Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 5. (Read 8113 times)

hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
* Updated

Isi dari surat edaran ini adalah mempertegas aturan dan penjelasan yang sebelumnya sudah dikeluarkan :
- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.
Sebuah langkan dan tindakan bagus dari Bappebti untuk mencegah terjadi penipuan bagi para investor kripto karena regulasi yang ketat seperti Surat Ederan tersebut akan menyulitkan para pihak yang punya niat buruk dalam persoalan menipu yang berkedok perusahaan resmi dan pelaku perdagangan Bitcoin dan cryptocurrency dapat menemukan bursa yang resmi terdaftar secara sah.

Disamping itu, terbitnya surat ederan yang mempertegas tentang pelaksaaan proses layanan persetujuan bursa berjangka tersebut dapat dipelajari dengan baik bagi perusahaan yang akan mendaftarkan diri kepada Bappebti.
-CMIIW- dalam memahami maksud surat ederan tersebut.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
-snip-

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.


Tampaknya Bappebti malalui peraturan ini ingin mencegah bahwa bursa-bursa sejenis itu muncul dan me-rival bursa berjangka aset kripto yang sudah mereka tunjuk, seperti yang terjadi di pasar saham dimana selain IDX terdapat bursa-bursa sejenis seperti BKDI, BBJ, ICDX, dll, yang dimana menawarkan perdagangan hampir/serupa seperti yang ditawarkan oleh IDX. Hal ini masuk akal melihat bahwa perdagangan kripto di Indonesia itu volumenya masih tidak banyak dan dengan banyaknya bursa berjangka yang beroperasi akan melemahkan monitoring Bappebti terhadap bursa-bursa tersebut.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Barusan saya buka aplikasi exchanger Pintu [1], baru tahu disana tertera informasi bahwa withdraw melalui e-wallet sudah tidak diaktifkan per 28 Desember 2023 yang lalu karena mengikuti kebijakan regulasi dari pemerintah (saya belum menemukan update link terkait aturan baru ini), sementara di aplikasi Indodax [2] saya lihat masih ada fitur metode withdraw ke e-wallet. Bisa tidak kompak seperti itu dalam penerapan peraturan pemerintah.
Yang menarik adalah regulasi apa yang diterapkan oleh pemerintah soal e-wallet dan bursa cryptocurrency, ane cari-cari informasi lengkapnya belum ada informasi valid tentang ini.
-snip-

Barusan saya coba mencari lagi informasi mengenai penonaktifan fitur withdraw ke e-wallet tersebut di blog-nya Pintu (https://pintu.co.id/blog/tarik-saldo-rupiah-ke-ewallet), disana tertera update tulisan di bagian awal:



Pada keterangan tersebut diatas tidak dicantumkan sama sekali link regulasi resmi yang mana yang menjadi acuannya.
Namun asumsi saya ini berkaitan dengan KYC, dimana akun unregistered masih bisa dibuat pada beberapa uang elektronik hanya dengan mendaftarkan no HP dan alamat email, contoh: OVO Club (Unregistered E-Money).

Illustrasi dari asumsi saya di atas:
Akun Exchanger + KYC + No HP (namun nomor milik orang lain) -> Trading aset kripto -> Withdraw rupiah ke e-money yang unregistered (hanya dengan no HP)

Nah, Rupiah hasil WD di e-money tersebut yang akan menjadi sedikit sulit dilacak (jika ternyata digunakan seperti untuk pencucian uang/dana teroris, dll.) karena tidak mensyaratkan KYC.
-CMIIW-.


@bayu7adi saya reply di thread ini. Menurut opini saya lebih pas karena yang dibahas lebih ke regulasi ketimbang diskusi platform exchange (pada thread lain).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Updated

Bappebti kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 336/BAPPEBTI/SE/11/2023 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka Untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/edaran_kepala_bappebti/edaran_kepala_bappebti_2023_11_28_eegntntb_id.pdf

Isi dari surat edaran ini adalah mempertegas aturan dan penjelasan yang sebelumnya sudah dikeluarkan :
- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.

member
Activity: 232
Merit: 56
don't mess with BITCOIN
Saya coba cari thread tentang perhitungan pajak crypto tapi belum ketemu semoga tidak ott.
Indodax kabarnya meminta pemerintah untuk meninjau ulang pajak terkait crypto. Sejak tahun 2022 bulan Mei melalui PMK 68/2022 telah diberlakukan pajak terkait crypto. 0,11% untuk untuk excange terdaftar di Bappebti dan 0,22% diluar Bappebti. Indodax merasa berat, karena dalam artikel yang saya baca Indodax mengeluarkan biaya pajak lebih besar dari pendapatan walau mereka tidak merasa rugi untuk saat ini.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/indodax-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-kembali

jika dilihat dari sisi pengusaha, mungkin peraturan pajak 0,11% untuk setiap transaksi ini cukup memberatkan mereka karena pajak yang tinggi bisa membuat trader lokal lebih memilih exchange global dibandingkan dengan exchange lokal dalam trading mereka, dan hal tersebut bisa membuat exchange lokal kehilangan calon pengguna potensial mereka di pasar indonesia, wajar saja jika Indodax mengatakan untuk meninjau kembali peraturan tersebut

tapi oot, saya baca dari artikel tersebut pajak yang terkumpul melalui transaksi kripto mencapai Rp246,45 miliar, itu adalah penerimaan pajak yang besar, semoga saja pemerintah amanah dalam mengelola pajak tersebut, lebih bagus lagi jika pajak tersebut bisa digunakan untuk membangun ekosistem kripto di indonesia
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya coba cari thread tentang perhitungan pajak crypto tapi belum ketemu semoga tidak ott.
Indodax kabarnya meminta pemerintah untuk meninjau ulang pajak terkait crypto. Sejak tahun 2022 bulan Mei melalui PMK 68/2022 telah diberlakukan pajak terkait crypto. 0,11% untuk untuk excange terdaftar di Bappebti dan 0,22% diluar Bappebti. Indodax merasa berat, karena dalam artikel yang saya baca Indodax mengeluarkan biaya pajak lebih besar dari pendapatan walau mereka tidak merasa rugi untuk saat ini.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/indodax-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-kembali
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apakah Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dengan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) itu terpisah sendiri-sendiri?

Kalau saya melihat di situs https://www.ppatk.go.id DTTOT dan DPPSPM itu dipisah daftarnya om. Saya Tidak tahu apakah itu berbeda atau sama saya tidak mengecek secara detail. Tapi jika di logika sepertinya berbeda. Tapi nampaknya ujung ujungnya sama, mengenai masalah Terorisme, pencucian uang. Selain itu bagi yang ketahuan melakuakan hubungan dengan DTTOT dan DPPSPM dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 M.  CMIIW

Sumber:
https://www.ppatk.go.id/link/read/23/dttot-proliferasi-wmd.html
https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20160926161357.pdf

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Seharunya susulan itu Bapebti bisa mengeluarkan DPPSPM walaupun nampaknya ada daftar yang dirilis oleh PPATK tapi saya menemukan itu di tahun 2016. CMIIW
Apakah Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dengan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) itu terpisah sendiri-sendiri?
Saya lihat di 2016 Bappebti juga sudah pula mencantumkan DTTOT disini: https://bappebti.go.id/dttot/detail/4717.

Dengan kata lain, menurut opini saya, peraturan baru yang dikeluarkan Bappebti tersebut lebih ke sebagai penegasan kembali komitmen mereka terhadap hal-hal yang terkait dengan pencegahan pendanaan teroris khususnya penerapan di bursa-bursa kripto di Indonesia.

Bukan rahasia lagi, penggunaan aset kripto seringkali dijadikan alat untuk kegiatan tersebut (contoh: Media Indonesia: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto). Imbasnya user lain yang tidak terlibat pun mesti mematuhi segala macam proses verifikasi yang 'ribet'.

Saya sudah cek sekilas dokumen tersebut dan kelihatannya proses verifikasi identitas akan semakin ribet. Pasal 12 menyebutkan 8 cara untuk hal tersebut, termasuk wawancara dengan calon nasabah.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Inti dari revisi tersebut adalah penambahan ketentuan buat Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Pasal 20A, Pasal 21A, Pasal 26A dan Pasal 26B.

Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, saya malah tertarik dengan kalimat ini om. Kalau saya memahami mengenai perubahan Bapebbti, bapebti mencoba memberi aturan tambahan mengenai pelarangan aliran dana baik dari perorangan atau korporasi kepada siapaun yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan internasional. Pada intinya nampaknya mereka mencoba untuk menghilangkan pencucian uang dan aliran dana ke teroris. Seharunya susulan itu Bapebti bisa mengeluarkan DPPSPM walaupun nampaknya ada daftar yang dirilis oleh PPATK tapi saya menemukan itu di tahun 2016. CMIIW

Sumber:
https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Documents/Persentasi%20Pokok%20Perubahan%20Ketentuan%20APU%20PPT.pdf
https://www.ppatk.go.id/link/read/23/dttot-proliferasi-wmd.html
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Updated

Sebuah revisi atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 kembali dikeluarkan oleh Bappebti dan ditungkan dalam :

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto

Inti dari revisi tersebut adalah penambahan ketentuan buat Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Pasal 20A, Pasal 21A, Pasal 26A dan Pasal 26B.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Sebagai catatan, Bitcoin (dan mayoritas cryptocurrency) hanya bersifat pseudonymity. Hanya pseudonymity dengan fitur privasi yang bagus seperti Monero yang biasanya dapat dikategorikan sebagai anonymous. Tentu saja sifat pseudonymity hilang jika pengguna Bitcoin berinteraksi dengan jasa yang mewajibkan menggunakan identitas asli/dunia nyata. Dan menurut saya, sayang sekali banyak orang kehilangan privasi nya karena segelintir orang menyalahgunakan cryptocurrency.
Implikasi pemerintah dalam merespon perkembangan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya, secara otomatis menghilangkan unsur pseudonymity karena untuk semua kebutuhan yang berkaitan dengan tata cara perdagangan Crypto (yang dibawah regulasi) diwajibkan untuk melakukan KYC, yang berarti identitas dibalik setiap transaksi sepenuhnya dimonitor oleh pusat  Grin.

Kalo menurutku implementasi KYC dengan dalih antisipasi penyalahgunaan Crypto hanya merupakan satu alasan dari sekian banyak alasan lainnya  Grin.
Semakin sulitnya masyarakat untuk mendapatkan privasi dalam segi keuangan juga akan berdampak kepada pemerintah sendiri nantinya. Mungkin saja orang akan mulai mencari cara untuk menghindari pemerintah mengetahui jumlah kekayaan mereka supaya terhindar dari pajak dan segala macam. Ku lihat mixer dan beberapa pencampuran crypto terdesentralisasi semakin luas dan banyak, sehingga kedepan mungkin pemerintah akan kesulitan sendiri melacak keuangan rakyat karena aturan ketat yang mereka buat sendiri. Masyarakat akan mencari cara supaya uang mereka tidak terlacak, baik itu crypto mau pun fiat. Mungkin saja ke depan akan ada p2p exchange yang menyediakan pertukaran crypto secara cash, atau tidak melibatkan bank (transfer antar rekening) tapi cod, kayak transaksi langsung menggunakan kurir.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Sebagai catatan, Bitcoin (dan mayoritas cryptocurrency) hanya bersifat pseudonymity. Hanya pseudonymity dengan fitur privasi yang bagus seperti Monero yang biasanya dapat dikategorikan sebagai anonymous. Tentu saja sifat pseudonymity hilang jika pengguna Bitcoin berinteraksi dengan jasa yang mewajibkan menggunakan identitas asli/dunia nyata. Dan menurut saya, sayang sekali banyak orang kehilangan privasi nya karena segelintir orang menyalahgunakan cryptocurrency.
Implikasi pemerintah dalam merespon perkembangan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya, secara otomatis menghilangkan unsur pseudonymity karena untuk semua kebutuhan yang berkaitan dengan tata cara perdagangan Crypto (yang dibawah regulasi) diwajibkan untuk melakukan KYC, yang berarti identitas dibalik setiap transaksi sepenuhnya dimonitor oleh pusat  Grin.

Kalo menurutku implementasi KYC dengan dalih antisipasi penyalahgunaan Crypto hanya merupakan satu alasan dari sekian banyak alasan lainnya  Grin.
legendary
Activity: 2870
Merit: 7490
Crypto Swap Exchange
* Updated

- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO
- PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL OLEH PIALANG BERJANGKA, CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO DAN PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Keseriusan Bappebti dalam membentengi perdagangan Crypto di Indonesia nampaknya bukan main-main. Dengan adanya penegasan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2023, menjadi bukti bahwa Bappebti benar-benar ingin menutup potensi penyalahgunaan (Perdagangan) Crypto untuk kemungkinan tindakan kriminalitas.

Saya sudah cek sekilas dokumen tersebut dan kelihatannya proses verifikasi identitas akan semakin ribet. Pasal 12 menyebutkan 8 cara untuk hal tersebut, termasuk wawancara dengan calon nasabah.

Kira-kira ide awal satoshi mengenai pemilik Bitcoin dan penggunaannya untuk transaksi yang bersifat anonim berhasil atau tidak khususnya di Indonesia? Terlebih mengingat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia seperti pada quote di atas, ada saja yang menyalahgunakannya sehingga mau tidak mau berlaku KYC sehingga menghilangkan sifat anonim-nya.

Sebagai catatan, Bitcoin (dan mayoritas cryptocurrency) hanya bersifat pseudonymity. Hanya pseudonymity dengan fitur privasi yang bagus seperti Monero yang biasanya dapat dikategorikan sebagai anonymous. Tentu saja sifat pseudonymity hilang jika pengguna Bitcoin berinteraksi dengan jasa yang mewajibkan menggunakan identitas asli/dunia nyata. Dan menurut saya, sayang sekali banyak orang kehilangan privasi nya karena segelintir orang menyalahgunakan cryptocurrency.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
* Updated
-snip-
- PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL OLEH PIALANG BERJANGKA, CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO DAN PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Keseriusan Bappebti dalam membentengi perdagangan Crypto di Indonesia nampaknya bukan main-main. Dengan adanya penegasan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2023, menjadi bukti bahwa Bappebti benar-benar ingin menutup potensi penyalahgunaan (Perdagangan) Crypto untuk kemungkinan tindakan kriminalitas.
Ini tidak lepas dari peran Indonesia juga dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB sebagaimana yang saya baca di bagian menimbang poin b pada link di atas.

Kalau untuk pencegahan pencucian uang mungkin ini sudah lebih dulu ada dengan menerapkan regulasi mesti KYC dan prosedur lainnya*, namun untuk peraturan terkait pencegahan pendanaan proloferasi senjata pemusnah masal, saya kira ini lebih spesifik dari isu sebelumnya mengenai penanggulangan penggunaan aset kripto untuk terorisme dan cakupannya juga sudah skala internasional.

*
"Anonim ini bisa disalahgunakan. Makanya supaya sifat anonimnya hilang ini kita regulasi sehingga di Indonesia kita bisa tahu siapa saja yang pegang aset kripto dan berapa jumlahnya," (Indrasari Wisnu Wardhana - Kepala Bappebti)


Kira-kira ide awal satoshi mengenai pemilik Bitcoin dan penggunaannya untuk transaksi yang bersifat anonim berhasil atau tidak khususnya di Indonesia? Terlebih mengingat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia seperti pada quote di atas, ada saja yang menyalahgunakannya sehingga mau tidak mau berlaku KYC sehingga menghilangkan sifat anonim-nya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Updated

- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO
- PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL OLEH PIALANG BERJANGKA, CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO DAN PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Keseriusan Bappebti dalam membentengi perdagangan Crypto di Indonesia nampaknya bukan main-main. Dengan adanya penegasan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2023, menjadi bukti bahwa Bappebti benar-benar ingin menutup potensi penyalahgunaan (Perdagangan) Crypto untuk kemungkinan tindakan kriminalitas.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Saya ingin menjawab poin yang kedua menurut saya kalo adanya regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto bisa memberikan dampak positif yaitu kemanannya. Jadi orang2 yang ingin melakukan perdagangan kripto bisa dengan aman melakukan pertukaran, asalkan panitia regulasinya bisa menjalankan fungsi2-nya dengan baik. Jangan sampai badan regulasinya mempersulit para tradernya.
Selama ini kuanggap pemerintah tidak begitu membebani trader dalam hal regulasi. Mungkin ada beberapa saja yang belum bisa menerimanya terkait pajak, tapi ya itu bisa jadi sebuah PR bagi pemerintah pusat untuk lebih mengurangi pendapatan negara dari itu. Kalau bicara keamanan, sudah tentu jika exchange telah teregulasi dan terdaftar di OJK sudah pasti aman, karena mereka di awasi secara ketat baik itu keuangan dan income mereka. Tapi ya kita tidak mesti percaya 100%, karena menyimpan di exchange itu memiliki resiko besar dibanding nyimpen di wallet pribadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Saya merasa bersyukur bahwa negara kita masih memberikan ruang kepada setiap investor dan pedagang yang ingin melakukan aktivitasnya dibandingkan dengan negara lain yang mungkin tidak seperti negara kita meskipun sebatas aset komuditas.
Sejauh ini terkait regulasi masih baik-baik saja dan belum ada yang komplain karena pihak pemerintah juga ingin membuka ruang untuk anak bangsa melahirkan ide-ide baru lewat dunia kripto.

Jangan sampai badan regulasinya mempersulit para tradernya.
Kita berharap yang terbaik yang bisa saling menemukan kemudahan antara trader dan pihak pemerintah.
Negara kita memanfaatkan jumlah transaksi yang cukup besar di krypto saat ini sebagai acuan mereka meraih keuntungan dengan cara pemungutan pajak, proses penerapan pajak juga cukup ketat dan sulit dihindari oleh trader karena langsung diterapkan saat jual dan beli aset di market lokal yang sudah memiliki legalitas Bappeti. Mungkin di satu sisi kita sangat bersyukur dengan campur tangan pemerintah dalam memberikan ruang dan bitcoin menjadi alat komuditas yang legal dibandingkan negara lain belum memberikan izin untuk memiliki bitcoin atau asset krypto sebagai alat komoditi.

Namun disisi lain pemerintah mengambil keuntungan sepihak dari trader tanpa memberikan dampak signifisikan bagi kita semisal pemotongan pajak dalam jumlah besar dan aturan diterapkan di exchange lokal sangat rumit apalagi akhir - akhir ini ada keputusan dari beberapa exchange mewajibkan kita melapor setiap transaksi deposit yang masuk ke market lokal seperti Tokocrypto.
Saya justru merasakan regulasi yang diterapkan pemerintah saat ini justru menulitkan para trader sendiri, contoh diatas yang saya jelaskan dan ada lagi beberapa respon negatif tentang exchange lokal tidak mulai ramah untuk saat ini.

Kita semua tahu bahwa respon terhadap investasi crypto pemerintah mendukungnya  dan membuat keputusan yang bijak dalam meregulasi crypto sebagai aset komoditas yang bisa di perdagangkan sebagaimana komoditas yang lain.
Namun untuk pengaturan yang baru dalam transakasi melalui exchange memang cukup rumit dan jika berada di atas standar yang di kenakan kita harus menyiapkan data dari keduda belah pihak untuk melakukan transaksi, jika saya tidak lupa dia atas 1000$ maka akan di kenakan hal itu.

Tetapi saya memiliki cara sendiri dalam hal ini, dan mengurangi penggunaan pertukaran terpusat yang di regulasi di negara kita untuk melakukan trading dan transaksi, untuk menukarkan koin terhadap rupiah menggunakan exchanger retail yang ada di beberapa komunitas airdrop yang sudah memiliki batasan jumlah pertukaran yang tinggi untuk menghindari hal itu. Grin
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
-snip-
-snip-

Namun disisi lain pemerintah mengambil keuntungan sepihak dari trader tanpa memberikan dampak signifisikan bagi kita semisal pemotongan pajak dalam jumlah besar dan aturan diterapkan di exchange lokal sangat rumit apalagi akhir - akhir ini ada keputusan dari beberapa exchange mewajibkan kita melapor setiap transaksi deposit yang masuk ke market lokal seperti Tokocrypto.
Saya justru merasakan regulasi yang diterapkan pemerintah saat ini justru menulitkan para trader sendiri, contoh diatas yang saya jelaskan dan ada lagi beberapa respon negatif tentang exchange lokal tidak mulai ramah untuk saat ini.
Secara umum yang saya lihat Indonesia sangat welcome dengan segala macam bentuk investasi. Presiden menginginkan urusan perizinan harus dibuat semudah mungkin supaya memudahkan investor yang ingin berinvestasi dan dibahas dalam rapat resmi. Turunannya langsung dapat kita rasakan disetiap daerah terkait dengan perizinan.
Mengenai kemudahan dan kesulitan dalam urusan investor dibidang kripto, mungkin agan bisa mempertimbangkan sendiri.

Kembali pada kesimpulan saya bahwa dengan tidak melarang aktivitas kripto seperti yang terjadi di negara-negara lain bagi saya sudah sangat bagus. Dari sudut pandang positif lain, pemerintah lewat BAPPEBTI punya tujuan yang sama baiknya didalam bidang kripto yang tidak ingin mempersulit investor.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Pasti akan ada win-win solution dari setiap keluhan.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Saya merasa bersyukur bahwa negara kita masih memberikan ruang kepada setiap investor dan pedagang yang ingin melakukan aktivitasnya dibandingkan dengan negara lain yang mungkin tidak seperti negara kita meskipun sebatas aset komuditas.
Sejauh ini terkait regulasi masih baik-baik saja dan belum ada yang komplain karena pihak pemerintah juga ingin membuka ruang untuk anak bangsa melahirkan ide-ide baru lewat dunia kripto.

Jangan sampai badan regulasinya mempersulit para tradernya.
Kita berharap yang terbaik yang bisa saling menemukan kemudahan antara trader dan pihak pemerintah.
Negara kita memanfaatkan jumlah transaksi yang cukup besar di krypto saat ini sebagai acuan mereka meraih keuntungan dengan cara pemungutan pajak, proses penerapan pajak juga cukup ketat dan sulit dihindari oleh trader karena langsung diterapkan saat jual dan beli aset di market lokal yang sudah memiliki legalitas Bappeti. Mungkin di satu sisi kita sangat bersyukur dengan campur tangan pemerintah dalam memberikan ruang dan bitcoin menjadi alat komuditas yang legal dibandingkan negara lain belum memberikan izin untuk memiliki bitcoin atau asset krypto sebagai alat komoditi.

Namun disisi lain pemerintah mengambil keuntungan sepihak dari trader tanpa memberikan dampak signifisikan bagi kita semisal pemotongan pajak dalam jumlah besar dan aturan diterapkan di exchange lokal sangat rumit apalagi akhir - akhir ini ada keputusan dari beberapa exchange mewajibkan kita melapor setiap transaksi deposit yang masuk ke market lokal seperti Tokocrypto.
Saya justru merasakan regulasi yang diterapkan pemerintah saat ini justru menulitkan para trader sendiri, contoh diatas yang saya jelaskan dan ada lagi beberapa respon negatif tentang exchange lokal tidak mulai ramah untuk saat ini.
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
Saya ingin menjawab poin yang kedua menurut saya kalo adanya regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto bisa memberikan dampak positif yaitu kemanannya. Jadi orang2 yang ingin melakukan perdagangan kripto bisa dengan aman melakukan pertukaran, asalkan panitia regulasinya bisa menjalankan fungsi2-nya dengan baik.
Saya merasa bersyukur bahwa negara kita masih memberikan ruang kepada setiap investor dan pedagang yang ingin melakukan aktivitasnya dibandingkan dengan negara lain yang mungkin tidak seperti negara kita meskipun sebatas aset komuditas.
Sejauh ini terkait regulasi masih baik-baik saja dan belum ada yang komplain karena pihak pemerintah juga ingin membuka ruang untuk anak bangsa melahirkan ide-ide baru lewat dunia kripto.

Jangan sampai badan regulasinya mempersulit para tradernya.
Kita berharap yang terbaik yang bisa saling menemukan kemudahan antara trader dan pihak pemerintah.
Pages:
Jump to: