Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 4. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Kalau sarannya hanya di post disini, besar kemungkinan tidak akan bisa tersampaikan; Saya sendiri agak pesimis kalau orang-orang dari pemerintah khususnya Bappebti sampai aktif atau sekedar memantau tulisan di forum Bitcointalk ini.

- Seperti disampaikan agan Luzin, sudah ada link untuk laporan pengaduan online di Bappebti: https://pengaduan.bappebti.go.id/
- Mengenai pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, sebelumnya memang oleh Bappebti, namun saat ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasinya dialihkan ke OJK; Lihat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 6:



https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023.

hero member
Activity: 994
Merit: 525

Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Karena cyrpto masih berupa aset digital yang nilai harganya ditentukan oleh pasar global sehingga jika digunakan untuk kehidupan sehari-hari masih belum bisa seperti contoh orang akan membeli mobil atau rumah saat ini belum ada yang penawar atau pembeli yang bertransaksi melalui jaringan crypto. dan setahu saja crypto merupakan aset dalam kategori jangka panjang tentunya hal ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah atau bappeti dalam memberi jumlah tarif pakaj sesuai dengan jenis crypto nya masing-masing bukan.
Saya rasa pemerintah tidak mungkin tinggal diam dalam menanggapi hal ini karena hal ini merupakan manfaat besar bagi pendapatan khas pemerintahan sehingga kita sering mmenjumpai exchange cyrpto yang beraneka ragam dan di dalam nya pasti ada aturan yang harus perlu diperhatikan bagi calon cryptocurrency untuk berinvestasi dalam jangka panjang.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Saya pernah mendengar juga transaksi jual beli melalui crypto, tapi kedua pihak sama-sama tahu resiko dan siap menerimanya. Memang dilema untuk pemerintah dan sulit juga untuk melacaknya. Secara prbadi ketika 2 orang ini sama-sama memahami maka mereka pasti sepakat kerugian ditanggung masing masing. Tapi diluar itu memang Negara akan merasa dirugikan jika memang transaksinya bernilai besar dan bisa menghasilkan pajak pemasukan negara.
Jika melihat di website Bappebti anda akan lihat menu "Pengaduan online" walaupun memang harus proses pendaftaran dulu. Sepertinya ini juga salah satu bentuk perhatian Bappebti dalam pengawasan Crypto. Kemudian memperketat, Ketika mereka bekerja memang ekspektasi yang diinginkan adalah hasil terbaik. Tapi dengan kondisi saat ini seperti SDM terbatas tentu sulit untuk bisa memaksimalkan pengawasan. Seberapapun ketata Bappebti maka akan banyak user yang masih bisa memanfaatkan celahnya.  IMO CMIIW
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Kalau mengenai regulasi hampir semua orang tidak bakal memahami dengan jelas kalau tanpa ada sosialisasi dari pihak bapebbti itu sendiri. Banyak masyarakat yang kurang paham nyerempet-nyerempet dalam penggunaan crypto ini, misal melakukan transaksi langsung crypto dari wallet ke wallet untuk membeli barang, seharusnya kan kalau dilakukan di wilayah NKRI itu tidak boleh karena melanggar UU mata uang. tapi ya banyak yang melakukannya sehingga kayak biasa gitu.
Kemungkinan orang menggunakan crypto untuk membeli barang dilakukan secara kesepakatan personal karena tidak mungkin ada layanan pasar/penjual yang menyediakan penerimaan crypto sebagai pembayaran yang sah, hal ini akan menyulitkan bappeti mendeteksi penyalahgunaan crypto untuk alat menukar dengan barang/jasa seperti yang terjadi di bali pada 2 tahun yang menawarkan rental mobil dengan pembayaran kripto . Namun, kesadaran penggunaan crytpo masih dikurang dipahami khalayak umum apalagi mereka tidak memahami regulasi yang telah di tetapkan, saya pikir bappeti masih memiliki PR yang sangat besar untuk mengkampanye penggunaan crypto yang sebenarnya dan saya pikir mereka harus berkorelasi dengan beberapa influencer atau artis nasional untuk menyuarakan regulasi tentang crypto.

Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Kalau mengenai regulasi hampir semua orang tidak bakal memahami dengan jelas kalau tanpa ada sosialisasi dari pihak bapebbti itu sendiri. Banyak masyarakat yang kurang paham nyerempet-nyerempet dalam penggunaan crypto ini, misal melakukan transaksi langsung crypto dari wallet ke wallet untuk membeli barang, seharusnya kan kalau dilakukan di wilayah NKRI itu tidak boleh karena melanggar UU mata uang. tapi ya banyak yang melakukannya sehingga kayak biasa gitu.
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Jika demikian saya fikir pemerintah sekarang mulai aware dan peduli meskipun ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi  misalnya seperti yang telah dibahas sebelumnya diatas seperti  syarat seperti modal dasar, sertifikasi ISO dan lain sebagainya tehadap pertumbuhan crypto di tanah air meskipun kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Lah kok aneh, udah jelas-jelas kedudukan Cryptocurrency di Indonesia adalah sebagai aset komoditas yang dalam peraturan Bappebti disebutkan secara detail dengan "Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital", sehingga secara tidak langsung dengan adanya sistem perdagangan aset kripto yang dibuat oleh Bappebti, maka aset kripto merupakan sebuah instrumen dan objek investasi utama dalam sistem perdagangan tersebut.
sr. member
Activity: 1624
Merit: 341
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Bapebbti kembali merilis koin dan token crypto yang secara legal boleh diperdagangkan dalam bursa Tanah Air.  Dari data yang nama koin token yang dicantumkan Bapebbti menambah jumlah dari semula 501 menjadi 545. Tentu rilis ini memberi landasan hukum pasti kepada para investor, menaikan volum transaksi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Artinya ini akan selalu ada evaluasi terus menerus agar industri ini semakin berkembang.

Jika demikian saya fikir pemerintah sekarang mulai aware dan peduli meskipun ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi  misalnya seperti yang telah dibahas sebelumnya diatas seperti  syarat seperti modal dasar, sertifikasi ISO dan lain sebagainya tehadap pertumbuhan crypto di tanah air meskipun kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bapebbti kembali merilis koin dan token crypto yang secara legal boleh diperdagangkan dalam bursa Tanah Air.  Dari data yang nama koin token yang dicantumkan Bapebbti menambah jumlah dari semula 501 menjadi 545. Tentu rilis ini memberi landasan hukum pasti kepada para investor, menaikan volum transaksi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Artinya ini akan selalu ada evaluasi terus menerus agar industri ini semakin berkembang.

Lampiran dokumen bisa di download di https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2024_02_19_cwlmdchf_id.pdf

Sumber:
1. https://www.liputan6.com/crypto/read/5534893/bappebti-rilis-daftar-terbaru-545-aset-kripto-legal-di-indonesia?page=3
2. https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2024_02_19_cwlmdchf_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.

Tampaknya Bappebti malalui peraturan ini ingin mencegah bahwa bursa-bursa sejenis itu muncul dan me-rival bursa berjangka aset kripto yang sudah mereka tunjuk, -snip-

Sebelumnya pernah terjadi dugaan maladministrasi Bursa Kripto sehingga ada yang mempertanyakan statusnya seperti PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang kemudian melaporkan Bappebti perihal ini: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto

Bisa jadi aturan tersebut sebagai penegasan dari peraturan sebelumnya yang masih 'ngambang' sehingga masih dipertanyakan kejelasan statusnya bagi sebagian calon bursa berjangka aset kripto.
hero member
Activity: 1316
Merit: 787
Rollbit - The #1 Solana Casino
* Updated

Isi dari surat edaran ini adalah mempertegas aturan dan penjelasan yang sebelumnya sudah dikeluarkan :
- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.
Sebuah langkan dan tindakan bagus dari Bappebti untuk mencegah terjadi penipuan bagi para investor kripto karena regulasi yang ketat seperti Surat Ederan tersebut akan menyulitkan para pihak yang punya niat buruk dalam persoalan menipu yang berkedok perusahaan resmi dan pelaku perdagangan Bitcoin dan cryptocurrency dapat menemukan bursa yang resmi terdaftar secara sah.

Disamping itu, terbitnya surat ederan yang mempertegas tentang pelaksaaan proses layanan persetujuan bursa berjangka tersebut dapat dipelajari dengan baik bagi perusahaan yang akan mendaftarkan diri kepada Bappebti.
-CMIIW- dalam memahami maksud surat ederan tersebut.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 391
-snip-

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.


Tampaknya Bappebti malalui peraturan ini ingin mencegah bahwa bursa-bursa sejenis itu muncul dan me-rival bursa berjangka aset kripto yang sudah mereka tunjuk, seperti yang terjadi di pasar saham dimana selain IDX terdapat bursa-bursa sejenis seperti BKDI, BBJ, ICDX, dll, yang dimana menawarkan perdagangan hampir/serupa seperti yang ditawarkan oleh IDX. Hal ini masuk akal melihat bahwa perdagangan kripto di Indonesia itu volumenya masih tidak banyak dan dengan banyaknya bursa berjangka yang beroperasi akan melemahkan monitoring Bappebti terhadap bursa-bursa tersebut.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Barusan saya buka aplikasi exchanger Pintu [1], baru tahu disana tertera informasi bahwa withdraw melalui e-wallet sudah tidak diaktifkan per 28 Desember 2023 yang lalu karena mengikuti kebijakan regulasi dari pemerintah (saya belum menemukan update link terkait aturan baru ini), sementara di aplikasi Indodax [2] saya lihat masih ada fitur metode withdraw ke e-wallet. Bisa tidak kompak seperti itu dalam penerapan peraturan pemerintah.
Yang menarik adalah regulasi apa yang diterapkan oleh pemerintah soal e-wallet dan bursa cryptocurrency, ane cari-cari informasi lengkapnya belum ada informasi valid tentang ini.
-snip-

Barusan saya coba mencari lagi informasi mengenai penonaktifan fitur withdraw ke e-wallet tersebut di blog-nya Pintu (https://pintu.co.id/blog/tarik-saldo-rupiah-ke-ewallet), disana tertera update tulisan di bagian awal:



Pada keterangan tersebut diatas tidak dicantumkan sama sekali link regulasi resmi yang mana yang menjadi acuannya.
Namun asumsi saya ini berkaitan dengan KYC, dimana akun unregistered masih bisa dibuat pada beberapa uang elektronik hanya dengan mendaftarkan no HP dan alamat email, contoh: OVO Club (Unregistered E-Money).

Illustrasi dari asumsi saya di atas:
Akun Exchanger + KYC + No HP (namun nomor milik orang lain) -> Trading aset kripto -> Withdraw rupiah ke e-money yang unregistered (hanya dengan no HP)

Nah, Rupiah hasil WD di e-money tersebut yang akan menjadi sedikit sulit dilacak (jika ternyata digunakan seperti untuk pencucian uang/dana teroris, dll.) karena tidak mensyaratkan KYC.
-CMIIW-.


@bayu7adi saya reply di thread ini. Menurut opini saya lebih pas karena yang dibahas lebih ke regulasi ketimbang diskusi platform exchange (pada thread lain).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Updated

Bappebti kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 336/BAPPEBTI/SE/11/2023 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka Untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/edaran_kepala_bappebti/edaran_kepala_bappebti_2023_11_28_eegntntb_id.pdf

Isi dari surat edaran ini adalah mempertegas aturan dan penjelasan yang sebelumnya sudah dikeluarkan :
- SURAT EDARAN NOMOR 203/BAPPEBTI/SE/07/2023 TENTANG PELAKSANAAN PEMROSESAN LAYANAN PERSETUJUAN BURSA BERJANGKA ASET KRIPTO DAN PENDAFTARAN CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO

Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.

member
Activity: 232
Merit: 56
Saya coba cari thread tentang perhitungan pajak crypto tapi belum ketemu semoga tidak ott.
Indodax kabarnya meminta pemerintah untuk meninjau ulang pajak terkait crypto. Sejak tahun 2022 bulan Mei melalui PMK 68/2022 telah diberlakukan pajak terkait crypto. 0,11% untuk untuk excange terdaftar di Bappebti dan 0,22% diluar Bappebti. Indodax merasa berat, karena dalam artikel yang saya baca Indodax mengeluarkan biaya pajak lebih besar dari pendapatan walau mereka tidak merasa rugi untuk saat ini.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/indodax-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-kembali

jika dilihat dari sisi pengusaha, mungkin peraturan pajak 0,11% untuk setiap transaksi ini cukup memberatkan mereka karena pajak yang tinggi bisa membuat trader lokal lebih memilih exchange global dibandingkan dengan exchange lokal dalam trading mereka, dan hal tersebut bisa membuat exchange lokal kehilangan calon pengguna potensial mereka di pasar indonesia, wajar saja jika Indodax mengatakan untuk meninjau kembali peraturan tersebut

tapi oot, saya baca dari artikel tersebut pajak yang terkumpul melalui transaksi kripto mencapai Rp246,45 miliar, itu adalah penerimaan pajak yang besar, semoga saja pemerintah amanah dalam mengelola pajak tersebut, lebih bagus lagi jika pajak tersebut bisa digunakan untuk membangun ekosistem kripto di indonesia
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya coba cari thread tentang perhitungan pajak crypto tapi belum ketemu semoga tidak ott.
Indodax kabarnya meminta pemerintah untuk meninjau ulang pajak terkait crypto. Sejak tahun 2022 bulan Mei melalui PMK 68/2022 telah diberlakukan pajak terkait crypto. 0,11% untuk untuk excange terdaftar di Bappebti dan 0,22% diluar Bappebti. Indodax merasa berat, karena dalam artikel yang saya baca Indodax mengeluarkan biaya pajak lebih besar dari pendapatan walau mereka tidak merasa rugi untuk saat ini.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/indodax-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-kembali
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apakah Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dengan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) itu terpisah sendiri-sendiri?

Kalau saya melihat di situs https://www.ppatk.go.id DTTOT dan DPPSPM itu dipisah daftarnya om. Saya Tidak tahu apakah itu berbeda atau sama saya tidak mengecek secara detail. Tapi jika di logika sepertinya berbeda. Tapi nampaknya ujung ujungnya sama, mengenai masalah Terorisme, pencucian uang. Selain itu bagi yang ketahuan melakuakan hubungan dengan DTTOT dan DPPSPM dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 M.  CMIIW

Sumber:
https://www.ppatk.go.id/link/read/23/dttot-proliferasi-wmd.html
https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20160926161357.pdf

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Seharunya susulan itu Bapebti bisa mengeluarkan DPPSPM walaupun nampaknya ada daftar yang dirilis oleh PPATK tapi saya menemukan itu di tahun 2016. CMIIW
Apakah Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dengan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) itu terpisah sendiri-sendiri?
Saya lihat di 2016 Bappebti juga sudah pula mencantumkan DTTOT disini: https://bappebti.go.id/dttot/detail/4717.

Dengan kata lain, menurut opini saya, peraturan baru yang dikeluarkan Bappebti tersebut lebih ke sebagai penegasan kembali komitmen mereka terhadap hal-hal yang terkait dengan pencegahan pendanaan teroris khususnya penerapan di bursa-bursa kripto di Indonesia.

Bukan rahasia lagi, penggunaan aset kripto seringkali dijadikan alat untuk kegiatan tersebut (contoh: Media Indonesia: PPATK Identifikasi Pendanaan Teroris Gunakan Aset Kripto). Imbasnya user lain yang tidak terlibat pun mesti mematuhi segala macam proses verifikasi yang 'ribet'.

Saya sudah cek sekilas dokumen tersebut dan kelihatannya proses verifikasi identitas akan semakin ribet. Pasal 12 menyebutkan 8 cara untuk hal tersebut, termasuk wawancara dengan calon nasabah.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Inti dari revisi tersebut adalah penambahan ketentuan buat Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Pasal 20A, Pasal 21A, Pasal 26A dan Pasal 26B.

Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, saya malah tertarik dengan kalimat ini om. Kalau saya memahami mengenai perubahan Bapebbti, bapebti mencoba memberi aturan tambahan mengenai pelarangan aliran dana baik dari perorangan atau korporasi kepada siapaun yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan internasional. Pada intinya nampaknya mereka mencoba untuk menghilangkan pencucian uang dan aliran dana ke teroris. Seharunya susulan itu Bapebti bisa mengeluarkan DPPSPM walaupun nampaknya ada daftar yang dirilis oleh PPATK tapi saya menemukan itu di tahun 2016. CMIIW

Sumber:
https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Documents/Persentasi%20Pokok%20Perubahan%20Ketentuan%20APU%20PPT.pdf
https://www.ppatk.go.id/link/read/23/dttot-proliferasi-wmd.html
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Updated

Sebuah revisi atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 kembali dikeluarkan oleh Bappebti dan ditungkan dalam :

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto

Inti dari revisi tersebut adalah penambahan ketentuan buat Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Pasal 20A, Pasal 21A, Pasal 26A dan Pasal 26B.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
Sebagai catatan, Bitcoin (dan mayoritas cryptocurrency) hanya bersifat pseudonymity. Hanya pseudonymity dengan fitur privasi yang bagus seperti Monero yang biasanya dapat dikategorikan sebagai anonymous. Tentu saja sifat pseudonymity hilang jika pengguna Bitcoin berinteraksi dengan jasa yang mewajibkan menggunakan identitas asli/dunia nyata. Dan menurut saya, sayang sekali banyak orang kehilangan privasi nya karena segelintir orang menyalahgunakan cryptocurrency.
Implikasi pemerintah dalam merespon perkembangan Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya, secara otomatis menghilangkan unsur pseudonymity karena untuk semua kebutuhan yang berkaitan dengan tata cara perdagangan Crypto (yang dibawah regulasi) diwajibkan untuk melakukan KYC, yang berarti identitas dibalik setiap transaksi sepenuhnya dimonitor oleh pusat  Grin.

Kalo menurutku implementasi KYC dengan dalih antisipasi penyalahgunaan Crypto hanya merupakan satu alasan dari sekian banyak alasan lainnya  Grin.
Semakin sulitnya masyarakat untuk mendapatkan privasi dalam segi keuangan juga akan berdampak kepada pemerintah sendiri nantinya. Mungkin saja orang akan mulai mencari cara untuk menghindari pemerintah mengetahui jumlah kekayaan mereka supaya terhindar dari pajak dan segala macam. Ku lihat mixer dan beberapa pencampuran crypto terdesentralisasi semakin luas dan banyak, sehingga kedepan mungkin pemerintah akan kesulitan sendiri melacak keuangan rakyat karena aturan ketat yang mereka buat sendiri. Masyarakat akan mencari cara supaya uang mereka tidak terlacak, baik itu crypto mau pun fiat. Mungkin saja ke depan akan ada p2p exchange yang menyediakan pertukaran crypto secara cash, atau tidak melibatkan bank (transfer antar rekening) tapi cod, kayak transaksi langsung menggunakan kurir.
Pages:
Jump to: