Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 2. (Read 1572 times)

newbie
Activity: 202
Merit: 0
Islam sudah mengatur semua kehidupan kita termasuk cara perdagangan. Intinya tidak melanggar batadan yang sudah ditentukan yaitu tidak ada unsur judi, pemaksaan, penipuan dan harga sama-sama disepakati bersama. Yang membuatnya jadi haram yaitu bagaimana cara mendapatkan uang crypto tersebut
member
Activity: 532
Merit: 10
Saya rasa sah sah saja tidak ada masalah, dengan adanya uang digital atau Cryptocurrency. Prinsip saya selama saya tidak merugikan pihak lain dan sejenisnya. Dan saya percaya karena saya mendapatkan uang adalah jelas hasil kerja dengan memasarkan proyek yang saya ikut, seperti bounty dan yang lainnya.
member
Activity: 406
Merit: 37
Dari berbagai semua pendapat dalam Islam itu tergantung dari cara mentalaahnya gan, dimana bila bitcoin didapatkan dengan cara Gambling itu jelas haram, karna penghasilanya yang bersifat judi.
Namun bila penghasilan cryptocurrency kita dari Minning dan mengkuti baunty hunter itu jelas halal, karna ibaratnya seperti kita menerima upah dari hasil kerja kita gan
Sedangkan dalam sistem Trading saya bulum dapat memastikannya antara halal atau riba, karna masih banyak selisih pendapat dari berbagai pihak, namun pribadi saya trading itu seperti pedagang dan penjual, dimana membeli suatu barang disaat harga murah dan menjualnya disaat harga tinggi.
member
Activity: 238
Merit: 10
Di dalam islam itu segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun, itu bisa disebut uang dan berarti bitcoin bisa disebut uang, jadi halal-halal saja. Tapi masalahnya sekarang ini bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh umum, jadi saya juga agak bingung, sekarang ini bitcoin sifatnya haram atau halal.
Yang ane tau selama ini sih gan,didalam dunia crypto/bitcoin nggak ada unsur rentenirnya atau sistim berbunga ,didalam  dunia crypto/bitcoin murni investasi yang didalamnya ada transaksi jual beli sama seperti  berdagang dan didalam Islam berdagang itu nggak dilarang bahkan dianjurkan  ...
newbie
Activity: 115
Merit: 0
Kalau menurut saya boleh boleh aja, pun demikian islam juga tidak melarang selama itu tidak menjadikan bitcoin sebagai alat jual beli dan ajang judi. Semua kembali pada diri kita bagaimana menyikapi nya, selama kita lurus lurus saja saya kira sah sah saja.
newbie
Activity: 1
Merit: 0
Tergantung kita menyikapi dan menggunakannya saja gan, asalkan melakukan dengan benar dan tidak menjadi hal hal yang negatif
member
Activity: 280
Merit: 11
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
saya sependapat dengan anda, saya menggunakan bitcoin tidak untuk bermaksud judi... jika ada salah satu diantaranya yang berunsur judi maka saya tidak membukanya, seperti contoh trading dll. karena judi sangat dilarang oleh agama islam, maka kita seharusnya bijak dalam menggunakan bitcoin, kalau hanya sekedar untuk mengambil bounty atau sebagainya boleh boleh saja, tapi jika kalau untuk trading lebih baik jangan dilakukan karena trading mengandung unsur judi, dan saya tidak mau mencari penghasilan dengan hasil judi, saya ingin mencari hasil yang halal....

ia ne sahabat bitcoiner,saya juga salah satu dari sekian banyak yang mengharabkan jawaban tentang bitcoin dari sisi tinjauan hukum islam.supaya tidak bersalahan dwngan syariat islam,dan saya yakin dengan sistem nya yang dibangun sedemikian rupa bitcoin maupun altcoin lainnya tidak lah tergolong ke dalam kategori transaksi perjudian.,semoga dengan pembahasan ini tentang bitcoin dalam perspektif hukum islam.menjadi satu pegangan buat kita para bitcoiner yg beridentitas muslim menjadi aman .
jr. member
Activity: 224
Merit: 1
Ini adalah satu yang saya pikirkan apakah itu haram yg di hasilkan dari uang digital,tetapi sekarang saya sudah mendapatkan jawabannya,benar uang yang di hasilkan ini bukan hasil perjudian tetapi yang di hasilkan termasuk uang halal di gunakan.
full member
Activity: 504
Merit: 104
Kalau menurut ane padangan ekonomi islam terhadap uang digital ya halal2 aja gan asal tidak disalah gunakan oleh para penggunanya gan. Kita mencari uang digitalpun kan gak merugikan orang lain gan, kita mencarinya juga bekerja gan didepan laptop/komputer bukan asal2 mencari atau mencuri gan. Menurut ane sih sah2 aja gan. Tergantung uang tersebut digunakan buat apa aja gan, itu kuncinya dh gan.

Kalau dari sistem kerja mendapatkan keuntungan dari crypto ane lebih yakin dengan bounty dibandingkan dengan trading, karena dalam siste kerja bounty kita tidak merugikan orang lain, namun kalau melakukan sistem kerja trading didalamnya mengandung unsur merugikan orang lain dalam sewaktu waktu akan merubah jumlah atau nominal jual beli secara  drastis berdasarkan modal dasar, dan hal tersebut sama seperti mempertaruhkan atas dasar mendapatkan keuntungan dari orang yang rugi.
sr. member
Activity: 518
Merit: 253
iya gan tergantung bagaimana kita kita yang menanggapj persoalan ini tapi kalau mah gan bilang bitcoin ini bukan lah barang haram karena berbeda  cara dan tidak pula merugikan para bitcoiner nya ..
tidak merugikan? wah berarti yang beli bitcoin sudah pasti untung dong? wow saya mau jual semua asset saya kalau gitu untuk dibelikan bitcoin saja, wkowowk dasar.
tentunya ada untung rugi lah, mana ada untung terus kocak.
member
Activity: 252
Merit: 11
iya gan tergantung bagaimana kita kita yang menanggapj persoalan ini tapi kalau mah gan bilang bitcoin ini bukan lah barang haram karena berbeda  cara dan tidak pula merugikan para bitcoiner nya ..
kalau di bilang tidak pula merugikan para bitcoiner nya ente salah, setiap ada yang untung pasti ada yang rugi itu harus ente tahu dulu, karena tidak semua mendapatkan untung karena setiap investasi memiliki resiko, walaupun begitu crypto tidaklah ada larangan di agama tergantung personal mendapatkannya/memanfaatkannya
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
iya gan tergantung bagaimana kita kita yang menanggapj persoalan ini tapi kalau mah gan bilang bitcoin ini bukan lah barang haram karena berbeda  cara dan tidak pula merugikan para bitcoiner nya ..
member
Activity: 190
Merit: 10
Saya sangat bersyukur jika ada yang membahas soal ini. Menurut saya, Segala sesuatu yang berbentuk Usaha adalah sebuah Amal ibadah apabila dalam setiap kegiatan tidak ada yang dirugikan. Oleh karena itu, bagi saya menggunakan BTC ini adalah sebuah Usaha yang tidak ada satu pun orang dirugikan. Oleh karena itu halal saja menggunakan dan/atau bertransaksi menggunakan BTC ini. Apabila suatu ketika terdapat penurunan harga, maka itu akan menjadi sebuah teguran untuk selalu bersyukur dengan apa yang di dapatkan.  Wink Smiley
newbie
Activity: 234
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
saya sependapat dengan anda, saya menggunakan bitcoin tidak untuk bermaksud judi... jika ada salah satu diantaranya yang berunsur judi maka saya tidak membukanya, seperti contoh trading dll. karena judi sangat dilarang oleh agama islam, maka kita seharusnya bijak dalam menggunakan bitcoin, kalau hanya sekedar untuk mengambil bounty atau sebagainya boleh boleh saja, tapi jika kalau untuk trading lebih baik jangan dilakukan karena trading mengandung unsur judi, dan saya tidak mau mencari penghasilan dengan hasil judi, saya ingin mencari hasil yang halal....
member
Activity: 406
Merit: 12
saya kira ini sudah jelas, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, konsep inilah sebagai landasan acuan dalam bermain bitcoin, dan ada banyak jenis yang dapat agan gunakan dalam mengumpulkan bitcoin, mulai dari mining,trading, signature campaign, bounty hingga airdrop. maka jika mengacu pada tatacara sesuai dengan konsep jual beli itu sah sah saja menurut perspektif islam.
sr. member
Activity: 798
Merit: 250
Vave.com - Crypto Casino
Di dalam islam itu segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun, itu bisa disebut uang dan berarti bitcoin bisa disebut uang, jadi halal-halal saja. Tapi masalahnya sekarang ini bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh umum, jadi saya juga agak bingung, sekarang ini bitcoin sifatnya haram atau halal.
setahu ane.. didalam syariat islam, segala transaksi / aktivitas jual beli yang sahl salah satunya barang yang kita beli/jual berbentuk nyata.. ane sebenatnya juga masih bingung dengan hal tersebut.. yang tetpenting kita mencari rejeki dijalan yang benar dan tidak menyakiti/merugikan orang lain
hero member
Activity: 1246
Merit: 502
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

thread ini yang saya tunggu-tunggu pembahasannya gan, terima kasih sebelumnya sudah menuangkan ide agan disini
saya sendiri masih mencari dan belajar pembahasan cryptocurrency dalam pandangan ekonomi islam, mungkin sedikit banyak nya saya coba tuangkan disini:
1. Mengenai akad perdagangan tidak hanya dalam crypto saja perdagangan tradisional pun dalam ekonomi islam harus jelas dan tanpa riba
2. Trading dengan crypto pada dasar nya sama dengan hukum trading saham, vorex, derivatif dll. Asalkan tidak mengandung unsur spekulasi (maisir) maka diperbolehkan, hanya saja saya lebih prefer ke crypto karena sistem desentralisasi dan transparan nya yang dianjurkan dalam perdagangan ekonomi islam, sebagaimana sistem murabahah dalam tabungan syariah yang transparan

dan masih banyak lagi kajian dalam pandangan ekonomi islam selain hal diatas, saya coba untuk terus update dan mengikuti thread ini


masa sih anda tunggu2 thread ini..bahasa anda baku sekali ya..biasanya kalo lagi ngobrol tidak sebaku ini yang saya ingat..
newbie
Activity: 98
Merit: 0
saya beragama islam dan prinsip saya satu dan cukup simple : kamu dapat balasan jahat jika berbuat jahat, begitupula kamu dapat kebaikan jika berbuat baik.

Dalam kasus minat kita dalam dunia cryptocurrency, jika kita terlalu mengagungkan riba dan return yang sangat tinggi dari sebuah investasi itu saja kita sudah salah niat. berbeda lagi kalau niatnya kita menaruh uang/dana kita SETELAH mencari tahu studi tentang projek / mata uang yang akan kia investasikan padanya.

Berinvestasi dengan tidak melihat secara jelas apa dan bagaimana keadaan produk yang akan kita beli, hanya mearuh uang dan berharap keberuntungan inilah yang salah kaprah dalam islam.
member
Activity: 134
Merit: 10
Memang dalam pandangan agama, tidak ada yang menentang gan, kecuali salah digunakan dan cara pendapatan,
Maka menurut saya memang dibolehkan dalam pandangan islam untuk memiliki crypto, asal jangan salah digunakan.
full member
Activity: 546
Merit: 100
Menurut saya bitcoin/uang digital pada dasarnya adalah perdagangan. Dimana umat islam lebih dianjurkan untuk melakukan perdagangan. Selama perdagangan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, berarti dibolehkan. Bitcoin merupakan medium yang diperjualbelikan seperti barang-barang / jasa lainnya.

benar gan, menurut saya juga demikian, selama tidak melanggar aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam saya rasa masih dibolehkan gan, kecuali cryptocurrency tersebut kita gunakan untuk keperluan yang salah, seperti perjuadian dan tindakan kriminal lainnya maka itulah yang diharamkan gan.

 
Pages:
Jump to: