Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 8. (Read 6725 times)

legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Jadi, meskipun sudah masuk daftar legal Bappebti, tetap mesti pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan memilih investasi/trading pada aset kripto manapun terutama aset kripto yang tergolong baru/secara fundamental belum banyak teruji, termasuk juga dalam menyimpan aset di exchange.
Memang sudah seharusnya tidak selalu menjadikan hal ini sebagai tolok ukur. Seperti yang saya sebutkan pada thread lain Bappebti hanya menjembatani, melakukan riset yang dibutuhkan. Tetapi, setiap kejadian yang akan terjadi pada suatu koin di masa yang akan datang, itu bukan bagian dari riset tersebut. Jadi, koin apa pun yang menjadi pilihan Bappebpti sebagai aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, bukan berarti 100% sehat. Akan tetapi berdasarkan kondisi saat Bappebpti melakukan riset dan mengambil keputusan, koin tersebut saat itu dikategorikan layak untuk diperdagangkan di Indonesia. Tapi, masa depannya, tetap bergantung pada pengembang maupun komunitas (untuk community coin).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Tadi saya baca tulisan yang dimuat di Luno (Kebijakan baru Bappebti pasca kejadian di market kripto akhir-akhir ini), imbas dari kasus yang belakangan ini terjadi pada FTX, tanggal 14 November 2022 lalu Bappebti memutuskan menghentikan perdangangan FTX yang ada di exchange kripto resmi di Indonesia.

Sebelumnya FTX ini masuk kedalam salah satu dari 383 aset kripto yang beberapa waktu lalu masuk dalam daftar kripto legal oleh Bappebti.
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_08_01_fx03j2mm_id.pdf

Jadi, meskipun sudah masuk daftar legal Bappebti, tetap mesti pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan memilih investasi/trading pada aset kripto manapun terutama aset kripto yang tergolong baru/secara fundamental belum banyak teruji, termasuk juga dalam menyimpan aset di exchange.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Nilai aset (jumlah Balance) dari sebuah akun di exchange memang tidak terproyeksi langsung dengan address yang digunakan untuk melakukan proses deposit karena keduanya berada didalam jaringan yang berbeda. Address (deposit) merupakan on-chain transaction, sedangkan Nilai aset akun merupakan off-chain transaction yang untuk sistemnya sepenuhnya dikendalikan oleh pihak exchange yang berkaitan.
Jadi teringat exchange Luno, dulu untuk deposit aset kripto ada fee-nya (sekarang saya lihat gratis untuk beberapa aset kripto, sementara untuk deposit BTC dengan syarat transaksi diatas BTC 0,0001). Jadi ketika dulu transfer kesana, jumlah yang tertera di address akun sudah otomatis dikurangi dengan sejumlah fee deposit tersebut. Hal tersebut relate dengan yang disebutkan mas abhie di atas, karena kalau di cek on-chain transaction-nya di blockchain explorer, aset yang dikirim belum dikurangi fee.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2227
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
Dari yang pernah saya alami di Indodax (ketika di blockchain explorer sudah mendapat beberapa konfirmasi namun tampilan di exchange belum terkonfirmasi sama sekali), nampaknya memang demikian. Jadi nilai aset yang tertera di akun exchange tidak benar-benar langsung merupakan address yang dituju, melainkan hanya "catatan" terusan dari wallet utama mereka.
Nilai aset (jumlah Balance) dari sebuah akun di exchange memang tidak terproyeksi langsung dengan address yang digunakan untuk melakukan proses deposit karena keduanya berada didalam jaringan yang berbeda. Address (deposit) merupakan on-chain transaction, sedangkan Nilai aset akun merupakan off-chain transaction yang untuk sistemnya sepenuhnya dikendalikan oleh pihak exchange yang berkaitan.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Mungkinkah faktor naik-turun tersebut juga menjadi bahan evaluasi sehingga Bursa kripto di Indonesia masih "tarik ulur" realisasinya?
Ya bisa jadi, mungkin mereka menganggap crypto itu mahluk liar yang sangat susah dikendalikan, sehingga tidak nemu caranya mengontrol aset seperti saham dan instrument lainnya, kalau saham-kan naik dan turun liar 50% pun langsung dicut atau disuspen marketnya, sedangkan crypto mau sampai 1000000 % pun tidak ada yang mencegah, kalau disuspen trader akan arbit ke exchange lain, (mereka akan rugi). Sehingga sampai sekarang mereka masih bingung bagaimana ngendalikannya, alias memikirkan hal yang mustahil.

Tidak mustahil sih, kalau memang berniat untuk mengendalikan atau meng-sentralisasi-kannya, ada 1 caranya: beli semua bitcoin yang beredar di seluruh dunia.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
Dari yang pernah saya alami di Indodax (ketika di blockchain explorer sudah mendapat beberapa konfirmasi namun tampilan di exchange belum terkonfirmasi sama sekali), nampaknya memang demikian. Jadi nilai aset yang tertera di akun exchange tidak benar-benar langsung merupakan address yang dituju, melainkan hanya "catatan" terusan dari wallet utama mereka.

Saya baca pada salah satu media berikut:

Kripto sempat tumbuh signifikan di Indonesia dengan nilai transaksi aset mencapai Rp859,4 triliun atau loncat 1.224 persen pada 2021 ketimbang 2020 yang cuma Rp64 triliun.
Sementara pada tahun ini, hingga Juli, nilai transaksi Rp232,45 triliun atau turun sekitar 51 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Mungkinkah faktor naik-turun tersebut juga menjadi bahan evaluasi sehingga Bursa kripto di Indonesia masih "tarik ulur" realisasinya?
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
Itulah apa yang dinamakannya sebuah sistem. Itu hanya sebuah nama, sama kayak kita nyetor duit di bank dan rekening akan terotomatis secara langsung jadi Rupiah, bisa saja mereka mengubah BIDR jadi IDR dalam sekejap karena pada sebuah exchange itu yang kita tradingkan itu hanya angka-angka saja, duit atau crypto sebenarnya tidak ada di sana tapi di dalam cold storage.

jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.
Tapi BIDR tersebut bisa diwithdraw ke akun rekening kan om (jadi fiat)? Jadi hasilnya mirip Pintu juga, walau secara eksplisit tidak saldo deposit tidak langsung jadi token, tapi di dompetnya dijadikan satu dibawah label Rupiah. Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
Ya mas bisa langsung jadi fiat ketika di withdraw melalui Tokocrypto. Bagaimana dengan yang di Binance, BIDR ini statusnya seperti aset kripto pada umumnya atau tetap sebagai Rupiah yang "diwakilkan"/"tercatat" dengan token tersebut? (@OP maaf jika dirasa keluar topik karena Binance bukan exchange lokal, dan thread lebih cenderung ke perkembangan perdagangan aset kripto yang ada di dalam negeri).

btw, di Pintu saat ini setahu saya terteranya Rupiah (Rp/IDR) sebagaimana di Indodax ketika deposit fiat masuknya ke sana. Saya lupa, apakah dulu di Pintu ada token yang konsepnya seperti BIDR Tokocrypto ini.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.
Tapi BIDR tersebut bisa diwithdraw ke akun rekening kan om (jadi fiat)? Jadi hasilnya mirip Pintu juga, walau secara eksplisit tidak saldo deposit tidak langsung jadi token, tapi di dompetnya dijadikan satu dibawah label Rupiah. Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
seharusnya yang terjadi dalam proses deposit tokocrypto adalah user dipaksa untuk melakukan pembelian BIDR, bukan terjadi pertukaran -snip-
Merujuk dari regulasi diatas, seseorang user bisa memiliki aset cypto (yang diakui bappeti) adalah dengan cara membeli dengan mata uang fiat.
Apakah BIDR tersebut bukan aset crypto? Bagaimana seorang user memiliki aset BIDR?

Jadi, menurut saya pada proses deposit tokocrypto terjadi transaksi jual beli "yang disamarkan" bappeti pada siaran pers tersebut, dengan menyebutnya sebagai "tercatat".
Ya, karena BIDR itu merupakan salah satu jenis aset kripto (dan bahkan jadi "penghubung" user Tokocrypto yang punya akun juga di Binance). Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.

Bursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.
Padahal salah satu Bursa Aset Kripto, yakni Digital Futures Exchanges meng-klaim kalau mereka sudah siap beroperasi, hanya tinggal perizinan/finalisasi dari pemerintah saja.

Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan teknis seperti kantor DFX, sistem untuk perdagangan, pengawasan, pelaporan, dan sebagainya sudah dipresentasikan ke Bappebti dan sudah bisa digunakan. Bahkan, ia berujar, jika harus beroperasi besok sekalipun, DFX sudah siap.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf

Bursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.

Dan saya pesimis, tentu ini jauh sekali dari tradisi kripto yang terdesentralisasi kalau nanti masih banyak User yang nyimpan asetnya di Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (LPPAK) yang akan mereka bentuk, not your key not your coin, belum lagi masalah wede dsb, ntar misalnya ada apa2 tentu akan sulit mengakses crypto yg kita simpan di sana.

Jadi menurut saya, ini seperti upaya membuat kripto jadi Sentralisasi kayak saham, valas dan perdagangan fiat lainnya, tentu kalau mereka mau memperkuat regulasi, fokuskan saja ke pertukaran (exchange), karena di sana itu tempat yang sekarang ini banyak transaksinya (duitnya) untuk pemasukan Kas negara.
copper member
Activity: 59
Merit: 92
--- Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.
Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?
Menurut saya celah tersebut memang diciptakan, sehingga akan terjadi konflik/kerancuan yang mungkin digunakan sebagai bahan riset/pengembangan regulasi nantinya.



dont merited me.pls. I'm not good poster
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Bukan dikonversi, bang. Tetapi tercatat -snip-
Klo disebut "konversi/swap/tukar" maka akan tercipta siklus PPN dan PPh-nya.
Dengan kata lain, dikatakan "tercatat" mungkin bisa dikategorikan sebagai penjaminan, jadi kronologinya seperti ini: abang Husna melakukan deposit ke VA Tokocrypto sebesar 50k. Maka BIDR yang terdapat di Tokocrypto melakukan penjaminan deposit dalam bentuk blockchain berdasarkan transaksi VA akun bang Husna. There's no trading, exchange or swapping records.
Terima kasih, artinya ketika deposit tidak dianggap trading meskipun Rupiah yang didepositkan nantinya yang ditampilkan berupa BIDR sehingga ini tidak dikategorikan kena pajak sebagaimana yang berlaku ketika trade aset kripto. Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.

Bahkan saya kadang beranggapan bahwa tim regulasi "sengaja" membikinkan celah dalam suatu aturan.
Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?
copper member
Activity: 59
Merit: 92

Seingat saya belum pernah sih deposit Rupiah (yang otomatis dikonversi ke BIDR) di Tokocrypto
Bukan dikonversi, bang. Tetapi tercatat.
----, tapi penasaran tadi coba cari disini, untuk deposit dari e-wallet itu memang dikenakan biaya 2%, entah ini sudah termasuk pajak atau belum.
Kayaknya itu adalah biaya layanan + pajak, deh

Btw, mengenai bursa kripto, tadi saya baca dari beberapa media, nampaknya memang pemerintah "belum mau terburu-buru" merealisasikannya. Terlepas apakah memang ada target tidaknya untuk menyelesaikan/melengkapi syarat-syarat untuk itu.
----
Terjawab melalui postingan mas ini:
Namun jika melihat proses perdagangan aset kripto di bursa berjangka ini belum berjalan sebagaimana mestinya (dimana untuk saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka juga belum siap), sehingga ada kemungkinan aturan perdagangan yg dibuat oleh Bappebti sifatnya belum terlalu mengikat (masih memiliki banyak celah).

Bahkan saya kadang beranggapan bahwa tim regulasi "sengaja" membikinkan celah dalam suatu aturan.
tapi jangan khawatir, mereka pasti akan selalu punya kambing item.


Dan suatu ketika di negara Wakanda, banyak data warga negara yang dijual belikan karena ada "celah keamanan" dalam regulasi yang dibikin oleh tim Kominfo mereka, yang mereka salahkan adalah warga negaranya karena gk menyimpan data dengan benar.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Sepemahaman saya adalah seperti itu bang, jadi klo kita melakukan deposit, maka akan ada biaya (seperti kita melakukan deposit OVO via bank atau merchant lainnya). -snip-
Seingat saya belum pernah sih deposit Rupiah (yang otomatis dikonversi ke BIDR) di Tokocrypto, tapi penasaran tadi coba cari disini, untuk deposit dari e-wallet itu memang dikenakan biaya 2%, entah ini sudah termasuk pajak atau belum.

Btw, mengenai bursa kripto, tadi saya baca dari beberapa media, nampaknya memang pemerintah "belum mau terburu-buru" merealisasikannya. Terlepas apakah memang ada target tidaknya untuk menyelesaikan/melengkapi syarat-syarat untuk itu.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka-bukaan soal kabar pembentukan bursa kripto Indonesia. Ia menyampaikan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membentuk bursa kripto Indonesia.

"Kenapa butuh waktu proses menunjukkan bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan berhati-hati dan ingin kita mencerna dari segala macam sisi menceklis semua persyaratan-persyaratan requirement yang memang harus ditempuh. Kita tidak mau cepat-cepat, grasak-grusuk, tiba tiba ada yang nggak lengkap, ada miss, kemudian ada isu,"
copper member
Activity: 59
Merit: 92

Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?

Sepemahaman saya adalah seperti itu bang, jadi klo kita melakukan deposit, maka akan ada biaya (seperti kita melakukan deposit OVO via bank atau merchant lainnya).

Saya pernah baca di media online, ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang hal-hal tersebut.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan:
Quote
Pasal 3
(1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/ a tau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Source: https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf
Ketika nantinya Lembaga Kliring dan Bursa aset kripto sudah beroperasi, kekhawatiran akan bisa tidaknya withdraw seperti yang beberapa waktu lalu ada yang meragukannya mestinya sudah tidak ada lagi, atau kejadian user tidak bisa withdraw aset pada kurun waktu tertentu seperti yang sebelumnya pernah terjadi pada salah satu exhange bisa diminimalisir jika menilik pada informasi di link tersebut:

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Kemudian ada hal yang menarik lainnya:

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?

* Mungkin sebagian teman-teman sudah tidak asing lagi dengan coin yang ada di Tokocrypto dan berkolaborasi dengan Binance ini.

legendary
Activity: 2212
Merit: 2227
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf
legendary
Activity: 2212
Merit: 2227
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Surat Edaran No.208/BAPPEBTI Tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto
Dengan diterbikannya Surat Edaran No.208 tersebut, berarti proses penerimaan buat calon pedagang fisik aset kripto telah ditutup sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi beroperasi. Yang berarti untuk saat ini hanya 25 exchange yang telah memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto. Kayaknya yang sekarang menjadi fokus Bappebti adalah keberadaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang sampai saat ini mundur terus progress peluncurannya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Sebenarnya saya sangat penasaran bagaimana langkah mereka sehingga menemukan nilai 6.5. Saya mencoba mencari refrensi resmi dari Bapebbti juga tidak menemukan. Seharusnya mereka juga memberikan rilis resmi terbuka, bagaima proses AHP tersebut.
Mungkin karena terlalu teknis jika harus dijabarkan secara rinci bagaimana mekanismenya, maka dari itu Bappebti melalui peraturannya berikut ini juga hanya menyebutkan secara umum saja perihal review dari AHP tersebut oleh keempat pihak terkait:


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf

Dalam rilis mereka di https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_07_27_fv4ieqtw_id.pdf mereka tidak menjelaskan dengan detail.
Jika melihat tanggal rilis, dokumen siaran pers tersebut sekarang jadi out-of-date dengan adanya ini: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/10722. Kalaupun mau dijelaskan detailnya menurut saya mestinya ada di peraturan Bappebti langsung karena kalau di siaran pers ya lebih ke berita dan mengambil poin-poin pentingnya saja, baik dari hasil wawancara maupun mengutip dari peraturan yang ada.
Pages:
Jump to: