Sebenarnya agak sedikit heran kenapa Indodax (salah satu pionir exchange aset kripto di Indonesia) bukanlah nama exchange yang muncul di awal-awal yang beralih status menjadi PFAK melainkan exchange lain.
Jika merujuk pada link sumber di atas, beberapa poin berikut ini merupakan syarat CPFAK untuk menjadi PFAK:
“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,”
Mengenai adanya syarat harus bersertifikat ISO 27001, Indodax setahu saya bahkan sudah lama mendapatkannya:
https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/Bisa jadi mungkin beberapa syarat lain seperti yang dikutip di atas ada yang belum terpenuhi sebelumnya sehingga prosesnya jadi mundur hingga lengkap semua, baru kemudian mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa.