Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 8. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe.

Mengenai devisa, saya akan mencoba membuat sampeyan mudah memahami jalannya,

jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

BTC dan gaji altcoin yang kita dapat, lalu kita tukar ke rupiah, lalu masuk ke desa-desa (jika peserta signaturenya berada di desa), ke kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Artinya peredaraan uang bukan hasil cetak bank indonesia, tapi pure murni dari luar negeri.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.

Tapi oknum inilah yang membuat saya kadang sudah berfikir buruk jika mau berurusan dengan institusi itu.

Saya membaca berita, meski agak lama. Dalam berita itu salah satu kalimat berisi komoditas sebagai barang ekspor. Itu diungkapkan oleh Ketua Komite Aset Digital, Raine Renaldi. Okelah kalau asset crypto memang bisa tembus ke global jika syarat dan ketentuan bisa terpenuhi. Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe. Apakah ini bisa terjadi? Logika saya kok, yang dapat dana masuk keuntungan kan si dev dan negara mungkin bisa mengambil pajak saja.

Sumber: https://finance.detik.com/fintech/d-6355505/punya-potensi-besar-aset-kripto-bisa-jadi-komoditas-ekspor
hero member
Activity: 1498
Merit: 802
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.
Paling tidak kita perlu melihat bagaimana tugas yang mereka jalankan kedepan, mudah-mudahan ada perubahan yang menjadi lebih baik dari sebelumnya, sehingga maksimalitas fungsi dan tanggung jawab dapat mereka berikan lebih baik dan nyata. Oleh sebab itu perlu kita berikan kesempatan untuk mereka membuktikan sumber daya yang di miliki.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:
Oleh karena itu, sistem birokrasi dari dulu juga sudah jadi momok bagi masyarakat, karena adanya sistem yang berbelit-belit dan berlarut-larut itu juga yang sangat melelahkan dan membuat enggan investor untuk menginvestasikan uangnya ke Indonesia. Padahal men-pan rb sudah mulai menerapkan pemangkasan eselon yang dulunya ada IV menjadi hanya III, itu pun sistemnya masih banyak tidak berjalan efektif karena menumpuknya tugas yang dijalankan eselon IV dulu ke menjadi tugas eselon III saat ini, sehingga ketidak jelasan jabatan fungsional yang dilimpahkan pun tetap juga tidak sangat efektif.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto

Saya menyoroti kata-kata yang dilontarkan oleh Bapak Yeka yang menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh PT DFX dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar, ini adalah uang yang cukup banyak yang dikeluarkan oleh sebuah PT untuk bisa mendapatkan ijin. Apakah uang yang digelontorkan ini memang benar sebagai biaya untuk memenuhi syarat untuk bisa menjadi bursa berjangka atau ini adalah "pelicin" yang digelontorkan oleh PT DFX supaya mereka bisa menjadi bursa berjangka cryto di Indonesia dan memonopoli perdagangan? karena saya lihat mereka seperti getol sekali ingin menjadi bursa crypto, padahal kita tahu bahwa aturan untuk menjadi bursa crypto itu cukup sulit karena melihat dari aturannya mereka harus menyetor modal 1 Triliun setelah 3 bulan mendapaktan ijin, ini adalah uang yang sangat besar, padahal fungsi dari bursa sendiri tidak terlalu penting untuk pasar crypto di Indonesia. Saya paham bahwa uang 1 triliun itu sebagai deposit yang ditahan untuk mengamankan bursa ini, namun dengan uang sebesar itu artinya PT DFX (jika mendapatkan ijin) akan menggunakan otoritas mereka untuk bisa mengembalikan modal yang sudah mereka gelontorkan, mungkin saja dengan menaikkan fees atau memonopoli perdaganga crypto, banyak cara yang bisa mereka lakukan. Namun itu hanyalah spekulasi belaka, semoga saja tidak akan terjadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Jika demikian kita bisa menyimpulkan bahwa perpindahan kewenangan ini lebih kepada terintegrasi terhadap pengawasan maupun pencegahan stabilitas keuangan di jangka panjang. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah OJK yang di tunjuk oleh pemerintah akan mampu menjadi lebih baik dari Bappebti?
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.

Tantangan ini harus dibuktikan oleh OJK, supaya tidak timbul masalah lain di kemudian hari, karena jika kewenangan ini tidak mampu di jalankan dengan baik atau tidak jauh lebih sukses dari Bappebti, maka ke khawatiran akan timbulnya ketidak percayaan pengguna crypto kepada lembaga tersebut.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:

Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ?

Andai saja DFX resmi menjadi Bursa berjangka kripto (beserta lembaga kliring berjangka yang ditunjuk) maka semua elemen yang dibutuhkan dalam sistem perdagangan kripto sudah terpenuhi, sehingga secara otomatis sistem perdagangan tersebut seharusnya sudah siap untuk dijalankan secara penuh.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
hero member
Activity: 1498
Merit: 802
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Ini diungkapkan juga oleh Didid Noordiatmoko, dia adalah Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perpendihan kewenangan ini agar komoditas di indonesia terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Sehingga mereka bisa meminimalisir ketidakstabilan keuangan. Menteri perdagangan memberikan jangka 6 bulan untuk membuat rumusan peraturan pemerintah dalam proses transisi. Dalam perumusan ini diatur mengenai identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. 1
Jika demikian kita bisa menyimpulkan bahwa perpindahan kewenangan ini lebih kepada terintegrasi terhadap pengawasan maupun pencegahan stabilitas keuangan di jangka panjang. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah OJK yang di tunjuk oleh pemerintah akan mampu menjadi lebih baik dari Bappebti?

Tantangan ini harus dibuktikan oleh OJK, supaya tidak timbul masalah lain di kemudian hari, karena jika kewenangan ini tidak mampu di jalankan dengan baik atau tidak jauh lebih sukses dari Bappebti, maka ke khawatiran akan timbulnya ketidak percayaan pengguna crypto kepada lembaga tersebut.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
hero member
Activity: 910
Merit: 677
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Melihat dari statement yang diucapkan Senior Bachrul Chairi yang menjabat sebagai Advisor DFX saat ini dia mengungkapkan bahwa sebagian besar memang untuk beberapa biaya operasional tetapi memang ini jelas bukan nominal yang sedikit

"Kurang lebih sekarang ini sudah hampir Rp 20 M. Kita sudah menggaji sekarang ini ada 20 orang yang sudah aktif, karena kita harus tetap me-maintain yang ada. Kita juga harus membayar telekomunikasinya untuk sewa provider dan lain-lainnya," ucap Bachrul.

"Kita perkirakan sekarang sudah Rp 20 M biaya dari modal kita sudah tergerus. Dari awal tahun 2021 waktu bikin aktanya sendiri kita sudah menyetor Rp 100 M. Nah, sekarang kurang lebih sudah 20% tergerus untuk biaya-biaya operasional yang seharusnya tidak perlu terjadi," tambahnya.

Disisi lain jika melihat tentang rentan waktu ini juga sudah bisa dikatakan sangat lama karena memang mereka meminta perizinan ini dari akhir 2021 dan sekarang sudah awal bulan di 2023 artinya sudah lebih dari satu tahun perizinan ini mandek tanpa ada kejelasan dari Bappebti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Setiap tahun pertumbuhan krypto pasti akan semakin meningkat di Indonesia, berdasarkan beberapa instrumen dan kemudahan dalam menjalankan investasi dan peningkatan pertumbuhan ini juga akan menguntungkan negara kita pada sektor pendapatan pajak yang diterima dan mungkin karena alasan inilah pemerintah memberikan wewenang kepada OJK yang menggantikan Bappebti dalam mengawasi crypto.

Ini diungkapkan juga oleh Didid Noordiatmoko, dia adalah Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perpendihan kewenangan ini agar komoditas di indonesia terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Sehingga mereka bisa meminimalisir ketidakstabilan keuangan. Menteri perdagangan memberikan jangka 6 bulan untuk membuat rumusan peraturan pemerintah dalam proses transisi. Dalam perumusan ini diatur mengenai identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. 1

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya. "Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," ujarnya. "Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan," tambah dia.


Sumber:
1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230119133657-17-406793/ada-alasan-ngeri-di-balik-transisi-kripto-bappebti-ke-ojk
2. https://money.kompas.com/read/2023/01/04/171500226/bappebti-beberkan-alasan-pengawasan-aset-kripto-dialihkan-ke-ojk
hero member
Activity: 1498
Merit: 802
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
langkah tegas dan tepat seperti edukasi dari pemerintah dibutuhkan guna mengedukasi masyarakat yang mulai tertarik dengan investasi mata uang kripto, bahkan menurut laporan dari artikel di atas, sejak awal 2023, indonesia menjadi negara dengan kepemilikian mata uang kripto terbesar peringkat 6 di dunia. peretasan - penipuan masih menjadi momok yang menakutkan untuk para pemula yang ingin memulai investasi di kripto, selain itu OJK yang menjadi pemberi otoritas terhadap produk produk investasi keuangan harus lebih cepat dan tanggap lagi mengatasi masalah masalah yang sering terjadi pada para investor kripto. tahun 2022 lalu indonesia banyak mendapatkan uang pajak dari transaski kripto, jika tidak ada kendala, pasti di tahun ini pendapatan negara atas pajak kripto semakin bertumbuh.  
Untuk kasus penipuan saya rasa tidak menjadi tanggung jawab penuh pemerintah atau lembaga manapun yang menangani masalah krypto, melainkan keterlibatan kita sendiri dalam meminimalisir tingkat resiko penipuan dan peretasan yang akan di timbulkan. Tugas pemerintah hanya pada tahapan edukasi dan memberikan akses terhadap jaminan regulasi, sementara wilayah penipuan dan peretasan merupakan tanggung jawab masing-masing dan harus lebih selektif terhadap keputusan yang diambil. Jadi, selain memahami investasi adakalanya kita juga harus belajar menghindari peretasan dan penipuan yang berlangsung di dalamnya, ada banyak bacaan dapat kita temukan di internet dalam mempelajari kasus peretas dan penipuan, ini hanya contoh kecil yang dapat di baca untuk menambah wawasan bagi saya secara pribadi Serangan, peretasan, dan masalah keamanan blockchain teratas dan Apa yang harus dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan kripto

Setiap tahun pertumbuhan krypto pasti akan semakin meningkat di Indonesia, berdasarkan beberapa instrumen dan kemudahan dalam menjalankan investasi dan peningkatan pertumbuhan ini juga akan menguntungkan negara kita pada sektor pendapatan pajak yang diterima dan mungkin karena alasan inilah pemerintah memberikan wewenang kepada OJK yang menggantikan Bappebti dalam mengawasi crypto.
sr. member
Activity: 2338
Merit: 365
...
Dengan adanya langkah kongkrit dari pemerintah juga akan membangun kesadaran dan keinginan bagi masyarakat luas untuk ikut terlibat di dalam crypto, meskipun secara khusus kita telah terlibat dibitcoin jauh sebelumnya tidak memiliki regulasi yang lengkap dari pemerintah. Namun dalam skala umum terhadap masyarakat Indonesia, saya kira langkah kongkrit itu di butuhkan, baik sebagai jaminan maupun sebagai kesadaran terhadap perkembangan perdagangan cryptocurrency sebagai aset komoditas di Indonesia.

Quote
Indonesia berhasil menempati peringkat pertama sebagai negara dengan tren investasi aset digital (termasuk kripto) terbesar di Asia dengan jumlah persentase mencapai 86 persen. Hal tersebut dilaporkan oleh perusahaan teknologi informasi Accenture bertajuk Digital Assets: Unclaimed Territory edisi 2022.
sumber artikel: ---

langkah tegas dan tepat seperti edukasi dari pemerintah dibutuhkan guna mengedukasi masyarakat yang mulai tertarik dengan investasi mata uang kripto, bahkan menurut laporan dari artikel di atas, sejak awal 2023, indonesia menjadi negara dengan kepemilikian mata uang kripto terbesar peringkat 6 di dunia. peretasan - penipuan masih menjadi momok yang menakutkan untuk para pemula yang ingin memulai investasi di kripto, selain itu OJK yang menjadi pemberi otoritas terhadap produk produk investasi keuangan harus lebih cepat dan tanggap lagi mengatasi masalah masalah yang sering terjadi pada para investor kripto. tahun 2022 lalu indonesia banyak mendapatkan uang pajak dari transaski kripto, jika tidak ada kendala, pasti di tahun ini pendapatan negara atas pajak kripto semakin bertumbuh.  
hero member
Activity: 1498
Merit: 802
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Entah buat apa sampeyan sampai nunggu langkah kongkrit, karena kalau cuma trader atau pemain kecil sih tak perlu langkah yang spesifik, kecuali kalau sampeyan pengusaha besar yang mau menanamkan modal ratusan Milayar ke atas. Soalnya aturannya akan tetap seperti itu, walau diotak atik pun, karena target mereka itu cuma 1 dan tak macam-macam yaitu pajak. Sedangkan perlindungan konsumen, tetap berada di perorangan atau individu.
Paling tidak ini untuk jaminan sih mas, meskipun saya bukan merupakan investor atau pengusaha besar di Indonesia, lagipula kita mana tau kedepannya akan menjadi salah satu pengusaha besar, karena rezeki dan peluang tidak ada yang bisa menebak, mungkin saja mas atau saya memiliki kesempatan menjadi bahagian dari orang sukses itu Grin

Dengan adanya langkah kongkrit dari pemerintah juga akan membangun kesadaran dan keinginan bagi masyarakat luas untuk ikut terlibat di dalam crypto, meskipun secara khusus kita telah terlibat dibitcoin jauh sebelumnya tidak memiliki regulasi yang lengkap dari pemerintah. Namun dalam skala umum terhadap masyarakat Indonesia, saya kira langkah kongkrit itu di butuhkan, baik sebagai jaminan maupun sebagai kesadaran terhadap perkembangan perdagangan cryptocurrency sebagai aset komoditas di Indonesia.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
- " Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 53/BAPPEBTI/SE/01/2023 tentang Pelaksanaan Teknis Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan/atau Dana Jaminan, dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto "
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/edaran_kepala_bappebti/edaran_kepala_bappebti_2023_02_01_e1pf63ek_id.pdf
Setelah saya baca surat edaran Beppebti tersebut, salah satu poin teknisnya mengenai perubahan pada mekanisme penyampaian laporan setiap tahun takwim calon pedagang aset kripto tersebut, yakni pada birokrasi penerimanya (No. 5 tentang Isi edaran bagian c):

c. Penyampaian laporan kegiatan tahunan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang semula disampaikan kepada Kepala Bappebti cq. Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik, secara elektronik (email) dengan alamat [email protected]. diubah penyampaiannya melalui sistem lapdk.bappebti.go.id.

Kalau sebelumnya itu emailnya masih menggunakan kemendag.go.id sekarang menjadi bappebti.go.id; Saya sebagai orang awam agak sedikit heran kenapa tidak sedari awal emailnya menggunakan milik Bappebti sebagai badan yang mengurusi hal tersebut secara langsung.
Pages:
Jump to: