Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 8. (Read 8119 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- tapi proses selanjutnya harus ada peraturan peninjauan daftar aset koin yang sudah terdaftar untuk ditinjau dalam setiap periode tertentu dan mengecek kelayakan koin tersebut apakah masih layak atau tidaknya terdaftar dalam bagian daftar aset kripto dalam list Bappeti,
Sepengetahuan saya ada kok agenda peninjauan kembali daftar aset koin yang telah diumumkan Bappebti, minimalnya setahun sekali; Contoh nyata seperti dengan adanya beberapa kali perubahan peraturan Bappebti terhadap daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia seperti pada PerBa diatas.

Contoh peninjauan lainnya ketika terjadi kasus FTX, Bappebti juga mengeluarkan aturan resmi menghentikan perdagangan aset kripto tersebut:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf


-snip- tapi jika ada peraturan peninjauan kembali maka sikap Bappeti harus tegas untuk menghapus koin tersebut kalau tidak mencukupi syarat dari tinjuan volume trading, Kapitalisasi Pasar dan sebagainya, gunanya faktor peninjauan kembali sebagai langkah antisipasi kepada investor untuk segera menyelamatkan dana mereka sebelum kerugian tinggi yang dialami jika koin itu telah di hapus dari daftar Bappeti.

Untuk peninjauan ulang terhadap daftar aset kripto, tidak hanya Bappebti saja yang melakukannya, tapi juga diantaranya melibatkan pelaku usaha, dll. Jadi minimalnya investor juga (meski tidak semuanya) mestinya harus sudah lebih paham mengenai cara menilai aset kripto mana saja yang sekiranya layak.

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.
Kita tidak pernah tahu informasi yang lebih spesifik bagaimana koin itu sampai dapat lampu hijau untuk dizinkan legal dapat diperjualbelikan karena saya yakin berita semacam itu tidak akan dipublik pada media apapun, selain itu ada beberapa koin dari daftar tersebut tidak aktif lagi atau bahkan volume harian sangat rendah rentang $1-2k maka tentu saja tidak lagi terdaftar pada peringkat market cap 500 ke atas.

Peraturan penetapan daftar aset kripto diatas sebagai persyaratan suatu koin untuk diajukan terdaftar pada Bappeti tapi proses selanjutnya harus ada peraturan peninjauan daftar aset koin yang sudah terdaftar untuk ditinjau dalam setiap periode tertentu dan mengecek kelayakan koin tersebut apakah masih layak atau tidaknya terdaftar dalam bagian daftar aset kripto dalam list Bappeti, tapi jika ada peraturan peninjauan kembali maka sikap Bappeti harus tegas untuk menghapus koin tersebut kalau tidak mencukupi syarat dari tinjuan volume trading, Kapitalisasi Pasar dan sebagainya, gunanya faktor peninjauan kembali sebagai langkah antisipasi kepada investor untuk segera menyelamatkan dana mereka sebelum kerugian tinggi yang dialami jika koin itu telah di hapus dari daftar Bappeti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).
Kalau langsung ke Bappebti, sepemahaman saya tidak sampai demikian; Namun seingat saya yang mengajukan itu dari pihak exchange untuk diperiksa kembali oleh Bappebti, dengan persyaratan umumnya seperti tertera berikut ini:


https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.

hero member
Activity: 2226
Merit: 610
(PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

~snip~

Cukup senang dengan pembaharuan ini. Artinya semakin banyak crypto yang dianggap legal dan harapannya semakin terus bertambah kedepannya. Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).

Ane juga cukup bahagia dengan banyaknya token atau koin yang di izinkan di perdagangkan di bursa indonesia, itu menunjukan dukungan terhadap perkembangan industri crypto di indonesia, Saya juga cukup penasaran bagaimana Bappebti mendapatkan beberapa banyak koin yang bisa di perdagangkan di indonesia, saya tidak tahu bagaimana mereka menilai kredibilitas koin untuk di perdagangkan, dan faktor apa saja yang menjadikanya sebuah koin layak di perdagangkan di bursa indonesia.
Saya pikir dengan hal ini kemungkinan besar di ajukan oleh exchange dalam meminta izin untuk memperdagangkannya, kemudai pemerintah melakukan riset sebelum memutuskan perizinan dan menambahkan kedalam koin yang di perbolehkan di perdagangkan.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
(PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

~snip~

Cukup senang dengan pembaharuan ini. Artinya semakin banyak crypto yang dianggap legal dan harapannya semakin terus bertambah kedepannya. Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Update

Beberapa hari lalu Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru terkait daftar aset kripto yang legal di perdagangkan di Indonesia, yakni Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

Code:
	1.	Ethereum ETH
2. Klaytn KLAY
3. Solana SOL
4. Tezos XTZ
5. Iota MIOTA
6. USD Coin USDC
7. Polkadot DOT
8. The Sandbox SAND
9. Bitcoin BTC
10. Cosmos ATOM
11. 0x Protocol ZRX
12. Litecoin LTC
13. Cardano ADA
14. Chainlink LINK
15. Uniswap UNI
16. Stellar XLM
17. Binance USD BUSD
18. XRP XRP
19. Tron TRX
20. Decentraland MANA
21. Enjin Coin ENJ
22. UMA UMA
23. Polygon MATIC
24. Basic Attention Token BAT
25. Ren REN
26. Qtum QTUM
27. Solar SXP
28. TrueUSD TUSD
29. BNB BNB
30. Theta Network THETA
31. Synthetix SNX
32. Compound COMP
33. Cronos CRO
34. VeChain VET
35. Aurora AOA
36. Status SNT
37. Cartesi CTSI
38. Dogecoin DOGE
39. Maker MKR
40. Tether USDT
41. Storj STORJ
42. Venus XVS
43. Zilliqa ZIL
44. OMG Network OMG
45. Harmony ONE
46. MultiversX EGLD
47. Orbs ORBS
48. iExec RLC RLC
49. Algorand ALGO
50. EOS EOS
51. WazirX WRX
52. Wrapped Bitcoin WBTC
53. Electroneum ETN
54. Avalanche AVAX
55. PancakeSwap CAKE
56. Quant QNT
57. Polymath POLY
58. Dai DAI
59. Loopring LRC
60. Ehtereum Classic ETC
61. Numeraire NMR
62. Bitcoin Cash BCH
63. yearn.finance YFI
64. Neo NEO
65. Origin Protocol OGN
66. Kusama KSM
67. Waves WAVES
68. Stella ALPHA
69. Nano XNO
70. Golem GLM
71. Ravencoin RVN
72. Fantom FTM
73. Kava KAVA
74. NEM XEM
75. BitTorrent BTTOLD
76. ICON ICX
77. Serum SRM
78. Pax Dollar USDP
79. Kyber Network Crystal v2 KNC
80. Bitcoin Diamond BCD
81. Ardor ARDR
82. Ontology ONT
83. JUST JST
84. Siacoin SC
85. XDC Network XDC
86. OKB OKB
87. Band Protocol BAND
88. PAX gold PAXG
89. Ankr ANKR
90. DigiByte DGB
91. Ampleforth AMPL
92. Orion Protocol ORN
93. Bitcoin SV BSV
94. Dent DENT
95. Request REQ
96. LYFE LYFE
97. WAX WAXP
98. Lisk LSK
99. StormX STMX
100. Loom Network LOOM
101. Metadium META
102. COTI COTI
103. High Performance Blockchain HPB
104. Terra Classic LUNC
105. BakeryToken BAKE
106. PlayGame PXG
107. Balancer BAL
108. Powerledger POWR
109. Augur REP
110. DFI.Money YFII
111. Coin98 C98
112. UNUS SED LEO LEO
113. Moonriver MOVR
114. Unifi Protocol DAO UNFI
115. Oasis Network ROSE
116. Spell Token SPELL
117. Verasity VRA
118. SUN SUN
119. Chia XCH
120. YooShi YOOSHI
121. BurgerCities BURGER
122. Enzyme MLN
123. Dego Finance DEGO
124. MOBOX MBOX
125. Kadena KDA
126. OctoFi OCTO
127. Arweave AR
128. Bluzelle BLZ
129. Ellipsis EPX
130. Efinity Token EFI
131. Yield Guild Games YGG
132. Ooki Protocol OOKI
133. Star Atlas ATLAS
134. NanoByte Token NBT
135. ARPA ARPA
136. Wrapped NXM WNXM
137. Frax Share FXS
138. Ethereum Name Service ENS
139. Energi NRG
140. Hegic HEGIC
141. Merit Circle MC
142. Convex Finance CVX
143. Highstreet HIGH
144. Bitcoin Standard Hashrate Token BTCST
145. Frontier FRONT
146. Orbit Chain ORC
147. Phala Network PHA
148. IDK IDK
149. Glitch GLCH
150. Selfkey KEY
151. Beefy Finance BIFI
152. VCGamers VCG
153. TROY TROY
154. Raydium RAY
155. Litentry LIT
156. Render Token RNDR
157. Keep3rV1 KP3R
158. Aurory AURY
159. Celer Network CELR
160. TrustSwap SWAP
161. NULS NULS
162. JasmyCoin JASMY
163. Efforce WOZX
164. Crypto Global United CGU
165. Rook ROOK
166. Flux FLUX
167. Tranchess CHESS
168. LinkEye LET
169. Chainbing CBG
170. Ethernity ERN
171. ABBC Coin ABBC
172. TitanSwap TITAN
173. Velo VELO
174. VidyX VIDYX
175. King DAG KDAG
176. Dock DOCK
177. Livepeer LPT
178. Contentos COS
179. Pando PANDO
180. Coinweb CWEB
181. Marlin POND
182. COMBO COMBO
183. IQ IQ
184. JOE JOE
185. Kin KIN
186. Gitcoin GTC
187. SuperVerse SUPER
188. Splintershards Token SPS
189. Santos FC Fan Token SANTOS
190. Radicle RAD
191. Automata Network ATA
192. Saffron.Finance SFI
193. Bread BRD
194. BinaryX BNX
195. Alpine F1 Team Fan Token ALPINE
196. Travala.com AVA
197. Ergo ERG
198. Spartan Protocol SPARTA
199. PowerPool CVP
200. League of Kingdoms Arena LOKA
201. Dusk Network DUSK
202. AIOZ Network AIOZ
203. Mines of Dalarnia DAR
204. Degree Crypto Token DCT
205. Carry CRE
206. Gas GAS
207. Alitas ALT
208. DEAPcoin DEP
209. BTRIPS BTR
210. Attila ATT
211. Kunci Coin KUNCI
212. SHILL Token SHILL
213. Tokenplace TOK
214. Yieldly Token YLDY
215. DGPayment DGP
216. Acala Token ACA
217. SuperRare RARE
218. CLV CLV
219. Play It Forward DAO PIF
220. Stratis STRAX
221. Bitcoin Gold BTG
222. Aergo AERGO
223. GXChain GXC
224. Pundi X (New) PUNDIX
225. Syscoin SYS
226. Rupiah Token IDRT
227. Aelf ELF
228. BORA BORA
229. Waltonchain WTC
230. STASIS EURO EURS
231. Decred DCR
232. MediBloc MED
233. Ark ARK
234. Hive HIVE
235. Metal DAO MTL
236. PIVX PIVX
237. Steem STEEM
238. BitShares BTS
239. Gemini Dollar GUSD
240. Wing Finance WING
241. Nexus NXS
242. STP STPT
243. Nxt NXT
244. v.systems VSYS
245. Firo FIRO
246. VIDY VIDY
247. DATA DTA
248. Einsteinium EMC2
249. Groestlcoin GRS
250. Navcoin NAV
251. district0x DNT
252. LBRY Credits LBC
253. Aragon ANT
254. Bytom BTM
255. NKN NKN
256. DAD DAD
257. GoChain GO
258. Ambire AdEx ADX
259. Hashgard GARD
260. Function X FX
261. PumaPay PMA
262. Tokenomy TEN
263. AidCoin AID
264. Vertcoin VTC
265. Civic CVC
266. Hifi Finance HIFI
267. BTU Protocol BTU
268. Cosmo Coin COSM
269. Hedera HBAR
270. Wanchain WAN
271. Toko Token TKO
272. DIA DIA
273. NEAR Protocol NEAR
274. Holo HOT
275. VeThor Token VTHO
276. Gala GALA
277. THORChain RUNE
278. SushiSwap SUSHI
279. Utrust UTK
280. Internet Computer ICP
281. Chiliz CHZ
282. Chromia CHR
283. MyNeighbourAlice ALICE
284. Theta Fuel TFUEL
285. Polkastarter POLS
286. Helium HNT
287. Stacks STX
288. Fetch.ai FET
289. Alchemix ALCX
290. Aave AAVE
291. dYdX DYDX
292. Reef REEF
293. TomoChain TOMO
294. Axie Infinity AXS
295. Bancor BNT
296. Audius AUDIO
297. Ocean Protocol OCEAN
298. Illuvium ILV
299. Celsius CEL
300. Conflux CFX
301. ForTube FOR
302. Keep Network KEEP
303. Dvision Network DVI
304. Telcoin TEL
305. Injective INJ
306. Alpaca Finance ALPACA
307. Biconomy BICO
308. Pintu Token PTU
309. Curve DAO Token CRV
310. Aavegotchi GHST
311. TerraClassicUSD USTC
312. Trust Wallet Token TWT
313. 1inch Network 1INCH
314. eCash XEC
315. SKALE SKL
316. IOST IOST
317. Mina MINA
318. Shentu CTK
319. Badger DAO Badger
320. ThunderCore TT
321. Anyswap ANY
322. WOO Network WOO
323. The Graph GRT
324. Filecoin FIL
325. IoTex IOTX
326. Mdex MDX
327. Nexo NEXO
328. Shiba Inu SHIB
329. Alchemy Pay ACH
330. Vulcan Forged PYR PYR
331. Reserve Rights RSR
332. Prom PROM
333. Ariva ARV
334. TrueFi TRU
335. Celo CELO
336. WInkLInk WIN
337. Perpetual Protocol PERP
338. API3 API3
339. Cindrum CIND
340. Apecoin APE
341. Voxies VOXEL
342. BIDR BIDR
343. Dao Maker DAO
344. Astar ASTR
345. renBTC RENBTC
346. Amp AMP
347. KOK KOK
348. Achain ACT
349. Linear Finance LINA
350. Harvest Finance FARM
351. Smooth Love Potion SLP
352. Orchid OXT
353. KardiaChain KAI
354. Revain REV
355. HedgeTrade HEDG
356. BarnBridge BOND
357. Anchor Protocol ANC
358. Mirror Protocol MIR
359. XSGD XSGD
360. Nervos Network CKB
361. Virtua TVK
362. SafePal SFP
363. Ana Coin ANA
364. Flow FLOW
365. Alien Worlds TLM
366. Immutable IMX
367. PlayDapp PLA
368. DODO DODO
369. Biswap BSW
370. IDEX IDEX
371. Auto AUTO
372. DeXe DEXE
373. Nusa NUSA
374. STEPN GMT
375. Secret SCRT
376. Measurable Data Token MDT
377. Nexo NEXO
378. Lido DAO LDO
379. KuCoin Token KCS
380. LTO Network LTO
381. MANTRA OM
382. Huobi Token HT
383. MovieBloc MBL
384. Tellor TRB
385. Mask Network MASK
386. Observer OBSR
387. Optimism OP
388. Moonbeam GLMR
389. MARBLEX MBX
390. LooksRare LOOKS
391. VITE VITE
392. Osmosis OSMO
393. Galxe GAL
394. Aptos APT
395. Everscale EVER
396. Ontology Gas ONG
397. Gnosis GNO
398. Metacraft MCT
399. BitTorrent(New) BTT
400. Manchester City Fan Token CITY
401. Streamr DATA
402. S.S. Lazio Fan Token LAZIO
403. Kava Lend HARD
404. LeverFi LEVER
405. Ignis IGNIS
406. EthereumPoW ETHW
407. PERL.eco PERL
408. PlatON LAT
409. T-mac DAO TMG
410. ONBUFF ONIT
411. Terra LUNA
412. GMX GMX
413. Hiblocks HIBS
414. PLC Ultima PLCU
415. Krypton DAO KRD
416. FC Barcelona Fan Token BAR
417. Stargate Finance STG
418. Multichain MULTI
419. Bonfida FIDA
420. Cream Finance CREAM
421. Adappter Token ADP
422. Threshold T
423. IRISnet IRIS
424. Beta Finance BETA
425. dForce DF
426. ETHUP ETHUP
427. Flamingo FLM
428. Komodo KMD
429. pNetwork PNT
430. Bounce Token AUCTION
431. Bella Protocol BEL
432. FIO Protocol FIO
433. QuickSwap QUICK
434. FC Porto Fan Token PORTO
435. Defigram DFG
436. ConstitutionDAO PEOPLE
437. Mithril MITH
438. WEMIX WEMIX
439. UniLend UFT
440. BENQI QI
441. AC Milan Fan Token ACM
442. TokenClub TCT
443. ETHDOWN ETHDOWN
444. Cortex CTXC
445. BNBDOWN BNBDOWN
446. Paris Saint-Germain Fan Token PSG
447. Volt Inu V2 VOLT
448. Akropolis AKRO
449. Atletico De Madrid Fan Token ATM
450. OG Fan Token OG
451. Abyss ABYSS
452. ADAUP ADAUP
453. MATICBULL2021 MATICBULL2021
454. VIDT DAO VIDT
455. BNBUP BNBUP
456. XRPUP XRPUP
457. SOLVE SOLVE
458. MATICBEAR MATICBEAR
459. New BitShares NBS
460. Adventure Gold AGLD
461. DOTUP DOTUP
462. DOTDOWN DOTDOWN
463. RSK Infrastructure Framework RIF
464. Tribe TRIBE
465. Aion AION
466. BTCUP BTCUP
467. StaFi FIS
468. Voyager Token VGX
469. Kommunitas KOM
470. Vexanium VEX
471. Honest HNST
472. Duckie Land MMETA
473. SANGKARA MISA MISA
474. Hara Token HART
475. Mira MIRA
476. GICTrade GICT
477. Tokoin TOKO
478. ASIX+ ASIX+
479. AK12 AK12
480. Shanum SHAN
481. Arbitrum ARB
482. Rocket Pool RPL
483. Sui SUI
484. SingularityNET AGIX
485. Hashflow HFT
486. Flare FLR
487. SPACE ID ID
488. Blur BLUR
489. Liquity LQTY
490. Bitgert BRISE
491. ID Digital Rupiah IDDR
492. Open Campus EDU
493. FLOKI FLOKI
494. NEOPIN NPT
495. Pepe PEPE
496. Creo Engine CREO
497. Mashida MSHD
498. NEFTiPEDIA NFT
499. Kuy Token KUY
500. DOOiT DOO
501. TWelve Zodiac TWELVE

https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2023_06_09_qu3lclrm_id.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.
Memang benar jika cadangan devisa tidak hanya berupa Fiat, Dan bisa berupa aset komoditas, namun jika (anggap saja) Bitcoin yang masuk ke Indonesia tidak bisa tersimpan dan terdata di bank Sentral (BI) maka asset (Bitcoin) tersebut tidak bisa dianggap sebagai stok devisa.
Saya harap pemerintah tidak ketinggalan kereta soal ini, karena dari sejak zaman purba sampai sekarang itu pemerintah selalu lambat, khususnya mengenai pemasukan devisa negara dalam hal crypto, ya walau pun tidak perlu dilegalkan 100% secara langsung di dalam negeri, setidaknya pemerintah berupaya menyamakannya dengan Dollar saja, karena di negara lain seperti Jepang, dan USA, dimana bitcoin sudah dilegalkan 100% sebagai alat transaksi mendapatkan stok Devisa Negara yang tinggi di bidang crypto. Bahkan mungkin jika Indonesia menerapkannya juga, kemungkinan besar utang negara yang triliunan rupiah itu bisa ditutupi jika difokuskan ke hal ini.

[1]. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12087/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis/0/sorotan_media
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
 Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.

Memang benar jika cadangan devisa tidak hanya berupa Fiat, Dan bisa berupa aset komoditas, namun jika (anggap saja) Bitcoin yang masuk ke Indonesia tidak bisa tersimpan dan terdata di bank Sentral (BI) maka asset (Bitcoin) tersebut tidak bisa dianggap sebagai stok devisa.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
Saya berfikir juga seperti itu om, kalau lihat pengertian di KBBi daring devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Jadi itu adalah sebuah bentuk yang dapat diakui oleh semua negara. 1

Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.
Prinsip Signature sebnarnya mirip, karena Bitcoin yang kita dapat kita konversi ke rupiah, tapi Bitcoin yang menjadi hambatan saat ini sementara ini karen Bitcoin masih sebagai aset komoditas dan tidak legal sebagai pembayaran antar negara diakui internasional mungkin belum bisa disebut devisa ya om?


1) https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/devisa
2) https://www.gramedia.com/literasi/contoh-devisa-negara/
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.

Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
 Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe.

Mengenai devisa, saya akan mencoba membuat sampeyan mudah memahami jalannya,

jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

BTC dan gaji altcoin yang kita dapat, lalu kita tukar ke rupiah, lalu masuk ke desa-desa (jika peserta signaturenya berada di desa), ke kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Artinya peredaraan uang bukan hasil cetak bank indonesia, tapi pure murni dari luar negeri.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.

Tapi oknum inilah yang membuat saya kadang sudah berfikir buruk jika mau berurusan dengan institusi itu.

Saya membaca berita, meski agak lama. Dalam berita itu salah satu kalimat berisi komoditas sebagai barang ekspor. Itu diungkapkan oleh Ketua Komite Aset Digital, Raine Renaldi. Okelah kalau asset crypto memang bisa tembus ke global jika syarat dan ketentuan bisa terpenuhi. Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe. Apakah ini bisa terjadi? Logika saya kok, yang dapat dana masuk keuntungan kan si dev dan negara mungkin bisa mengambil pajak saja.

Sumber: https://finance.detik.com/fintech/d-6355505/punya-potensi-besar-aset-kripto-bisa-jadi-komoditas-ekspor
hero member
Activity: 1540
Merit: 812
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.
Paling tidak kita perlu melihat bagaimana tugas yang mereka jalankan kedepan, mudah-mudahan ada perubahan yang menjadi lebih baik dari sebelumnya, sehingga maksimalitas fungsi dan tanggung jawab dapat mereka berikan lebih baik dan nyata. Oleh sebab itu perlu kita berikan kesempatan untuk mereka membuktikan sumber daya yang di miliki.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:
Oleh karena itu, sistem birokrasi dari dulu juga sudah jadi momok bagi masyarakat, karena adanya sistem yang berbelit-belit dan berlarut-larut itu juga yang sangat melelahkan dan membuat enggan investor untuk menginvestasikan uangnya ke Indonesia. Padahal men-pan rb sudah mulai menerapkan pemangkasan eselon yang dulunya ada IV menjadi hanya III, itu pun sistemnya masih banyak tidak berjalan efektif karena menumpuknya tugas yang dijalankan eselon IV dulu ke menjadi tugas eselon III saat ini, sehingga ketidak jelasan jabatan fungsional yang dilimpahkan pun tetap juga tidak sangat efektif.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto

Saya menyoroti kata-kata yang dilontarkan oleh Bapak Yeka yang menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh PT DFX dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar, ini adalah uang yang cukup banyak yang dikeluarkan oleh sebuah PT untuk bisa mendapatkan ijin. Apakah uang yang digelontorkan ini memang benar sebagai biaya untuk memenuhi syarat untuk bisa menjadi bursa berjangka atau ini adalah "pelicin" yang digelontorkan oleh PT DFX supaya mereka bisa menjadi bursa berjangka cryto di Indonesia dan memonopoli perdagangan? karena saya lihat mereka seperti getol sekali ingin menjadi bursa crypto, padahal kita tahu bahwa aturan untuk menjadi bursa crypto itu cukup sulit karena melihat dari aturannya mereka harus menyetor modal 1 Triliun setelah 3 bulan mendapaktan ijin, ini adalah uang yang sangat besar, padahal fungsi dari bursa sendiri tidak terlalu penting untuk pasar crypto di Indonesia. Saya paham bahwa uang 1 triliun itu sebagai deposit yang ditahan untuk mengamankan bursa ini, namun dengan uang sebesar itu artinya PT DFX (jika mendapatkan ijin) akan menggunakan otoritas mereka untuk bisa mengembalikan modal yang sudah mereka gelontorkan, mungkin saja dengan menaikkan fees atau memonopoli perdaganga crypto, banyak cara yang bisa mereka lakukan. Namun itu hanyalah spekulasi belaka, semoga saja tidak akan terjadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Jika demikian kita bisa menyimpulkan bahwa perpindahan kewenangan ini lebih kepada terintegrasi terhadap pengawasan maupun pencegahan stabilitas keuangan di jangka panjang. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah OJK yang di tunjuk oleh pemerintah akan mampu menjadi lebih baik dari Bappebti?
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.

Tantangan ini harus dibuktikan oleh OJK, supaya tidak timbul masalah lain di kemudian hari, karena jika kewenangan ini tidak mampu di jalankan dengan baik atau tidak jauh lebih sukses dari Bappebti, maka ke khawatiran akan timbulnya ketidak percayaan pengguna crypto kepada lembaga tersebut.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:

Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ?

Andai saja DFX resmi menjadi Bursa berjangka kripto (beserta lembaga kliring berjangka yang ditunjuk) maka semua elemen yang dibutuhkan dalam sistem perdagangan kripto sudah terpenuhi, sehingga secara otomatis sistem perdagangan tersebut seharusnya sudah siap untuk dijalankan secara penuh.
Pages:
Jump to: