Dalam artikel yang di kutip dari Tokocrypto tentang Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami, ada hal yang sangat menarik yang akan saya rangkum dengan peraturan terbaru :
- Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
- Jika melakukan scalping maka paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan karena nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31%, jadi jika 0,5% capital gain maka profitnya sekitar 0.19% setelah di potong pajak.
- Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto akan kenak pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.
- Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto akan kenak pajak Terkena pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.
- Transaksi Transfer Fund akan kenak pajak 0.1%
- Saya lupa data apa saja yang di haruskan pada KYC 1 jadi kemungkinan permintaan NPWP akan diwajibkan untuk semua pedagang.
- Tidak hanya Exchange yang terdaftar di Bappebti saja kemungkinan transaksi DEX juga akan dikenakan pajak yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.
- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Ini hanya sebagian yang saya kutip dari artikel Tokocrypto, jadi untuk informasi lebih detail anda dapat mengakses ke artikel Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.