Saya memiliki beberapa saran untuk menimimalkan masalah ini terjadi lagi dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk melaporkan beberapa kasus yang terkait dengen penyalahgunaan crypto:
- pihak bappeti membuka layanan laporan untuk menerima setiap laporan dari user yang melaporkan adanya kasus penyalahgunaan crypto.
- selain menetapkan regulasi yang tegas, pihak bappeti juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap beberapa perusahaan pasar/penjual yang menggunakan pembayaran crypto
Kalau sarannya hanya di post disini, besar kemungkinan tidak akan bisa tersampaikan; Saya sendiri agak pesimis kalau orang-orang dari pemerintah khususnya Bappebti sampai aktif atau sekedar memantau tulisan di forum Bitcointalk ini.
- Seperti disampaikan agan Luzin, sudah ada link untuk laporan pengaduan online di Bappebti: https://pengaduan.bappebti.go.id/
- Mengenai pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, sebelumnya memang oleh Bappebti, namun saat ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasinya dialihkan ke OJK; Lihat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 6:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023.