pejabat negara, namun terlepas mekanismenya bagaimana pihak market lokal seperti Tokocrypto juga sudah mengumumkan di media twitter resminya. Kemungkinan akan efektif pemberlakukan pajak yang saya agak sedikit mengherankan, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, terus sistem perpajakan takutnya nanti model sama rata, baik trader yang mendapat profit atau juga yang mengalami kerugian akan tetap dikenakan pajak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 04, 2022, 08:43:05 PM
#69
kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan.
ya itu salah satunya sudah saya jelaskan di atas, yang saya kira tidak akan efektif kalau pelapornya bohong, apa lagi crypto yang sudah ada pool coin join sangat mudah untuk mengelabuhi kalau tidak punya harta crypto.

Peraturan pajak kekayaan ini warisan hukum belanda, di amandemen tahun 1964 dan terakhir menjadi UU no.16 tahun 2009 [1]
Entah kenapa kita masih menerapkan, Saya baca bahwa negara-negara lain sudah tidak menerapkan lagi karena memang sudah tidak efektif tadi.

[1]. https://www.pajakku.com/read/609359aaeb01ba1922ccab1d/Apa-itu-Pajak-Kekayaan-dan-Bagaimana-Penerapanya-
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 04, 2022, 10:13:28 AM
#68
Sampai saat ini belum dijelaskan bagaiamana sistem pemotongan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap trader, apakah melalui pemotongan langsung di market saat withdraw atau saat trade. Masih banyak spekulasi dan kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan. Tapi pemerintah kelihatannya sudah sangat serius untuk menetapkan 0.5% pajak aset crypto bahkan per 1 April PPN saja sudah mengalami kenaikan 1% dari 100% menjadi 11% dan ada kemungkinan naik sampai 15% hingga tahun 2024.

Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 262
April 03, 2022, 10:10:44 PM
#67
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.
Sekarang belum ada kepastian tentang bagaimana cara pemerintah menerapkan pemotongan pajak untuk trader dan menurut saya bagusnya kita tunggu saja dulu pengumuman resminya dengan harapan tidak terlalu membenani trader. Kalau pemerintah tdak mau ambil pusing maka pemotongan saat penarikan fiat mungkin lebih bagus untuk diterapkan meski hal itu bisa juga merugikan trader yang sudah rugi. :v
Sampai saat ini belum dijelaskan bagaiamana sistem pemotongan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap trader, apakah melalui pemotongan langsung di market saat withdraw atau saat trade. Masih banyak spekulasi dan kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan. Tapi pemerintah kelihatannya sudah sangat serius untuk menetapkan 0.5% pajak aset crypto bahkan per 1 April PPN saja sudah mengalami kenaikan 1% dari 100% menjadi 11% dan ada kemungkinan naik sampai 15% hingga tahun 2024.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 03, 2022, 09:26:52 PM
#66
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.
Ya sudah saya bilang di atas, bahwa itu semua butuh kejujuran, tapi di Indonesia itu sulit untuk jujur. Seandainya punya crypto sekian btc, apa lagi jika bitcoin itu berada di cold wallet yang dikirim lewat coin join (jadi Anonym), mereka akan diam saja.

Kecuali kalau nyimpan di Exchange akan mudah sekali dilacak, apa lagi di exchange teregulasi Bappeti, mereka hanya minta data KTP/Identitas langsung beres, keluar semua nama-nama wajib pajak.

ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu =.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader
Gak tau saya gan, saya bukan trader, itu kan baru misalkan. jika terjadi ya dibayar, kalau mau menghindar ya bagaimana caranya?.
legendary
Activity: 2338
Merit: 1084
zknodes.org
April 03, 2022, 04:01:23 PM
#65
ini juga yang menjadi perhatian saya gan, bagaimana dengan nasib trader yang kalah, jika di potong pajak juga maka istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, jika ini di sahkan maka semua trader harus demo besar besaran karena aturan yang berat sebelah ini
Hahaha... bahasanya gan trader kok kalah? kayak main judi binomtod aja. terus mau demo kesiapa capek demo-demo itu gan.

Secara keseluruhan memang rumit menerapkan pajak terhadap orang dengan kepemilikan Aset Crypto secara individu (Diluar Market tempat ia Trading). masa orang baru berpenghasilan dari Bounty yg aset nya masih di Address pribadinya udah di minta bayar pajak kan aneh.
Mungkin jika memang penerapan pajak terhadap Crypto itu di jalankan mungkin lebih di ambil dari penarikan Withdraw dari Market. disitu juga pasti banyak yang komplain, mengingat selama ini yang tidak ada penerapan pajak aja orang-orang cari yang fee murah. setidaknya kalo memang di terapkan pajaknya harus ke semua market khususnya market yang berada di negara di mana pajak itu dijalankan.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
April 03, 2022, 01:24:47 PM
#64
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.
Sekarang belum ada kepastian tentang bagaimana cara pemerintah menerapkan pemotongan pajak untuk trader dan menurut saya bagusnya kita tunggu saja dulu pengumuman resminya dengan harapan tidak terlalu membenani trader. Kalau pemerintah tdak mau ambil pusing maka pemotongan saat penarikan fiat mungkin lebih bagus untuk diterapkan meski hal itu bisa juga merugikan trader yang sudah rugi. :v
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 03, 2022, 09:44:35 AM
#63
-snip- dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
Ini bagaimana cara menentukan parameter standar bahwa aktifitas dari trader tersebut minus atau tidaknya om?.
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
April 03, 2022, 08:41:10 AM
#62
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
ini juga yang menjadi perhatian saya gan, bagaimana dengan nasib trader yang kalah, jika di potong pajak juga maka istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, jika ini di sahkan maka semua trader harus demo besar besaran karena aturan yang berat sebelah ini
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
April 03, 2022, 07:59:54 AM
#61
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).

Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 03, 2022, 03:19:46 AM
#60
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).

Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 03, 2022, 01:51:49 AM
#59
Boleh minta link berita tentang kabar terbaru 1 mei itu mas ? karena untuk saat ini sebenarnya semua bursa lokal yang masih berjalan dan beroperasi dengan sangat baik itu sudah pasti karena selalu membayar pajak kepada pemerintah sehingga saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rengga Jati disini (https://bitcointalksearch.org/topic/m.59733941)
Postingan MAAManda yang diquote @Rengga Jati di atas kalau ditelusuri sebenarnya ada lanjutan link sumber berita-nya:


Entah yang dimaksud kabar terbaru oleh @Oneandpure itu adalah dari sumber berbeda atau merujuk sumber yang sama seperti di atas.
Untuk link berita di media lokal sendiri saya lihat sudah ada yang mengiformasikannya sejak dua hari lalu, contoh:

- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220401133453-4-327970/bersiap-sebentara-lagi-aset-kripto-kena-ppn-final-01
- https://bisnis.tempo.co/read/1577384/ppn-dan-pph-kripto-akan-berlaku-1-mei-berapa-besarannya/full&view=ok
hero member
Activity: 2576
Merit: 579
April 03, 2022, 12:39:42 AM
#58
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.

Boleh minta link berita tentang kabar terbaru 1 mei itu mas ? karena untuk saat ini sebenarnya semua bursa lokal yang masih berjalan dan beroperasi dengan sangat baik itu sudah pasti karena selalu membayar pajak kepada pemerintah sehingga saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rengga Jati disini (https://bitcointalksearch.org/topic/m.59733941)

Jadi kalau memang pihak pemerintah harus mengenakan pajak lagi ke masing-masing user crypto atau pegiat crypto, maka sebagian orang pasti tidak akan setuju dan juga akan mencari celah untuk tidak membayarnya. Lagian nilai cryptocurrency itukan sering berubah-ubah dan sifatnya juga global bukan hanya khusus untuk negara kita saja mas.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
April 02, 2022, 10:56:05 PM
#57
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
Kalau pajak PPN sudah ditentukan sebesar 0,1% maka potongannya mengikuti jumlah persentase tersebut jadi potongan pajaknya tidak menentukan jumlah besar/kecil jumlah yang dipakai untuk trading, tentu jika hal itu disahkan akan memberatkan traders indonesia dan solusinya untuk menghindari pajak akan lebih memilih untuk trade pada exchange luar dan DEX. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penentuan pajak sebesar 0.1% karena aktvitas trader berupa scalping bisa berulang kali dalam sehari dan juga dengan modal yang besar.
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 02, 2022, 10:36:50 PM
#56
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
Kalau pajak PPN sudah ditentukan sebesar 0,1% maka potongannya mengikuti jumlah persentase tersebut jadi potongan pajaknya tidak menentukan jumlah besar/kecil jumlah yang dipakai untuk trading, tentu jika hal itu disahkan akan memberatkan traders indonesia dan solusinya untuk menghindari pajak akan lebih memilih untuk trade pada exchange luar dan DEX. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penentuan pajak sebesar 0.1% karena aktvitas trader berupa scalping bisa berulang kali dalam sehari dan juga dengan modal yang besar.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 02, 2022, 07:07:48 PM
#55
menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.
Setidaknya hal ini secara tidak langsung mematahkan semua kontroversi tentang crypto (haram, judi atau skema ponzi) dari kalangan tertentu. Sehingga ini juga mengamankan posisi trader sebagai hak wajib pajak seperti : mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasian data penting sebagainya. Dengan dipungutnya pajak, juga akan semakin menguatkan legalitas crypto itu sendiri di Indonesia.

ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 02, 2022, 06:58:34 PM
#54
Berarti semua proses konversi ke fiat bakalan dipajakin pemerintah kalau begitu gan dan menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.
Kalau scalping-nya masih antar exchange yang terdaftar di Indonesia kemungkinan bisa jadi trader mesti bayar pajak dobel untuk setiap trade transaksinya, kalau model penerapan pajak-nya untuk setiap transaksi. Entah rencana penerapan pajak ini dipukul rata untuk semua transaksi atau hanya transaksi dengan jumlah nominal tertentu ke atas saja yang dikenakan pajak ini nantinya.
Pages:
Jump to: