Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 3. (Read 8113 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Nampaknya jika melihat bagainmana perkembangan crypto, maka saya cukup merasa yakin pendapatan pajak akan terus semakin naik. Walau kalau kita ketahui pajak ini dalam beberapa tahun ada kenaikan yang cukup signifikan. Walau mungkin kondisi ini belum sepenuhnya pemerintah mampu melacak, karena nampaknya perolehan ini juga murni dari laporan SPT dan tentu saja exchange dalam negeri saja.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bisa jadi mungkin beberapa syarat lain seperti yang dikutip di atas ada yang belum terpenuhi sebelumnya sehingga prosesnya jadi mundur hingga lengkap semua, baru kemudian mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa.
Mungkin karena belum ada pegawainya yang belum bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP) [1] sebagai syarat untuk PFAK, tentunya kalau exchange baru atau belum ada 5 tahun, syarat pegawai untuk mendapatkan CISSP tidak bisa terpenuhi (karena musti mempunyai pengalaman di atas 5 tahun). Ya setidaknya 1 aja pegawai bersertifikat tersebut akan jadi acuan bapebbti untuk mengesahkan exchange tersebut jadi PFAK.

[1]. https://www.techtarget.com/searchsecurity/definition/Certified-Information-Systems-Security-Professional
full member
Activity: 868
Merit: 202

Disclaimer, ane bukan mau ngeshill kedua platform ini tapi hanyalah user biasa yang ingin berbagi pengalaman.

Ane udah nyobain Pluang untuk beli saham asing di sana. Pluang (dan mungkin pintu juga) merupakan platform yang sangat teregulasi. Kalau tidak regulated tentu tidak bisa menyediakan saham asing, saham lokal, reksadana lokal, dan bahkan ETF luar negeri. IMO modal pengalaman dan infrastruktur yang "sudah jadi" ini sangat mempermudah mereka untuk menjadi PFAK.

Hanya saja ane memang ga nyobain produk kripto di sana, ya karena sudah nyaman dengan platform yang sekarang ini. Kalau kita bandingkan apps Pluang dan misalnya Indodax pun, bakal kelihatan mana yang perusahaan berpengalaman dan mana yang lingkupnya "hanya" di kripto.

saya sudah cobain pintu dan pluang dan sejauh ini pengalaman saya menggunakan kedua platform itu cukup bagus, dari proses withdrawalnya, depositnya, dan terkhusus antarmuka aplikasinya yang kekinian. bukan mau bandingkan, tapi jika disamakan dengan indodax, pintu dan pluang di develop sangat bagus untuk menyabut pengguna baru yang masih baru di pasar crypto. dan khusus pluang mereka juga menyediakan kesempatan untuk membeli saham luar negeri dengan mudah dan itu menjadi salah satu nilai plus mereka.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Disclaimer, ane bukan mau ngeshill kedua platform ini tapi hanyalah user biasa yang ingin berbagi pengalaman.

Ane udah nyobain Pluang untuk beli saham asing di sana. Pluang (dan mungkin pintu juga) merupakan platform yang sangat teregulasi. Kalau tidak regulated tentu tidak bisa menyediakan saham asing, saham lokal, reksadana lokal, dan bahkan ETF luar negeri. IMO modal pengalaman dan infrastruktur yang "sudah jadi" ini sangat mempermudah mereka untuk menjadi PFAK.

Hanya saja ane memang ga nyobain produk kripto di sana, ya karena sudah nyaman dengan platform yang sekarang ini. Kalau kita bandingkan apps Pluang dan misalnya Indodax pun, bakal kelihatan mana yang perusahaan berpengalaman dan mana yang lingkupnya "hanya" di kripto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dikatakan juga bahwa dari 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya, 13 diantaranya sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan mungkin dalam waktu dekat juga akan beralih status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Namun masih belum dijelaskan dengan detail mengenai ke-13 CPFAK itu siapa saja.

Sumber https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_08_07_gsp4mk46_id.pdf

Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) : https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Sebenarnya agak sedikit heran kenapa Indodax (salah satu pionir exchange aset kripto di Indonesia) bukanlah nama exchange yang muncul di awal-awal yang beralih status menjadi PFAK melainkan exchange lain.

Jika merujuk pada link sumber di atas, beberapa poin berikut ini merupakan syarat CPFAK untuk menjadi PFAK:

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,”

Mengenai adanya syarat harus bersertifikat ISO 27001, Indodax setahu saya bahkan sudah lama mendapatkannya:
https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/

Bisa jadi mungkin beberapa syarat lain seperti yang dikutip di atas ada yang belum terpenuhi sebelumnya sehingga prosesnya jadi mundur hingga lengkap semua, baru kemudian mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sempat baca sekilas jika penerimaan pajak dari komoditas crypto di indonesia mengalami peningkatan. Ada kenaikan sekitar 354,17% pada semester 1 tahun 2024. Nilai transaksi pada semester 1 ini mencapai Rp301,75 triliun. Ini didukung dengan penerimaan pajak yang juga meingkat, di semester pertama dirjen pajak telah mendapat Rp 331,56 miliar dari pajak crypto. Kondisi ini bisa menjadi tanda bahwa masyarakat indonesia semakin terbuka dan sadar akan investasi terhadap aset cryptocurency. 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240725151436-17-557619/transaksi-kripto-di-ri-capai-rp-30175-t-naik-35417
Crypto itu seksi, Aneh jika ada sebuah negara yang membanned crypto hanya karena kepentingan politik luar negerinya saja. Dari data yang saya baca dari yang sampeyan sampaikan  terlihat jelas kalau pendapatan pajak crypto itu bukan main besarnya, padahal kan pajak crypto itu tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dikatakan juga bahwa dari 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya, 13 diantaranya sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan mungkin dalam waktu dekat juga akan beralih status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Namun masih belum dijelaskan dengan detail mengenai ke-13 CPFAK itu siapa saja.

Sumber https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_08_07_gsp4mk46_id.pdf

Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) : https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Sempat baca sekilas jika penerimaan pajak dari komoditas crypto di indonesia mengalami peningkatan. Ada kenaikan sekitar 354,17% pada semester 1 tahun 2024. Nilai transaksi pada semester 1 ini mencapai Rp301,75 triliun. Ini didukung dengan penerimaan pajak yang juga meingkat, di semester pertama dirjen pajak telah mendapat Rp 331,56 miliar dari pajak crypto. Kondisi ini bisa menjadi tanda bahwa masyarakat indonesia semakin terbuka dan sadar akan investasi terhadap aset cryptocurency. 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240725151436-17-557619/transaksi-kripto-di-ri-capai-rp-30175-t-naik-35417
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Mengenai CBDC, sekarang ini di Bank Indonesia sedang dalam proses conceptual design untuk proof of concept-nya menggunakan simulasi-simulasi dari pihak internal Bank Indonesia

Yang saya pahami dari rujukan pada pernyataan di atas, tahap PoC nya sudah mulai di proses, meskipun simulasinya masih terbatas dikalangan internal BI.

Conceptual design artinya saat ini masih dalam identifikasi, pengembangan dan uji coba pada kalangan terbatas saja ya. Artinya mereka telah membuat kerangka mungkin wallet dan transaksi secara terbatas juga. Keren sih kayaknya kalau bisa trial konsepnya ini nanti. Semoga bisa maksimal hasilnya,  sehingga nantinya juga tidak banyak bug-bug celah. Mungkin kalau sudah jadi bisa uji publik juga.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Hampir 2 tahun proyek rupiah digital kalau tidak salah dari tahun 2022. Adakah yang membaca kabar terbaru perkembangan Rupiah Digital sampai hari ini? Kalau tidak salah tahun 2024 ini harusnya mereka sudah berada di tahap  POC (Proof Of Concept). Apakah dokumen yang menunjukkan kelayakan suatu ide produk, layanan, maupun rencana bisnis yang dikeluarkan ini juga dalam bentuk Whitepaper atau ada dokumen pendukung lainnya?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung:

Mengenai CBDC, sekarang ini di Bank Indonesia sedang dalam proses conceptual design untuk proof of concept-nya menggunakan simulasi-simulasi dari pihak internal Bank Indonesia

Yang saya pahami dari rujukan pada pernyataan di atas, tahap PoC nya sudah mulai di proses, meskipun simulasinya masih terbatas dikalangan internal BI.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Hampir 2 tahun proyek rupiah digital kalau tidak salah dari tahun 2022. Adakah yang membaca kabar terbaru perkembangan Rupiah Digital sampai hari ini? Kalau tidak salah tahun 2024 ini harusnya mereka sudah berada di tahap  POC (Proof Of Concept). Apakah dokumen yang menunjukkan kelayakan suatu ide produk, layanan, maupun rencana bisnis yang dikeluarkan ini juga dalam bentuk Whitepaper atau ada dokumen pendukung lainnya?
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya ini agak bingung, OJK ini sebagai badan tersendiri, atau masih di bawah kementerian keuangan (eselon 1)?

Kalau membaca di sumber, OJK independen om @Chikito. Dijelaskan dalam UU no 21 tahun 2011. Mereka adalah lembaga Negara tapi status pegawainnya bukan PNS. Mereka diawasi oleh DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Sumber: https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx
sr. member
Activity: 686
Merit: 407
rollbit.com/trading
Pemerintah sangat mendukung perkembangan crypto di Indonesia dan ini sangat berbeda dengan beberapa negara lain yang regulasinya masih abu-abu. Negara lain harusnya bisa mengambil contoh dari Indonesia tentang bagaimana memanfaatkan pertumbuhan industri crypto daripada melarang sepenuhnya. Paling tidak, meregulasi crypto dalam batasan tertentu akan membantu pemerintah untuk mendapatkan satu sumber pemasukan negara melalui pajak yang akan sangat bermanfaat bagi negara.
Selain itu dengan tidak membatasi kripto sepenuhnya Pemerintah telah menunjukkan sikap keterbukaan dengan teknologi Blockchain. Sejauh ini kripto masih memiliki kendala di volatilitas dan sifatnya yang desentralisasi sehingga harga ditentukan sepenuhnya oleh pasar. Naik turunnya nilai/harga sebuah koin/token masih lebih tinggi dibandingkan saham. Dan Pemerintah memang telah menetapkan kripto sebagai instrumen investasi dengan resiko tinggi[1]. Tetapi dibalik semua itu ada teknologi blockchain dan smart contract yang tumbuh bersama industri kripto yang menurut saya akan memegang peranan penting di masa depan, bersamaan dengan teknologi AI.


1. https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-dan-Depresi.aspx
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
~~~
Regulasi di Indonesia ini masih berbelit-belit, dan banyak memerlukan disposisi atasan dll (masih memakai tanda tangan manual, dan belum banyak yang elecktronik) sehingga ketika owner crypto mengajukan untuk listing coin baru membutuhkan banyak waktu agar coin tersebut bisa terlisensi sesuai aturan bapebti. Namun dari segi perkembangannya, saya rasa iklim crypto di dinonesia ini sudah sangat baik dibanding negara-negara lain yang membanned crypto.
Pemerintah sangat mendukung perkembangan crypto di Indonesia dan ini sangat berbeda dengan beberapa negara lain yang regulasinya masih abu-abu. Negara lain harusnya bisa mengambil contoh dari Indonesia tentang bagaimana memanfaatkan pertumbuhan industri crypto daripada melarang sepenuhnya. Paling tidak, meregulasi crypto dalam batasan tertentu akan membantu pemerintah untuk mendapatkan satu sumber pemasukan negara melalui pajak yang akan sangat bermanfaat bagi negara.

Terkait masalah perizinan pemerintah untuk para pengembang crypto dalam me-listing token atau coin mereka ke exchange teregulasi tentu butuh waktu dan berbagai tahapan. Tidak mudah, tetapi ini juga dimaksudkan agar coin atau token yang masuk ke exchange telah lulus sensor dan jelas rencana pengembangannya. Secara tidak langsung ini juga membantu trader dan investor agar tidak terjerumus ke proyek abal-abal.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.
Regulasi di Indonesia ini masih berbelit-belit, dan banyak memerlukan disposisi atasan dll (masih memakai tanda tangan manual, dan belum banyak yang elecktronik) sehingga ketika owner crypto mengajukan untuk listing coin baru membutuhkan banyak waktu agar coin tersebut bisa terlisensi sesuai aturan bapebti. Namun dari segi perkembangannya, saya rasa iklim crypto di dinonesia ini sudah sangat baik dibanding negara-negara lain yang membanned crypto.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.

Apakah murni seperti itu,nampaknya tidak juga. Asalkan berani mengeluarkan uang lebih nampaknya persyaratan listing koin ini bisa di fasilitasi. Dalam aturan yang telah diterbitkan Pasal 3 dalam Peraturan Badan Pengawasperdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8tahun 2021 ada poin poin yang harus terpenuhi, tapi jika melihat selama ini ada kebijakan lain yang saya tidak memahami secara baik. Mereka sebenarnya juga selalu mengupdate koin token yang legal diperdagangankan dibursa indonesia kalau tidak salah om @Husna pernah update juga disini.

Diperdagangkan sangatlah ketat (dan seharusnya tidak bisa dibypass dengan uang titipan atau hal sejenisnya  Grin).

Bahkan seingetku token ASIX (milik artis Anang Hermansyah) membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa memenuhi syarat untuk bisa menjadi Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Kalau sudah uang bicara,keknya lancar-lancar saja.
ASIX dulu sempat jadi perdebatan juga, karena banyak media yang menulis ASIX tidak memenuhi standar aturan. Tapi pada akhirnya juga listing.


CMIIW

Sumber:
https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/8952
https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf
https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/12673
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
Hal ini wajar dan sangat bijak karena pemerintah berusaha mengawasi koin terbaru yang akan listing di market lokal untuk meminimalisir terjadinya rugpull atau scam. Saya juga melihat untuk saat ini Bitcoin dan Altcoin sebagai aset komoditas sudah berkembang dengan sangat baik dan sudah banyak orang-orang di sekitar saya yang mulai tertarik dengan kripto sebagai sebuah instrumen investasi. Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.

Bappebti bukan hanya sekedar memfasilitasi perdagangan aset Kripto di Indonesia, namun mereka juga memiliki prioritas dalam mengutamakan perlindungan konsumen, sehingga aturan yang ditetapkan oleh Bappebti terhadap calon aset kripto untuk bisa masuk ke Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan sangatlah ketat (dan seharusnya tidak bisa dibypass dengan uang titipan atau hal sejenisnya  Grin).

Bahkan seingetku token ASIX (milik artis Anang Hermansyah) membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa memenuhi syarat untuk bisa menjadi Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
sr. member
Activity: 686
Merit: 407
rollbit.com/trading
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
Hal ini wajar dan sangat bijak karena pemerintah berusaha mengawasi koin terbaru yang akan listing di market lokal untuk meminimalisir terjadinya rugpull atau scam. Saya juga melihat untuk saat ini Bitcoin dan Altcoin sebagai aset komoditas sudah berkembang dengan sangat baik dan sudah banyak orang-orang di sekitar saya yang mulai tertarik dengan kripto sebagai sebuah instrumen investasi. Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Jika melihat kondisi saat ini di indonesia saya sudah cukup senang karena pengakuan sebagai komoditas dan diberikan ruang untuk bergerak. Tapi jika melihat perkembangan pertukaran, pertukaran di indonesia masih sangat kalah jauh dari pertukaran luar negeri tapi jika dilihat dari sisi legalitas tentu Exchange dalam negeri diakui secara legalitas untuk yang terdaftar. Jadi nampaknya ada rasa lebih nyaman mungkin. Jadi para CEO exchange nampaknya harus lebih improve agar pasar crypto indonesia semakin besar dan dipercaya.
Terlepas bitcoin dan altcoin belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang legal namun saya rasa sangat bersyukur dengan peran pemerintah dalam mengembangkan cryptocurrency karena memiliki bada pengawasan khusus untuk mengawasi transaksi cryptocurrency. Saat ini bitcoin dan altcoin di negara kita hanya mendapat regulasi dari pemerintah sebagai assets komoditas dan bisa digunakan untuk trading atau investasi baik jangka pendek atau jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Gw setuju sama Luzin Hero soal peralihan pengawasan Crypto dari Bappebti ke OJK. Emang bener sih pajak 0,1% dan 0,2% itu lumayan gede dan bikin berat investor. Bagus tuh usulan buat nurunin PPh 22 jadi 0,05% dan ngehapus PPN investor. Kalo diliat dari kontribusi pajak industri crypto yang udah lumayan gede, harusnya pemerintah bisa lebih fleksibel soal ini.
Soal perkembangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka juga menarik nih. Dengan adanya Surat Edaran Bappebti No.64 yang ngatur kerjasama antar lembaga, semoga bisa bikin industri crypto makin stabil dan berkembang. Kalo dipikir-pikir, regulasi yang lebih jelas bisa bikin orang makin pede buat terjun ke dunia crypto.
Gimana menurut lo tentang potensi pertumbuhan industri crypto di Indonesia? Apa peralihan ke OJK bakal bikin adopsi crypto makin cepet? Kayaknya sih bakal makin gampang buat orang awam mulai investasi crypto kalo regulasinya udah jelas
Pages:
Jump to: