Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.
-snip-
Jika melewati batas tenggang waktu diatas, artinya calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar sebelumnya harus mengulang dari awal atau memang sudah tertutup peluang untuk lanjut menjadi pedagang aset kripto legal/terdaftar?
Kalau tidak salah, dulu tanggal tenggat waktu untuk pendaftaran sebagai calon pedagang aset kripto bahkan sempat beberapa kali di undur. Entah untuk tenggat waktu yang kali ini.
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan
kerjasam ini an
atara
bappebti
Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba
menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto. Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang
bagaimna para pelaku industri dapat
beralan dengan baik.
Sumber:
https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15309Saya coba kutip sebagian dari isi siaran pers Bappebti pada link tersebut diatas:
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyatakan, PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.
* PKS: perjanjian kerja samaTidak disebutkan secara rinci contoh "tindak pidana umum dalam perdagangan aset kripto" itu seperti apa saja karena memang informasi siaran pers tersebut ringkas dan hanya bersifat umum.
Saya coba baca disini:
https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.