Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 10. (Read 6720 times)

legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  ;D.
Di satu pihak, salah satu bursa kripto sudah menyatakan siap bahkan kapanpun diresmikan mereka sudah bisa beroperasi. Di pihak lain pemerintah yang justru dalam hal ini sebagai pembuat aturan/regulasi khususnya mengenai cryptocurrency di Indonesia malah sudah beberapa kali targetnya meleset contohnya pada bursa crypto ini.

Beberapa manfaat dari adanya bursa kripto menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda*:

Bursa kripto bisa memberikan banyak manfaat untuk industri aset kripto di Indonesia, seperti meningkatkan kepercayaan investor hingga pengaturan pajak yang pasti akan memudahkan transaksi.

"Hadirnya bursa kripto tentu akan berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia. Salah satu keuntungannya, bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga cepat, efisien dan menjaga transaksi tetap aman, karena ada lembaga yang menjadi perantara,"
Di atas disinggung salah satunya manfaatnya mengenai 'pengaturan pajak'. Bursa kripto meleset dari target peresmian operasinya hingga beberapa kali, entah dengan aturan penerapan pajak pada transaksi aset kripto bakal meleset juga dari jadwal atau malah lebih cepat diterapkannya :)

*https://market.bisnis.com/read/20220318/94/1512354/bursa-kripto-segera-hadir-investor-bitcoin-cs-diprediksi-makin-membeludak
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

Di peraturan terbarunya (Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021) memang seperti itu Kang, tidak disebutkan tanggal tenggatnya secara spesifik dan memang seharusnya bukanlah peresmian Bursa Berjangka yang harus menunggu kejelasan calon pedagang fisik aset kripto, tetapi calon/pedagang fisik aset kripto lah yang harus menyesuaikan dengan Bursa Berjangka.

Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  Grin.
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
Maksud saya itu tenggat waktu seperti pada contoh regulasi yang harus dipenuhi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dulu pernah dicantumkan batasannya seperti ini:

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf

Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.

Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *

Kabar terakhir bertambah 1 lagi exchange yang terdaftar di Bappebti, yakni PT Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/) https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto


* https://investor.id/market-and-corporate/288031/sssstthellip-bursa-kripto-mundur-lagi-garagara-penambahan-exchanger-baru
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.
hero member
Activity: 2254
Merit: 585
Bener Kang, malah Bappebti sendiri sudah menetapkan kantor operasional buat DFX di The City Tower Lt. 26, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, tapi entah kenapa sampai saat ini progress dari perijinan DFX belum juga kelar. Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *
Seperti yang dilansir salah satu berita, memang progress peluncurannya telah meleset dari jadwal hingga penundaan beberapa kali, dikarenakan pengembangannya membutuhkan waktu yang lama untuk memaksimalkan sebelum diluncurkan platformnya dan proses dalam mengurus perizinan untuk upaya mendapatkan legalitas sebagai aset bursa kripto. Kabar baiknya DFX mengklaim sudah siap beroperasi namun belum ada kepastian jadwal peluncurannya dan berharap tim menjadwalkan dalam kuartal II dalam tahun ini.

referensi : https://investasi.kontan.co.id/news/digital-futures-exchanges-klaim-sudah-siap-beroperasi-sebagai-bursa-aset-kripto
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dari yang saya baca, salah satu calon bursa berjangka khusus crypto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) sebenarnya mereka sudah siap beroperasi bahkan sejak dari beberapa tahun sebelumnya, hanya saja dari history-nya sudah beberapa kali bursa berjangka tersebut gagal diluncurkan. Entah apakah rencana peluncuran di kuartal ke-1 tahun ini mundur lagi atau tidak.

Bener Kang, malah Bappebti sendiri sudah menetapkan kantor operasional buat DFX di The City Tower Lt. 26, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, tapi entah kenapa sampai saat ini progress dari perijinan DFX belum juga kelar. Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *

Kabar terakhir bertambah 1 lagi exchange yang terdaftar di Bappebti, yakni PT Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/) https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto


* https://investor.id/market-and-corporate/288031/sssstthellip-bursa-kripto-mundur-lagi-garagara-penambahan-exchanger-baru
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan mendapat kabar mengenai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang mana memang dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2022.
Dari yang saya baca, salah satu calon bursa berjangka khusus crypto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) sebenarnya mereka sudah siap beroperasi bahkan sejak dari beberapa tahun sebelumnya, hanya saja dari history-nya sudah beberapa kali bursa berjangka tersebut gagal diluncurkan. Entah apakah rencana peluncuran di kuartal ke-1 tahun ini mundur lagi atau tidak.

-snip- sejauh ini yang menjadi kendala molornya peluncuran bursa berjangka lebih dikarenakan industri kripto yang masih sangat baru. Alhasil, banyak pertimbangan dalam perumusan aturan yang membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, pemerintah sejauh ini sudah cukup akomodatif dalam persiapan pembentukan bursa ini.

Sebagai informasi, semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021. Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021. Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru kali ini ya om bappeti mengeluarkan edaran seperti ini?, mungkin supaya mereka (pihak exchange) tidak lupa memenuhi kewajiban untuk melaporkan secara berkala, karena banyak juga yang lalai sehingga diblacklist beberapa waktu lalu, atau kemungkinan lain karena akan penerapan pajak baru kedepan.

Pada tahun 2021, Bappebti juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 285/Bappebti/SE/08/2021 terkait hal yang sama, tapi dengan dikeluarkannya Surat Edaran terbaru ini (Nomor 49/BAPPEBTI/SE/03/2022) maka Surat Edaran Nomor 285/Bappebti/SE/08/2021 dinyatakan sudah tidak berlaku.

Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan mendapat kabar mengenai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang mana memang dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2022.
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
dan nampaknya Bappebti ingin menegaskan jika kewajiban yang ada didalam surat edaran tersebut haruslah dipenuhi oleh seluruh Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Pada surat edaran tersebut juga diberikan bentuk form/format untuk tiap-tiap jenis laporan yang harus diisi oleh tiap-tiap exchange.
Baru kali ini ya om bappeti mengeluarkan edaran seperti ini?, mungkin supaya mereka (pihak exchange) tidak lupa memenuhi kewajiban untuk melaporkan secara berkala, karena banyak juga yang lalai sehingga diblacklist beberapa waktu lalu, atau kemungkinan lain karena akan penerapan pajak baru kedepan.

Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? Huh
Pastinya itu exchange dan kemungkinan, beserta isi di dalamnya (user/member/trader) juga,
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? ???
Lebih kurang demikian. Dari yang saya pahami pada penjelasan kedua pasal di bawah ini, maka yang harus ada terlebih dulu adalah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Selama keduanya belum ada maka status exchange-exchange yang terdaftar sekarang masih sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 40
(1) Sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 42
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

(2) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan persetujuan diterima oleh Bappebti.

(3) Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku

BTW, yang menjadi perhatian saya dari surat edaran diatas adalah tentang keterbukaan, BAPPEBTI secara langsung ingin mengetahui data internal, bisa kita lihat dari poin pertama dari "Isi Edaran".
Hal yang semisal itu sebenarnya diberlakukan juga sebelumnya, dan mau tidak mau ya harus mematuhi semua regulasi yang ada termasuk data yang mesti di-share tersebut ke Bappebti, contoh di peraturan Bappebti No. 3 tahun 2020:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_04_01_5mvpf8en_id.pdf


hero member
Activity: 1442
Merit: 700
Baru-baru ini Bappebti kembali mengeluarkan Surat Edaran 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 Tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto. Secara spesifik surat edaran ini ditujukan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto, dan nampaknya Bappebti ingin menegaskan jika kewajiban yang ada didalam surat edaran tersebut haruslah dipenuhi oleh seluruh Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Pada surat edaran tersebut juga diberikan bentuk form/format untuk tiap-tiap jenis laporan yang harus diisi oleh tiap-tiap exchange.

Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? Huh

BTW, yang menjadi perhatian saya dari surat edaran diatas adalah tentang keterbukaan, BAPPEBTI secara langsung ingin mengetahui data internal, bisa kita lihat dari poin pertama dari "Isi Edaran".

legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru-baru ini Bappebti kembali mengeluarkan Surat Edaran 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 Tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto. Secara spesifik surat edaran ini ditujukan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto, dan nampaknya Bappebti ingin menegaskan jika kewajiban yang ada didalam surat edaran tersebut haruslah dipenuhi oleh seluruh Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Pada surat edaran tersebut juga diberikan bentuk form/format untuk tiap-tiap jenis laporan yang harus diisi oleh tiap-tiap exchange.
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Mungkin disini peran exchange market di Indonesia untuk mengeluarkan sedikit budget dengan cara promosi melalu media televisi untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat kelas menengah, jauh lebih effektiv promosi atau edukasi via media televisi dibandingkan dengan media sosial twitter atau melalui website Bppeti langsung karena media televisi cukup diminati masyarakat kita saat ini.
Media televisi itu mahal apa lagi buat pasang iklan, mereka ada durasi per sekian rupiah, jadi kalau mau sekalian meng-edukasi masyarakat, saya enggak yakin itu strategi yang bagus (buang-buang duit).

[kalau memang masyarakat yang suka dengan trading dan investasi sepertinya mereka juga bisa menggunakan Youtube sebagai media pembelajaran.
Betul, tapi jangan salah chanel, di youtube banyak iming-iming trading menguntungkan, tapi di deskripsi profil mereka ada link bot dan affiliasi.

Media kita itu tidak friendly dengan investasi crypto mas, kita lihat saja media online misalnya, kebanyakan isinya hanya clickbait.
Tepat sekali media online kita memiliki pandangan cukup sinis dengan perkembangan cryptocurrency, terlihat dari beberapa kali saya pantau CNBC Indonesia selalu mempublikasikan sisi buruk dari Cryptocrrency
Saya yakin mereka pengelola Media itu paham dan sangat menyimak crytocurrency, Namun mereka ini kejar tayang, kalau judul dan isi-nya tentang edukasi saya yakin tidak ada yang meng-klik. Beda kalau judul dan isi-nya bad news yang merupakan good news (menguntungkan) bagi mereka
sr. member
Activity: 1106
Merit: 253
Media kita itu tidak friendly dengan investasi crypto mas, kita lihat saja media online misalnya, kebanyakan isinya hanya clickbait. Mengedukasi masyarakat yang gaptek akan lebih mudah daripada yang melek teknologi namun setengah-setengah. karena akan menjadi perbedaan asumsi yang cukup panjang. Bahkan yang profesional terhadap teknologi pun dengan pemahaman dan keegoisan pola pikir jadi salah satu penyebab yang membuat pembahasan trading kripto akan berujung pada "biner atau gambling". Bappebti sudah cukup jelas dengan peraturan yang berlaku, jika mereka mau ikut, sudah jelas kripto itu aset komoditas digital. udah cukup. ga mau terima, ya sudah, akan buang-buang waktu mengedukasi orang yang sudah tidak mau nerima peraturan tersebut.

Tepat sekali media online kita memiliki pandangan cukup sinis dengan perkembangan cryptocurrency, terlihat dari beberapa kali saya pantau CNBC Indonesia selalu mempublikasikan sisi buruk dari Cryptocrrency semisal beberapa kasus kebobolan exchange market, namun jarang ada edukasi beberapa banyak orang yang sudah berhasil dalam dunia cryptocurrency. Bahkan dalam hal kasus binary option banyak media hingga televisi menyebutkan spesifikasi dengan kata2 trading dalam kasus binary option, masyarakat awam pasti akan mengkatagorikan kata - kata trading di cryptocurrency sama halnya dengan yang terjadi di binomo saat ini.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Akibat kasus judi Binomo yang akhir - akhir ini menjadi viral berimbas cukup signifisikan bagi perkembangan cryptocurrency di Indonesia terutama pemahaman orang awam yang menklaim trading cryptocurrency sama halnya dengan binomo. Mungkin disini peran exchange market di Indonesia untuk mengeluarkan sedikit budget dengan cara promosi melalu media televisi untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat kelas menengah, jauh lebih effektiv promosi atau edukasi via media televisi dibandingkan dengan media sosial twitter atau melalui website Bppeti langsung karena media televisi cukup diminati masyarakat kita saat ini.

Meskipun Bappebti melakukan promosi melalui iklan TV, tetapi bisa saja hal tersebut tetap tidak efektif jika calon-calon pelaku pasar yang tertarik dengan iklan tersebut hanya melihat kulit luarnya saja. Tujuan utama Bappebti menaungi perdagangan aset kripto adalah untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum buat para pelaku pasar yang melakukan transaksi kripto, jadi mungkin bisa diasumsikan jika segmentasi pasarnya adalah para pelaku crypto yang sudah ada dan beberapa pemain baru dari kalangan pemain komoditas/index yang notabene sudah pada paham mengenai perbedaan antara trading crypto dan Binary option.
legendary
Activity: 2478
Merit: 1123
Akibat kasus judi Binomo yang akhir - akhir ini menjadi viral berimbas cukup signifisikan bagi perkembangan cryptocurrency di Indonesia terutama pemahaman orang awam yang menklaim trading cryptocurrency sama halnya dengan binomo. Mungkin disini peran exchange market di Indonesia untuk mengeluarkan sedikit budget dengan cara promosi melalu media televisi untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat kelas menengah, jauh lebih effektiv promosi atau edukasi via media televisi dibandingkan dengan media sosial twitter atau melalui website Bppeti langsung karena media televisi cukup diminati masyarakat kita saat ini.
Saya harus mengakui bahwa poin yang saya bold diatas memang sedang terjadi saat ini di kalangan masyarakat awam. Mungkin bagus untuk mengedukasi masyarakat tentang trading atau investasi apa saja yang dilegalkan dan mendapatkan lisensi dari pemerintah melalui Bappebti di TV, Koran, atau media lainnya. Tapi saya sendiri masih akan setuju dengan yang dikatakan mas Masulum. Aturan Bappebti sudah jelas, jadi kalaupun mereka tidak percaya ya sudah tidak apa-apa daripada harus berdebat. Selama ini kalau memang masyarakat yang suka dengan trading dan investasi sepertinya mereka juga bisa menggunakan Youtube sebagai media pembelajaran.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Akibat kasus judi Binomo yang akhir - akhir ini menjadi viral berimbas cukup signifisikan bagi perkembangan cryptocurrency di Indonesia terutama pemahaman orang awam yang menklaim trading cryptocurrency sama halnya dengan binomo. -snip-

Media kita itu tidak friendly dengan investasi crypto mas, kita lihat saja media online misalnya, kebanyakan isinya hanya clickbait. Mengedukasi masyarakat yang gaptek akan lebih mudah daripada yang melek teknologi namun setengah-setengah. karena akan menjadi perbedaan asumsi yang cukup panjang. Bahkan yang profesional terhadap teknologi pun dengan pemahaman dan keegoisan pola pikir jadi salah satu penyebab yang membuat pembahasan trading kripto akan berujung pada "biner atau gambling". Bappebti sudah cukup jelas dengan peraturan yang berlaku, jika mereka mau ikut, sudah jelas kripto itu aset komoditas digital. udah cukup. ga mau terima, ya sudah, akan buang-buang waktu mengedukasi orang yang sudah tidak mau nerima peraturan tersebut.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 253

Tujuan marketingnya sampai kelini masyarakat menengah ke bawah untuk memperluaskan jaringan komunitas crypto di Indonesia, setelah tayangnya iklan di telivisi dan berbagai media iklan lainnya maka masyarakat sudah berani menentukan platform mana yang dapat dipercaya untuk investasi dan trading, apalagi sudah mendapatkan legalitas dari Bappeti. Namun akhir-akhir ini, sebagian masyarakat masih memiliki keraguan akibat pengaruh berita dari affiliator binary option yang sedang marak diberitakan, padahal tidak ada berhubungan apapun dengan crypto dan harus ada penyataan untuk menjelaskan secara publik bahwa crypto dan saham tidak ada sangkut pautnya dengan binary option.
Akibat kasus judi Binomo yang akhir - akhir ini menjadi viral berimbas cukup signifisikan bagi perkembangan cryptocurrency di Indonesia terutama pemahaman orang awam yang menklaim trading cryptocurrency sama halnya dengan binomo. Mungkin disini peran exchange market di Indonesia untuk mengeluarkan sedikit budget dengan cara promosi melalu media televisi untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat kelas menengah, jauh lebih effektiv promosi atau edukasi via media televisi dibandingkan dengan media sosial twitter atau melalui website Bppeti langsung karena media televisi cukup diminati masyarakat kita saat ini.
hero member
Activity: 2254
Merit: 585
Itu sebagai salah satu contoh.

Mereka tidak hanya iklan di televisi, bahkan sampai ke bawah, apa sampeyan pernah lihat ojol yang berkeliaran di kota anda?, Saya pernah lihat di sandaran bangku belakang Ojol (ojok-online motor) sebuah iklan tokocrypto. Mereka tidak main-main untuk memasarkan sampai ke masyarakat menengah ke bawah, mungkin karena yang pakai ojek motor itu kebanyakan mahasiswa dan anak-anak sekolah jadi targetnya pas sekali untuk anak milenial yang memang agak melek teknologi.
Tujuan marketingnya sampai kelini masyarakat menengah ke bawah untuk memperluaskan jaringan komunitas crypto di Indonesia, setelah tayangnya iklan di telivisi dan berbagai media iklan lainnya maka masyarakat sudah berani menentukan platform mana yang dapat dipercaya untuk investasi dan trading, apalagi sudah mendapatkan legalitas dari Bappeti. Namun akhir-akhir ini, sebagian masyarakat masih memiliki keraguan akibat pengaruh berita dari affiliator binary option yang sedang marak diberitakan, padahal tidak ada berhubungan apapun dengan crypto dan harus ada penyataan untuk menjelaskan secara publik bahwa crypto dan saham tidak ada sangkut pautnya dengan binary option.
Pages:
Jump to: