Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 3. (Read 7865 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya ini agak bingung, OJK ini sebagai badan tersendiri, atau masih di bawah kementerian keuangan (eselon 1)?

Kalau membaca di sumber, OJK independen om @Chikito. Dijelaskan dalam UU no 21 tahun 2011. Mereka adalah lembaga Negara tapi status pegawainnya bukan PNS. Mereka diawasi oleh DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Sumber: https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx
sr. member
Activity: 546
Merit: 367
rollbit.com/trading
Pemerintah sangat mendukung perkembangan crypto di Indonesia dan ini sangat berbeda dengan beberapa negara lain yang regulasinya masih abu-abu. Negara lain harusnya bisa mengambil contoh dari Indonesia tentang bagaimana memanfaatkan pertumbuhan industri crypto daripada melarang sepenuhnya. Paling tidak, meregulasi crypto dalam batasan tertentu akan membantu pemerintah untuk mendapatkan satu sumber pemasukan negara melalui pajak yang akan sangat bermanfaat bagi negara.
Selain itu dengan tidak membatasi kripto sepenuhnya Pemerintah telah menunjukkan sikap keterbukaan dengan teknologi Blockchain. Sejauh ini kripto masih memiliki kendala di volatilitas dan sifatnya yang desentralisasi sehingga harga ditentukan sepenuhnya oleh pasar. Naik turunnya nilai/harga sebuah koin/token masih lebih tinggi dibandingkan saham. Dan Pemerintah memang telah menetapkan kripto sebagai instrumen investasi dengan resiko tinggi[1]. Tetapi dibalik semua itu ada teknologi blockchain dan smart contract yang tumbuh bersama industri kripto yang menurut saya akan memegang peranan penting di masa depan, bersamaan dengan teknologi AI.


1. https://www.bi.go.id/id/bi-institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-dan-Depresi.aspx
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
~~~
Regulasi di Indonesia ini masih berbelit-belit, dan banyak memerlukan disposisi atasan dll (masih memakai tanda tangan manual, dan belum banyak yang elecktronik) sehingga ketika owner crypto mengajukan untuk listing coin baru membutuhkan banyak waktu agar coin tersebut bisa terlisensi sesuai aturan bapebti. Namun dari segi perkembangannya, saya rasa iklim crypto di dinonesia ini sudah sangat baik dibanding negara-negara lain yang membanned crypto.
Pemerintah sangat mendukung perkembangan crypto di Indonesia dan ini sangat berbeda dengan beberapa negara lain yang regulasinya masih abu-abu. Negara lain harusnya bisa mengambil contoh dari Indonesia tentang bagaimana memanfaatkan pertumbuhan industri crypto daripada melarang sepenuhnya. Paling tidak, meregulasi crypto dalam batasan tertentu akan membantu pemerintah untuk mendapatkan satu sumber pemasukan negara melalui pajak yang akan sangat bermanfaat bagi negara.

Terkait masalah perizinan pemerintah untuk para pengembang crypto dalam me-listing token atau coin mereka ke exchange teregulasi tentu butuh waktu dan berbagai tahapan. Tidak mudah, tetapi ini juga dimaksudkan agar coin atau token yang masuk ke exchange telah lulus sensor dan jelas rencana pengembangannya. Secara tidak langsung ini juga membantu trader dan investor agar tidak terjerumus ke proyek abal-abal.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.
Regulasi di Indonesia ini masih berbelit-belit, dan banyak memerlukan disposisi atasan dll (masih memakai tanda tangan manual, dan belum banyak yang elecktronik) sehingga ketika owner crypto mengajukan untuk listing coin baru membutuhkan banyak waktu agar coin tersebut bisa terlisensi sesuai aturan bapebti. Namun dari segi perkembangannya, saya rasa iklim crypto di dinonesia ini sudah sangat baik dibanding negara-negara lain yang membanned crypto.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.

Apakah murni seperti itu,nampaknya tidak juga. Asalkan berani mengeluarkan uang lebih nampaknya persyaratan listing koin ini bisa di fasilitasi. Dalam aturan yang telah diterbitkan Pasal 3 dalam Peraturan Badan Pengawasperdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8tahun 2021 ada poin poin yang harus terpenuhi, tapi jika melihat selama ini ada kebijakan lain yang saya tidak memahami secara baik. Mereka sebenarnya juga selalu mengupdate koin token yang legal diperdagangankan dibursa indonesia kalau tidak salah om @Husna pernah update juga disini.

Diperdagangkan sangatlah ketat (dan seharusnya tidak bisa dibypass dengan uang titipan atau hal sejenisnya  Grin).

Bahkan seingetku token ASIX (milik artis Anang Hermansyah) membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa memenuhi syarat untuk bisa menjadi Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Kalau sudah uang bicara,keknya lancar-lancar saja.
ASIX dulu sempat jadi perdebatan juga, karena banyak media yang menulis ASIX tidak memenuhi standar aturan. Tapi pada akhirnya juga listing.


CMIIW

Sumber:
https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/8952
https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf
https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/12673
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
Hal ini wajar dan sangat bijak karena pemerintah berusaha mengawasi koin terbaru yang akan listing di market lokal untuk meminimalisir terjadinya rugpull atau scam. Saya juga melihat untuk saat ini Bitcoin dan Altcoin sebagai aset komoditas sudah berkembang dengan sangat baik dan sudah banyak orang-orang di sekitar saya yang mulai tertarik dengan kripto sebagai sebuah instrumen investasi. Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.

Bappebti bukan hanya sekedar memfasilitasi perdagangan aset Kripto di Indonesia, namun mereka juga memiliki prioritas dalam mengutamakan perlindungan konsumen, sehingga aturan yang ditetapkan oleh Bappebti terhadap calon aset kripto untuk bisa masuk ke Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan sangatlah ketat (dan seharusnya tidak bisa dibypass dengan uang titipan atau hal sejenisnya  Grin).

Bahkan seingetku token ASIX (milik artis Anang Hermansyah) membutuhkan waktu yang cukup lama agar bisa memenuhi syarat untuk bisa menjadi Aset Kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
sr. member
Activity: 546
Merit: 367
rollbit.com/trading
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
Hal ini wajar dan sangat bijak karena pemerintah berusaha mengawasi koin terbaru yang akan listing di market lokal untuk meminimalisir terjadinya rugpull atau scam. Saya juga melihat untuk saat ini Bitcoin dan Altcoin sebagai aset komoditas sudah berkembang dengan sangat baik dan sudah banyak orang-orang di sekitar saya yang mulai tertarik dengan kripto sebagai sebuah instrumen investasi. Tetapi kembali seperti yang agan @Luzin katakan jika melihat dari sisi perkembangannya memang regulasi kripto di Indonesia masih tidak seperti di luar negeri yang memberikan ruang untuk beberapa proyek baru baik itu proyek altcoin atau memecoin. Ya mungkin karena resiko bermain di proyek baru masih dianggap tinggi oleh regulasi kita.
hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Jika melihat kondisi saat ini di indonesia saya sudah cukup senang karena pengakuan sebagai komoditas dan diberikan ruang untuk bergerak. Tapi jika melihat perkembangan pertukaran, pertukaran di indonesia masih sangat kalah jauh dari pertukaran luar negeri tapi jika dilihat dari sisi legalitas tentu Exchange dalam negeri diakui secara legalitas untuk yang terdaftar. Jadi nampaknya ada rasa lebih nyaman mungkin. Jadi para CEO exchange nampaknya harus lebih improve agar pasar crypto indonesia semakin besar dan dipercaya.
Terlepas bitcoin dan altcoin belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang legal namun saya rasa sangat bersyukur dengan peran pemerintah dalam mengembangkan cryptocurrency karena memiliki bada pengawasan khusus untuk mengawasi transaksi cryptocurrency. Saat ini bitcoin dan altcoin di negara kita hanya mendapat regulasi dari pemerintah sebagai assets komoditas dan bisa digunakan untuk trading atau investasi baik jangka pendek atau jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan yang cukup ketat dalam pengawasan terhadap market lokal yang beroperasi saat ini terutama untuk listing koin baru,
jadi perkembangan bitcoin dan altcoin sebagai komoditas assets di negara kita sudah berkembang cukup pesat dan regulasi pemerintah sangat membantu bagaimana sebuah exchange lokal memiliki reputasi yang bagus saat listing koin untuk kita tradingkan atau investasi ke depan.
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Gw setuju sama Luzin Hero soal peralihan pengawasan Crypto dari Bappebti ke OJK. Emang bener sih pajak 0,1% dan 0,2% itu lumayan gede dan bikin berat investor. Bagus tuh usulan buat nurunin PPh 22 jadi 0,05% dan ngehapus PPN investor. Kalo diliat dari kontribusi pajak industri crypto yang udah lumayan gede, harusnya pemerintah bisa lebih fleksibel soal ini.
Soal perkembangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka juga menarik nih. Dengan adanya Surat Edaran Bappebti No.64 yang ngatur kerjasama antar lembaga, semoga bisa bikin industri crypto makin stabil dan berkembang. Kalo dipikir-pikir, regulasi yang lebih jelas bisa bikin orang makin pede buat terjun ke dunia crypto.
Gimana menurut lo tentang potensi pertumbuhan industri crypto di Indonesia? Apa peralihan ke OJK bakal bikin adopsi crypto makin cepet? Kayaknya sih bakal makin gampang buat orang awam mulai investasi crypto kalo regulasinya udah jelas
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
OJK meluncurkan aplikasi yang bernama SPRINT
Saya ini agak bingung, OJK ini sebagai badan tersendiri, atau masih di bawah kementerian keuangan (eselon 1)?

J
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
Saya pikir diskusi ini akan keluar topik jika diteruskan. Lebih baik dibahas diboard Trading dan Spekulasi . Disana banyak membahas berkaitan dengan trading yang tentu saja memanfaatkan votalitas Bitcoin.
Ini orang tiap ngepost akan selalu gitu ngomongnya, pas diakhir akan ada kayak ngajak diskusi lebih lanjut, seperti tersistem dengan baik pakai robot. Gak usah ditanggepin, soalnya dia ini lagi jualan, mulutnya dimanis-manisin biar banyak yang peduli. Cetek sih, paling ngepostnya pakai AI biar kayak bijaksana gitu kalau ngepost.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Diskusi tentang perkembangan perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas ini menarik banget. Memang, Bitcoin semakin diakui sebagai aset yang bisa diperdagangkan seperti komoditas lainnya. Ini bisa jadi peluang besar buat kita yang sering transaksi kripto, terutama di pasar yang terus berkembang seperti Indonesia.
Jika melihat kondisi saat ini di indonesia saya sudah cukup senang karena pengakuan sebagai komoditas dan diberikan ruang untuk bergerak. Tapi jika melihat perkembangan pertukaran, pertukaran di indonesia masih sangat kalah jauh dari pertukaran luar negeri tapi jika dilihat dari sisi legalitas tentu Exchange dalam negeri diakui secara legalitas untuk yang terdaftar. Jadi nampaknya ada rasa lebih nyaman mungkin. Jadi para CEO exchange nampaknya harus lebih improve agar pasar crypto indonesia semakin besar dan dipercaya.

J
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
Saya pikir diskusi ini akan keluar topik jika diteruskan. Lebih baik dibahas diboard Trading dan Spekulasi . Disana banyak membahas berkaitan dengan trading yang tentu saja memanfaatkan votalitas Bitcoin.

newbie
Activity: 37
Merit: 0
Diskusi tentang perkembangan perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas ini menarik banget. Memang, Bitcoin semakin diakui sebagai aset yang bisa diperdagangkan seperti komoditas lainnya. Ini bisa jadi peluang besar buat kita yang sering transaksi kripto, terutama di pasar yang terus berkembang seperti Indonesia.
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

OJK meluncurkan aplikasi yang bernama SPRINT
SPRINT adalah Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan dalam berkomunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK selain itu aplikasi ini juga memfasilitasi untuk  melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK. Dengan meluncurkan aplikasi ini OJK berharap seluruhnya dapat terpantau sehingga menjadi lebih mudah, efisien dan cepat

Sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Kembangkan-Perizinan-Terintegrasi-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Launching-Aplikasi-SPRINT.aspx
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sekilas info

Berdasar data dari https://www.chainalysis.com/blog/2023-global-crypto-adoption-index/ per tahun 2023 lalu, indeks adopsi kripto global di Indonesia ternyata mengalami lonjakan dan naik ke posisi 7 dari sebelumnya pada posisi 20. Sementara itu Indonesia menempati posisi ke-4 untuk wilayah Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Oceania (CSAO).

Dengan kata lain minat terhadap penggunaan aset kripto mengalami kemajuan yang cukup pesat, meskipun pada prakteknya, untuk keperluan jual beli aset kripto masih tidak bisa lepas dari Centralized exchange. Dan entah apakah kenaikan index adopsi ini ada kaitannya dengan menjelang halving Bitcoin pada saat itu atau bukan.

Quote
Chainalysis' global crypto adoption report compares various transaction volume figures to Purchasing Power Parity (PPP) per capita to get an accurate score.



Sumber:
https://www.chainalysis.com/blog/2023-global-crypto-adoption-index/
https://pintu.co.id/en/academy/post/global-crypto-adoption-rate
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bappebti nampaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran baru : Surat Edaran No.64/Bappebti/SE/01/2021 Tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, dan menegaskan dengan adanya Surat Edaran No.64 ini maka untuk Surat Edaran Bappebti sebelumnya (No.47/Bappebti/SE/03/2024) dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

Tadi saya baca sepintas, salah satu poinnya, yaitu berakhirnya kerjasama antara lembaga yang menyelenggarakan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan digantikan dengan yang baru.

Untuk Lembaga Kliring Berjangka yang tadinya bekerjasama dengan PT Bursa Komoditi Nusantara adalah PT Kliring Berjangka Indonesia sekarang digantikan oleh PT Kliring Komoditi Indonesia.

Berikut ini lembaga yang mendukung penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka berdasar surat edaran Bappebti di atas:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto;
2) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto;
3) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto; dan
4) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/edaran_kepala_bappebti/edaran_kepala_bappebti_2024_04_01_k22syqnw_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bappebti nampaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran baru : Surat Edaran No.64/Bappebti/SE/01/2021 Tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, dan menegaskan dengan adanya Surat Edaran No.64 ini maka untuk Surat Edaran Bappebti sebelumnya (No.47/Bappebti/SE/03/2024) dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Adapun penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Kalaupun yang dimaksud dengan "penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti", kelima perusahaan diatas hanya merupakan instansi yang ditunjuk oleh Bappebti, sementara untuk semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, juga meliputi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto seperti yang disebutkan pada https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
full member
Activity: 5
Merit: 0
Sepertinya Bappebti baru-baru ini mengeluarkan surat edaran baru tentang penegasan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024

Adapun penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Sepertinya Bappebti lebih memperketat aturan terkait perdagangan aset kripto, dan lebih menguatkan perlindungan agar masyarakat bisa terhindar dari investasi ilegal.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Peralihan pengawasan Crypto dari Bappebti ke OJK masih terus dilakukan. Dulu sempat membaca jika pajak 0.1% dan 0.2% itu cukup besar dan memberatkan untuk perkembangan Industri crypto dan investor dan ada pengusulan untuk diturunkan oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.  Mereka mengusulkan untuk PPh 22  dari 0,1% menjadi 0,05% dan penghapusan PPN investor.  Saat ini industri crypto telah memberikan pemasukan pajak mencapai 246,45 miliar tahun 2022, kemudian 220,83 miliar tahun 2023, dan Rp72,44 miliar tahun 2024. Apakah dengan peralihan Bappebti ke OJK pengusulan ini dapat teralisasi?. Harapannya memang pajak diturunkan semakin maju industri dan berkembang pendapatan pajaknya.

Sumber:
1. https://www.ssas.co.id/tarif-pajak-kripto-diusulkan-turun-begini-respons-dirjen-pajak/
2. https://infobanknews.com/hingga-februari-2024-setoran-pajak-kripto-sentuh-rp53972-miliar/#:~:text=Jakarta%20%E2%80%93%20Direktorat%20Jenderal%20Pajak%20(DJP,Rp72%2C44%20miliar%20penerimaan%202024.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
- Mengenai pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, sebelumnya memang oleh Bappebti, namun saat ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasinya dialihkan ke OJK; Lihat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 6:

OJK memang telah diberi mandat dalam pasal 6, tapi memang setau saya pada saat ini OJK belum memiliki detail tugas jelas. Kalu tidak salah OJK masih dalam proses peralihan yang penyusunan pasal detailnya dalam Peraturan pemerintah. Saya membaca artikel 2 januari lalu jika OJK masih menunggu pengesahan oleh presiden, artinya OJK belum memiliki kewenangan sepenuhnya.

Saya belum tau jelas smpai saat ini sudah sampai dimana, tapi dalam artikel yang saya baca ini tidak boleh mundur sampai lewat tahun 2025. Artinya tahun 2024 PP ini harus sudah jadi. PP ini tentu harus melalui kajian detail dan mendalam sehingga pemerintah nampaknya juga tidak tergesa sehingga mereka memerlukan koordinasi bersama antara kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan OJK.  CMIIW

Hingga Januari 2025, regulasi terkait perdagangan kripto masih akan berada di bawah tanggung jawab Bappebti.

Sumber: https://market.bisnis.com/read/20240102/94/1728860/ojk-tunggu-jokowi-lewat-pp-untuk-awasi-perdagangan-kripto

Pages:
Jump to: