Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 12. (Read 2174 times)

sr. member
Activity: 771
Merit: 293
May 25, 2021, 12:46:35 PM
#13

Ente mau dikenai pajak transaksi derivatif? Afgan lho..
Saya nggak tau, yang mengherankan buat saya nih sekaligus menjadi pertanyaan saya tadi, kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)? Karena pemikiran saya yang awam pajak, tinggal disesuaikan dengan regulasi awal tho.

Barusan saya baca pengertian pajak transaksi derivatif, ruwet, haha.

Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.
Siap, keduanya kena dari setiap transaksi yang dilakukan berarti ya.

Memang sih, nggak wow beritanya, intinya saya cuma heran aja dan makanya bertanya soal yang diatas tadi (kembali lagi).
Dan betul, memang gak begitu kerasa kok kalo buat wede hasil sigcamp di exchange lokal.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
May 25, 2021, 11:09:19 AM
#12
memang sudah kewajiban warga untuk membayar pajak mau ga mau ya harus mau  Grin
Ya kalau usulannya masuk akal receh kek gini ya diikuti aja daripada ga bisa lagi jual beli kripto di exchange lokal, kek Nigeria atau China gitu kan repot.

Ini agak aneh sih, bukankah sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bahwa cryptocurrency dan perdagangannya masuk dalam kategori perdagangan komoditas?
Ente mau dikenai pajak transaksi derivatif? Afgan lho..

Atau memang pemerintah sebenernya masih bingung nentukan pajak dikenakan ke bursa atau investornya? Sedangkan bursa kan udah pasti kena pajak bahkan sebelum ada wacana regulasi ini.
Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
May 25, 2021, 10:01:53 AM
#11
...
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.

Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
Ini agak aneh sih, bukankah sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bahwa cryptocurrency dan perdagangannya masuk dalam kategori perdagangan komoditas? Kenapa sekarang masih bingung menentukan kriteria pajaknya ya?

Saya gak begitu paham soal pajak, tapi soal penelitian ini yang menggelitik. Atau memang pemerintah sebenernya masih bingung nentukan pajak dikenakan ke bursa atau investornya? Sedangkan bursa kan udah pasti kena pajak bahkan sebelum ada wacana regulasi ini.
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
May 25, 2021, 08:56:16 AM
#10
susah klo merapin pajak di crypto untuk individu, karna crypto kebanyakan bisnis non-profit. paling-paling pemerintah akan menekan pajak perusahaan-perusahaan exchanger. sehingga biaya trade dan transaksi lainya akan meningkat secara signifikan.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
May 25, 2021, 08:05:03 AM
#9
Seingat ane, pajak nantinya sudah include di biaya transaksi ketika menjual aset. Misalnya Jono menjual IDR 10.000.000 BTC, nanti potongan feenya 0,55% (0,5% fee market* + 0,05% pajak) = IDR 55.000. Jono terima bersih IDR 9.945.000. (edited)

Cara ini harusnya menjadi cara yang paling efisien memang untuk menarik pajak dari trader. Jadi, exchange mewakili para trader dengan langsung menarik pajak dari setiap aktivitas jual beli yang terjadi. Pada akhirnya sih memang harusnya sama saja kan dengan melakukan pelaporan mandiri, yang justru pada akhirnya banyak yang ga bayar pajak, niat pemerintah pun menjadi gagal untuk mendapatkan pendapatan yang optimal dari perdagangan kripto.

Sebenarnya, penarikan pajak ini bagi saya pribadi meski bukan warga yang 100% taat pajak, dengan usulan 0.05% sama sekali memberatkan, apalagi bukan holder BTC maupun Doge yang cuan banyak kwkk, lagi pula memang sudah kewajiban warga untuk membayar pajak mau ga mau ya harus mau  Grin
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
May 25, 2021, 06:09:10 AM
#8
Ane rasa emang pajak bakal nambah ribet nulis SPT aja nantinya, tapi ga bakal memberatkan dari segi potongannya. Apalagi kalau transaksi usernya banyak sekali. Semoga exchange ke depannya bakal menambahkan fitur rekap otomatis dan support jangka waktu yang panjang, jadi buat yang sering lupa ga perlu ribet.

Masih tergolong ramah karena di luar negeri potongan pajaknya bisa sampai 15% bahkan lebih. Ga masuk akal melarikan aset kripto ke exchange/bank luar negeri kalau potongan di Indo dibawah 1% (yang kadang lebih kecil daripada potongan WD exchange sebelah).
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
May 25, 2021, 02:54:33 AM
#7
Pengenaan pajak ini tidak terlalu rumit dan tidak terlalu berasa juga kalau di saham, apalagi besarannya nanti diusulkan lebih kecil dari transaksi saham. Seingat ane, pajak nantinya sudah include di biaya transaksi ketika menjual aset. Misalnya Jono menjual IDR 10.000.000 BTC, nanti potongan feenya 0,55% (0,5% fee market* + 0,05% pajak) = IDR 55.000. Jono terima bersih IDR 9.945.000. (edited)

Nanti karena PPH final, tetap dilaporkan ke SPT, tapi tidak perlu bayar lagi.

*tergantung besarnya fee di market tersebut.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
May 25, 2021, 12:02:38 AM
#6
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.


Bukti pemerintah mulai jeli, memperhatikan crypto sebagai sumber pemasukan negara. Selain itu pertumbuhannya semakin pesat, saya banyak  melihat argumen argumen mereka seperti "murah banget" sepertinya  dari sisni seolah semua pemain crypto duitnya banyak, maka kalau saya dengar pajak yang diambil juga cukup besar.
Untuk ketentuan pajak saya setuju dengan  om harus ada minimal, jika tidak ini akan terasa berat untuk para pemilik aset kecil.
full member
Activity: 251
Merit: 102
Coffee, Coding, Crypto
May 24, 2021, 11:01:07 PM
#5
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme

Bakalan susah orang pajak buat ngehitung nanti pajak utk diterapkan di crypto. 😂
Mau hitung nilai asset saja gmna, smntra crypto sangat fluktuaktif.

Dan jk nanti dihitung berdasarkan nilai asset kita yang ad di Exchanger Indo, saya pikir para tipe hodler coin bakal mindahin assetnya ke wallet pribadi atau exchanger luar.

Tinggal liat saja kedepan bagamaina implementasinya kalau ini terealisasi
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 24, 2021, 08:36:57 PM
#4
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme
full member
Activity: 251
Merit: 102
Coffee, Coding, Crypto
May 24, 2021, 07:47:49 PM
#3
Pemerintah mulai melihat kalau pasar crypto juga cukup menggiurkan utk dikenai pajak. Tinggal lihat kedepan bagaimana penerapannya, apakah langsung dikenai ketika kita transaksi di Exchanger Indo, atau seperti apa.  Roll Eyes
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 24, 2021, 06:33:40 PM
#2
Bersumber dari CNBC Indonesia, -snip-
Sebaiknya untuk rujukan/sumber tulisan dicantumkan saja direct link-nya jika itu berasal dari tulisan di website, atau gunakan hyperlink jika memang link nya panjang; Jadi tidak sekedar menyebutkan secara umum seperti itu, karena di CNBC Indonesia kan banyak artikel beritanya.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju
jr. member
Activity: 546
Merit: 4
May 24, 2021, 05:25:23 PM
#1
Bersumber dari CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa Seperti negara lain, Indonesia kini sedang dilanda demam investasi uang kripto (cryptocurrency). Bersamaan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mewacana untuk memajaki hasil investasi uang kripto.

Hingga kini pemerintah masih mendalami besaran pajak yang akan dipungut dari hasil investasi uang kripto. Namun salah satu platform perdagangan uang kripto mengusulkan besarannya 0,5% jika aturan tersebut jadi diterapkan.



Chief Operations Officer Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan rencana tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni untuk pemasukan negara. Menurutnya penerapan pajak terhadap aset kripto juga bisa memberikan dampak positif kepada ekosistem aset kripto Indonesia.


"Sebagai salah satu platform jual beli aset kripto yang senantiasa comply (memenuhi) dengan aturan pemerintah, kami menyambut baik rencana tersebut. Artinya ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia," kata Teguh kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/05/2021).

Menurutnya pengenaan pajak ini harus diartikan sebagai meningkatkan legitimasi dan diakuinya industri maupun instrumen investasi aset kripto di tanah air. Meski begitu, pengenaan pajak perlu dikaji mendalam dan hati-hati sehingga tidak menghambat perkembangan industri aset kripto.

Teguh Harmanda menambahkan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto (Aspakrindo) sudah mengetahui langkah tersebut. Asprakrindo pun telah mengajukan proposal kepada Bappebti, dengan besaran PPh Final 0,05 % atau setengah dari PPh final di capital market.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak,Suryo Utomo, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat.

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.


Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
Pages:
Jump to: