Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 11. (Read 2174 times)

sr. member
Activity: 1330
Merit: 256
May 29, 2021, 09:29:08 AM
#33
Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.

Info pajak ini udah pasti ya ? bukan isu lagi ? kemarin2 liat beritanya sih katanya bu sri mulyani masih lagi cari2 celah penetapan pajak dan itu masih katanya masih isu2 . apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Kayaknya sih masih sebatas wacana belum terealisasi sama sekali, kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
full member
Activity: 868
Merit: 106
May 29, 2021, 08:38:34 AM
#32
Dengan hadirnya bitcoin sejak beberapa tahun lalu, kini bitcoin bisa digolongkan menjadi sebuah tempat bagi para bitcoiners di Indonesia mencari penghasilannya, sehingga banyak orang Indonesia yang melakukan investasi dalam crypto maupun bitcoin, jadi sudah sewajarnya pihak pemerintah Indonesia mulai menerapkan persoalan pajak bagi para bitcoiners Indonesia sebanyak 0.5%
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
May 29, 2021, 05:53:08 AM
#31
Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.

Info pajak ini udah pasti ya ? bukan isu lagi ? kemarin2 liat beritanya sih katanya bu sri mulyani masih lagi cari2 celah penetapan pajak dan itu masih katanya masih isu2 . apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 28, 2021, 11:57:44 PM
#30
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  Grin

Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 28, 2021, 06:59:28 PM
#29
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  ;D
Nantinya bisa-bisa untuk menghindari pajak, pada ngaku-ngaku kalau transaksi yang dilakukannya itu cuma 'jual rugi' :)

Sebelumnya saya belum pernah dengar adanya perlindungan keamanan atau kepastian hukum bagi para investor atau trader crypto. Ini sudah cukup banget untuk perlindungan pelaku bisnis crypto, baik dipihak exchange, trader, investor, ataupun pihak lain yang punya usaha crypto.
Memang belum sempurna, tapi setidaknya ketika kita mau transaksi di suatu kripto tidak merasa was-was lagi karena exchange-exchange yang sudah terdaftar tentunya bukan sekedar exchange abal-abal.
sr. member
Activity: 1498
Merit: 443
May 28, 2021, 06:43:06 PM
#28
Oalah bagaimana menentukan batasan seseorang itu opit atau tidaknya?
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  Grin

Siap gan, saya baru tau info ini. Sebelumnya saya belum pernah dengar adanya perlindungan keamanan atau kepastian hukum bagi para investor atau trader crypto. Ini sudah cukup banget untuk perlindungan pelaku bisnis crypto, baik dipihak exchange, trader, investor, ataupun pihak lain yang punya usaha crypto.

sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
May 28, 2021, 01:15:47 PM
#27
Pajak kan kalau kita berbisnis yang melibatkan wilayah negara . kalo bisnisnya lewat internet mah harusnya ga pake pajak buat usernya . pajaknya buat exchangenya yang berbisnis. aneh2 aja . sama kaya ecommerce gede toko online jual beli mana ada kewajiban pajaknya kecuali untuk toko2 yang punya toko fisik dan beroperasi langsung. ah yasudahlah
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
May 27, 2021, 08:30:53 AM
#26
Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Bu Sr* pintar mencari pendapatan untuk negara. Maka tak heran dia menjadi sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. (disini)
Sebenarya saya juga tidak begitu kaget dengan rencana pemungutan pajak ini, karena uang yang beredar cukup banyak dan pada akhir akhir ini media sosial semakin ramai dengan orang orang yang pamer profit besar.

Seharusnya jika ini benar dilakukan seharusnya pemerintah harus memberikan timbal balik, karena ini merupakan aset pemasukan negara. Meskipun saat ini pemerintah telah jelas memberikan aturan bahwa crypto hanya sebagai asset.
hero member
Activity: 1652
Merit: 772
Take a look at my merits, It's lucky number
May 27, 2021, 07:36:05 AM
#25
pastinya nanti ini akan langsung di bebankan sama pengguna exchange indo ketika penarikan dana...

ini menarik karena jika pajak beneran di kutip maka kripto sudah mulai di akui dan setiap warga yang berinvestasi di dalam secara otomatis mendapat perlindungan pemerintah. adopsi massal kripto hanya tinggal beberapa langkah lagi.

Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Pasar Crypto di Indonesia Bukan BUMN Seperti Jiwasaraya yang dananya di Tradingkan (Tholol Pemerintah), Lantas Apa Kira-Kira yang akan diperbuat pemerintah jika terjadi kasus hacking besar-besaran seperti MT.Gox Dulu? Saya Yakin Pasti Ga Bisa Ngapa-Ngapain Akwakwkak.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 26, 2021, 05:56:24 PM
#24
saya cari kok dapetnya 0.05% ya gan?
Entah ini typo atau memang beneran ada salah satu platform perdagangan cryptocurrency yang mengusulkan 0,5%; Disumber tulisan aslinya juga tertera demikian, meskipun pada judulnya tertera 0,05% (Pedagang Kripto RI Usul Pajak Cryptocurrency 0,05%, Setuju?).



sr. member
Activity: 2338
Merit: 365
May 26, 2021, 11:19:00 AM
#23
Pemerintah mulai melihat kalau pasar crypto juga cukup menggiurkan utk dikenai pajak. Tinggal lihat kedepan bagaimana penerapannya, apakah langsung dikenai ketika kita transaksi di Exchanger Indo, atau seperti apa.  Roll Eyes
pastinya nanti ini akan langsung di bebankan sama pengguna exchange indo ketika penarikan dana...

ini menarik karena jika pajak beneran di kutip maka kripto sudah mulai di akui dan setiap warga yang berinvestasi di dalam secara otomatis mendapat perlindungan pemerintah. adopsi massal kripto hanya tinggal beberapa langkah lagi.
legendary
Activity: 1610
Merit: 1003
May 26, 2021, 07:21:07 AM
#22
saya cari kok dapetnya 0.05% ya gan?

https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/aset-kripto-bakal-kena-pajak-ini-kata-tokocrypto-dan-indodax

Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme

menurut saya pribadi gan, yang dilihat seberapa menguntungkan 'hal' yang akan dikenakan pajak nantinya. contoh kemaren rame ramenya banyak sepeda, gak lema kemudian keluar tuh omongan soal pajak. seberapa menarik di kalangan masyarakat, mungkin kedepannya jadi sorotan juga buat pemerintah buat ditarik pajak, buat pemasukan.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
May 26, 2021, 05:25:57 AM
#21
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? Grin
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Hahaha, tidak dong. Bukan saya mengusulkan lebih tinggi, saya juga lebih suka murah dong  Grin
Itu cuma pemikiran saya aja kenapa pemerintah masih harus mencari jenis pajaknya (balik ke persoalan pertama), sementara katanya mau coba disetarakan dengan investasi emas, makanya tadi saya pikir gitu.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.
Semoga begitu, sepakat.
sr. member
Activity: 1492
Merit: 269
May 26, 2021, 03:57:57 AM
#20
Indonesia saat ini emang tengah gencar2nya mencari pajak soalnya banyak kebutuhan yang harus ditutupin seperti utang yang semakin membengkak, dengan demamnya cryptocurrency di Indonesia bahkan dengan transaksi yang mencapai triliunan setiap harinya menjadi peluang bagi negara ini untuk mendapatkan pajak, kalau saya sih jika ada feedbacknya bagus gk apa2 diambil pajak cuman ya selama ini tidak pernah ada feedback yang bermanfaat dari hasil kutipan pajak.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
May 26, 2021, 12:03:18 AM
#19
Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? Grin
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.
legendary
Activity: 2618
Merit: 1181
May 25, 2021, 10:33:54 PM
#18
Tapi /atau mungkinkah pemerintah sebenernya bingung menempatkan Crypto ini masuk dalam jenis komoditas apa? Apakah masuk ke dalam jenis logam, energi, pertanian, atau peternakan (saya taunya komoditas cuma ini) yang nilai pajaknya udah pasti berbeda. Sementara kalo dimasukkan ke jenis logam juga gak ada wujudnya.
Sepertinya hanya ada satu yang cocok dan itu masuk dalam "crypto asset". Menurut ane itulah jenis komoditas yang cocok untuk crypto dan semua jenis crypto akan tertampung dalam komoditas itu.

Ane mungkin setuju dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak penghasilan kepada para trader dan investor crypto di Indonesia karena hal itu dapat membantu keuangan negara. Namun besaran jumlah potongan harus dipikirkan dengan baik supaya setiap pedagang tidak keberatan untuk membayarnya.

Kalau kata Dirjen Pajak mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.
Kalau kita cuma menghasilkan crypto dari signature campaign tanpa investasi, apakah pemerintah akan mengenakan pajak juga Om?  Cheesy
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
May 25, 2021, 09:56:35 PM
#17
kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)?
Kalau mau disesuaikan dengan itu maka pajak bisa dikenakan sekitar 0.9% atau 0.45% (bagi yang memiliki NPWP)
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas

Kalau kata Dirjen Pajak mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.
Penjelasan ini yang paling mudah buat saya, thanks.

Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).

Tapi /atau mungkinkah pemerintah sebenernya bingung menempatkan Crypto ini masuk dalam jenis komoditas apa? Apakah masuk ke dalam jenis logam, energi, pertanian, atau peternakan (saya taunya komoditas cuma ini) yang nilai pajaknya udah pasti berbeda. Sementara kalo dimasukkan ke jenis logam juga gak ada wujudnya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 25, 2021, 07:01:05 PM
#16
Bakalan susah orang pajak buat ngehitung nanti pajak utk diterapkan di crypto. 😂
Mau hitung nilai asset saja gmna, smntra crypto sangat fluktuaktif.
Sama kayak mereka menetapkan pajak ke yang lain, yaitu nilai pada saat itu.

saya pikir para tipe hodler coin bakal mindahin assetnya ke wallet pribadi atau exchanger luar.
Tetap akan ketahuan jika transaksi pernah mampir ke exchange lokal, wallet asal dan wallet tujuannya. kecuali kalau pake coin join dan mixer.

Ane rasa emang pajak bakal nambah ribet nulis SPT aja nantinya,
di SPT nanti harus ada juga pilihan aset crypto karena saat ini cuma ada emas, perak dan sbgainya.

kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)?
Kalau mau disesuaikan dengan itu maka pajak bisa dikenakan sekitar 0.9% atau 0.45% (bagi yang memiliki NPWP)
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas

Kalau kata Dirjen Pajak mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 25, 2021, 06:19:11 PM
#15
Kalau pas gak opit gimana gan? Masih kena pajak juga?  ;D
Oalah bagaimana menentukan batasan seseorang itu opit atau tidaknya? Ketika sudah masuk transaksi jual aset ya mau tidak mau kena pajak juga.

Fair aja kalo cuman 0,05%, gak masalah. Yang wede hasil sigcamp nya gak begitu keberatan kalau cuman segitu. Tapi harapannya pemerintah bukan cuman enak dapat pemasukan pajaknya, tapi ada usaha juga dong melindungi kemanan dan kenyamanan pelaku crypto nya. Paling tidak ada peraturan khusus untuk perlindungan pelaku bisnis crypto.
Bukankah saat ini pemerintah juga sudah mulai memberikan perlindungan ke arah sana, atau maksud peraturan khusus-nya seperti apa ya?
http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
sr. member
Activity: 1498
Merit: 443
May 25, 2021, 05:42:58 PM
#14
Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).
Kalau pas gak opit gimana gan? Masih kena pajak juga?  Grin
Kalau pihak exchange kan udah jelas berapa kena biaya pajak ke pemerintahnya. Yang agak rumit nentuin berapa besaran pajak dan nominal pendapatan yang wajib pajak bagi pelaku trader nya.

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.
Fair aja kalo cuman 0,05%, gak masalah. Yang wede hasil sigcamp nya gak begitu keberatan kalau cuman segitu. Tapi harapannya pemerintah bukan cuman enak dapat pemasukan pajaknya, tapi ada usaha juga dong melindungi kemanan dan kenyamanan pelaku crypto nya. Paling tidak ada peraturan khusus untuk perlindungan pelaku bisnis crypto.
Pages:
Jump to: