Barusan saya buka aplikasi exchanger Pintu [1], baru tahu disana tertera informasi bahwa withdraw melalui e-wallet sudah tidak diaktifkan per 28 Desember 2023 yang lalu karena mengikuti kebijakan regulasi dari pemerintah (saya belum menemukan update link terkait aturan baru ini), sementara di aplikasi Indodax [2] saya lihat masih ada fitur metode withdraw ke e-wallet. Bisa tidak kompak seperti itu dalam penerapan peraturan pemerintah.
Yang menarik adalah regulasi apa yang diterapkan oleh pemerintah soal e-wallet dan bursa cryptocurrency, ane cari-cari informasi lengkapnya belum ada informasi valid tentang ini.
-snip-Barusan saya coba mencari lagi informasi mengenai penonaktifan fitur withdraw ke e-wallet tersebut di blog-nya Pintu (
https://pintu.co.id/blog/tarik-saldo-rupiah-ke-ewallet), disana tertera update tulisan di bagian awal:
Pada keterangan tersebut diatas tidak dicantumkan sama sekali link regulasi resmi yang mana yang menjadi acuannya.
Namun asumsi saya ini berkaitan dengan KYC, dimana akun
unregistered masih bisa dibuat pada beberapa uang elektronik hanya dengan mendaftarkan no HP dan alamat email, contoh:
OVO Club (Unregistered E-Money).
Illustrasi dari asumsi saya di atas:
Akun Exchanger + KYC + No HP (namun nomor milik orang lain) -> Trading aset kripto -> Withdraw rupiah ke e-money yang unregistered (hanya dengan no HP)
Nah, Rupiah hasil WD di e-money tersebut yang akan menjadi sedikit sulit dilacak (jika ternyata digunakan seperti untuk pencucian uang/dana teroris, dll.) karena tidak mensyaratkan KYC.
-CMIIW-.
@bayu7adi saya reply di thread ini. Menurut opini saya lebih pas karena yang dibahas lebih ke regulasi ketimbang diskusi
platform exchange (pada thread lain).