Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 3. (Read 1572 times)

newbie
Activity: 104
Merit: 0
Menurut saya pandangan ekonomi islam terhadap uang digital ini sebenarnya tidak jadi masalah karena setiap yang kita berbuat dengan tulus di saat bekerja kan baik.kita disini mendapatkan penghasilan yang lumayan karena faktor nya kita bekerja dengan rajin.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Menurut saya, semua kembali kepada diri kita sendiri lagi, pada dasarnya cryptocurrency atau khususnya pada dasar dan awalnya itu diciptakan untuk hal yang baik, yaitu mempermudah transaksi dimasyarakat pada umumnya.
newbie
Activity: 179
Merit: 0
tergantung cara mendapatkan coin itu sendiri gimana cara orang mendapatkannya
dan balik lagi ke diri kita sendiri, emang bener bitcoin ini masih samar samar, saya ajak temen saya aja buat dapet bitcoin dia kaga mau, katanya masih haram, padahal haram atau engga nya gimana cara kita mendapatkan coin itu sendiri, kalo dapetnya dari judi sih haram, tapi selama ini coin yang saya dapet sih hasil dari kerjaan yang nyata  Cheesy
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
Kalau menunut soal halal apa haram nya ane berprinsip selama yang didapatkan dari hal yang baik ya fine aja .. saya sendiri dapet dari hasil kerja keras tiap minggu ngepost harus sesuai target biar di bayar dan mengrluarkan pikiran serta hal lainnya jika tetap dianggap salah ya heran juga .. intinya kembali ke masing masing saja ..
full member
Activity: 513
Merit: 100
Menurut saya bitcoin/uang digital pada dasarnya adalah perdagangan. Dimana umat islam lebih dianjurkan untuk melakukan perdagangan. Selama perdagangan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, berarti dibolehkan. Bitcoin merupakan medium yang diperjualbelikan seperti barang-barang / jasa lainnya.
jr. member
Activity: 470
Merit: 1
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

thread ini yang saya tunggu-tunggu pembahasannya gan, terima kasih sebelumnya sudah menuangkan ide agan disini
saya sendiri masih mencari dan belajar pembahasan cryptocurrency dalam pandangan ekonomi islam, mungkin sedikit banyak nya saya coba tuangkan disini:
1. Mengenai akad perdagangan tidak hanya dalam crypto saja perdagangan tradisional pun dalam ekonomi islam harus jelas dan tanpa riba
2. Trading dengan crypto pada dasar nya sama dengan hukum trading saham, vorex, derivatif dll. Asalkan tidak mengandung unsur spekulasi (maisir) maka diperbolehkan, hanya saja saya lebih prefer ke crypto karena sistem desentralisasi dan transparan nya yang dianjurkan dalam perdagangan ekonomi islam, sebagaimana sistem murabahah dalam tabungan syariah yang transparan

dan masih banyak lagi kajian dalam pandangan ekonomi islam selain hal diatas, saya coba untuk terus update dan mengikuti thread ini
rasanya ane sependapat dengan agan TokenForUs karena ane pikir crypto cenderung lebih transparan dan sangat kecil kemungkinan untuk dimanipulasi
full member
Activity: 420
Merit: 100
Crypto sama dengan uang kertas, kalau kita menggunakan nya dengan benar tidak di jadikan alat jual beli barang teralarang seperti membeli narkoba atau untuk berjudi  itu sudah pasti halal, namun kalau kita mengunakan nya untuk hal sebalik nya pasti di padangan ekonomi islam crypto di haram kan.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 252
Dextrust.org #Defi
Mungkin saya akan memberikan sedikit gambaran secara hukum Islam dari sini agan mungkin sudah bisa menyimpulkan bitcoin beleh atau tidak.
#Rukun ( inti dari jual beli )
1. Harus ada penjual. Dan pembeli.
 di bitcoin sudah ada pembeli kita para bitcoiners.
 Penjualan yaitu mesin yang di ciptakan atau di kendalikan          
 Oleh seseorang.
2. Harus ada barang yang di beli dan uang yang di gunakan untuk membeli.
Di bitcoin sudah ada di situ kita beli pakai uang kita kemudian kita dapat barang atau sesuatu yang kita beli.
3. Harus ada  sugih. ( Serah terima)
Di bitcoin kan sudah ada tercantum di situ data transaksi kita.

ada yang mengatakan bahwa Bitcoin itu barangnya tidak jelas makanya ada yang ngotot bilang haram.
terus saya tanya balik aja , " kalau anda beli pulsa itu barang fisiknya kelihatan gak ? "
gak bisa jawab dia .
member
Activity: 520
Merit: 10
Dunia crypto menurut pandangan islam memang belum bisa kita mengatakan hukumnya apa karena semua pengguna crypto tergantung cara bermainnya, kita ambil salah satu contohnya 'daging ayam hukumnya halal tetapi daging ayam hukumnya haram bila kita curi didalam kandang orang' itu umpamanya, begitu juga didalam dunia crypto ini bila bersangkutan dengan judi dan pencurian tetap hukumnya haram.
newbie
Activity: 64
Merit: 0
Ini tergantung dari penggunanya digunakan buat apa hasil dari crypto itu, kalau digunakan untuk hal- hal yang tidak benar tentu akan menjadi haram. Menurut pandangan ekonom islam benar bahwa cryptocurrency adalah halal, karena tidak ada unsur judinya, cryptocurrency adalah bagian dari mata uang, yang hampir sama fungsinya seperti mata uang biasa sebagai alat transaksi dan alat pembayaran.
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Terimakasih telah berbagi isi seminar tentang pandangan islam terhadap Criptocurrency. Tanggapan dari saya adalah mata uang digital atau cryptocurrency tidak diharamkan dalam islam karna adanya unsur jual beli yang sudah disepakati bersama, dengan syarat kita mengikuti project yang sesuai dengan hukum islam yang tidak mengandung unsur judi dan pornografi, setelah kita mengikuti project kita bekerja mengkampanyekan lewat sosial media, dan dari hasil kerja itulah kita dibayar, dari situ kita sudah jelas bekerja, tidak mendapatkan uang secara instan  dan tidak untung-untungan.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Manurut ane segala bentuk mata uang, asal bisa bertransaksi tidak memberatkan orang lain saya rasa Bitcoin sah, karena dalam islam melarang riba dan menghalalkan jual beli, artinya Bitcoin bertransaksi dalam system jual beli, bukan dalam kata gori riba,yang di maksut riba meminjamkan uang Sebesar 10 rb, di isyaratkan harus bayar 15 rb. Sedangkan  Bitcoin jual dan beli, dalam islam sah.
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
Di dalam islam itu segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun, itu bisa disebut uang dan berarti bitcoin bisa disebut uang, jadi halal-halal saja. Tapi masalahnya sekarang ini bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh umum, jadi saya juga agak bingung, sekarang ini bitcoin sifatnya haram atau halal.

Kalo menurut pendapat saya ini memang sifatnya bitcoin tidak akan berbau ke haram,karna itupun tergantung sama kita saat ikuti bounty dalam forum apakah ada berbau judi baru disebut haram.
member
Activity: 134
Merit: 10
Memang crypto sama seperti uang lainnya, cuba kalau kita dapat dari hasil curian atau jadian,
Sudah tentu hukum  islam  uang tersebut haram, bagitu juga dengan crypto, maka apabila cara kita pendapatan secara baik dan tidak dilarang oleh agama, tentu crypto tersebut baik.
jr. member
Activity: 230
Merit: 1
Mungkin saya akan memberikan sedikit gambaran secara hukum Islam dari sini agan mungkin sudah bisa menyimpulkan bitcoin beleh atau tidak.
#Rukun ( inti dari jual beli )
1. Harus ada penjual. Dan pembeli.
 di bitcoin sudah ada pembeli kita para bitcoiners.
 Penjualan yaitu mesin yang di ciptakan atau di kendalikan          
 Oleh seseorang.
2. Harus ada barang yang di beli dan uang yang di gunakan untuk membeli.
Di bitcoin sudah ada di situ kita beli pakai uang kita kemudian kita dapat barang atau sesuatu yang kita beli.
3. Harus ada  sugih. ( Serah terima)
Di bitcoin kan sudah ada tercantum di situ data transaksi kita.
member
Activity: 140
Merit: 10
Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org
Saya yakin selama tidak ada yang salah dari cara saya mendapatkan bitcoin maka sah saja, apalagi memang tidak ada larangan dari pandangan ekonomi islam.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Walaupun saya bukan pakar ahli ilmu agama gan. Tapi saya juga mahasiswa  orang yang belajar ilmu agama gan. Kalau kita lihat jual beli  bitcoin itu boleh gan.  Kenapa saya berkata demikian karena ada akad transaksi nya. Kita juga punya barang yang kita beli.  Gambaran yang lebih gampang contoh kita beli pls kita menyerahkan uang kita kepada penjual kemudian kita cuma dapat pls atau paketan. Kita cuma dapat nomor saja gan . tapi manfaatya bisa kita rasakan . baik untuk SMS , tlfn dan lain sebagainya.
full member
Activity: 910
Merit: 100
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Yang penting seperti yang anggap tangkap,tidak mengandung unsur judi sah-sah saja.jadi sekarang kembali kepada diri kita masing-masing,kita berada di pihak mana,bagaimana kita bekerja diforum ini,adakah unsur judi atau tidak hanya kita yang tahu.
full member
Activity: 280
Merit: 100
Menurut ane tidak ada yang salah dengan dunia crypto ini...karena disini kan semacam jual beli juga gan...crpyto juga sama juga seperti aset yang di dapat dengan membeli lalu kita menjualnya kembali, jika sudah berbasic jual beli di islam itu hal yang wajar wajar saja dan tidak ada aturannya klo btc itu haram. Jadi tidak ada yang salah. Bahkan pelajar2 jika ikut disini bisa membantu mereka utk pendidikan dan masa depan mereka. Hal positif kan daripada melakukan hal negatif.
newbie
Activity: 30
Merit: 0
halal atau sah sah saja sih gan menurut saya kalau mengenain uang digital seperti bitcoin, karena disitu ada tawar menawar harga antara si penjual dan si pembeli, dan juga kita menggunakan uang digital itu yang pasti untuk kebaikan atau kebutuhan, lain jika untuk judi atau untuk maksiat lain baru hasil uang digital itu haram hukumnya, prinsip saya seperti itu saja gan
Pages:
Jump to: