Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 3. (Read 2181 times)

full member
Activity: 728
Merit: 104
May 09, 2022, 06:41:56 PM

Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 09, 2022, 06:16:29 PM
-snip- tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman menggunakan exchanger yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.
Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 09, 2022, 05:43:49 PM
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
Harusnya ada sinergi antara pemerintah dan juga exchange lokal saat ini dalam hal penentuan jumlah persentase pajak yang harus dibayarkan, jika jumlah seperti saat ini terus berlanjut sudah pasti trader lebih memilih untuk trade di market luar dan menjadikan market lokal sebagai tempat untuk melakukan penarikan semata. Satu sisi pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa adanya negosiasi terlebih dahulu terutama dengan exchange lokal saat ini.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
May 09, 2022, 12:26:30 PM
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
Karena mengikuti regulasi dari pemerintah maka tidak mau peraturan harus ditaati karena ada tim pemantuan yang akan terus melirik exchange, namun Konsekuensinya sangat berat karena menurunnya volume perdagangan akibat peralihan aset ke exhange luar yang bebas regulasi pajak, tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman menggunakan exchanger yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
May 09, 2022, 10:06:33 AM
-snip- Efek ini mungkin sedikit tidak menguntungkan bagi market lokal jika semua trader akan lebih dominan melakukan hal yang seperti ini, trade di market luar dan withdraw BIDR misalnya dari Binance ke Tokocrypto dan hanya menjadikan market lokal sebagai wadah untuk penarikan BIDR ke rekening saja saat ini.
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 09, 2022, 03:39:31 AM
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).
Kalau dikalkulasikan apalagi sampai tahunan, ya, pastinya akan berasa juga nilai potongan dari pajak transaksi kriptonya.
Dikatakan sepenuhnya mangkir juga tidak karena memang tidak ada larangan mau trade di exchange manapun selama kebijakan exchange tersebut masih memperbolehkan user dari negara yang bersangkutan. Dan ketika akan di withdraw ke fiat dengan menggunakan fasilitas exchange lokal toh tentunya bayar pajak juga.
Biasanya di fitur lain sistem pembayaran pajak di kalkulisan di akhir tahun namun berbeda dengan transaksi cryptocurrency setiap trade kita harus membayar pajak, saya rasa hal yang wajar jika saat ini trader negara kita lebih memilih trade di market luar dan Tokocrypto serta Indodax hanya sebagai perantara untuk penarikan saja, mengingat tidak dikenakan pajak untuk penarikan dengan jumlah berapapun. Efek ini mungkin sedikit tidak menguntungkan bagi market lokal jika semua trader akan lebih dominan melakukan hal yang seperti ini, trade di market luar dan withdraw BIDR misalnya dari Binance ke Tokocrypto dan hanya menjadikan market lokal sebagai wadah untuk penarikan BIDR ke rekening saja saat ini.
member
Activity: 203
Merit: 48
May 09, 2022, 02:23:21 AM
Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.

Kalau itu besar kemungkinan tidak akan terjadi.
Fee penarikan idr itu kan jatuh nya pada exchanger atau perusahaan.
Sementara perusahaan sudah setor pajak tahunan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 08, 2022, 10:57:54 PM
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).
Kalau dikalkulasikan apalagi sampai tahunan, ya, pastinya akan berasa juga nilai potongan dari pajak transaksi kriptonya.
Dikatakan sepenuhnya mangkir juga tidak karena memang tidak ada larangan mau trade di exchange manapun selama kebijakan exchange tersebut masih memperbolehkan user dari negara yang bersangkutan. Dan ketika akan di withdraw ke fiat dengan menggunakan fasilitas exchange lokal toh tentunya bayar pajak juga.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 08, 2022, 08:40:35 PM
Kalau yang kecil-kecil mungkin cuma terasa sedikit pemotongan pajaknya, nah trader cyrptocurrency yang besar-besar ini yang saya lihat potensi untuk menghindari pajaknya cukup besar juga (bisa jadi dengan cara seperti trading dulu di exchange luar seperti disebutkan teman-teman sebelumnya di atas, atau cara lainnya) mengingat sekali bayar pajak sudah ketahuan itu berapa. Jadi tergantung dari pribadi user masing-masingnya tersebut.
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).

Kalo dikatakan mangkir pajak juga tidak tepat karena memang tidak ada kewajiban pajak saat kita melakukan transaksi pada sebuah exchange diluar yurisdiksi Indonesia. Dan saya kira solusi untuk meminimalisir besaran pajak yang harus ditanggung oleh trader, bukan hanya akan dipraktekkan oleh para trader besar saja karena buat siapapun (trader) yang dari awal memang sudah tidak sreg dengan kehadiran pajak crypto ini, saya kira mereka akan mencari jalan agar bisa terhindar dari pajak tersebut sebisanya (termasuk juga trader-trader kecil).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 08, 2022, 06:59:47 PM
-snip- tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat
Kalau yang kecil-kecil mungkin cuma terasa sedikit pemotongan pajaknya, nah trader cyrptocurrency yang besar-besar ini yang saya lihat potensi untuk menghindari pajaknya cukup besar juga (bisa jadi dengan cara seperti trading dulu di exchange luar seperti disebutkan teman-teman sebelumnya di atas, atau cara lainnya) mengingat sekali bayar pajak sudah ketahuan itu berapa. Jadi tergantung dari pribadi user masing-masingnya tersebut.

Btw, mungkin ada yang pernah membaca berita Pandora Papers perihal manipulasi pajak.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 08, 2022, 04:11:16 PM
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat

Belum lagi nanti jika loos ya om Cry atau CL.
Sejauh ini memang ada sedikit asset mengendap di Indodax, tapi selama berlakunya pajak ini saya belum pernah melakukan transaksi. Sedangkan untuk signature kadang WD nya ke binance, itu kalau lagi membutuhkan juga. Walau pernah pake P2P yang terdaftar di binance jika jadi IDR itu sudah lama sekali, terkadang saya langsung kontak exchanger lokal yang trusted jadi transfer BUSD ke walet mereka nanti biasanya kena fee wd plus biaya transfer antar bank.
Saya maaih aktif trading di Indodax cuman pas awal2 penetapan pajak lagi nyangkut di beberapa altcoin, terpaksa untuk sementara menjadi holder terlebih dahulu sambil menunggu harga koin yang saya hold naik. Untuk tokocrypto sering saya gunakan terutama saat menjual bayaran hasil signature, boasanya fee jual instan cuman 1k IDR kali ini saya harus bayar menjadi 3k IDR dan mungkin lebih besar jika trade dengan jumlah yg agak besar.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
May 08, 2022, 10:52:57 AM
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat

Belum lagi nanti jika loos ya om Cry atau CL.
Sejauh ini memang ada sedikit asset mengendap di Indodax, tapi selama berlakunya pajak ini saya belum pernah melakukan transaksi. Sedangkan untuk signature kadang WD nya ke binance, itu kalau lagi membutuhkan juga. Walau pernah pake P2P yang terdaftar di binance jika jadi IDR itu sudah lama sekali, terkadang saya langsung kontak exchanger lokal yang trusted jadi transfer BUSD ke walet mereka nanti biasanya kena fee wd plus biaya transfer antar bank.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 07, 2022, 07:02:02 PM
Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.

Yang penting pajaknya tepat sasaran. Bagi yang sering melakukan withdraw dalam jumlah yang lumayan besar, bisa jadi pajak transaksi aset kripto yang belum lama ini diberlakukan pada awal-awal akan berasa pemotongannya karena sebelumnya tidak ada pemotongan untuk pajak tersebut. Saya jarang menggunakan exchange luar, jadi ketika trade lebih dominan di exchange lokal dan sejauh ini besaran pajaknya bagi saya pribadi masih bisa ditoleransi.
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 07, 2022, 06:34:08 PM
Mengapa harus menghindari jika sebenarnya pajak adalah cara yang bagus untuk membantu keuangan negara selama inflasi ini?
Saya tidak akan mencari lebih banyak jalan tikus hanya untuk menghindari pajak yang masih dapat ditoleransi jumlahnya dibandingkan kewajiban pajak negara lain seperti India. Masih untung pemerintah tidak menetap persentase dibawah 1% untuk pajak, kalau pemerintah menetapkan 5% hingga 10% mau bilang apa?
Yang penting pajaknya tepat sasaran. Bagi yang sering melakukan withdraw dalam jumlah yang lumayan besar, bisa jadi pajak transaksi aset kripto yang belum lama ini diberlakukan pada awal-awal akan berasa pemotongannya karena sebelumnya tidak ada pemotongan untuk pajak tersebut. Saya jarang menggunakan exchange luar, jadi ketika trade lebih dominan di exchange lokal dan sejauh ini besaran pajaknya bagi saya pribadi masih bisa ditoleransi.
legendary
Activity: 2660
Merit: 1141
May 07, 2022, 05:54:36 AM
Selisih jauh dengan fee pajak trading dan lebih bagus jadikan pair BIDR di Binance dan import ke Tokocrypto, jika memiliki email yang sama antara Binance dan Tokocrypto tidak dikenakan fee, namun jika withdraw ke akun Tokocrypto cuman fee dibawah 3k IDR. Kalau trade dalam jumlah besar lebih bagusnya seperti langkah - langkah diatas tanpa harus membayar fee pajak sama sekali. Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
Mengapa harus menghindari jika sebenarnya pajak adalah cara yang bagus untuk membantu keuangan negara selama inflasi ini?
Saya tidak akan mencari lebih banyak jalan tikus hanya untuk menghindari pajak yang masih dapat ditoleransi jumlahnya dibandingkan kewajiban pajak negara lain seperti India. Masih untung pemerintah tidak menetap persentase dibawah 1% untuk pajak, kalau pemerintah menetapkan 5% hingga 10% mau bilang apa?
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 07, 2022, 04:57:03 AM
Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  Grin setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.
Selisih jauh dengan fee pajak trading dan lebih bagus jadikan pair BIDR di Binance dan import ke Tokocrypto, jika memiliki email yang sama antara Binance dan Tokocrypto tidak dikenakan fee, namun jika withdraw ke akun Tokocrypto cuman fee dibawah 3k IDR. Kalau trade dalam jumlah besar lebih bagusnya seperti langkah - langkah diatas tanpa harus membayar fee pajak sama sekali. Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 07, 2022, 03:47:50 AM
Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  Grin setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.
Withdraw BIDR dari Binance ke tokocrypto dianggap sebagai internal transfer (transfer antar akun Binance karena tokocrypto juga menggunakan platform milik Binance) dan untuk jenis internal transfer tidak dikenakan fee samasekali (dan pastinya juga tidak akan terkena pajak  Grin). Pilihan jaringan blockchainnya ada 2, yakni BSC dan BNB.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 07, 2022, 12:48:06 AM
Ada Gan, kalo di search di menu Market memang tidak bakal muncul pair BIDR, jadi harus masuk ke menu "Trade", lalu pilih yang "Spot". Nah setelah itu baru search pair "BIDR", pasti akan muncul beberapa pair trading terhadap BIDR. Selain itu melalui fitur convert juga bisa.
Ada mas @DroomieChikito pair BIDR di market Binance dan tersedia juga kurang lebih 20 jenis koin yang bisa ditrading ke pair BIDR,

Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  Grin setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.

btw, sebelumnya saya melakukan withdraw di Tokocrypto (setelah berlaku pajak), untuk fee penarikan saya kira tadinya akan ada kenaikan tapi ternyata masih Rp. 5.500,- seperti sebelumnya.
Memang saya lihat hanya untuk trading saja, ketika beberapa waktu lalu saya melakukan penarikan dari Indodax juga sama, biaya tetap 25 ribu.

tapi gak tau bagaimana kalau transfer antar crypto, misal narik btc ke alamat dompet kita sendiri, apa kena pajak pajak PPN 0,1% juga?, soalnya saya lihat di link di atas dijelaskan bahwa:

Quote
transaksi transfer fund
Dikenakan pajak pajak PPN 0,1%.

Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop, dll
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 05, 2022, 11:17:34 PM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)

Ada mas @DroomieChikito pair BIDR di market Binance dan tersedia juga kurang lebih 20 jenis koin yang bisa ditrading ke pair BIDR, namun yang paling penting untuk pair BTC/BIDR dan juga USDT/BIDR atau BUSD/BIDR karena semua asset trader biasanya dalam bentuk BUSD atau USDT. Jadi setelah trade di Binance dan melakukan penarikan jangan menggunakan USDT karena saat melakukan trade kembali di Tokocrypto akan dikenakan pajak. Lebih bagus BUSD atau USDT ditrade terlebih dahulu trade ke BIDR dan withdraw saldo BIDR ke Tokocrypto dengan fee 2.800 IDR. Untuk proses penarikan di Tokocrypto masih belum dikenakan pajak dan saat ini pajak crypto hanya berlaku untuk transaksi trade saja.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 05, 2022, 11:14:50 PM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)
Ini salah satu contoh Trade BTC ke BIDR di Binance: https://www.binance.com/en/trade/BTC_BIDR
Yang saya pahami dari post @Oneandpure diatas untuk menghindari pajak, transaksi trade aset kripto-nya di Binance dan hasilnya sudah terlebih dulu dikonversi ke BIDR disana (kalau konversi ke BIDR nya di exchange lokal pastinya kena pajak), jadi yang kena pajak ketika proses withdraw-nya saja.

btw, sebelumnya saya melakukan withdraw di Tokocrypto (setelah berlaku pajak), untuk fee penarikan saya kira tadinya akan ada kenaikan tapi ternyata masih Rp. 5.500,- seperti sebelumnya.
Pages:
Jump to: