Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.
Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.
Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.