Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency (Read 1572 times)

full member
Activity: 364
Merit: 100
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Memang pandangan orang tentang dunia crypto itu berbeda2 gan ada pro dan kontra. Banyak yg menilai baik dan buruk itu tergantung dari masih masing orangnya. Kalau saya baca saya spendpat dengan narasumber agan karena selagi itu tidak merugikan orang lain dan tidak menyimpang dari kepercayaan agama masing2 boleh saja. Pemerintah tidak melarang untuk memiliki aset digital tpi yg dilarang untuk dijadikan alat pembayaran. Akan tetapi kita harus berhati hati segala bentuk resiko terkait pemilikan ditanggung oleh penggunanya itu sendiri.
newbie
Activity: 127
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
crypto adalah uang digital, tak jauh beda dengan uang riil (mata uang yg kita gunakan) .yang mana cara mendapatkannya pun kita di pertanyakan. kita mendapatkanya dari mana? bagaimana? dsb. dan untuk menggunakannya pun sama. selama kita mendapatkannya dengan cara judi, maling, atau sbg nya,  dan di gunakannya pun untuk foya2, minum2n dsb. sudah pasti haram. tapi insya alloh crypto tidak haram selama kita mendapatkan dan menggunakanya dengan jujur  (tidak merugikan orang lain).
member
Activity: 532
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Akhirnya ada seminar tentang pandangan ekonomi Islam terkait Cryptocurrency apalagi di kampus yang notabene nya Islam pula, hak yang bagus ini. Dan di seminar tersebut narasumber menjelaskan katanya jika tidak ada unsur yang di larang ya hukumnya halal. Good news
full member
Activity: 1064
Merit: 101
HELENA
Baca dengan benar, statemen tersebut memperkuat bitcoin itu di boleh kan. Dari seminar itu kan di jelaskan jika tidak mengandung unsur judi dan gharar serta tidak merugikan orang lain hal itu sah -sah saja. Agan tersebut bukan menjelaskan di larang.
newbie
Activity: 169
Merit: 0
Ya kalau menurut ane sih aman2 aja kok gan apa lagi kita kalau ikuran bounty bukan ya treding,dan kemungkinan tang membuat para ulama yang bilang bitcoin itu haram ya kemungkinan besar karna ulama itu sendiri belom pasti tau tentabg didunia crypto maupun dibitcoin ya itu sendiri gan.
setuju juga, untuk bisa memberikan penilain tentang haramkah? atau halalkah? perlu mendalami ilmunya dulu seluk beluknya hingga kita bisa mengatakan haram atau halal nya. tentu penilaian yang kita berikan bukanlah bersifat subjektif yaa,  semoga saja selalu ada celah baik untuk uang digital agar bisa diterima masyarakat umum dan dimanfaatkan untuk hal positif.
newbie
Activity: 252
Merit: 0
iya gan ane juga setuju kalo bidang di bitcoin ini emang kebanyakan dari jualbeli bahkan bisa saja di pastikan emang ini bidangnya jual beli coin, ane minta maaf klo pendapat ane kurang akurat soalnya ane masih newbie tolong bimbingannya gan yang sudah lama berkecimplung di bidang ini
member
Activity: 266
Merit: 10
kalau soal pandangan ekonomi islam terhadap uang digital atau dunia cryptcurency saya belum pernah mendengar hukumnya,apakah halal ataupun haram,karnaa belum adaa pendapat yg pass
sr. member
Activity: 664
Merit: 253
SmartFi - EARN, LEND & TRADE
Ya kalau menurut ane sih aman2 aja kok gan apa lagi kita kalau ikuran bounty bukan ya treding,dan kemungkinan tang membuat para ulama yang bilang bitcoin itu haram ya kemungkinan besar karna ulama itu sendiri belom pasti tau tentabg didunia crypto maupun dibitcoin ya itu sendiri gan.
jr. member
Activity: 224
Merit: 1
saya penah mendengar di video,tentang ceramah para ustad tentang bitcoin.bahwa sanya ustad mengatakan bitcoin haram.dengan penjelasan apa,karna menjual barang tidak nyata.tapi menurut saya.para ustad yang tau bitcon hanya satu bitcoin trading.yang kita maksud bitcoin ini kan ada berapa macam.bitcoin trading dan bitcoin talk.yang kita jalan kan sekarang bitcointalk.yang kita promosikan proyek2 yang baru dari sebuah proyek.karna  bitcoin talk sama seperti kita menjual barang di oinlane.itu smua dari keyakinan masing2 karn bitcoin bukan judi.dan bukan uang haram.
member
Activity: 406
Merit: 14

Alangkah baiknya mendapatkan keuntungan dari Crypto atau dengan Bounty dibandingkan dengan trading, karena dalam sistem kerja bounty kita tidak merugikan orang lain,  tidak seperti kalau melakukan sistem kerja trading, karena didalamnya mengandung unsur merugikan orang lain.

Jadi kalau di trading sewaktu waktu akan merubah jumlah atau nominal jual beli secara drastis berdasarkan modal dasar, dan hal tersebut sama seperti mempertaruhkan atas dasar mendapatkan keuntungan dari orang yang rugi.

itu yang di larang dalam Islam dan berkatagori Haram.





Itu juga yang sampe sekarang ane terapkan gan, dengan ikutan bounty. untuk masalah ini sudah sangat jelas banyak ulama yang masih pro dan kontra, kenapa juga hanya tertuju pada 2 opsi : halam dan haram. Menurut hemat saya kondisi yang demikian saya bisa sebut hukum bitcoin ini "Makruh" gan. Apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji. ada yang sepemikiran?
sr. member
Activity: 546
Merit: 250

Alangkah baiknya mendapatkan keuntungan dari Crypto atau dengan Bounty dibandingkan dengan trading, karena dalam sistem kerja bounty kita tidak merugikan orang lain,  tidak seperti kalau melakukan sistem kerja trading, karena didalamnya mengandung unsur merugikan orang lain.

Jadi kalau di trading sewaktu waktu akan merubah jumlah atau nominal jual beli secara drastis berdasarkan modal dasar, dan hal tersebut sama seperti mempertaruhkan atas dasar mendapatkan keuntungan dari orang yang rugi.

itu yang di larang dalam Islam dan berkatagori Haram.




newbie
Activity: 117
Merit: 0
Dan satu lagi nih gan menurut guru ane dalam urusan keuangan dilarang mrngandung unsur riba alias bunga. Salah satu ayat yang menjelaskan yaitu  quran surat ali imran ayat 130 :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakanRiba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
full member
Activity: 518
Merit: 104
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Pertama ini adalah kabar baik karena sudah adanya seminar mengenai crypto di kampus yang berlandaskan islam pula. Untuk halal haram memang kembali lagi ke pribadi masing masing, di pihak ulama juga masih pro kontra mengenai ini. Ini saya nemu artikel soal pandangan MUI mengenai bitcoin : https://m.kumparan.com/@kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi

Disinilah yang saya bingungkan mana yang benar dan mana yang salah, kenapa ulama kita ada yang berbeda pendapatnya tentang bitcoin. Semoga saja ulama kita bisa menumukan titik yang pas untuk jawaban yang tepat, haram atau halal.

Sebenarnya sih simple aja ya gan menurut ane pribadi mah, Selama apapun yang kita dapatkan dari hasil bitcoin itu dari murni dari hasil kerja kita maka halal hukum nya tapi jika memang apa yang kita dapatkan dari bitcoin itu dari hasil perjudian maka haram hukum nya, Jadi kita tidak perlu mendengarkan apa yang orang katakan cukup berpegang teguh dan yakin akan diri sendiri selama apa yang kita lakuin itu positif
jr. member
Activity: 224
Merit: 1
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Pertama ini adalah kabar baik karena sudah adanya seminar mengenai crypto di kampus yang berlandaskan islam pula. Untuk halal haram memang kembali lagi ke pribadi masing masing, di pihak ulama juga masih pro kontra mengenai ini. Ini saya nemu artikel soal pandangan MUI mengenai bitcoin : https://m.kumparan.com/@kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi

Disinilah yang saya bingungkan mana yang benar dan mana yang salah, kenapa ulama kita ada yang berbeda pendapatnya tentang bitcoin. Semoga saja ulama kita bisa menumukan titik yang pas untuk jawaban yang tepat, haram atau halal.
newbie
Activity: 66
Merit: 0
Di dalam Islam unsur perdagangan yang melibatkan jual-beli ataupun tukar-menukar memang diperbolehkan asalkan tidak ada unsur riba, gharar dan juga semua unsur yang diharamkan. Dan juga asalkan tidak merugikan orang lain. Tetapi masih banyak juga orang yang masih menganggap bitcoin sebagai judi. Masih harus banyak mengkaji lagi tentang hukum bitcoin.
jr. member
Activity: 238
Merit: 1
Kalau kita urai dengan detail penggunaan mata uang cryptocurrency ada boleh dan haramnya,karena dalam dunia cryptocurrency banyak cara agar kita bisa mendapatkan hasil bisa dengan trading ikut bounty dan lain2,jadi kita tinggal memilih mana yang baik untuk kita agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Menurut saya masih perlu kajian lebih mendalam lagi apakah cryptocurrency masuk dalam kategori perdagangan, riba atau perjudian karena dimensi antara ketiganya kadang sangat tipis sekali. Contoh untuk mata uang real yang diperjual belikan lewat BEJ saja masih banyak pertentangan, ada sebagian ulama yang menyatakan itu riba dan mengandung perjudian sebagian lagi menyatakan itu murni perdagangan. Kembali lagi pada pribadi kita, tujuan masuk dalam cryptocurrency untuk apa?. Masalah perdagangan dalam Islam dijelaskan pada QS An-Nisa’ 29 dan QS AL-Jum’ah 11 sedangkan masalah riba dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah 179, 275, 276, 278 dan 279, QS. Aali’Imran 130, QS An-Nisa’ 161. Adapun masalah perjudian dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah 219, QS An-Nisa’ 29, QS Al-Maidah 90, 91. Mohon koreksinya gan..
newbie
Activity: 33
Merit: 0
Selagi tidak merugikan orang lain,tidak ada masalah ya gan,apalagi bitcoin itu kan bukan judi,jd boleh" saja dan halal" saya 😊
full member
Activity: 490
Merit: 100
Tapi masih banyak masyarakat yang menilai bahwa bitcoin itu haram,seharusnya mereka harus mengkaji dengan baik tentang dunia cryptocurrency karena dalam dunia cryptocurrency tidak mudah untuk kita mendapatkan hasil yang kita inginkan semua butuh proses,mungkin tak semudah yang mereka bayangkan.
member
Activity: 350
Merit: 10
Sebenernya kalo diliat dari jauh memang orang awam akan menganggap crypto itu sesuatu yang haram karena mereka hanya melihat dari sudut pandang kecil.
Investasi , dengan keuntungan 1-5% / hari. Mereka berpikiran kalau crypto itu hanya sebatas investasi berjangka saja padahal bukan itu. Disini banyak hal yg bisa kita kerjakan, halal haramnya tergantung dengan perbuatan kita.

HYIP, Gambling/Judi, Investasi dengan bunga yg sudah ditentukan (Lending) sudah jelas haram hukumnya. Sedangkan kegiatan lain seperti Trading dan mining itu sah saja
Sebatas pendapat saya, mohon dikoreksi kalau ada kesalahan
Pages:
Jump to: