Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 5. (Read 6731 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
Saya berfikir juga seperti itu om, kalau lihat pengertian di KBBi daring devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Jadi itu adalah sebuah bentuk yang dapat diakui oleh semua negara. 1

Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.
Prinsip Signature sebnarnya mirip, karena Bitcoin yang kita dapat kita konversi ke rupiah, tapi Bitcoin yang menjadi hambatan saat ini sementara ini karen Bitcoin masih sebagai aset komoditas dan tidak legal sebagai pembayaran antar negara diakui internasional mungkin belum bisa disebut devisa ya om?


1) https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/devisa
2) https://www.gramedia.com/literasi/contoh-devisa-negara/
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.

Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
 Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe.

Mengenai devisa, saya akan mencoba membuat sampeyan mudah memahami jalannya,

jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

BTC dan gaji altcoin yang kita dapat, lalu kita tukar ke rupiah, lalu masuk ke desa-desa (jika peserta signaturenya berada di desa), ke kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Artinya peredaraan uang bukan hasil cetak bank indonesia, tapi pure murni dari luar negeri.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.

Tapi oknum inilah yang membuat saya kadang sudah berfikir buruk jika mau berurusan dengan institusi itu.

Saya membaca berita, meski agak lama. Dalam berita itu salah satu kalimat berisi komoditas sebagai barang ekspor. Itu diungkapkan oleh Ketua Komite Aset Digital, Raine Renaldi. Okelah kalau asset crypto memang bisa tembus ke global jika syarat dan ketentuan bisa terpenuhi. Tapi menjadikan barang aset crypto ini menghasilkan dana kemudian ini dibawa sebagai devisa, sepertinya pikiran saya kok belum sampe. Apakah ini bisa terjadi? Logika saya kok, yang dapat dana masuk keuntungan kan si dev dan negara mungkin bisa mengambil pajak saja.

Sumber: https://finance.detik.com/fintech/d-6355505/punya-potensi-besar-aset-kripto-bisa-jadi-komoditas-ekspor
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.
Paling tidak kita perlu melihat bagaimana tugas yang mereka jalankan kedepan, mudah-mudahan ada perubahan yang menjadi lebih baik dari sebelumnya, sehingga maksimalitas fungsi dan tanggung jawab dapat mereka berikan lebih baik dan nyata. Oleh sebab itu perlu kita berikan kesempatan untuk mereka membuktikan sumber daya yang di miliki.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
Tidak memunafikan kasus yang pernah terjadi sebelumnya, namun bagi saya itu lebih bersifat individual bukan lembaga secara kolektif, karena bicara lembaga negara dan tanggung jawab terkadang akan dilimpahkan secara kolektif meskipun yang melakukan kesalahan satu atau dua orang. Seperti kata pepatah kita "Karena nira setitik rusak susu sebelanga". Kalau saya sih Mas berusaha berfikir positif saja dan mudah-mudahan mereka mampu memberikan yang lebih baik.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:
Oleh karena itu, sistem birokrasi dari dulu juga sudah jadi momok bagi masyarakat, karena adanya sistem yang berbelit-belit dan berlarut-larut itu juga yang sangat melelahkan dan membuat enggan investor untuk menginvestasikan uangnya ke Indonesia. Padahal men-pan rb sudah mulai menerapkan pemangkasan eselon yang dulunya ada IV menjadi hanya III, itu pun sistemnya masih banyak tidak berjalan efektif karena menumpuknya tugas yang dijalankan eselon IV dulu ke menjadi tugas eselon III saat ini, sehingga ketidak jelasan jabatan fungsional yang dilimpahkan pun tetap juga tidak sangat efektif.
sr. member
Activity: 980
Merit: 364
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto

Saya menyoroti kata-kata yang dilontarkan oleh Bapak Yeka yang menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh PT DFX dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar, ini adalah uang yang cukup banyak yang dikeluarkan oleh sebuah PT untuk bisa mendapatkan ijin. Apakah uang yang digelontorkan ini memang benar sebagai biaya untuk memenuhi syarat untuk bisa menjadi bursa berjangka atau ini adalah "pelicin" yang digelontorkan oleh PT DFX supaya mereka bisa menjadi bursa berjangka cryto di Indonesia dan memonopoli perdagangan? karena saya lihat mereka seperti getol sekali ingin menjadi bursa crypto, padahal kita tahu bahwa aturan untuk menjadi bursa crypto itu cukup sulit karena melihat dari aturannya mereka harus menyetor modal 1 Triliun setelah 3 bulan mendapaktan ijin, ini adalah uang yang sangat besar, padahal fungsi dari bursa sendiri tidak terlalu penting untuk pasar crypto di Indonesia. Saya paham bahwa uang 1 triliun itu sebagai deposit yang ditahan untuk mengamankan bursa ini, namun dengan uang sebesar itu artinya PT DFX (jika mendapatkan ijin) akan menggunakan otoritas mereka untuk bisa mengembalikan modal yang sudah mereka gelontorkan, mungkin saja dengan menaikkan fees atau memonopoli perdaganga crypto, banyak cara yang bisa mereka lakukan. Namun itu hanyalah spekulasi belaka, semoga saja tidak akan terjadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Jika demikian kita bisa menyimpulkan bahwa perpindahan kewenangan ini lebih kepada terintegrasi terhadap pengawasan maupun pencegahan stabilitas keuangan di jangka panjang. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah OJK yang di tunjuk oleh pemerintah akan mampu menjadi lebih baik dari Bappebti?
Harapanya seperti itu, tapi selama SDMnya sama tidak ada perbaikan mental tetap saja itu akan menjadi lembaga yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Walaupun sebenarnya sepertinya peran menjaga stabilitas keuangan itu adalah tugas utama Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di indonesia.

Tantangan ini harus dibuktikan oleh OJK, supaya tidak timbul masalah lain di kemudian hari, karena jika kewenangan ini tidak mampu di jalankan dengan baik atau tidak jauh lebih sukses dari Bappebti, maka ke khawatiran akan timbulnya ketidak percayaan pengguna crypto kepada lembaga tersebut.

Wajar itu terjadi, dengan semakin banyak terungkapnya perilaku para pemangku kepentingan di lembaga besar (kasus terbaru orang perpajakan) itu membuat saya semakin tambah yakin pasti ini terjadi juga pada lembaga besar lainnya termasuk bisa juga OJK saat ini atau nanti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ? -snip-
Yang saya pahami dari tulisan pada link tersebut di atas, ketika DFX mengajukan perizinan tentu sudah terlebih dulu mempelajari apa saja syarat yang mesti dipenuhinya, dan kalaupun masih ada yang belum terpenuhi, tentu selama kurun waktu tersebut mereka akan melengkapinya jika memang pengajuan izinnya ingin disetujui. Nah ketika sudah dilengkapi semua namun masih tetap saja belum mendapat kejelasan perihal diterima atau ditolaknya semua syarat yang sudah masuk, malah muncul indikasi adanya penambahan lagi syarat/prosedur lain:

Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
Yang sedikit mengganjal pikiran terkait dengan lamanya proses perijinan DFX dalam rangka menjadi bursa berjangka kripto, adalah karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh DFX atau ada indikasi jika penundaan perizinan tersebut memang terkesan disengaja (untuk mengulur waktu) karena Bappebti belum siap untuk menjalankan sistem perdagangan kripto secara utuh ?

Andai saja DFX resmi menjadi Bursa berjangka kripto (beserta lembaga kliring berjangka yang ditunjuk) maka semua elemen yang dibutuhkan dalam sistem perdagangan kripto sudah terpenuhi, sehingga secara otomatis sistem perdagangan tersebut seharusnya sudah siap untuk dijalankan secara penuh.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
Kalau ada penambahan prosedur yang tidak ada SOP-nya tentu hal ini sudah menyalahi aturan. Namun kita juga tidak bisa menyalahkan bappebti karena panambahan tersebut, mungkin saja mereka menganggap DFX exchange perlu ada tambahan dokumen pendukung atau sebagainya mungkin karena memang belum atau tidak layak untuk dilisting/dilegalkan. Tapi mungkin juga karena peralihan wewenang ke OJK sehingga pegawainya anggap, tidak perlu dilanjutkan lagi.
hero member
Activity: 1302
Merit: 714
Ini diungkapkan juga oleh Didid Noordiatmoko, dia adalah Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perpendihan kewenangan ini agar komoditas di indonesia terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Sehingga mereka bisa meminimalisir ketidakstabilan keuangan. Menteri perdagangan memberikan jangka 6 bulan untuk membuat rumusan peraturan pemerintah dalam proses transisi. Dalam perumusan ini diatur mengenai identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. 1
Jika demikian kita bisa menyimpulkan bahwa perpindahan kewenangan ini lebih kepada terintegrasi terhadap pengawasan maupun pencegahan stabilitas keuangan di jangka panjang. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah OJK yang di tunjuk oleh pemerintah akan mampu menjadi lebih baik dari Bappebti?

Tantangan ini harus dibuktikan oleh OJK, supaya tidak timbul masalah lain di kemudian hari, karena jika kewenangan ini tidak mampu di jalankan dengan baik atau tidak jauh lebih sukses dari Bappebti, maka ke khawatiran akan timbulnya ketidak percayaan pengguna crypto kepada lembaga tersebut.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Seperti dikutip agan Ryu_Ar1 di atas diantaranya untuk biaya operasional, maintenance dan lainnya selama kurun waktu beberapa tahun sedari pengajuan izin hingga saat ini. Di sisi lain juga terkesan pemerintah dalam hal ini Bappebti seperti masih kurang siap untuk menangani pangajuan izin tersebut dengan tidak jelasnya antara diterima atau ditolaknya, belum lagi dari birokrasi juga yang saya baca pada link tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan adanya penambahan prosedur itu ini pada proses perizinannya.
hero member
Activity: 742
Merit: 612
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
Melihat dari statement yang diucapkan Senior Bachrul Chairi yang menjabat sebagai Advisor DFX saat ini dia mengungkapkan bahwa sebagian besar memang untuk beberapa biaya operasional tetapi memang ini jelas bukan nominal yang sedikit

"Kurang lebih sekarang ini sudah hampir Rp 20 M. Kita sudah menggaji sekarang ini ada 20 orang yang sudah aktif, karena kita harus tetap me-maintain yang ada. Kita juga harus membayar telekomunikasinya untuk sewa provider dan lain-lainnya," ucap Bachrul.

"Kita perkirakan sekarang sudah Rp 20 M biaya dari modal kita sudah tergerus. Dari awal tahun 2021 waktu bikin aktanya sendiri kita sudah menyetor Rp 100 M. Nah, sekarang kurang lebih sudah 20% tergerus untuk biaya-biaya operasional yang seharusnya tidak perlu terjadi," tambahnya.

Disisi lain jika melihat tentang rentan waktu ini juga sudah bisa dikatakan sangat lama karena memang mereka meminta perizinan ini dari akhir 2021 dan sekarang sudah awal bulan di 2023 artinya sudah lebih dari satu tahun perizinan ini mandek tanpa ada kejelasan dari Bappebti.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
Tidak disebutkan secara jelas dana 19 miliar diperuntukan untuk biaya apa saja. Apa mungkin bagian dari proses tender dan lobi-melobi?? Karena kalo hanya untuk proses administrasi nilai 19M adalah sebuah jumlah yang sangat besar. Kalo sampai DFX membuat sebuah surat aduan, berarti proses perijinannya emang sudah memakan waktu yang panjang (menurut mereka) dan tentunya mereka menginginkan kejelasan status atas apa yang telah mereka keluarkan sejauh ini.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto
Saya bingung, buat apa DFX mengeluarkan uang sampai 19 milliar rupiah untuk pengajuan izin usaha?. apakah mereka diperas oleh oknum bappebti?. itu duit banyak banget, kalau dikarungin bisa nutup lorong rumah saya. Btw, kalau saya ambil positifnya, mungkin memang Bappebti butuh waktu yang cukup lama dalam memproses hal tersebut, seingat saya, tidak hanya perusahaannya, tapi juga sampai asset pun akan diperiksa oleh bappebti terlebih dulu sebelum terbit surat Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), sehigga lama dan berlarut-larut, belum lagi tantangan birokrasi yang mesti melewati banyak disposisi.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jika sebelumnya ada kabar terkait peresmian Bursa Berjangka Kripto yang kemungkinan bisa kelar pada Juni 2023, namun baru-baru ini juga muncul kabar jika PT Digital Future Exchange (DFX) mengirimkan surat aduan ke Ombudsman dengan perihal izin bursa berjangka kripto yang disinyalir mengalami penundaan, serta ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.

source https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Setiap tahun pertumbuhan krypto pasti akan semakin meningkat di Indonesia, berdasarkan beberapa instrumen dan kemudahan dalam menjalankan investasi dan peningkatan pertumbuhan ini juga akan menguntungkan negara kita pada sektor pendapatan pajak yang diterima dan mungkin karena alasan inilah pemerintah memberikan wewenang kepada OJK yang menggantikan Bappebti dalam mengawasi crypto.

Ini diungkapkan juga oleh Didid Noordiatmoko, dia adalah Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perpendihan kewenangan ini agar komoditas di indonesia terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Sehingga mereka bisa meminimalisir ketidakstabilan keuangan. Menteri perdagangan memberikan jangka 6 bulan untuk membuat rumusan peraturan pemerintah dalam proses transisi. Dalam perumusan ini diatur mengenai identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. 1

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya. "Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," ujarnya. "Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan," tambah dia.


Sumber:
1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230119133657-17-406793/ada-alasan-ngeri-di-balik-transisi-kripto-bappebti-ke-ojk
2. https://money.kompas.com/read/2023/01/04/171500226/bappebti-beberkan-alasan-pengawasan-aset-kripto-dialihkan-ke-ojk
Pages:
Jump to: