Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 2. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.

Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?

Bisa dikatakan link tersebut adalah Jurnal ilmiah, namun meskipun bukan sumber resmi dari pemerintah dalam hal ini Bappebti, bahasannya relevan dengan salah satu jenis tindakan pidana yang terkait dalam penggunaan cryptocurrency. Sementara itu, jika ingin tahu lebih detail perihal jenis lainnya terutama yang berkaitan dengan bahasan kerjasama antara Bappebti dengan lembaga Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mungkin bisa ditanyakan langsung ke salah satu daftar kontak yang tertera di https://bappebti.go.id/.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara bappebti Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimna para pelaku industri dapat beralan dengan baik.
Terimakasih tag untuk typonya om. Jadi malu.  Grin

https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.

Harusnya Bappebti memeberikan rincian jelas, karena mereka juga pengambil kebijakan. Jadi arahnya jelas. Sedangkan untuk journal ini nampaknya bisa menjadi dasar untuk mengambil poin poin terkait pelanggaran. Atau apakah ini sudah menjadi dasar hukum yang akan berlaku?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.
-snip-

Jika melewati batas tenggang waktu diatas, artinya calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar sebelumnya harus mengulang dari awal atau memang sudah tertutup peluang untuk lanjut menjadi pedagang aset kripto legal/terdaftar?

Kalau tidak salah, dulu tanggal tenggat waktu untuk pendaftaran sebagai calon pedagang aset kripto bahkan sempat beberapa kali di undur. Entah untuk tenggat waktu yang kali ini.


Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara bappebti Dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimna para pelaku industri dapat beralan dengan baik.

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15309

Saya coba kutip sebagian dari isi siaran pers Bappebti pada link tersebut diatas:

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyatakan, PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.
* PKS: perjanjian kerja sama

Tidak disebutkan secara rinci contoh "tindak pidana umum dalam perdagangan aset kripto" itu seperti apa saja karena memang informasi siaran pers tersebut ringkas dan hanya bersifat umum.

Saya coba baca disini: https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/85/107, salah satu jenis tindak pidananya adalah tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, dan ini sebenarnya masalah klasik dalam perdagangan aset kripto, hanya saja modusnya mungkin sekarang sudah lebih bervariasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kabar terbaru Bappebti bekerja sama Jampidum Kejagung. Tujuan kerjasam ini anatara Bappebti dengan Jampidum Kejagung adalah mengantisipasi tindak pidana berkaitan dengan crypto yang telah berkembang secara masif. Bappebti mencoba menjaga ekositem crypto dan memberikan pedoman khusus pada tindak pidana umum terkait crypto.   Tujuan lainnya adalah memberikan  perlindungan kepada user pengguna crypto terhadap tindak pidana yang merugikan dan memberikan hukum pasti tentang bagaimana para pelaku industri dapat berjalan dengan baik.

Sumber: https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/15309
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Update

Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru No.8 Tahun 2024, yang ditujukan untuk merevisi Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Yang dirubah adalah Pasal 42, ayat 2, dimana ditekankan kepada para calon pedagang fisik aset kripto (exchange) bahwa tenggang waktu untuk mendapatkan status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sampai tanggal 16 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu tersebut calon tidak bisa memenuhi syarat dan belum mengantongi ijin, maka tanda daftar dari calon pedagang fisik aset kripto akan dianggap tidak berlaku lagi.

Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Dengan perpindahan kepengurusan dari bappebti ke OJK ini, maka wewenang pemerintah sebagai fungsi pengawasan akan jauh lebih besar lagi untuk menindaklajuti temuan-temuan atau hal janggal lainnya. Kalau di bappebti ruang lingkupnya kecil, cuma sebatas perdagangan saja,

Bahkan target kedepan Indonesia diharapkan bisa menjadi pusat crypto di asia. Ini didasarkan pada penyempurnaan regulasi yang disusun denagn harmonisasi antara Bappebti, OJK, dan BI. Proses peralihan dari BBappebti ke OJK juga dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) agar peralihan berjalan lancar. Tapi kondisi ini semua berujung kepada Kementrian Keuangan  artinya Sri Mulyani memiliki perang pengambilan keputusan penting ini dan BI bersama OJK tinggal menjalankan.

tapi kalau sudah di OJK akan jauh lebih banyak lagi wewenangnya seperti melihat hal-hal yang tidak legal, atau melihat exchange dan crypto-crypto mana yang berpotensi membuat kerugian bagi konsumen, atau scam.

Tentu kondisi kerawan crpto terhadap SCAM penipuan mencoba mereka hindarkan kepada konsumen indonesia. Meregulasi juga menjadi keuntungan untuk negara karena mendapat pendapatan melalui pajak. Tapi memang prifasi menjadi masalah karena akses pemerintah memiliki interfensi penuh ke exchange. Dibalik semua visi itu tujuan mereka masih dalam koridor bagus jika  semua berjalan baik.

IMO

Sumber: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/indonesia-makin-dekat-jadi-pusat-kripto-asia
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Untuk menyiapkan peralihan kepengurusan aset digital dari OJK ke Bappebti  menyusun tim peralihan. Tujuannya untuk melancarkan proses peralihan kepengurusan dari Bappebti dan tidak ada kekosongan dalam masa peralihan nanti. Secara resmi pada Januari 2025 pengurusan akan resmi beralih ke OJK.
Dengan perpindahan kepengurusan dari bappebti ke OJK ini, maka wewenang pemerintah sebagai fungsi pengawasan akan jauh lebih besar lagi untuk menindaklajuti temuan-temuan atau hal janggal lainnya. Kalau di bappebti ruang lingkupnya kecil, cuma sebatas perdagangan saja, tapi kalau sudah di OJK akan jauh lebih banyak lagi wewenangnya seperti melihat hal-hal yang tidak legal, atau melihat exchange dan crypto-crypto mana yang berpotensi membuat kerugian bagi konsumen, atau scam. Di sisi lain bagus, namun di sisi lain privasi pengguna suatu exchange akan lebih mudah lagi mereka akses jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan, atau mungkin cuma sekedar untuk mengintip asset pengguna di atas 1 milyar
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Untuk menyiapkan peralihan kepengurusan aset digital dari OJK ke Bappebti  menyusun tim peralihan. Tujuannya untuk melancarkan proses peralihan kepengurusan dari Bappebti dan tidak ada kekosongan dalam masa peralihan nanti. Secara resmi pada Januari 2025 pengurusan akan resmi beralih ke OJK.

Kabar lainya OJK telah membuat Roadmap/peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Tujuan dari pembuatan roadmap ini agar menjadi panduan industri IAKD yag dibagi menjadi 3 fase. Fase Fondasi, akselerasi dan pengembangan. Ada 4 pilar dasar yang menjadi pedoman:

1. Pengaturan dan Pengembangan;
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum;
3. Perizinan dan Informasi; dan
4. Inovasi.

Roadmap dapat diunduh disini.

Sumber:
1. https://bappebti.go.id/resources/docs/pojok_media_2024_08_12_7qa4olgu.pdf
2. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Peta-Jalan-Pengembangan-dan-Penguatan-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Aset-Keuangan-Digital-dan-Aset-Kripto-2024-2028.aspx
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Nampaknya jika melihat bagainmana perkembangan crypto, maka saya cukup merasa yakin pendapatan pajak akan terus semakin naik. Walau kalau kita ketahui pajak ini dalam beberapa tahun ada kenaikan yang cukup signifikan. Walau mungkin kondisi ini belum sepenuhnya pemerintah mampu melacak, karena nampaknya perolehan ini juga murni dari laporan SPT dan tentu saja exchange dalam negeri saja.
Pajak naik karena pemerintah berupaya untuk menutupi defisit APBN (untuk program IKN dan Makan gratis). Pemerintah tidak bisa kreatif lagi nyari duit selain malakin trader-trader crypto (yang katanya kaya-kaya), padahal kenyataannya, trader crypto itu tidak lebih miskin dari trader saham dan valas, malah trader crypto banyakan pemula, kelas bawah dan kelas menengah yang tiap tahun semakin turun kelasnya dari menengah ke bawah.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Nampaknya jika melihat bagainmana perkembangan crypto, maka saya cukup merasa yakin pendapatan pajak akan terus semakin naik. Walau kalau kita ketahui pajak ini dalam beberapa tahun ada kenaikan yang cukup signifikan. Walau mungkin kondisi ini belum sepenuhnya pemerintah mampu melacak, karena nampaknya perolehan ini juga murni dari laporan SPT dan tentu saja exchange dalam negeri saja.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bisa jadi mungkin beberapa syarat lain seperti yang dikutip di atas ada yang belum terpenuhi sebelumnya sehingga prosesnya jadi mundur hingga lengkap semua, baru kemudian mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa.
Mungkin karena belum ada pegawainya yang belum bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP) [1] sebagai syarat untuk PFAK, tentunya kalau exchange baru atau belum ada 5 tahun, syarat pegawai untuk mendapatkan CISSP tidak bisa terpenuhi (karena musti mempunyai pengalaman di atas 5 tahun). Ya setidaknya 1 aja pegawai bersertifikat tersebut akan jadi acuan bapebbti untuk mengesahkan exchange tersebut jadi PFAK.

[1]. https://www.techtarget.com/searchsecurity/definition/Certified-Information-Systems-Security-Professional
full member
Activity: 868
Merit: 202

Disclaimer, ane bukan mau ngeshill kedua platform ini tapi hanyalah user biasa yang ingin berbagi pengalaman.

Ane udah nyobain Pluang untuk beli saham asing di sana. Pluang (dan mungkin pintu juga) merupakan platform yang sangat teregulasi. Kalau tidak regulated tentu tidak bisa menyediakan saham asing, saham lokal, reksadana lokal, dan bahkan ETF luar negeri. IMO modal pengalaman dan infrastruktur yang "sudah jadi" ini sangat mempermudah mereka untuk menjadi PFAK.

Hanya saja ane memang ga nyobain produk kripto di sana, ya karena sudah nyaman dengan platform yang sekarang ini. Kalau kita bandingkan apps Pluang dan misalnya Indodax pun, bakal kelihatan mana yang perusahaan berpengalaman dan mana yang lingkupnya "hanya" di kripto.

saya sudah cobain pintu dan pluang dan sejauh ini pengalaman saya menggunakan kedua platform itu cukup bagus, dari proses withdrawalnya, depositnya, dan terkhusus antarmuka aplikasinya yang kekinian. bukan mau bandingkan, tapi jika disamakan dengan indodax, pintu dan pluang di develop sangat bagus untuk menyabut pengguna baru yang masih baru di pasar crypto. dan khusus pluang mereka juga menyediakan kesempatan untuk membeli saham luar negeri dengan mudah dan itu menjadi salah satu nilai plus mereka.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Disclaimer, ane bukan mau ngeshill kedua platform ini tapi hanyalah user biasa yang ingin berbagi pengalaman.

Ane udah nyobain Pluang untuk beli saham asing di sana. Pluang (dan mungkin pintu juga) merupakan platform yang sangat teregulasi. Kalau tidak regulated tentu tidak bisa menyediakan saham asing, saham lokal, reksadana lokal, dan bahkan ETF luar negeri. IMO modal pengalaman dan infrastruktur yang "sudah jadi" ini sangat mempermudah mereka untuk menjadi PFAK.

Hanya saja ane memang ga nyobain produk kripto di sana, ya karena sudah nyaman dengan platform yang sekarang ini. Kalau kita bandingkan apps Pluang dan misalnya Indodax pun, bakal kelihatan mana yang perusahaan berpengalaman dan mana yang lingkupnya "hanya" di kripto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dikatakan juga bahwa dari 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya, 13 diantaranya sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan mungkin dalam waktu dekat juga akan beralih status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Namun masih belum dijelaskan dengan detail mengenai ke-13 CPFAK itu siapa saja.

Sumber https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_08_07_gsp4mk46_id.pdf

Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) : https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Sebenarnya agak sedikit heran kenapa Indodax (salah satu pionir exchange aset kripto di Indonesia) bukanlah nama exchange yang muncul di awal-awal yang beralih status menjadi PFAK melainkan exchange lain.

Jika merujuk pada link sumber di atas, beberapa poin berikut ini merupakan syarat CPFAK untuk menjadi PFAK:

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,”

Mengenai adanya syarat harus bersertifikat ISO 27001, Indodax setahu saya bahkan sudah lama mendapatkannya:
https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/

Bisa jadi mungkin beberapa syarat lain seperti yang dikutip di atas ada yang belum terpenuhi sebelumnya sehingga prosesnya jadi mundur hingga lengkap semua, baru kemudian mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sempat baca sekilas jika penerimaan pajak dari komoditas crypto di indonesia mengalami peningkatan. Ada kenaikan sekitar 354,17% pada semester 1 tahun 2024. Nilai transaksi pada semester 1 ini mencapai Rp301,75 triliun. Ini didukung dengan penerimaan pajak yang juga meingkat, di semester pertama dirjen pajak telah mendapat Rp 331,56 miliar dari pajak crypto. Kondisi ini bisa menjadi tanda bahwa masyarakat indonesia semakin terbuka dan sadar akan investasi terhadap aset cryptocurency. 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240725151436-17-557619/transaksi-kripto-di-ri-capai-rp-30175-t-naik-35417
Crypto itu seksi, Aneh jika ada sebuah negara yang membanned crypto hanya karena kepentingan politik luar negerinya saja. Dari data yang saya baca dari yang sampeyan sampaikan  terlihat jelas kalau pendapatan pajak crypto itu bukan main besarnya, padahal kan pajak crypto itu tidak begitu terlihat kayak pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan, rumah, dan lain-lain, namun hasilnya sampai ratusan milyar gitu, bisa-bisa sampai ke 1 triliun di akhir nanti nanti. Mungkin bisa mengalahkan pajak bumi dan bangunan yang besarannya hanya 810 milyar rupiah [1].

[1]. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Saat ini status perizinan dari PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/) dan PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/) telah berubah yang sebelumnya adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Dikatakan juga bahwa dari 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya, 13 diantaranya sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan mungkin dalam waktu dekat juga akan beralih status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Namun masih belum dijelaskan dengan detail mengenai ke-13 CPFAK itu siapa saja.

Sumber https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_08_07_gsp4mk46_id.pdf

Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) : https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Sempat baca sekilas jika penerimaan pajak dari komoditas crypto di indonesia mengalami peningkatan. Ada kenaikan sekitar 354,17% pada semester 1 tahun 2024. Nilai transaksi pada semester 1 ini mencapai Rp301,75 triliun. Ini didukung dengan penerimaan pajak yang juga meingkat, di semester pertama dirjen pajak telah mendapat Rp 331,56 miliar dari pajak crypto. Kondisi ini bisa menjadi tanda bahwa masyarakat indonesia semakin terbuka dan sadar akan investasi terhadap aset cryptocurency. 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240725151436-17-557619/transaksi-kripto-di-ri-capai-rp-30175-t-naik-35417
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Mengenai CBDC, sekarang ini di Bank Indonesia sedang dalam proses conceptual design untuk proof of concept-nya menggunakan simulasi-simulasi dari pihak internal Bank Indonesia

Yang saya pahami dari rujukan pada pernyataan di atas, tahap PoC nya sudah mulai di proses, meskipun simulasinya masih terbatas dikalangan internal BI.

Conceptual design artinya saat ini masih dalam identifikasi, pengembangan dan uji coba pada kalangan terbatas saja ya. Artinya mereka telah membuat kerangka mungkin wallet dan transaksi secara terbatas juga. Keren sih kayaknya kalau bisa trial konsepnya ini nanti. Semoga bisa maksimal hasilnya,  sehingga nantinya juga tidak banyak bug-bug celah. Mungkin kalau sudah jadi bisa uji publik juga.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Hampir 2 tahun proyek rupiah digital kalau tidak salah dari tahun 2022. Adakah yang membaca kabar terbaru perkembangan Rupiah Digital sampai hari ini? Kalau tidak salah tahun 2024 ini harusnya mereka sudah berada di tahap  POC (Proof Of Concept). Apakah dokumen yang menunjukkan kelayakan suatu ide produk, layanan, maupun rencana bisnis yang dikeluarkan ini juga dalam bentuk Whitepaper atau ada dokumen pendukung lainnya?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung:

Mengenai CBDC, sekarang ini di Bank Indonesia sedang dalam proses conceptual design untuk proof of concept-nya menggunakan simulasi-simulasi dari pihak internal Bank Indonesia

Yang saya pahami dari rujukan pada pernyataan di atas, tahap PoC nya sudah mulai di proses, meskipun simulasinya masih terbatas dikalangan internal BI.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Hampir 2 tahun proyek rupiah digital kalau tidak salah dari tahun 2022. Adakah yang membaca kabar terbaru perkembangan Rupiah Digital sampai hari ini? Kalau tidak salah tahun 2024 ini harusnya mereka sudah berada di tahap  POC (Proof Of Concept). Apakah dokumen yang menunjukkan kelayakan suatu ide produk, layanan, maupun rencana bisnis yang dikeluarkan ini juga dalam bentuk Whitepaper atau ada dokumen pendukung lainnya?
Pages:
Jump to: