-snip- Yang menarik selain itu, adanya pihak ketiga yang mengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, artinya bukan hanya CFX, ada kerja sama lain selain bursa sebagai sarana pengolah atau kemungkinan Cold Storage-nya aset-aset crypto, yaitu PT. Tennet Depository Indonesia. Sampai saat ini saya belum pernah mendengar nama itu, untuk mencari siapa, apa dan dimana jelasnya belum ketemu, di google pun hanya sekilas dan sekumpulannya saja.
Setidaknya ada tiga pihak yang saling terkait disamping pihak lainnya, sebagaimana ketetapannya sudah dirilis*;
- Bursa Berjangka Aset Kripto: PT Bursa Komoditi Nusantara
- Lembaga Kliring: PT Kliring Berjangka Indonesia
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto: PT Tennet Depository Indonesia
* Sumber:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2023_07_20_isa2gi7k_id.pdf
Seingat saya pada peraturan Bappebti sebelum nama-nama PT diatas resmi ditunjuk pemerintah sesuai tugasnya masing-masing, mengenai lembaga-lembaga ini dan perannya sudah pernah dicantumkan di peraturan tersebut:
-snip-
2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
-snip-
4. Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
-snip-
10. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.