Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 2. (Read 8593 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.

Kalau menelusuri berita sepertinya belum ada pernyataan resminya tapi melihat dari bulan ke bulan

Bulan September Indodax masih proses untuk menjadi CPFAK  kalau tidak salah bulan ini Indodax juga kena Hack. Nampaknya masih ada alasan masuk akal. Bulan Oktober Indodax mengapresiasi perpanjangan untuk menjadi PFAK sampai akhir November. Setelah ini memang beberapa website PFAK yang telah terdaftar ada penambahan walau tidak signifikan.   Wink
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Nah untuk ISO 27018 yang belum saya dapati informasinya, apakah Indodax sudah mendapatkan lisensi ISO tersebut atau belum.
Kalau dilihat sekilas kan ISO 27018 menyangkut cloud atau penyimpanan data. Saya lihat Indodax sepertinya tidak bermasalah dengan ini, saya belum denger data pengguna ke hack di cloud. Entah apa saya belum pernah denger saja, atau mungkin penyimpanan cloudnya saat ini belum standar ISO walau aman dari hack.
hero member
Activity: 1358
Merit: 627
Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  Grin
Kayaknya butuh waktu yang lama bagi indodax dalam menyelesaikan persyaratan untuk mengantongi izin PFAK. Hanya tersisa beberapa hari lagi sebelum penutupan tahun ini tapi kayaknya indodax akan delay lagi dalam mengurus ini karena waktu bergantian tahun semakin dekat.

Setuju dengan agan Bappebti memberikan waktu yang lebih untuk indodax dalam menyelesaikan proses demi proses, Karena indodax yang lebih awal menjadi market crypto pertama di indonesia. Yang anehnya kenapa mereka bisa terlambat dalam proses ini sedangkan market lainnya bisa lebih cepat dari indodax.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jika merujuk pada Informasi di website nya Indodax*, mereka sudah mendapatkan 3 ISO:
- ISO/EIC 27017 : 2015 (berkaitan dengan keamanan informasi yang berbasis dari cloud)
- ISO/EIC 27001: 2013 (berkaitan dengan keamanan informasi dan data)
- ISO/EIC 9001: 2015 (berkaitan dengan kualitas manajemen)

* Sumber: https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/

Nah untuk ISO 27018 yang belum saya dapati informasinya, apakah Indodax sudah mendapatkan lisensi ISO tersebut atau belum.


Btw, berikut ini beberapa persyaratan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto**:



** Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf

Apapun hal yang menjadi penghambat bagi Indodax untuk segera bisa mengantongi ijin menjadi PFAK, sepertinya itu tidak lagi menjadi sebuah masalah yang serius, karena pada kenyataannya Indodax memang selalu mendapatkan waktu tambahan sampai mereka benar-benar menjadi PFAK. Sepertinya Bappebti juga sangat menginginkan agar pelopor market crypto di Indonesia ini menjadi bagian dari sistem perdagangan yang mereka naungi. Jadi kayaknya start akan dimulai setelah Indodax resmi menjadi PFAK  Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.
Yups, karena batas waktu untuk memenuhi syarat sampai akhir november kemaren. Artinya mereka sedang nunggu validasi yang kemungkinan release awal tahun 2025.

Karena syarat PFAK itu cukup rumit. Tentunya kalau soal uang (modal setor dan ekuitas) Indodax kayaknya gak masalah, struktur organisasi pun saya rasa cukup komplit, SOP juga mereka cukup lengkap. Mungkin untuk standar ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy) yang agak ribet karena mesti dilengkapi personil yang mumpuni dan terlisensi resmi.

Jika merujuk pada Informasi di website nya Indodax*, mereka sudah mendapatkan 3 ISO:
- ISO/EIC 27017 : 2015 (berkaitan dengan keamanan informasi yang berbasis dari cloud)
- ISO/EIC 27001: 2013 (berkaitan dengan keamanan informasi dan data)
- ISO/EIC 9001: 2015 (berkaitan dengan kualitas manajemen)

* Sumber: https://indodax.com/academy/jaminan-keamanan-member-dan-kualitas-pelayanan-indodax-sudah-dapatkan-3-iso/

Nah untuk ISO 27018 yang belum saya dapati informasinya, apakah Indodax sudah mendapatkan lisensi ISO tersebut atau belum.


Btw, berikut ini beberapa persyaratan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto**:



** Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.
Yups, karena batas waktu untuk memenuhi syarat sampai akhir november kemaren. Artinya mereka sedang nunggu validasi yang kemungkinan release awal tahun 2025.

Karena syarat PFAK itu cukup rumit. Tentunya kalau soal uang (modal setor dan ekuitas) Indodax kayaknya gak masalah, struktur organisasi pun saya rasa cukup komplit, SOP juga mereka cukup lengkap. Mungkin untuk standar ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy) yang agak ribet karena mesti dilengkapi personil yang mumpuni dan terlisensi resmi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-

Indodax belum terdaftar menjadi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto), jadi belum bisa final. Harap bersabar.

Aneh rasanya untuk Exchange sekelas Indodax namun sampai saat ini malah belum mengantongi ijin sebagai PFAK. Padahal kalo dipikir-pikir jangkauan pasarnya kan luas dan mereka juga merupakan pioneer Crypto Exchange di Indonesia. Apakah mungkin kasus peretasan yang kemarin itu benar-benar menjadi hambatan bagi Indodax untuk mendapatkan ijin dari Bappebti ? atau barangkali ada permasalahan lainnya?

Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.

Ada link berita yang dimaksud di atas kah mas?

Kalau memang benar Indodax tengah menunggu validasi, artinya hanya tinggal menuggu bagaimana keputusan dari Bappebti-nya, apakah masih ada kelengkapan syarat yang belum terpenuhi, ataukah sudah lengkap sehingga bisa lanjut mengeluarkan nomor ijin sebagai PFAK.

Mengenai penyebab pasti kenapa sampai saat ini exchange tersebut belum selesai mendapatkan ijin (PFAK) saya kurang tahu persis. Namun, jika dikaitkan dengan kasus peretasan Indodax yang terjadi beberapa waktu lalu, harusnya itu sudah selesai ketika sudah pulih 100% dan dana yang hilang pun diganti dengan dana cadangan mereka.
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/20/indodax-ganti-kerugian-pencurian-kripto-dengan-aset-cadangan
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Sudah adakah keputusan mengenai PFAK final? Saya mencoba mencari update rilis resmi mengenai pendaftaran CPFAK belum mendapat berita baru apakah akan diperpanjang lagi atau sudah final. Tapi saya barusan mengecek ke situs resmi Bappebti di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto yang semula terdaftar 8 PFAK sekarang sudah tambah jadi 9 PFAK. -snip-

Indodax belum terdaftar menjadi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto), jadi belum bisa final. Harap bersabar.

Aneh rasanya untuk Exchange sekelas Indodax namun sampai saat ini malah belum mengantongi ijin sebagai PFAK. Padahal kalo dipikir-pikir jangkauan pasarnya kan luas dan mereka juga merupakan pioneer Crypto Exchange di Indonesia. Apakah mungkin kasus peretasan yang kemarin itu benar-benar menjadi hambatan bagi Indodax untuk mendapatkan ijin dari Bappebti ? atau barangkali ada permasalahan lainnya?

Soalnya kalo baca di berita, Pihak Indodax sendiri juga tengah menunggu proses validasi dari Bappebti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sudah adakah keputusan mengenai PFAK final? Saya mencoba mencari update rilis resmi mengenai pendaftaran CPFAK belum mendapat berita baru apakah akan diperpanjang lagi atau sudah final. Tapi saya barusan mengecek ke situs resmi Bappebti di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto yang semula terdaftar 8 PFAK sekarang sudah tambah jadi 9 PFAK. -snip-

Indodax belum terdaftar menjadi PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto), jadi belum bisa final. Harap bersabar.


-snip-
Namun untuk potensi kenaikan pajak jadi 12% awal tahun depan bakal berdampak ke cryptocurrency terutama market lokal atau tidak harus menunggu update terlebih dahulu, namun sejauh ini belum dapat email notifikasi baik dari market Tokocrypto, Indodax atau Pintu tentang penerapan kenaikan fee trading setelah kenaikan pajak dari 11% menjadi 12%.

Kecil kemungkinannya exchange-exchange tersebut memberikan notifikasi rencana kenaikan fee trading sedini mungkin karena hal tersebut, apalagi pemberlakukan PPN 12% tersebut juga kan belum diberlakukan pemerintah.

Perubahan kenaikan fee trading, fee withdraw dan yang sejenisnya cenderung dianggap bukan kebijakan yang populer bagi user. Lain hal kalau nanti sudah ada update dari pemerintah, tentunya mereka punya alasan untuk menerapkan besaran fee terbaru.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Namun untuk potensi kenaikan pajak jadi 12% awal tahun depan bakal berdampak ke cryptocurrency terutama market lokal atau tidak harus menunggu update terlebih dahulu, namun sejauh ini belum dapat email notifikasi baik dari market Tokocrypto, Indodax atau Pintu tentang penerapan kenaikan fee trading setelah kenaikan pajak dari 11% menjadi 12%.

Kenaikan sudah pasti dan kita hanya menunggu pengumuman resmi saja tahun baru nanti. Pemerintah juga sedang dihadapkan saling lempar tentang kenaikan pajak 12% ini. Di DPR dari beberapa fraksi melontarkan pendapat bahwa pengajuan kenaikan ini di inisiasi dari partai merah. Tapi Partai merah mengelak jika kenaikan 12% ini dajukan oleh pemerintah masa presiden Joko*i.

Sedikit OOT tapi membandingkan dengan Jepang tentang pajak crypto kita harus bersyukur  Grin. Barusan saya baca dijepang pajaknya ada yang sampai 110%.  Skema ini bisa terjadi karena tada kombinasi terkait pajak lain lain yang akan diwajibkan. Kalau seperti ini nampaknya crypto tidak akan banyak berkembang di negara kita. Bahkan mungkin malah akan terjadi penyelewengan dan enggan untuk melapor. Tapi kabar terbaru Jepang sudah siap untuk menekan pajak crypto hingga 20% saja.

Pajak 110%: Kombinasi Perpajakan yang Melumpuhkan
Skenario pajak 110% bermula dari aturan yang tidak adil terhadap keuntungan Bitcoin. Misalnya, seseorang yang membeli 100 BTC seharga Rp74 juta pada tahun 2014 dan meninggal pada tahun 2024, meninggalkan aset tersebut kepada anaknya, akan dikenakan pajak warisan sebesar 55%. Setelah itu, jika ahli waris menjual Bitcoin yang diwarisi, mereka harus membayar pajak tambahan atas keuntungan yang dihitung berdasarkan harga beli awal, bukan harga pasar saat ini.


Sumber: https://pintu.co.id/news/121365-pajak-bitcoin-jepang-110-crypto-beban-finansial
hero member
Activity: 1246
Merit: 612
Saya dapat email dari tokocrypto beberapa hari lalu tentang CFX Fee yang mereka terapkan.

https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044591-Informasi-Biaya-Transaksi-di-Tokocrypto

Telah mas husna sebutkan di atas, akan ada kenaikan biaya transaksi seperti table di bawah:



entah apa karena ini dampak dari kenaikan PPN 12% di tahun depan, atau beda lagi. Kalau beda, tentu tahun depan akan ada kenaikan lagi mengikuti kenaikan tarif ppn, karena crypto termasuk  Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang bukan termasuk ke dalam Kebutuhan Pokok Masyarakat.

[1]. https://www.liputan6.com/hot/read/5798985/ppn-naik-12-persen-barang-apa-saja-yang-ikut-naik?page=4

Kalau aturan CFX sudah berlaku kalau tidak salah mulai bulan November kemaren kebetulan saya trade di dua market lokal yaitu Tokocrypto dan Idodax, info yang saya dapatkan dari Indodax dan langsung ada di banner pas trading dengan pemberitahuan biaya atau fee trade terbaru setelah berlaku CFX fee. Saya rasa ini berlaku untuk semua market lokal yang sudah berada di bawah naungan Bappeti dan diterapkan juga serentak di semua market.

Namun untuk potensi kenaikan pajak jadi 12% awal tahun depan bakal berdampak ke cryptocurrency terutama market lokal atau tidak harus menunggu update terlebih dahulu, namun sejauh ini belum dapat email notifikasi baik dari market Tokocrypto, Indodax atau Pintu tentang penerapan kenaikan fee trading setelah kenaikan pajak dari 11% menjadi 12%.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Sudah adakah keputusan mengenai PFAK final? Saya mencoba mencari update rilis resmi mengenai pendaftaran CPFAK belum mendapat berita baru apakah akan diperpanjang lagi atau sudah final. Tapi saya barusan mengecek ke situs resmi Bappebti di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto yang semula terdaftar 8 PFAK sekarang sudah tambah jadi 9 PFAK. Saya melihat PT ENKRIPSI TEKNOLOGI HANDAL   terdaftar pada tanggal 16-12-2024.  Nampaknya masih menunggu rilis resmi dari Bappebti mungkin mereka sibuk laporan akhir tahun dan persiapan peralihan dari Bappebti ke OJK.  Wink
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Exchange Indo*ax jadi seperti 'anak emas', ketika beberapa kali telat dari batas waktu pendaftaran yang ditentukan*, maka besar kemungkinan waktu yang ditetapkan Bappebti pun di undur lagi.

Belum ada rilis resmi ini dari Bappebti untuk kelanjutan pendaftaran CPFAK sampai hari ini. Jika diundur, apakah nanti akan sampai tahun depan. Kita harus mengingat jika target pemerintah tahun depan kepengurusan crypto akan dialihkan ke OJK,  sebenarnya kalau seperti ini kredibilita kinerja Bappebti harusnya dipertanyakan. Selain itu kesungguhan para exchanger mendaftar juga dipertanyakan. Nampaknya mereka harus duduk bersama mencari win win solusi yang saling menguntungkan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya dapat email dari tokocrypto beberapa hari lalu tentang CFX Fee yang mereka terapkan.

https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044591-Informasi-Biaya-Transaksi-di-Tokocrypto

Telah mas husna sebutkan di atas, akan ada kenaikan biaya transaksi seperti table di bawah:



entah apa karena ini dampak dari kenaikan PPN 12% di tahun depan, atau beda lagi. Kalau beda, tentu tahun depan akan ada kenaikan lagi mengikuti kenaikan tarif ppn, karena crypto termasuk  Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang bukan termasuk ke dalam Kebutuhan Pokok Masyarakat.

[1]. https://www.liputan6.com/hot/read/5798985/ppn-naik-12-persen-barang-apa-saja-yang-ikut-naik?page=4
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Masih belum separuhnya berarti kalau baru 8 (dari 27 https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto) yang sudah resmi mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Coba cek di hari minggu ini tetep saja masih 8. Semoga bukan karena tidak memenuhi syarat tapi lambat input saja  ;D. Sekelas Indodax kok masih belum terdaftar.  

Keterlaluan admin website Bappebti-nya kalau cuma 'lambat input'. Lagi pula disana tertera tanggal Izin-nya, jadi bisa dilihat urutan yang mendaftarnya:



Sumber: https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto diakses pada 4 Desember 2024


- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.

Takut kebijakan yang telah dibuat mungkin gagal jalan atau bila tidak diberi ruang dan dinyatakan ilegal maka sumber pemasukan keuangan mungkin berkurang. Kalu saya pikir sebenarnya negara ini menemukan bisnis yang sudah tercipta dari sebelum teregulasi, jadi negara mencoba mengendalikan dengan beberapa aturan yang membuat rasa aman pada semua dan negara mendapat keuntungan melalui pajak. Sehingga mungkin mereka berfikir banyak ruginya kalau menyatakan ilegal.  ;D

Exchange Indo*ax jadi seperti 'anak emas', ketika beberapa kali telat dari batas waktu pendaftaran yang ditentukan*, maka besar kemungkinan waktu yang ditetapkan Bappebti pun di undur lagi.

* https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/wujudkan-ekosistem-aset-kripto-yang-berintegritas-bappebti-terbitkan-perba-nomor-9-tahun-2024
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
Coba cek di hari minggu ini tetep saja masih 8. Semoga bukan karena tidak memenuhi syarat tapi lambat input saja  Grin. Sekelas Indodax kok masih belum terdaftar. 
Tidak ada berita diperpanjang kembali ane cek tadi di google.
Tapi keknya kemungkinan diperpanjang lagi batas waktu pendaftarannya karena masih banyak yang belum memenuhi syarat.

Setidaknya ada dua kesan yang saya dapatkan ketika terjadi beberapa kali penangguhan batas akhir pendaftaran tersebut;

- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.
Sanksi harusnya ya jadi liar itu exchangenya gan, cuma tidak mendaftar berbeda dengan yang masih proses/mengusahakan.
Mirip dengan proses sertifikasi lain ya bisa dimaklumi kalau molor apalagi kalau divonis illegal nanti bisnis-bisnis exchange yang belum terdaftar bisa terancam gulung tikar.

Permasalahan di Ind*d*x itu usernya udah banyak duluan padahal teknologinya ya kaki lima, ketika harus memenuhi syarat ini itu ya begini jadinya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Masih belum separuhnya berarti kalau baru 8 (dari 27 https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto) yang sudah resmi mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Coba cek di hari minggu ini tetep saja masih 8. Semoga bukan karena tidak memenuhi syarat tapi lambat input saja  Grin. Sekelas Indodax kok masih belum terdaftar. 


- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.

Takut kebijakan yang telah dibuat mungkin gagal jalan atau bila tidak diberi ruang dan dinyatakan ilegal maka sumber pemasukan keuangan mungkin berkurang. Kalu saya pikir sebenarnya negara ini menemukan bisnis yang sudah tercipta dari sebelum teregulasi, jadi negara mencoba mengendalikan dengan beberapa aturan yang membuat rasa aman pada semua dan negara mendapat keuntungan melalui pajak. Sehingga mungkin mereka berfikir banyak ruginya kalau menyatakan ilegal.  Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.
Kemungkinan saya berfikir juga seperti ini, tapi kesannya ga bagus aja menurut saya.

Masih belum separuhnya berarti kalau baru 8 (dari 27 https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto) yang sudah resmi mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Setidaknya ada dua kesan yang saya dapatkan ketika terjadi beberapa kali penangguhan batas akhir pendaftaran tersebut;

- Aturan Bappebti yang sudah dibuat terkesan bahkan bisa ditangguhkan ketika banyak peserta yang belum mendaftar. Jadi, dalam hal ini Bappebti yang "mengekor".
- Tidak adanya ketegasan semisal sanksi apapun bagi yang belum juga mendaftar, semisal akan dicabut izinnya, menjadi illegal, dll.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pada saat post ini dibuat, website Bappebti-nya tidak bisa diakses lagi seperti sebelumnya, sehingga saya belum bisa melihat secara pasti update terakhir CPFAK yang sudah terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
Kemungkinan dalam update, baru saya mengecek ternyata sudah tambah 1 lagi jadi sudah ada 8 yang terdaftar. Kalau tidak salah harusnya pada awalnya direncanakan lebih dari 20.


Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.
Kemungkinan saya berfikir juga seperti ini, tapi kesannya ga bagus aja menurut saya.

Nanti beberapa bulan berikutnya, coba bandingkan dengan setelah berlakunya fee CFX* yang baru-baru ini diterapkan exchange lokal resmi sehingga menambah biaya trading bagi user.

Beban pajak yang sudah berlaku sudah banyak membuat banyak user pindah ke Exchange luar negeri. Sepertinya saat ini ketentuan CFX tentang biaya all-in-fee. Saya mencoba mencari Indodax dan Tokocrypto sudah menerapkan ketentuan ini, tapi Tokocrypto memilih menangung beberapa biaya transaksi.

Quote
Tokocrypto
Platform ini menerapkan CFX Fee sebesar 0,0222% per transaksi untuk pasangan IDR dan 0,0222% per transaksi untuk pasangan kripto. Namun, Tokocrypto menanggung biaya CFX tersebut sehingga tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna.

INDODAX
Platform ini akan menerapkan CFX Fee mulai hari Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX.

Sumber:
1. https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044591-Informasi-Biaya-Transaksi-di-Tokocrypto
2. https://www.facebook.com/indodax/posts/halo-member-indodaxsehubungan-dengan-adanya-peraturan-perba-no-92024-dan-sesuai-/569950545415760/
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Namun saya barusan coba lihat, sudah bisa diakses kembali. Pada daftar yang tertera di sini https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto masih 6 yang baru resmi terdaftar sebagai PFAK.

Sudah memasuki pekan terakhir pendaftaran  Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), kalau tidak salah perpanjangan pengajuan hanya sampai pekan terakhir bulan november artinya masih ada sekitar 5 hari lagi. Belum ada rilis resmi tentang tambahan CPFAK dan perkembangan pendaftarnya. Tapi lihat di laman resminya https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto sudah ada 7 PFAK. Nampaknya tambahannya tanggal 18/11/2024 adalah PT CTXG INDONESIA BERKARYA bisa cek websitenya di https://mobee.io/

Pada saat post ini dibuat, website Bappebti-nya tidak bisa diakses lagi seperti sebelumnya, sehingga saya belum bisa melihat secara pasti update terakhir CPFAK yang sudah terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.



Kalau misalkan masih banyak yang belum terdaftar, asumsi saya kemungkinan akan diundur lagi tanggal akhir pendaftarannya.


Berita lainya Bappebti merilis data transaksi crypto hingga oktober mengalami peningkatan yang besar.  Ada peningkatan hingga 350% lebih dengan nilai mencapai  Rp475,13 trilun  :o. Selain itu Bappebti menuliskan bahwa ada 21,63 juta pelanggan aset cryto hingga Oktober tahun ini. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan aset crypto di indonesia sangat besar. Bappeti harus memiliki langkah untuk memfasilitasi dengan memberikan regulasi yang aman untuk pengguna dan penyedia layanan. Kondisi ini juga nampaknya akan menguntungkan Negara berkaitan pemasukan dari pajak.

Sumber:

1. https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto
2. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2024_11_21_4jnshaph_id.pdf

Nanti beberapa bulan berikutnya, coba bandingkan dengan setelah berlakunya fee CFX* yang baru-baru ini diterapkan exchange lokal resmi sehingga menambah biaya trading bagi user.

* berdasarkan peraturan berikut:
Quote
Peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024
Pages:
Jump to: