Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 5. (Read 2181 times)

hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 29, 2022, 01:49:25 PM
Ada yang cukup menarik perhatian saya, yakni fitur trade kripto ke kripto dinonaktifkan:

Quote from: [email protected]
-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
karena peraturan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022 maka kemungkinan semua exchange yang berbasis perizinan di Indonesia akan mengikuti peraturan itu, jadi saya di sayangkan pair aset kripto to kripto di nonaktifkan jadi potensi kenak pajak menjadi 2 kali karena kita harus menukarkan lagi dari IDR ke koin yang ingin kita beli.

Dalam artikel yang di kutip dari Tokocrypto tentang Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami, ada hal yang sangat menarik yang akan saya rangkum dengan peraturan terbaru :

- Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

- Jika melakukan scalping maka paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan karena nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31%, jadi jika 0,5% capital gain maka profitnya sekitar 0.19% setelah di potong pajak.

- Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto akan kenak pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.

- Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto akan kenak pajak Terkena pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.

- Transaksi Transfer Fund akan kenak pajak 0.1%

- Saya lupa data apa saja yang di haruskan pada KYC 1 jadi kemungkinan permintaan NPWP akan diwajibkan untuk semua pedagang.

- Tidak hanya Exchange yang terdaftar di Bappebti saja kemungkinan transaksi DEX juga akan dikenakan pajak yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

Ini hanya sebagian yang saya kutip dari artikel Tokocrypto, jadi untuk informasi lebih detail anda dapat mengakses ke artikel Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 29, 2022, 09:00:39 AM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%. -snip-
Lumayan juga itu kenaikan biaya disetiap transaksi taker/maker, di Indodax apakah kenaikan tersebut hasil dari setelah ditambahkan PPN dan PPH pada transaksi aset kriptonya atau mesti bayar pajak lagi diluar perubahan biaya transaksi tersebut?

Sementara itu tadi saya dapat email dari Luno perihal pemberitahuan penyesuaian biaya terkait adanya pajak ini:

Quote from: [email protected]
Perubahan biaya admin fitur Dompet dan Exchange

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, pemerintah mengeluarkan regulasi pemajakan untuk transaksi aset kripto yang efektif mulai tanggal 1 Mei 2022.

Untuk membantu Anda mentaati peraturan pajak ini, biaya admin transaksi Anda di aplikasi Luno akan berubah mulai 1 Mei 2022 — 1.1% untuk transaksi di fitur Dompet dan 0.41% untuk transaksi Taker di fitur Exchange. Biaya transaksi tersebut sudah mencakup salah satu potongan pajak di bawah ini:

• 0.11% PPN untuk transaksi beli aset kripto menggunakan rupiah
• 0.1% PPh untuk transaksi jual aset kripto ke rupiah (tidak termasuk penarikan)

Ada yang cukup menarik perhatian saya, yakni fitur trade kripto ke kripto dinonaktifkan:

Quote from: [email protected]
-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 29, 2022, 08:43:56 AM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Perubahan tersebut akan dilakukan mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Terkait Informasi teknis lain nya akan di informasikan sesuai dengan perkembangan mekanisme regulasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, tutupnya.

Jadi penasaran dengan pemotongannya, dikenai ppn atau taker dulu ya (jika instan). Tapi mungkin kena taker dulu ya? Coba menghitung jika trade 1juta maka 0.51% maka Rp 5100,- ditambah potongan PPN setelah dikenai Taker sekitar Rp 1100,- jadi potongan tiap transaksi sekitar Rp 6.200. CMIIW
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 29, 2022, 08:19:05 AM
-snip-
Kayanya memang demikian sih mas, kenaikan fee taker yang diumumkan tersebut adalah untuk layanan exchange dan di luar pajak yang akan dibebankan. Dengan nilai 0.72% akan sangat terasa untuk trader receh, semoga saja pemerintah melakukan pengkajian ulang untuk masalah pajak ini. Karena, jika ini dipertahankan, kemungkinan trader akan lebih memilih untuk trade di exchange luar daripada lokal. Memang, Indodax bukan satu-satunya exchange di Indonesia saat ini, jika Tokocrypto tidak menaikkan biaya layanan, bukan tidak mungkin akan lebih banyak yang pindah dari Indodax ke Tokocrypto untuk mencari fee yang lebih murah.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 29, 2022, 07:02:18 AM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Saya asumsikan perubahan fee transaksi dari taker 0.3% menjadi 0.51% belum termasuk dari adanya nilai pajak PPN 0.11% dan PPH 0.1% (atau dengan kata lain kenaikan tersebut murni dari kebijakan pihak Indodax sendiri), soalnya fee maker tidak berubah (tetap 0%). Berarti untuk estimasi fee transaksi + pajak untuk transaksi crypto ke crypto, untuk taker adalah 0.72% dan untuk maker adalah 0.21% (biaya ini akan lebih murah jika jenis transaksinya adalah crypto ke Fiat, karena pembebanan PPH hanya untuk penjual dan PPN hanya untuk pembeli).

CMIIW
legendary
Activity: 2338
Merit: 1084
zknodes.org
April 29, 2022, 04:57:28 AM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Perubahan tersebut akan dilakukan mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Terkait Informasi teknis lain nya akan di informasikan sesuai dengan perkembangan mekanisme regulasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, tutupnya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 16, 2022, 07:17:09 PM
Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.
Apakah jadi seperti itu om? Saya fikir tidak menjadi seburuk itu nantinya, dan masih akan terus berlanjut. Atau akan menjadi pendorong binance untuk masuk ke Indonesia agar legal.
Nyatanya Binomo yang ilegalpun masih banyak yang deposit lewat rekening? Apalagi Binance. Berkaca dari itu kemungkinan kecil saja jika WD dan depo P2P binance bakalan berakhir.
Sebagaimana dikatakan di atas, binance kan tidak bisa lagi deposit/withdraw pakai rupiah, jadi kalau mereka mau, ya ikuti regulasi Indonesia (KYC) tanpa terkecuali.
sr. member
Activity: 882
Merit: 326
April 16, 2022, 07:04:52 PM
Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.

Apakah jadi seperti itu om? Saya fikir tidak menjadi seburuk itu nantinya, dan masih akan terus berlanjut. Atau akan menjadi pendorong binance untuk masuk ke Indonesia agar legal.
Nyatanya Binomo yang ilegalpun masih banyak yang deposit lewat rekening? Apalagi Binance. Berkaca dari itu kemungkinan kecil saja jika WD dan depo P2P binance bakalan berakhir.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 16, 2022, 06:59:43 PM
Iya, maksud saya memang begitu, pajak yang kita bayar sudah include di fee transaksi/WD/transfer.

Berarti kan fee di exchangenya jadi lebih besar kalau begitu.
Persepsi yang saya tangkap dari kalimat yang digarisbawahi tersebut adalah pajak sudah terakumulasi langsung pada fee transaksi, jadi besaran total pajak yang mesti dikeluarkan tidak didetailkan, sehingga seolah fee yang ada jadi terlihat naik dari sebelum diberlakukannya pajak.

Tidak perlu kolom berbeda, satukan saja ke kolom fee yang ada di exchange tersebut. Hanya tinggal tambahi ada kolom persentase/besaran pajaknya. Dengan begini, user exchange yang ada juga lebih mudah paham pajak yang mereka tanggung sepertinya seberapa.
Artinya ada kolom lagi kan? Yang saya maksud sebelumnya juga begitu, untuk pajak ada kolomnya lagi dan bukan langsung dijumlahkan dengan fee transaksi sehingga tidak tertera jumlah pajaknya berapa, meskipun kalau mau dihitung manual bisa saja tinggal melihat ketentuan berapa persen pajaknya dan juga nominal transaksi aset kripto sebelum pajak.
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
April 16, 2022, 06:46:49 PM
Bukankah sama aja om kalau begitu, trader yang ada sebenarnya membayar pajak juga melalui fee yang include pajak tersebut, dengan kata lain mekanisme pajaknya dititip via exchange?

Asumsi saya sih untuk pajak ini hitungannya akan terpisah diluar dari fee withdrawal atau fee lain (kalau fee depo sepertinya sudah pada banyak yang gratis deh). Jadi ada semacam kolom tersendiri untuk biaya pajak ini agar user bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka bayarkan itu berapa.
Sama ya  Grin
Iya, maksud saya memang begitu, pajak yang kita bayar sudah include di fee transaksi/WD/transfer.

Berarti kan fee di exchangenya jadi lebih besar kalau begitu. Tidak perlu kolom berbeda, satukan saja ke kolom fee yang ada di exchange tersebut. Hanya tinggal tambahi ada kolom persentase/besaran pajaknya. Dengan begini, user exchange yang ada juga lebih mudah paham pajak yang mereka tanggung sepertinya seberapa.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 14, 2022, 05:25:15 PM
Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.
Sudah semistinya ini kaalu Binance maish support withdraw IDR ke rekening bank bagi member Indo hampir setiap hari ada transaksi penarikan disana, bahkan pas awal dibuka withdraw di Binance ke IDR semua member yang biasanya withdraw melalui Indodax pindah ke Binance dan saat itu harga convert voucher Inodax turun drastis dari biasanya fee pengepul 1% turun sampe ke 0.4% hingga 0.5%. Namun hanya bertaham beberapa minggu saja sebelum Binance menutup akses withdraw ke IDR. Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 14, 2022, 05:04:55 PM
Selama ini saya banyak mengunakan fitur p2p kalu WD meski feenya dobel.
Ini fee double maksudnya gimana om,
Jika ada pilihan, membayar fee double atau bayar pajak?, dengan asumsi nilai keduanya sama persis.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 14, 2022, 11:29:26 AM
, dengan menghilangkan P2P untuk Indonesia, kalau ini terjadi, yang sering melakukan P2P mau ga mau harus migrasi ke exchange lokal  Grin

Selama ini saya banyak mengunakan fitur p2p kalu WD meski feenya dobel. Jadi harapannya sih tidak, saya pikir cukup rugi jika mereka kehilangan user indonesia. Toh selama ini binance di block tetap saja ada jalan buat akses, dan jika pakai aplikasi di smartphone ini masih bisa dibuka dan melakukan transaksi. Sedikit penasaran kenapa dihapus p2pnya, apakah bisa bisa bermasalah nantinya dengan kebijakan pajak? Kemudian Bagaimana dengan alternatif exchange lain macam kucoin, polo, bitrex, saya sudah lama tak memakai.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 14, 2022, 11:09:06 AM
-snip- Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  Cheesy.
Haha, ini bukan rahasia lagi, semua ingin gratis  Grin

Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.
1 hal yang akan menjadi kerugian bagi trader Indonesia dengan kehadiran pajak ini, Binance memang tidak mengaktifkan WD ke bank Indonesia, tapi, ada P2P yang berjalan. Jika mungkin pajak sudah diberlakukan, dan Binance tidak mau mengambil risiko semakin tidak dapat diakses oleh trader Indonesia, dengan menghilangkan P2P untuk Indonesia, kalau ini terjadi, yang sering melakukan P2P mau ga mau harus migrasi ke exchange lokal  Grin
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 14, 2022, 06:41:11 AM
berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.
kalau exchange luar bisa narik pake rupiah pasti dah ramai2 migrasi om. masalahnya, untuk menikmati hasil tetap saja akhir dari semua itu ke exchange lokal.

Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 13, 2022, 09:12:19 PM
berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.
kalau exchange luar bisa narik pake rupiah pasti dah ramai2 migrasi om. masalahnya, untuk menikmati hasil tetap saja akhir dari semua itu ke exchange lokal.

namun di satu sisi banyak sekali kasus pemutihan pajak pada perusahan2 besar.
namanya trader apalagi main kecil-kecil gampang sekali dipajakin. sehingga butuh asosiasi atau pengurus kayak Pedagang Aset Kripto Indonesia.

Entah apa fungsi dari ASPAKRINDO itu sendiri kalau tidak bisa mengayomi suara dari para pedagang/trader aset kripto itu sendiri, mereka adalah asosiasi sehingga suara mereka bisa didengar, apalagi mereka itu telah terdaftar dan dapat izin bapetti. [1], atau hanya ngurusin trader whales aja?.

[1]. https://aspakrindo.org
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 13, 2022, 04:17:46 PM
Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.

Bener banget Om ... Saat melakukan trading selalu ada potensi dimana trader akan melakukan Cut-loss/Stop-loss untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Tentunya pada kondisi seperti ini kerugian yang akan diderita trader akan bertambah (karena adanya pajak). Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  Cheesy.
Kalau dihitung per transaksinya tidak ada kepedulian pemerintah khususnya dirjen pajak apakah trader mendapatkan keuntungan atau kerugian, itu bukan menjadi urusan mereka namun yang terpenting berapa banyak pajak yang mereka ambil. Maaf sebelumnya sudah berlaku bagi pemain affiliasi dalam hal promosi FB ads bahkan sadisnya disana sampai 10% pemotongan pajak tanpa peduli apakah iklannya kena AME atau tidak. Ini juga akan berlaku pada cryptocurrency mengingat pemerintah saat ini sangat gencar dalam hal urusan pajak namun di satu sisi banyak sekali kasus pemutihan pajak pada perusahan2 besar.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 13, 2022, 03:08:26 PM
Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.

Bener banget Om ... Saat melakukan trading selalu ada potensi dimana trader akan melakukan Cut-loss/Stop-loss untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Tentunya pada kondisi seperti ini kerugian yang akan diderita trader akan bertambah (karena adanya pajak). Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  Cheesy.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 13, 2022, 11:21:00 AM

Bahkan ini juga disamaikan oleh bos rekeningku.com jika pajak 0,1% tiap transaksi cukup memberatkan para pelaku crypto.

Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 13, 2022, 11:14:13 AM
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu?
Pemerintah sudah menetapkan bahwa Cryptocurrency adalah aset komoditas yang bisa diperdagangkan di Bursa Kripto, jadi menurutku faktor kepemilikan aset inilah yang membuat pemerintah menjadi memiliki landasan untuk mengenakan pajak atas kepemilikan crypto (beserta transaksinya).

Sebenarnya untuk kepemilikan/transaksi Crypto diluar exchange (terdaftar) untuk perihal pajaknya tetap kembali pada kesadaran masing-masing individu, karena jika yang bersangkutan tidak melaporkan (membuat faktur pajak) maka untuk bukti kepemilikan juga masih akan sulit untuk dilacak. Sedangkan untuk kepemilikan/transaksi yang berada di akun exchange (terdaftar) sudah barang tentu tidak akan bisa dielakkan dari wajib pajak karena ada data KYC.
Pages:
Jump to: