Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 6. (Read 2147 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 13, 2022, 08:55:51 AM
Mantab bener peraturan pajak atas kripto ini, peminer juga tak luput dari wajib pajak  Grin. Yang masih sedikit bingung, apakah jika melakukan mining pada mining pool diluar Indonesia juga bakal tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta wajib membuat faktur pajak.

Jangan salah om negara sudah kebingungan nyari pemasukan setelah mengelontorkan berjibun bantuan yang saya pikir tidak terlalu efektif, bahkan saya kemaren sempet lihat di tv dpr ketika rapat petani padi juga kena PPN kalau saya tidak salah dan lupa sekitar 1,1% dan bahkan sampai singkong juga kena pajak. (maaf oot)  

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

Iya om, maksud saya ditjen pajak bekerjasama dengan exchange dan mengirimkan link SPT online dengan catatan apakah mungkin saldo modal diatas ketentuan pengisian SPT. Sedangakan untuk saldo di bawah itu hanya terkena pajak transaksi tanpa perlu laporan ya? Entahlah bagaimana opsinya nanti saya masih abu abu berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.

Bahkan ini juga disamaikan oleh bos rekeningku.com jika pajak 0,1% tiap transaksi cukup memberatkan para pelaku crypto.
Sumber: https://blockchainmedia.id/bos-rekeningku-com-pajak-aset-kripto-akan-sangat-memberatkan-pengguna/

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 13, 2022, 04:52:02 AM
Kalau tidak salah ada peraturan dengan minimal batas jumlah penghasilan sampe berapa akan dikenakan pajak, saya pernah cek mutasi salah satu rekening BUMN dan disitu saldo saya terpotong dengan keterangan potongan pajak. Saya rasa dengan menyimpan uang di bank dan sudah mencapai batas untuk kena pajak secara otomatis akan terpotong sendiri tergantung jumlah uang yang kita simpan. Untk laporan PST tahunan sepertinya pembayaran pajak terpisah dan tidak mengalami pemotongan langsung seperti halnya dengan uang yang disimpan di rekening bank.
Mungkin itu biaya admin bulanan?, Pajak di rekening bank itu kalau setau saya di atas 1 milyar.
Yg benar itu SPT bukan PST
sr. member
Activity: 2030
Merit: 306
April 13, 2022, 03:47:41 AM
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
sebenarnya NPWP itu wajib dan tidak wajib sih, kalau berdasarkan KP dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013
Jadi, kalau misal penghasilan agan luzin 54 juta lebih dalam setahun, maka wajib bayar pajak, dalam hal ini wajib juga memiliki NPWP.

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

[1]. https://www.pajakku.com/read/5ee8473b73d3a80b56c1b027/Apakah-Perlu-Memiliki-NPWP?
Kalau tidak salah ada peraturan dengan minimal batas jumlah penghasilan sampe berapa akan dikenakan pajak, saya pernah cek mutasi salah satu rekening BUMN dan disitu saldo saya terpotong dengan keterangan potongan pajak. Saya rasa dengan menyimpan uang di bank dan sudah mencapai batas untuk kena pajak secara otomatis akan terpotong sendiri tergantung jumlah uang yang kita simpan. Untk laporan PST tahunan sepertinya pembayaran pajak terpisah dan tidak mengalami pemotongan langsung seperti halnya dengan uang yang disimpan di rekening bank.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 12, 2022, 07:29:10 PM
Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  ;D.
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu? -snip-
Bukankah sama aja om kalau begitu, trader yang ada sebenarnya membayar pajak juga melalui fee yang include pajak tersebut, dengan kata lain mekanisme pajaknya dititip via exchange?

Asumsi saya sih untuk pajak ini hitungannya akan terpisah diluar dari fee withdrawal atau fee lain (kalau fee depo sepertinya sudah pada banyak yang gratis deh). Jadi ada semacam kolom tersendiri untuk biaya pajak ini agar user bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka bayarkan itu berapa.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 12, 2022, 05:50:44 PM
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
sebenarnya NPWP itu wajib dan tidak wajib sih, kalau berdasarkan KP dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013
Jadi, kalau misal penghasilan agan luzin 54 juta lebih dalam setahun, maka wajib bayar pajak, dalam hal ini wajib juga memiliki NPWP.

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

[1]. https://www.pajakku.com/read/5ee8473b73d3a80b56c1b027/Apakah-Perlu-Memiliki-NPWP?
hero member
Activity: 2030
Merit: 549
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
April 12, 2022, 04:02:23 PM
Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  Grin.
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu?

Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
Mending gak usah membuat NPWP kalau tidak mendesak. Kan penghasilan dari crypto ini juga tidak menentu. Bisa saja tahun ini aktif dan lumayan penghasilannya, tapi tahun depan gak begitu aktif dan penghasilannya kurang dari ketentuan bayar pajak. Kalau ada SPT online, saya milih gak ngisi kalau bukan wajib.

Setauku IDX itu adalah Indonesia Stock Exchange alias Bursa Efek Indonesia, tetapi apakah memang IDX bisa menerima Stable Coin ?
Kalau stock exchange berarti gak masuk ke sini pembahasannya. Kita kan cuman bahas pajak untuk aset crypto.  Undecided

legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 12, 2022, 12:02:00 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
IDX ini maksudnya Indodax?  Huh
Kalau boleh atu trading futurenya di mana, gan? Misal trading futurenya di Indodax, ya jelas kena pajak transaksi jual beli. Kecuali trading futurenya di exchange lain seperti Binance atau exchange global lain, maka tidak akan ada pajak dari pemerintah karena diluar jangkauan aturan tersebut. Satu lagi yang jelas bakal kena pajak, yaitu saat withdraw hasil trading agan ke rekening bank lokal.
Setauku IDX itu adalah Indonesia Stock Exchange alias Bursa Efek Indonesia, tetapi apakah memang IDX bisa menerima Stable Coin ?


Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 31
Mantab bener peraturan pajak atas kripto ini, peminer juga tak luput dari wajib pajak  Grin. Yang masih sedikit bingung, apakah jika melakukan mining pada mining pool diluar Indonesia juga bakal tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta wajib membuat faktur pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 12, 2022, 10:10:13 AM
Saya rasa begitu (PPN dan PPH), Tuan B akan dikenakan pajak atas penyerahan coin F,
Sedangkan nyonya C akan dikenakan pajak atas penyerahan coin G
Jadi dalam hal ini mereka berbagi, tapi tetap membayar dua pajak sekaligus karena bermuaranya di 1 pasal yaitu pasal 22 pph dan ppn,
soalnya kalau saya check, jika transaksi lebih dari 2 juta maka wajib juga pph, jika kurang dari pada itu maka hanya dikenakan ppn saja.

https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-ppn-dan-pph/

Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  Grin.
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 12, 2022, 07:41:31 AM

Pada contoh di atas, antara No. 1 dan No. 2 berarti ada dua pajak yang sekaligus mesti dibayar (PPh dan PPN) sekaligus?
Contoh Tuan B akan dikenakan PPh atas penyerahan koin F dan juga dikenakan PPN ketika menerima Koin G dari Nyonya C, begitukah?
Saya rasa begitu (PPN dan PPH), Tuan B akan dikenakan pajak atas penyerahan coin F,
Sedangkan nyonya C akan dikenakan pajak atas penyerahan coin G
Jadi dalam hal ini mereka berbagi, tapi tetap membayar dua pajak sekaligus karena bermuaranya di 1 pasal yaitu pasal 22 pph dan ppn,
soalnya kalau saya check, jika transaksi lebih dari 2 juta maka wajib juga pph, jika kurang dari pada itu maka hanya dikenakan ppn saja.

https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-ppn-dan-pph/
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 12, 2022, 03:57:22 AM
Saya kira akan berdampak dan berubah jumlah fee transaksi di market lokal jika nanti sistem pajak efektif diterapkan, tapi masih menunggu keputusan terakhri sih bagaimana sistem penerapan pajak apakah langsung saat melakukan penarikan di market lokal atau masih sistem manual melalui laporan SPT tahunan, namun jika pilihan yang kedua diambli melalui laporan SPT tahunan fee penarikan di market lokal tidak akan berubah, namun jika sistem yang pertama diterapkan maka otomatis market lokal akan menyesuaikan fee dengan jumlah atau persentase yang akan kena pejak.
Jika dilihat pada contoh mekanisme penarikan pajaknya, PPh yang dikenakan kepada penjual Aset kripto maupun PPN yang dikenakan pada pembeli aset kripto tersebut akan langsung dikenakan di exchanger saat terjadi transaksi, karena besarannya pun tidak lepas dari harga kripto yang diperjualbelikan saat itu. Dan nantinya exchanger yang meneruskan penyetoran PPh transaksi tersebut ke pemerintah.


Pada contoh di atas, antara No. 1 dan No. 2 berarti ada dua pajak yang sekaligus mesti dibayar (PPh dan PPN) sekaligus?
Contoh Tuan B akan dikenakan PPh atas penyerahan koin F dan juga dikenakan PPN ketika menerima Koin G dari Nyonya C, begitukah?

sr. member
Activity: 2030
Merit: 306
April 11, 2022, 08:07:32 PM
Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?
Saya kira fee dari exchange tidak akan berubah tapi itu tergantung kebijakan internal pihak exchange jika penetapan pajak akan membuat turunnya volume perdagangan maka itu akan dipertimbangkan, tapi bagaimanapun trader tetap akan mencarikan solusi alternatif untuk menghindari pajak karena akan membebankan pemotongan jika aset yang digunakan dalam jumlah besar, kecuali kalau untuk WD mungkin tidak ada cara lain selain dari pencairan dari exchange atau layanan P2P mungkin juga ikutan meningkatkan fee transaksi meskipun lebih rendah dari exchange.
Saya kira akan berdampak dan berubah jumlah fee transaksi di market lokal jika nanti sistem pajak efektif diterapkan, tapi masih menunggu keputusan terakhri sih bagaimana sistem penerapan pajak apakah langsung saat melakukan penarikan di market lokal atau masih sistem manual melalui laporan SPT tahunan, namun jika pilihan yang kedua diambli melalui laporan SPT tahunan fee penarikan di market lokal tidak akan berubah, namun jika sistem yang pertama diterapkan maka otomatis market lokal akan menyesuaikan fee dengan jumlah atau persentase yang akan kena pejak.
hero member
Activity: 2030
Merit: 549
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
April 11, 2022, 06:51:30 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
IDX ini maksudnya Indodax?  Huh
Kalau boleh atu trading futurenya di mana, gan? Misal trading futurenya di Indodax, ya jelas kena pajak transaksi jual beli. Kecuali trading futurenya di exchange lain seperti Binance atau exchange global lain, maka tidak akan ada pajak dari pemerintah karena diluar jangkauan aturan tersebut. Satu lagi yang jelas bakal kena pajak, yaitu saat withdraw hasil trading agan ke rekening bank lokal.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 11, 2022, 06:47:25 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
Trading future-nya di exchange mana dulu, kalau di exchange luar tentu tidak kena pajak, sementara kalau di exchange lokal (yang terdaftar di Bappebti) tentu kena pajak. Kemudian kalau cuma mengirim dalam artian deposit ke IDX sepemahaman saya ya tidak kena pajak. Nah untuk transaksi Stable coin ke Rupiah itulah yang kena pajak.

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 31

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual belu aset kripto dengan aset kripto lainnya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 32

-Edit- ternyata agan Chikito sudah mencantumkan screenshot dari link contoh hitungan pajak di atas saat saya menuis post ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 11, 2022, 06:38:49 PM
aduh pusing wkwkwk

Ya karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah dan bahkan exchange itu sendiri, kita sebagai konsumen yang harus aktif mencari kebenaran ini.

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf



Mengenai p2p itu sendiri, selagi withdrawnya pake rupiah saya kira akan kena pajak juga akhirnya, jika ditelusuri secara dalam.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 11, 2022, 03:34:05 PM
Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?
Saya kira fee dari exchange tidak akan berubah tapi itu tergantung kebijakan internal pihak exchange jika penetapan pajak akan membuat turunnya volume perdagangan maka itu akan dipertimbangkan, tapi bagaimanapun trader tetap akan mencarikan solusi alternatif untuk menghindari pajak karena akan membebankan pemotongan jika aset yang digunakan dalam jumlah besar, kecuali kalau untuk WD mungkin tidak ada cara lain selain dari pencairan dari exchange atau layanan P2P mungkin juga ikutan meningkatkan fee transaksi meskipun lebih rendah dari exchange.
sr. member
Activity: 1079
Merit: 352
April 11, 2022, 11:25:12 AM
aduh pusing wkwkwk

ada TLDR nya gak ya?

btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
sr. member
Activity: 826
Merit: 326
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
April 11, 2022, 10:23:38 AM

-snip-

Iya benar juga ya, bagaimanapun terimakasih saya sudah paham terkait hal ini om Husna QA dan om Chikito.


Kalau tidak salah, pemungutannya dalam bentuk IDRnya bukan dalam bentuk kriptonya, karena tidak mungkin kan negara mengambil pajak dalam bentuk kripto. Besar tidaknya, saya pikir akan fleksibel, mengingat harga berubah, sedangkan persentase pajak tetap, anggap saja persentase pajak 0.1%, ini kan tetap, jika harga turun, maka hasil pajaknya juga akan turun.


Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
April 11, 2022, 10:07:39 AM
Setelah direncanakan beberapa tahun lalu dan berbagai dugaan akhirnya keluar keputusan dan aturan perpajakan crypto. Sejujurnya saya sedikit pusing memahami kalimat dan belum lagi nanti birokrasinya. Selain itu sebenarnya saya sedikit keberatan dengan keputusan penarikan pajak  dalam semua transaksinya. Mengingat ketidkastabilan crypto alangkah lebih setuju jika regulasi ini ditinjau kembali untuk pemungutannya. Misal pemungutan final jika akan diubah kefiat, jadi trader merasa tidak terbebani terlalu besar.


Kalau tidak salah, pemungutannya dalam bentuk IDRnya bukan dalam bentuk kriptonya, karena tidak mungkin kan negara mengambil pajak dalam bentuk kripto. Besar tidaknya, saya pikir akan fleksibel, mengingat harga berubah, sedangkan persentase pajak tetap, anggap saja persentase pajak 0.1%, ini kan tetap, jika harga turun, maka hasil pajaknya juga akan turun.

Mengenai semua transaksi, yang saya pahami penjual dan pembeli memang sama-sama dikenakan pajak. Jika itu melalui platform Bappebti akan lebih ringan, jika tidak akan lebih tinggi. Namun, memang sulit juga bagi bappebti untuk memantau di platform yang tidak terdaftar, karena kita kan tidak melaporkan address kita ke pemerintah, jadi mau bagaimana pun mungkin pemerintah ga akan ngerti kalau kita melakukan penukaran secara P2P secara personal, masa ia mereka akan melacak dulu  Grin

apa ada yang salah dengan ini? monggo dikoreksi.



Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om?

karena ini adalah sumber pemasukan utama dari exchange atau platform selain beban fee jaringan, jadi tidak akan ada pengurangan ongkos layanan. kecuali ada penurunan fee jaringan, mungkin yang turun fee jaringan saja, sedangkan fee layanan tidak akan berubah atau sebaliknya. Sekalipun ada, pastinya tidak akan besar. Misal, biaya WD di tokocrypto, 5.500 IDR, ini tidak akan berubah. sama dengan Indodax.

Masalah pajak ini, bisa tidak memberatkan, kalau kita melakukan kalkulasi trading dengan baik kok. kenaikan harga koin bisa lebih dari 10%, jika kita ditarik pajak, 2x dari jual beli, dan harga lebih dari ekspektasi kita, maka tidak ada masalah dengan tambahan biaya pajak tersebut. mungkin akan berat kalau minus doank, kaya kena stop loss atau cut loss. jadi musti hati-hati saat trading, manajemen keuangan dan penghitungan sebelum TP juga sebaiknya ditambah dengan itung2an pajak. kalau ga malas sih ya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 11, 2022, 09:51:24 AM
Setelah direncanakan beberapa tahun lalu dan berbagai dugaan akhirnya keluar keputusan dan aturan perpajakan crypto. Sejujurnya saya sedikit pusing memahami kalimat dan belum lagi nanti birokrasinya. Selain itu sebenarnya saya sedikit keberatan dengan keputusan penarikan pajak  dalam semua transaksinya. Mengingat ketidkastabilan crypto alangkah lebih setuju jika regulasi ini ditinjau kembali untuk pemungutannya. Misal pemungutan final jika akan diubah kefiat, jadi trader merasa tidak terbebani terlalu besar. Memang kalau dalam dunia nyata transaksi jual dan beli semua ada pajaknya (kalau saya tidak salah). Bagaimna menurut teman semua disini?

Kemudian saya sedikit penasaran apakah pemungutan pajak ini sama dengan peraturan pada bursa saham Indonesia juga? Semua transaksi dipungut biaya? Sejujurnya ya memang kita di indonesia saat ini hanya dituntut tunduk pada peraturan, tapi apakah kemaren perundingan peraturan ini sudah melalui para ahli dari semua yang berkaitan dalam bidang crypto? Harapan awalnya sih tidak memberatkan para trader tapi sampai keluar keputusan ini saya memahami ini (berat) sepertinya akan berdampak besar misal volum pasar turun, trader pindah exchange luar, (IMO), karena semua transaksi ada feenya masih dipungut pajak juga Huh
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
April 11, 2022, 09:19:56 AM
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
Sebelumnya saya menambahkan sedikit kalimat di dalam kurung berikut ini:

-snip- siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
Transaksi di Binance tentu saja tidak akan dikenai pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia karena memang exchange tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia (sudah diluar wilayah hukum Indonesia). Nah 'pajak tidak langsung' yang saya maksud di atas adalah ketika agan transaksi melalui P2P merchant yang ada disana untuk 'merupiahkan' aset kripto agan, pertanyaan selanjutnya merchant tersebut menjual cryptonya lagi kemana?

Nanti coba saja diperhatikan ada tidaknya kenaikan tarif atau harga lain-lainnya yang diterapkan merchant ketika agan menggunakan P2P Binance setelah pajak untuk aset crypto di Indonesia diberlakukan. :)

btw, agan Chikito sebelumnya pernah menyinggung hal ini: https://bitcointalksearch.org/topic/m.59770942
Pages:
Jump to: