Setelah direncanakan beberapa tahun lalu dan berbagai dugaan akhirnya keluar keputusan dan aturan perpajakan crypto. Sejujurnya saya sedikit pusing memahami kalimat dan belum lagi nanti birokrasinya. Selain itu sebenarnya saya sedikit keberatan dengan keputusan penarikan pajak dalam semua transaksinya. Mengingat ketidkastabilan crypto alangkah lebih setuju jika regulasi ini ditinjau kembali untuk pemungutannya. Misal pemungutan final jika akan diubah kefiat, jadi trader merasa tidak terbebani terlalu besar.
Kalau tidak salah, pemungutannya dalam bentuk IDRnya bukan dalam bentuk kriptonya, karena tidak mungkin kan negara mengambil pajak dalam bentuk kripto. Besar tidaknya, saya pikir akan fleksibel, mengingat harga berubah, sedangkan persentase pajak tetap, anggap saja persentase pajak 0.1%, ini kan tetap, jika harga turun, maka hasil pajaknya juga akan turun.
Mengenai semua transaksi, yang saya pahami penjual dan pembeli memang sama-sama dikenakan pajak. Jika itu melalui platform Bappebti akan lebih ringan, jika tidak akan lebih tinggi. Namun, memang sulit juga bagi bappebti untuk memantau di platform yang tidak terdaftar, karena kita kan tidak melaporkan address kita ke pemerintah, jadi mau bagaimana pun
mungkin pemerintah ga akan ngerti kalau kita melakukan penukaran secara P2P secara personal, masa ia mereka akan melacak dulu
apa ada yang salah dengan ini? monggo dikoreksi.
Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om?
karena ini adalah sumber pemasukan utama dari exchange atau platform selain beban fee jaringan, jadi tidak akan ada pengurangan ongkos layanan. kecuali ada penurunan fee jaringan, mungkin yang turun fee jaringan saja, sedangkan fee layanan tidak akan berubah atau sebaliknya. Sekalipun ada, pastinya tidak akan besar. Misal, biaya WD di tokocrypto, 5.500 IDR, ini tidak akan berubah. sama dengan Indodax.
Masalah pajak ini, bisa tidak memberatkan, kalau kita melakukan kalkulasi trading dengan baik kok. kenaikan harga koin bisa lebih dari 10%, jika kita ditarik pajak, 2x dari jual beli, dan harga lebih dari ekspektasi kita, maka tidak ada masalah dengan tambahan biaya pajak tersebut. mungkin akan berat kalau minus doank, kaya kena stop loss atau cut loss. jadi musti hati-hati saat trading, manajemen keuangan dan penghitungan sebelum TP juga sebaiknya ditambah dengan itung2an pajak.
kalau ga malas sih ya.