Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 7. (Read 2174 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 11, 2022, 06:28:59 AM
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
kalau baca dari halaman 5 thread ini sudah secara seksama dijelaskan bagaimana penerapannya pada p2p binance.
sr. member
Activity: 882
Merit: 326
April 11, 2022, 03:45:57 AM

Aman dari pertanyaan seputar penghasilan dalam bentuk crypto sekaligus juga aman dari 'pajak' yang rencananya bakal diterapkan pada transaksi aset crypto di exchange lokal?
Iya om. Kalau kita tidak menyentuh exchange lokal artinya lembaga perpajakan tidak tau dan tidak mengenakan pajak.



Jika trade-nya dari jenis cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya ya bisa saja menggunakan exchange luar, terlebih yang tanpa KYC ataupun yang masih memperbolehkan user dari Indonesia untuk mendaftar di exchange luar tersebut, namun jika untuk me-Rupiahkan tentunya balik ke exchange lokal ataupun melalui P2P yang siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 10, 2022, 06:07:02 PM
Kalau begitu bisa saya kategorikan aman jika kita menggunakan binance atau exchange seperti Houbi dan kawan kawan. Mengapa, karena secara otomatis orang pajak juga tidak tau mengenai kita bermain crypto, kecuali kita main di exchange lokal yang berafiliasi sama bappebti.
Aman dari pertanyaan seputar penghasilan dalam bentuk crypto sekaligus juga aman dari 'pajak' yang rencananya bakal diterapkan pada transaksi aset crypto di exchange lokal?

Jika trade-nya dari jenis cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya ya bisa saja menggunakan exchange luar, terlebih yang tanpa KYC ataupun yang masih memperbolehkan user dari Indonesia untuk mendaftar di exchange luar tersebut, namun jika untuk me-Rupiahkan tentunya balik ke exchange lokal ataupun melalui P2P yang siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
sr. member
Activity: 882
Merit: 326
April 10, 2022, 04:19:08 PM
-snip-
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.


Kalau begitu bisa saya kategorikan aman jika kita menggunakan binance atau exchange seperti Houbi dan kawan kawan. Mengapa, karena secara otomatis orang pajak juga tidak tau mengenai kita bermain crypto, kecuali kita main di exchange lokal yang berafiliasi sama bappebti.

Iya om jujur itu terserah dari orang-orangnya. Dan saya rasa juga bakalan sedikit atau malah tidak ada, terkecuali bagi orang yang kedapatan melakukan transaksi di exchange afiliasi bappebti. Ini pasti akan dikuras pertanyaan.

Sayang sekali data data kita sering bocor. Ini meresahkan jadi takut juga.
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
April 10, 2022, 12:15:04 PM
Sementara mengenai pajak, kelihatannya memang semua penghasilan bahkan kalau tidak salah orang buat rumah dikenakan pajak Undecided. Indonesia mulai mencari pemasukan untuk menghindari Deflasi dan utang lebih besar. Apalagi crypto dengan peredaran uang yang sangat besar tentu itu adalah target empuk pemerintah mencari pemasukan dengan pajak. Kemudian sedikit kecewanya semua digebuk pajak, walapun memang besaran pajak terlihat kecil tapi bila diakumulasi?
benar, bahwa sekarang semuanya sampe bangun rumah pun di kenakan pajak namun yang saya lihat adanya perlakuan khusus pada para pegawai negeri dan ASN, kebanyakan dari merkea bahkan tidak di kenakan pajak

Quote
PNS tetap akan menerima penghasilan atau gaji utuh, karena PPh bagi PNS dibayarkan oleh pemerintah dan dipotong langsung oleh bendahara.

secara tidak langsung di atas hanya kalimat pemanis saja, nyatanya PNS tidak bayar pajak, selain itu apa benefit yang di terima oleh pemain kripto, jaminan kesehatan aja masih bayar sendiri kok

jika semua warga indonesia di kenakan pajak (minimal mendapat perlakuan yang sama) maka saya tidak ada masalah dengan bayar pajak karena saya cukup senang bisa berkontribusi untuk negara (terutama bantu bayar utang negara)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 10, 2022, 11:47:28 AM
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.
Termasuk diantaranya kemungkinan adanya kecurigaan akan praktek money laundering yang merupakan masalah klasik yang seringkali ditujukan pada keberadaan penggunaan Bitcoin/cryptocurrency.

-snip- Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
Mengenai hal ini, dari yang pernah alami ketika mengganti tabungan baru disalah satu bank, waktu itu CS nya lebih kurang mengkonfirmasi apakah bersedia data (semisal no HP) di share ke pihak ke-tiga, saya tegas menolak untuk itu. Mestinya bank lainnya juga ada prosedur untuk konfirmasi dulu ke user-nya jika hendak menshare data seperti itu.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 10, 2022, 08:32:14 AM

Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.


Sebenarnya agak risih kemaren viral si IK dan DS pamer pamer, walapun saya tau tujuan mereka showoff adalah buat nyari reff.
Memang ada dua sisi keuntungan dan kerugian, dengan mereka showoff pemerintah semakin perhatian terhadap dunia trading. Kerugiannya ya efek tindakan mereka ngereff dan kerjasama dengan aplikasinya membuat pemerintah lebih memperketat aturan karena banyak korban penipuan.

Sementara mengenai pajak, kelihatannya memang semua penghasilan bahkan kalau tidak salah orang buat rumah dikenakan pajak Undecided. Indonesia mulai mencari pemasukan untuk menghindari Deflasi dan utang lebih besar. Apalagi crypto dengan peredaran uang yang sangat besar tentu itu adalah target empuk pemerintah mencari pemasukan dengan pajak. Kemudian sedikit kecewanya semua digebuk pajak, walapun memang besaran pajak terlihat kecil tapi bila diakumulasi?
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 10, 2022, 03:35:53 AM
Tepat sekali, sebenarnya kita bukan menghindar dari wajib pajak namun efek ke depanya yang cukup riskan apalagi sampai memberikan data berapa jumlah asset crypto yang kita miliki, di negara kita kebocoran data hal yang sudah sangat lazim dan terbiasa mulai dari data BPJS, data nasabah bank hingga banyak sekali data pribadi kita yang bocor. Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
Benar seperti yang agan katakan bahwa dukungan privasi untuk data personal tidak terjamin dalam negeri ini bahkan yang sangat prihatin jika data kita bisa dimanfaatkan tanpa pemberitahuan pemiliknya, untuk penyimpanan finansial di bank milik negara pun juga tidak terjamin tersimpan dengan aman, seperti kasus baru-baru ini banyak kehilangan uang nasabah karena digunakan oleh staf bank untuk keperluannya, jadi begitu miris bahwa perusahaan2 yang seharusnya melindungi data nasabah malah digunakan dengan semena-mena.

Saya setuju dengan agan @taufik123, bahwa lebih baik tidak showoff apa yang sudah kita raih dan tetap silent untuk tidak bertingkah berlebihan, sehingga orang lain tidak curiga dan tidak jadi target empuk dari pihak2 yang tidak bertanggung jawab.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
April 09, 2022, 10:57:05 PM
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.

Tepat sekali, sebenarnya kita bukan menghindar dari wajib pajak namun efek ke depanya yang cukup riskan apalagi sampai memberikan data berapa jumlah asset crypto yang kita miliki, di negara kita kebocoran data hal yang sudah sangat lazim dan terbiasa mulai dari data BPJS, data nasabah bank hingga banyak sekali data pribadi kita yang bocor. Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 09, 2022, 07:02:55 PM
Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.
Memang yang ditakutkan adalah kebocoran data, Saya denger bulan lalu ada isu 49.000 data bocor yang digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan. Kalau sudah begini, wajib pajak akan was-was, apa lagi kalau menyangkut harta crypto, namun untuk data wajib pajak saya baca masih aman.

[1]. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220303/259/1506583/isu-data-bocor-djp-data-wajib-pajak-aman-dan-dapat-diakses
legendary
Activity: 2716
Merit: 1855
Rollbit.com | #1 Solana Casino
April 09, 2022, 01:08:37 PM
-snip-
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.
member
Activity: 122
Merit: 16
Hidup itu indah ketika punya rasa syukur.
April 09, 2022, 10:41:28 AM
Dalam masalah rencana pengutipan pajak dari exchange ilegal/crypto ilegal.
Kita harus pahami dulu kata ilegal menurut kamus besar bahasa Indonesia.
https://kbbi.web.id/ilegal
(Ilegal; tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah).
Secara sederhana saya pahami, Aset crypto ilegal dimaksud adalah tidak menurut hukum di NKRI atau tidak sah secara undang-undang tapi bukan sebagai Aset haram.
Saya berpendapat ketika aset di cairkan melalui exchanger yg telah legal di bappeti, otomatis terdeteksi kekayaannya oleh OJK/lembaga negara yg berwenang.
Ketika kekayaan ini tidak dilaporkan dengan sukarela serta Jujur, akan dikenakan sanksi 2 kali lipat.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
April 09, 2022, 08:55:38 AM
Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om? Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?

Kalau pemain crypto di Binance tentu tidak akan kena pajak, benar kata agan @DroomieChikito kalau mau jujur dan mau melaporkan assets cryptcurrency yang ada di Binance ya buat laporan di SPT tahunan. Saya rasa jika diterapkan seperti ini jarang ada yang mau jujur meskipun masih ada yang mau melaporkan juga, soalnya agak riskan bagi keselamatan kita jiga jika melaporkan berapa jumlah kekayaan aset crypto kita di market selaian market lokal, sudah terbiasa data - data nasabah sering bocor di berbagai instasi dan hal yang kita takutkan jika melaporkan SPT tahunan bisa saja kita akan menjadi target korban untuk pencurian aset crypto.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 09, 2022, 06:26:42 AM
Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om?

ya kalau kena pajak bagaimana cara memotongnya?, kan ilegal.

Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?

Kalau mau jujur, silahkan.

laporkan saja harta cryptonyo baik itu di binance atau di mana pun itu. lapornya ya di SPT tahunan. Mereka juga gak bisa tracking kalau berada di luar Yurisdiksi
sr. member
Activity: 882
Merit: 326
April 09, 2022, 04:39:05 AM
#99

Kalau binance sih bukan karena pajak atau apa, tapi cuma karena tidak terdaftar di bappeti dan dianggap ilegal makanya tidak bisa diakses.
Syarat bappeti juga gak ribet menurut saya, kalau binance menerapkan KYC pasti bakal approve kayak yang lain, jadi walau penerapan pajak sekalipun selagi mereka belum terdaftar di bappeti ya tetap gak bisa diakses.

Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om? Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 09, 2022, 12:47:14 AM
#98
Mudah2an aja dengan adanya pemungutan pajak di dunia cryptocurrency sedikit memberikan ruang bagi situs exchange market untuk bisa diakses, soalnya Binance saat ini masih belum bisa diakses dengan IP Indo belum lagi market Huobi.
Kalau binance sih bukan karena pajak atau apa, tapi cuma karena tidak terdaftar di bappeti dan dianggap ilegal makanya tidak bisa diakses.
Syarat bappeti juga gak ribet menurut saya, kalau binance menerapkan KYC pasti bakal approve kayak yang lain, jadi walau penerapan pajak sekalipun selagi mereka belum terdaftar di bappeti ya tetap gak bisa diakses.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
April 08, 2022, 11:40:46 PM
#97
kecuali kalau ada exchange di luar negeri yang bisa narik rupiah, ada gak kira2?

Dulu Binance bisa withdraw asset crypto ke rupiah bahkan prosesnya cukup cepet sekitar 5 sampae 10 menit sama halnya dengan tokocrypto dan fee transaksinya cuman Rp 6.500,00. Namun saat ini Binance tidak lagi membuka penarikan ke rekening bank bagi member Indonesia mau tidak mau saat ini untuk mencairkan aset crypto lewat market lokal seperti Indodax, Pintu, Tokocrypto dan bisa juga via Triv. Mudah2an aja dengan adanya pemungutan pajak di dunia cryptocurrency sedikit memberikan ruang bagi situs exchange market untuk bisa diakses, soalnya Binance saat ini masih belum bisa diakses dengan IP Indo belum lagi market Huobi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 08, 2022, 10:39:41 PM
#96
kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.
Kemungkinan untuk memajaki deposit dari exchange dex dan exchange yang belum tersentuh legalitas bappeti. Soalnya menurut mereka hanya itu salah satu cara mencairkan crypto-crypto tersebut ke Rupiah, yaitu dengan deposit ke exchange Indonesia, kecuali kalau ada exchange di luar negeri yang bisa narik rupiah, ada gak kira2?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 08, 2022, 06:20:22 PM
#95
Saya belum nemu bagian yang menyatakan kena pajak 2 kali lipat, Om? Apa ada yang saya kelewatan bacanya ya?
Pada posting dan juga screenshot yang dicantumkan agan Luzin di post ini mas (lihat bagian yang saya tandai):
https://bitcointalksearch.org/topic/m.59795755



-snip- Kalau berdasarkan artikelnya, Bappebti hanya menyatakan akan memberikan sanksi sesuau aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi ini juga masih belum jelas sanksi apa yang akan diberikan secara detailnya, baik seperti apa prosedurnya atau mekanismenya.
Kalau pada artikel yang saya share sebelumnya di atas itu memang lebih ke sanksi ke pedagang aset kripto yang tidak memiliki izin/illegal dan tidak disinggung perihal pajak sampai 2 kali lipat tersebut.

Dan link (*) tersebut merupakan catatan kaki dari sini:

Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. -snip-

legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
April 08, 2022, 04:05:42 PM
#94
Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi
Saya belum nemu bagian yang menyatakan kena pajak 2 kali lipat, Om? Apa ada yang saya kelewatan bacanya ya? Kalau berdasarkan artikelnya, Bappebti hanya menyatakan akan memberikan sanksi sesuau aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi ini juga masih belum jelas sanksi apa yang akan diberikan secara detailnya, baik seperti apa prosedurnya atau mekanismenya.

Jual beli mungkin bisa dilakukan di CEX, tapi kalau swap, bagaimana cara pemerintah mengambil penghasilan dari DEX? Kayanya kalau AMM sulit sih untuk menarik pajaknya.
Untuk Dex kayaknya sulit dikenai pajak jual-beli, kan langsung terhubung ke private wallet pemiliknya. Lagian non sense juga kalau dikenai pajak, masa sistem Decentralized ada pajak.  Grin

Pages:
Jump to: