Kalau membaca di sumber, OJK independen om @Chikito. Dijelaskan dalam UU no 21 tahun 2011. Mereka adalah lembaga Negara tapi status pegawainnya bukan PNS. Mereka diawasi oleh DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Sumber: https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx