Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 4. (Read 8113 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
OJK meluncurkan aplikasi yang bernama SPRINT
Saya ini agak bingung, OJK ini sebagai badan tersendiri, atau masih di bawah kementerian keuangan (eselon 1)?

J
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
Saya pikir diskusi ini akan keluar topik jika diteruskan. Lebih baik dibahas diboard Trading dan Spekulasi . Disana banyak membahas berkaitan dengan trading yang tentu saja memanfaatkan votalitas Bitcoin.
Ini orang tiap ngepost akan selalu gitu ngomongnya, pas diakhir akan ada kayak ngajak diskusi lebih lanjut, seperti tersistem dengan baik pakai robot. Gak usah ditanggepin, soalnya dia ini lagi jualan, mulutnya dimanis-manisin biar banyak yang peduli. Cetek sih, paling ngepostnya pakai AI biar kayak bijaksana gitu kalau ngepost.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Diskusi tentang perkembangan perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas ini menarik banget. Memang, Bitcoin semakin diakui sebagai aset yang bisa diperdagangkan seperti komoditas lainnya. Ini bisa jadi peluang besar buat kita yang sering transaksi kripto, terutama di pasar yang terus berkembang seperti Indonesia.
Jika melihat kondisi saat ini di indonesia saya sudah cukup senang karena pengakuan sebagai komoditas dan diberikan ruang untuk bergerak. Tapi jika melihat perkembangan pertukaran, pertukaran di indonesia masih sangat kalah jauh dari pertukaran luar negeri tapi jika dilihat dari sisi legalitas tentu Exchange dalam negeri diakui secara legalitas untuk yang terdaftar. Jadi nampaknya ada rasa lebih nyaman mungkin. Jadi para CEO exchange nampaknya harus lebih improve agar pasar crypto indonesia semakin besar dan dipercaya.

J
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
Saya pikir diskusi ini akan keluar topik jika diteruskan. Lebih baik dibahas diboard Trading dan Spekulasi . Disana banyak membahas berkaitan dengan trading yang tentu saja memanfaatkan votalitas Bitcoin.

newbie
Activity: 37
Merit: 0
Diskusi tentang perkembangan perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas ini menarik banget. Memang, Bitcoin semakin diakui sebagai aset yang bisa diperdagangkan seperti komoditas lainnya. Ini bisa jadi peluang besar buat kita yang sering transaksi kripto, terutama di pasar yang terus berkembang seperti Indonesia.
Ngomong-ngomong, ada yang punya pengalaman atau strategi khusus dalam memanfaatkan volatilitas harga Bitcoin untuk trading?
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

OJK meluncurkan aplikasi yang bernama SPRINT
SPRINT adalah Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan dalam berkomunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK selain itu aplikasi ini juga memfasilitasi untuk  melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK. Dengan meluncurkan aplikasi ini OJK berharap seluruhnya dapat terpantau sehingga menjadi lebih mudah, efisien dan cepat

Sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Kembangkan-Perizinan-Terintegrasi-Inovasi-Teknologi-Sektor-Keuangan-Launching-Aplikasi-SPRINT.aspx
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sekilas info

Berdasar data dari https://www.chainalysis.com/blog/2023-global-crypto-adoption-index/ per tahun 2023 lalu, indeks adopsi kripto global di Indonesia ternyata mengalami lonjakan dan naik ke posisi 7 dari sebelumnya pada posisi 20. Sementara itu Indonesia menempati posisi ke-4 untuk wilayah Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Oceania (CSAO).

Dengan kata lain minat terhadap penggunaan aset kripto mengalami kemajuan yang cukup pesat, meskipun pada prakteknya, untuk keperluan jual beli aset kripto masih tidak bisa lepas dari Centralized exchange. Dan entah apakah kenaikan index adopsi ini ada kaitannya dengan menjelang halving Bitcoin pada saat itu atau bukan.

Quote
Chainalysis' global crypto adoption report compares various transaction volume figures to Purchasing Power Parity (PPP) per capita to get an accurate score.



Sumber:
https://www.chainalysis.com/blog/2023-global-crypto-adoption-index/
https://pintu.co.id/en/academy/post/global-crypto-adoption-rate
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bappebti nampaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran baru : Surat Edaran No.64/Bappebti/SE/01/2021 Tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, dan menegaskan dengan adanya Surat Edaran No.64 ini maka untuk Surat Edaran Bappebti sebelumnya (No.47/Bappebti/SE/03/2024) dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

Tadi saya baca sepintas, salah satu poinnya, yaitu berakhirnya kerjasama antara lembaga yang menyelenggarakan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan digantikan dengan yang baru.

Untuk Lembaga Kliring Berjangka yang tadinya bekerjasama dengan PT Bursa Komoditi Nusantara adalah PT Kliring Berjangka Indonesia sekarang digantikan oleh PT Kliring Komoditi Indonesia.

Berikut ini lembaga yang mendukung penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka berdasar surat edaran Bappebti di atas:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto;
2) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto;
3) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto; dan
4) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/edaran_kepala_bappebti/edaran_kepala_bappebti_2024_04_01_k22syqnw_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bappebti nampaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran baru : Surat Edaran No.64/Bappebti/SE/01/2021 Tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, dan menegaskan dengan adanya Surat Edaran No.64 ini maka untuk Surat Edaran Bappebti sebelumnya (No.47/Bappebti/SE/03/2024) dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Adapun penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Kalaupun yang dimaksud dengan "penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti", kelima perusahaan diatas hanya merupakan instansi yang ditunjuk oleh Bappebti, sementara untuk semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, juga meliputi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto seperti yang disebutkan pada https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
full member
Activity: 183
Merit: 119
Sepertinya Bappebti baru-baru ini mengeluarkan surat edaran baru tentang penegasan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024

Adapun penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti:

1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Sepertinya Bappebti lebih memperketat aturan terkait perdagangan aset kripto, dan lebih menguatkan perlindungan agar masyarakat bisa terhindar dari investasi ilegal.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Peralihan pengawasan Crypto dari Bappebti ke OJK masih terus dilakukan. Dulu sempat membaca jika pajak 0.1% dan 0.2% itu cukup besar dan memberatkan untuk perkembangan Industri crypto dan investor dan ada pengusulan untuk diturunkan oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia.  Mereka mengusulkan untuk PPh 22  dari 0,1% menjadi 0,05% dan penghapusan PPN investor.  Saat ini industri crypto telah memberikan pemasukan pajak mencapai 246,45 miliar tahun 2022, kemudian 220,83 miliar tahun 2023, dan Rp72,44 miliar tahun 2024. Apakah dengan peralihan Bappebti ke OJK pengusulan ini dapat teralisasi?. Harapannya memang pajak diturunkan semakin maju industri dan berkembang pendapatan pajaknya.

Sumber:
1. https://www.ssas.co.id/tarif-pajak-kripto-diusulkan-turun-begini-respons-dirjen-pajak/
2. https://infobanknews.com/hingga-februari-2024-setoran-pajak-kripto-sentuh-rp53972-miliar/#:~:text=Jakarta%20%E2%80%93%20Direktorat%20Jenderal%20Pajak%20(DJP,Rp72%2C44%20miliar%20penerimaan%202024.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
- Mengenai pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, sebelumnya memang oleh Bappebti, namun saat ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasinya dialihkan ke OJK; Lihat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 6:

OJK memang telah diberi mandat dalam pasal 6, tapi memang setau saya pada saat ini OJK belum memiliki detail tugas jelas. Kalu tidak salah OJK masih dalam proses peralihan yang penyusunan pasal detailnya dalam Peraturan pemerintah. Saya membaca artikel 2 januari lalu jika OJK masih menunggu pengesahan oleh presiden, artinya OJK belum memiliki kewenangan sepenuhnya.

Saya belum tau jelas smpai saat ini sudah sampai dimana, tapi dalam artikel yang saya baca ini tidak boleh mundur sampai lewat tahun 2025. Artinya tahun 2024 PP ini harus sudah jadi. PP ini tentu harus melalui kajian detail dan mendalam sehingga pemerintah nampaknya juga tidak tergesa sehingga mereka memerlukan koordinasi bersama antara kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan OJK.  CMIIW

Hingga Januari 2025, regulasi terkait perdagangan kripto masih akan berada di bawah tanggung jawab Bappebti.

Sumber: https://market.bisnis.com/read/20240102/94/1728860/ojk-tunggu-jokowi-lewat-pp-untuk-awasi-perdagangan-kripto

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Kalau sarannya hanya di post disini, besar kemungkinan tidak akan bisa tersampaikan; Saya sendiri agak pesimis kalau orang-orang dari pemerintah khususnya Bappebti sampai aktif atau sekedar memantau tulisan di forum Bitcointalk ini.

- Seperti disampaikan agan Luzin, sudah ada link untuk laporan pengaduan online di Bappebti: https://pengaduan.bappebti.go.id/
- Mengenai pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, sebelumnya memang oleh Bappebti, namun saat ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasinya dialihkan ke OJK; Lihat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 6:



https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023.

hero member
Activity: 994
Merit: 525

Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Karena cyrpto masih berupa aset digital yang nilai harganya ditentukan oleh pasar global sehingga jika digunakan untuk kehidupan sehari-hari masih belum bisa seperti contoh orang akan membeli mobil atau rumah saat ini belum ada yang penawar atau pembeli yang bertransaksi melalui jaringan crypto. dan setahu saja crypto merupakan aset dalam kategori jangka panjang tentunya hal ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah atau bappeti dalam memberi jumlah tarif pakaj sesuai dengan jenis crypto nya masing-masing bukan.
Saya rasa pemerintah tidak mungkin tinggal diam dalam menanggapi hal ini karena hal ini merupakan manfaat besar bagi pendapatan khas pemerintahan sehingga kita sering mmenjumpai exchange cyrpto yang beraneka ragam dan di dalam nya pasti ada aturan yang harus perlu diperhatikan bagi calon cryptocurrency untuk berinvestasi dalam jangka panjang.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto

Saya pernah mendengar juga transaksi jual beli melalui crypto, tapi kedua pihak sama-sama tahu resiko dan siap menerimanya. Memang dilema untuk pemerintah dan sulit juga untuk melacaknya. Secara prbadi ketika 2 orang ini sama-sama memahami maka mereka pasti sepakat kerugian ditanggung masing masing. Tapi diluar itu memang Negara akan merasa dirugikan jika memang transaksinya bernilai besar dan bisa menghasilkan pajak pemasukan negara.
Jika melihat di website Bappebti anda akan lihat menu "Pengaduan online" walaupun memang harus proses pendaftaran dulu. Sepertinya ini juga salah satu bentuk perhatian Bappebti dalam pengawasan Crypto. Kemudian memperketat, Ketika mereka bekerja memang ekspektasi yang diinginkan adalah hasil terbaik. Tapi dengan kondisi saat ini seperti SDM terbatas tentu sulit untuk bisa memaksimalkan pengawasan. Seberapapun ketata Bappebti maka akan banyak user yang masih bisa memanfaatkan celahnya.  IMO CMIIW
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Kalau mengenai regulasi hampir semua orang tidak bakal memahami dengan jelas kalau tanpa ada sosialisasi dari pihak bapebbti itu sendiri. Banyak masyarakat yang kurang paham nyerempet-nyerempet dalam penggunaan crypto ini, misal melakukan transaksi langsung crypto dari wallet ke wallet untuk membeli barang, seharusnya kan kalau dilakukan di wilayah NKRI itu tidak boleh karena melanggar UU mata uang. tapi ya banyak yang melakukannya sehingga kayak biasa gitu.
Kemungkinan orang menggunakan crypto untuk membeli barang dilakukan secara kesepakatan personal karena tidak mungkin ada layanan pasar/penjual yang menyediakan penerimaan crypto sebagai pembayaran yang sah, hal ini akan menyulitkan bappeti mendeteksi penyalahgunaan crypto untuk alat menukar dengan barang/jasa seperti yang terjadi di bali pada 2 tahun yang menawarkan rental mobil dengan pembayaran kripto . Namun, kesadaran penggunaan crytpo masih dikurang dipahami khalayak umum apalagi mereka tidak memahami regulasi yang telah di tetapkan, saya pikir bappeti masih memiliki PR yang sangat besar untuk mengkampanye penggunaan crypto yang sebenarnya dan saya pikir mereka harus berkorelasi dengan beberapa influencer atau artis nasional untuk menyuarakan regulasi tentang crypto.

Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Kalau mengenai regulasi hampir semua orang tidak bakal memahami dengan jelas kalau tanpa ada sosialisasi dari pihak bapebbti itu sendiri. Banyak masyarakat yang kurang paham nyerempet-nyerempet dalam penggunaan crypto ini, misal melakukan transaksi langsung crypto dari wallet ke wallet untuk membeli barang, seharusnya kan kalau dilakukan di wilayah NKRI itu tidak boleh karena melanggar UU mata uang. tapi ya banyak yang melakukannya sehingga kayak biasa gitu.
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
Jika demikian saya fikir pemerintah sekarang mulai aware dan peduli meskipun ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi  misalnya seperti yang telah dibahas sebelumnya diatas seperti  syarat seperti modal dasar, sertifikasi ISO dan lain sebagainya tehadap pertumbuhan crypto di tanah air meskipun kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
Lah kok aneh, udah jelas-jelas kedudukan Cryptocurrency di Indonesia adalah sebagai aset komoditas yang dalam peraturan Bappebti disebutkan secara detail dengan "Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital", sehingga secara tidak langsung dengan adanya sistem perdagangan aset kripto yang dibuat oleh Bappebti, maka aset kripto merupakan sebuah instrumen dan objek investasi utama dalam sistem perdagangan tersebut.
sr. member
Activity: 1624
Merit: 341
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Bapebbti kembali merilis koin dan token crypto yang secara legal boleh diperdagangkan dalam bursa Tanah Air.  Dari data yang nama koin token yang dicantumkan Bapebbti menambah jumlah dari semula 501 menjadi 545. Tentu rilis ini memberi landasan hukum pasti kepada para investor, menaikan volum transaksi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Artinya ini akan selalu ada evaluasi terus menerus agar industri ini semakin berkembang.

Jika demikian saya fikir pemerintah sekarang mulai aware dan peduli meskipun ada banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi  misalnya seperti yang telah dibahas sebelumnya diatas seperti  syarat seperti modal dasar, sertifikasi ISO dan lain sebagainya tehadap pertumbuhan crypto di tanah air meskipun kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi melalui Bapebbti karena kita tahu kondisi masyarakat kita meskipun sudah banyak yang paham tentang crypto namun masih lemah dalam membaca regulasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bapebbti kembali merilis koin dan token crypto yang secara legal boleh diperdagangkan dalam bursa Tanah Air.  Dari data yang nama koin token yang dicantumkan Bapebbti menambah jumlah dari semula 501 menjadi 545. Tentu rilis ini memberi landasan hukum pasti kepada para investor, menaikan volum transaksi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Artinya ini akan selalu ada evaluasi terus menerus agar industri ini semakin berkembang.

Lampiran dokumen bisa di download di https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2024_02_19_cwlmdchf_id.pdf

Sumber:
1. https://www.liputan6.com/crypto/read/5534893/bappebti-rilis-daftar-terbaru-545-aset-kripto-legal-di-indonesia?page=3
2. https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2024_02_19_cwlmdchf_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kemungkinan ada perusahaan-perusahaan lain (selain perusahan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan
Aset Kripto) yang mempertanyakan status permohonan mereka.

Tampaknya Bappebti malalui peraturan ini ingin mencegah bahwa bursa-bursa sejenis itu muncul dan me-rival bursa berjangka aset kripto yang sudah mereka tunjuk, -snip-

Sebelumnya pernah terjadi dugaan maladministrasi Bursa Kripto sehingga ada yang mempertanyakan statusnya seperti PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang kemudian melaporkan Bappebti perihal ini: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-bagikan-perkembangan-terbaru-terkait-dugaan-maladministrasi-bursa-kripto

Bisa jadi aturan tersebut sebagai penegasan dari peraturan sebelumnya yang masih 'ngambang' sehingga masih dipertanyakan kejelasan statusnya bagi sebagian calon bursa berjangka aset kripto.
Pages:
Jump to: