Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 2. (Read 8093 times)

hero member
Activity: 1512
Merit: 509
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Anyway, dari list di atas ane pakenya Pluang ama Triv, dan layak lah mereka jadi PFAK (disclaimer: bukan ngeshill, DYOR & DWYOR), dari segi kemudahan dan kenyamanan memang sudah memenuhi standar ane.

FYI yang paling strict adalah Pluang, sampai kirim kripto dia juga mengikuti aturan "travel rule" jadi agan harus menyertakan nama penerima aset ketika transfer.
Indodax menghilang dari lane wkwkwk.
Melihat dari yang diasampaikan om @Luzin tentang batas akhir pendaftaran PFAK dan melihat list yang ada di website bappebti yang masih belum ada penambahan sepertinya memang sekarang ini masih 5 perusahaan saja yang sudah dianggap sah atau diakui ke absahan nya sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia.

Pertanyaan nya sekarang apakah yang tidak terdaftar di Pedagang Fisik Aset Kripto akan menjadi ilegal? serta apa dampak dan sanksinya karena sudah jelas ketika pada akhirnya sudah ada aturan tentang Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ini tentu untuk membuat regulasi atau aturan hukum dong ketika memang Perusahaan penyelenggara nya masih belum terdaftar sudah pasti ini juga akan berimbas kepada pengguna.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
bappebti gencar mengedukasi tentang emas digital. Adakah yang sudah mengenal model ini?
Saya membaca sudah ada 5 perusahaan perdaganagan emas digital yang terdaftar di Bappebti. Apakah ini hanya berwujud angka aset digital atau memang bisa diwujudkan dengan barang berupa emas asli, atau mungkin hanya berdasar fluktuasi harga emas saja?

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15472
Apakah ini tidak terlalu beresiko? saya tidak begitu yakin meskipun ada jaminan dari Bappeti hingga OJK takutnya suatu saat nanti tiba-tiba website yang menjadi perdagangan emas digital kollaps dan saldo emas yang kita simpan hilang begitu saja.
Menurut saya pribadi meskipun keamanan menyimpan emas dalam bentu digital lebih bagus dibandingkan emas dalam bentuk fisik namun tetap saja kalau website dan penanggung jawabnya tidak begitu pengalaman dan terpercaya.

Kalau memang ada ketertarikan untuk investasi di emas lebih baik beli emas dalam bentuk fisik dan bisa disimpan di Bank atau tempat dengan kemanan yang lebih bagus dibandingkan trading emas digital pastinya fee lebih besar. Namun kalau tertarik dengan bentuk digital mungkin lebih baik trade atau investasi dalam bentuk cryptocurrency saja seperti bitcoin dan juga altcoin.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
bappebti gencar mengedukasi tentang emas digital. Adakah yang sudah mengenal model ini?
Saya membaca sudah ada 5 perusahaan perdaganagan emas digital yang terdaftar di Bappebti. Apakah ini hanya berwujud angka aset digital atau memang bisa diwujudkan dengan barang berupa emas asli, atau mungkin hanya berdasar fluktuasi harga emas saja?

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15472
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin
Semoga saja dalam proses, karena saya ingat Oscar pernah menargetkan Indodax memiliki lisensi PFAK di kuartal ke 3 tahun ini. Artinya seharusnya Oktober ini sudah terdaftar, tapi mungkin akibat masalah yang baru saja didapat membuat mereka sedikit repot.

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax menargetkan memperoleh lisensi PFAK pada kuartal ketiga tahun ini, mengingat komunikasi antara perusahaan dan CFX berjalan dengan lancar dan positif.

Tanggapan Oscar menyusul komentar dari Subani, Direktur Utama CFX, yang sebelumnya mengatakan bahwa Indodax belum terdaftar sebagai anggota CFX, di mana syarat utamanya adalah memiliki status sebagai PFAK.

Saya juga cukup kaget ketika melihat prsyarat PFAK modal 100 miliar dan ekuitas 50 miliar dan tentu ada SOP yang harus dipenuhi. Selain itu Indodax sebagai exchange terbesar di indonesia mereka memiliki data yang lebih besar dan tentu mengharuskan verifikasi lebih lama sehingga memerlukan waktu lebih panjang juga.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/oscar-darmawan-indodax-masih-proses-jadi-pfak
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Hmm.. ini juga yang sempat jadi pertanyaan saya ketika membaca postingan agan Luzin, sebelum scrol kebawah lihat reply yang lain. Indodax kemana?
Saya berpikiran positif saja, barangkali masih fokus berbenah pasca terkena hack beberapa waktu lalu, dan lagi masih ada tenggat waktu hingga semua Calon PFAK harus beralih ke PFAK kalau tidak mau izin sebelumnya dicabut.

Bakal lucu sih kalo sampai tenggat waktu namun ternyata Indodax tetap tidak bisa mengantongi ijin sebagai PFAK, atau jangan-jangan gara-gara kasus tersebutlah yang membuat Indodax memiliki halangan untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK ??

Ada kemungkinan juga tenggat waktunya bakal diundur, karena dari 35 CPFAK hanya 5 yang sudah mendapatkan status PFAK, yang berarti masih ada 30 exchange yang sampai saat ini belum mengantongi ijin.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK ;D

Hmm.. ini juga yang sempat jadi pertanyaan saya ketika membaca postingan agan Luzin, sebelum scrol kebawah lihat reply yang lain. Indodax kemana?
Saya berpikiran positif saja, barangkali masih fokus berbenah pasca terkena hack beberapa waktu lalu, dan lagi masih ada tenggat waktu hingga semua Calon PFAK harus beralih ke PFAK kalau tidak mau izin sebelumnya dicabut.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Loh mana kok INDODAX ga ada? Exchange tua malah jadi yang paling bontot jadi PFAK Grin

Anyway, dari list di atas ane pakenya Pluang ama Triv, dan layak lah mereka jadi PFAK (disclaimer: bukan ngeshill, DYOR & DWYOR), dari segi kemudahan dan kenyamanan memang sudah memenuhi standar ane.

FYI yang paling strict adalah Pluang, sampai kirim kripto dia juga mengikuti aturan "travel rule" jadi agan harus menyertakan nama penerima aset ketika transfer.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
mungkin iya, mungkin tidak. namun pandangan lainnya adalah dengan daya ekonomi masyarakat yang semakin rendah, itu akan membuat lebih banyak orang berencana untuk menyimpan uang mereka pada aset-aset yang berpotensi memberikan keuntungan kepada mereka;  
Ketika daya beli turun, apa yang dipikirkan paling gampang? pembeli tidak punya uang. Secara logika saya begitu, boro boro buat mengalirkan ke aset komoditas, berjuang memenuhi kebutuhan pokok mungkin akan sulit tercapai. SKIP mungkin akan oot jika diteruskan. IMO


Pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup 16 Oktober. Masih ada 11 hari lagi waktu tersisa. Sampai saat ini baru 5 yang mendapatkan ijin. Walau memang saat ini masih terus diadakan penyesuaian dengan peraturan baru (Perba) Nomor 13 Tahun 2022.

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).

Kemudian perkembangan mengenai peralihan Bappebti ke OJK, nampaknya mereka masih menunggu PP. PP ini yang akan menjadi dasar tentang turunan dari UU PPSK.


Sumber:
1. https://bisnis.tempo.co/read/1925096
2. https://bisnis.tempo.co/read/1924999
full member
Activity: 868
Merit: 202
... Tentu kondisi ini nampaknya akan berpengaruh kepada para investor investor baru yang akan masuk ke aset komoditas crypto. Walau memang Indonesia bukan kiblat utama crypto, nampaknya perkembangan aliran uang ke crypto akan menurun. IMO CMIIW



mungkin iya, mungkin tidak. namun pandangan lainnya adalah dengan daya ekonomi masyarakat yang semakin rendah, itu akan membuat lebih banyak orang berencana untuk menyimpan uang mereka pada aset-aset yang berpotensi memberikan keuntungan kepada mereka; dan cryptocurrency mungkin akan menjadi alternatif mereka. mungkin orang-orang yang berencana ingin mendapatkan profit dari investasi crypto akan memilih coin-coin yang populer, seperti ethereum, bitcoin, atau coin yang bisa berpotensi memberikan mereka profit yang tinggi. sehingga itu akan membuat lebih banyak orang indonesia masuk kedalam pasar investasi crypto, bahkan ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang ini. 
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bisa dikatakan link tersebut adalah Jurnal ilmiah, namun meskipun bukan sumber resmi dari pemerintah dalam hal ini Bappebti, bahasannya relevan dengan salah satu jenis tindakan pidana yang terkait dalam penggunaan cryptocurrency. Sementara itu, jika ingin tahu lebih detail perihal jenis lainnya terutama yang berkaitan dengan bahasan kerjasama antara Bappebti dengan lembaga Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mungkin bisa ditanyakan langsung ke salah satu daftar kontak yang tertera di https://bappebti.go.id/.

Arah pemerintah semakin jelas, semakin banyak perlindungan yang coba dibuat oleh Bappebti untuk investor, penyedia jasa (exchange) dll. Tapi bulan September tahun ini menurut laporan BPS indonesia mengalami Deflasi terdalam dalam 5 bulan beruntun dari Maret. Deflasi ini terjadi pada komoditas begejolak. Terlihat menarik, tapi kondisi ini nampaknya bisa jadi berbahaya karena mungkin kepemilikan uang masyarakat menurun sehingga harga komoditas mencoba diturunkan tapi daya beli tetap rendah. Tentu kondisi ini nampaknya akan berpengaruh kepada para investor investor baru yang akan masuk ke aset komoditas crypto. Walau memang Indonesia bukan kiblat utama crypto, nampaknya perkembangan aliran uang ke crypto akan menurun. IMO CMIIW

Source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9wkd982krvo
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.

Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?

Bisa dikatakan link tersebut adalah Jurnal ilmiah, namun meskipun bukan sumber resmi dari pemerintah dalam hal ini Bappebti, bahasannya relevan dengan salah satu jenis tindakan pidana yang terkait dalam penggunaan cryptocurrency. Sementara itu, jika ingin tahu lebih detail perihal jenis lainnya terutama yang berkaitan dengan bahasan kerjasama antara Bappebti dengan lembaga Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mungkin bisa ditanyakan langsung ke salah satu daftar kontak yang tertera di https://bappebti.go.id/.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara bappebti Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimna para pelaku industri dapat beralan dengan baik.
Terimakasih tag untuk typonya om. Jadi malu.  Grin

https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.

Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.
-snip-

Jika melewati batas tenggang waktu diatas, artinya calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar sebelumnya harus mengulang dari awal atau memang sudah tertutup peluang untuk lanjut menjadi pedagang aset kripto legal/terdaftar?

Kalau tidak salah, dulu tanggal tenggat waktu untuk pendaftaran sebagai calon pedagang aset kripto bahkan sempat beberapa kali di undur. Entah untuk tenggat waktu yang kali ini.


Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara bappebti Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimna para pelaku industri dapat beralan dengan baik.

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15309

Saya coba kutip sebagian dari isi siaran pers Bappebti pada link tersebut diatas:

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyatakan, PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.
* PKS: perjanjian kerja sama

Tidak disebutkan secara rinci contoh "tindak pidana umum dalam perdagangan aset kripto" itu seperti apa saja karena memang informasi siaran pers tersebut ringkas dan hanya bersifat umum.

Saya coba baca disini: https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara Bappebti dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menjaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimana para pelaku industri dapat berjalan dengan baik.

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15309
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Update

Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.

Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Dengan perpindahan kepengurusan dari bappebti ke OJK ini, maka wewenang pemerintah sebagai fungsi pengawasan akan jauh lebih besar lagi untuk menindaklajuti temuan-temuan atau hal janggal lainnya. Kalau di bappebti ruang lingkupnya kecil, cuma sebatas perdagangan saja,

Bahkan target kedepan Indonesia diharapkan bisa menjadi pusat crypto di asia. Ini didasarkan pada penyempurnaan regulasi yang disusun denagn harmonisasi antara Bappebti, OJK, dan BI. Proses peralihan dari BBappebti ke OJK juga dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) agar peralihan berjalan lancar. Tapi kondisi ini semua berujung kepada Kementrian Keuangan  artinya Sri Mulyani memiliki perang pengambilan keputusan penting ini dan BI bersama OJK tinggal menjalankan.

tapi kalau sudah di OJK akan jauh lebih banyak lagi wewenangnya seperti melihat hal-hal yang tidak legal, atau melihat exchange dan crypto-crypto mana yang berpotensi membuat kerugian bagi konsumen, atau scam.

Tentu kondisi kerawan crpto terhadap SCAM penipuan mencoba mereka hindarkan kepada konsumen indonesia. Meregulasi juga menjadi keuntungan untuk negara karena mendapat pendapatan melalui pajak. Tapi memang prifasi menjadi masalah karena akses pemerintah memiliki interfensi penuh ke exchange. Dibalik semua visi itu tujuan mereka masih dalam koridor bagus jika  semua berjalan baik.

IMO

Sumber: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/indonesia-makin-dekat-jadi-pusat-kripto-asia
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Untuk menyiapkan peralihan kepengurusan aset digital dari OJK ke Bappebti  menyusun tim peralihan. Tujuannya untuk melancarkan proses peralihan kepengurusan dari Bappebti dan tidak ada kekosongan dalam masa peralihan nanti. Secara resmi pada Januari 2025 pengurusan akan resmi beralih ke OJK.
Dengan perpindahan kepengurusan dari bappebti ke OJK ini, maka wewenang pemerintah sebagai fungsi pengawasan akan jauh lebih besar lagi untuk menindaklajuti temuan-temuan atau hal janggal lainnya. Kalau di bappebti ruang lingkupnya kecil, cuma sebatas perdagangan saja, tapi kalau sudah di OJK akan jauh lebih banyak lagi wewenangnya seperti melihat hal-hal yang tidak legal, atau melihat exchange dan crypto-crypto mana yang berpotensi membuat kerugian bagi konsumen, atau scam. Di sisi lain bagus, namun di sisi lain privasi pengguna suatu exchange akan lebih mudah lagi mereka akses jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan, atau mungkin cuma sekedar untuk mengintip asset pengguna di atas 1 milyar
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Untuk menyiapkan peralihan kepengurusan aset digital dari OJK ke Bappebti  menyusun tim peralihan. Tujuannya untuk melancarkan proses peralihan kepengurusan dari Bappebti dan tidak ada kekosongan dalam masa peralihan nanti. Secara resmi pada Januari 2025 pengurusan akan resmi beralih ke OJK.

Kabar lainya OJK telah membuat Roadmap/peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Tujuan dari pembuatan roadmap ini agar menjadi panduan industri IAKD yag dibagi menjadi 3 fase. Fase Fondasi, akselerasi dan pengembangan. Ada 4 pilar dasar yang menjadi pedoman:

1. Pengaturan dan Pengembangan;
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum;
3. Perizinan dan Informasi; dan
4. Inovasi.

Roadmap dapat diunduh disini.

Sumber:
1. https://bappebti.go.id/resources/docs/pojok_media_2024_08_12_7qa4olgu.pdf
2. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Peta-Jalan-Pengembangan-dan-Penguatan-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Aset-Keuangan-Digital-dan-Aset-Kripto-2024-2028.aspx
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Nampaknya jika melihat bagainmana perkembangan crypto, maka saya cukup merasa yakin pendapatan pajak akan terus semakin naik. Walau kalau kita ketahui pajak ini dalam beberapa tahun ada kenaikan yang cukup signifikan. Walau mungkin kondisi ini belum sepenuhnya pemerintah mampu melacak, karena nampaknya perolehan ini juga murni dari laporan SPT dan tentu saja exchange dalam negeri saja.
Pajak naik karena pemerintah berupaya untuk menutupi defisit APBN (untuk program IKN dan Makan gratis). Pemerintah tidak bisa kreatif lagi nyari duit selain malakin trader-trader crypto (yang katanya kaya-kaya), padahal kenyataannya, trader crypto itu tidak lebih miskin dari trader saham dan valas, malah trader crypto banyakan pemula, kelas bawah dan kelas menengah yang tiap tahun semakin turun kelasnya dari menengah ke bawah.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Nampaknya jika melihat bagainmana perkembangan crypto, maka saya cukup merasa yakin pendapatan pajak akan terus semakin naik. Walau kalau kita ketahui pajak ini dalam beberapa tahun ada kenaikan yang cukup signifikan. Walau mungkin kondisi ini belum sepenuhnya pemerintah mampu melacak, karena nampaknya perolehan ini juga murni dari laporan SPT dan tentu saja exchange dalam negeri saja.
Pages:
Jump to: