Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 10. (Read 8113 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bechmarking, study banding dan sejenisnya terkadang hanya buang-buang duit, apa lagi kalau perjalanan dinasnya tidak hanya 1 tempat di luar negeri. Kan, semua itu digital entah kenapa harus ada perjadin misal ke bursa krypto AS.
Ini kan yang sering jadi alasan buat anggaran, DPR kita kelihatnya seneng studi banding  Grin.
Harusnya mungkin setelah disahkan UU P2SK, langkah selanjutnya pengkajian keadan pasar kemudian diputuskan. Indonesia bukan anak baru di aset crypto komoditas. Tinggal gandeng penyelenggara pertukaran, OJK, Bappebti, Kemenku atau yang lain yang berhubungan untuk mencari risk dan menentukan solusi dari resiko itu.  Wink. Setelah itu dijalankan dengan revisi jika ada kekurangan.
Biasanya terjadi menjelang tutup tahun (Q4) kala banyaknya anggaran-anggaran yang belum terserap sehingga bechmarking ini jadi satu solusi paling cepat dalam realisasi dari anggaran yang telah diagendakan pada satu tahun periode.

Dalam UU P2SK, Crypto mendapat perhatian khusus karena sejak disahkan 15 Des 2022, Crypto sekarang diawasi juga oleh OJK (pasal 205). Mungkin kedepan akan ada tindakan pencegahan secara represif terhadap pengelola-pengelola asset crypto yang menyimpang karena wewenang OJK itu lebih kuat dari Bappebti.

Apakah ada kemungkinan, molornya peresmian Lembaga bursa berjangka dan Lembaga kliring berjangka memang disengaja buat tameng agar mereka memiliki alasan kenapa sampai saat ini sistem perdagangan kripto (yang dinaungi oleh mereka) belum juga kelar-kelar. Andaikan kedua lembaga tersebut sudah diresmikan, maka elemen pada sistem perdagangan kripto menjadi completed, sehingga sistem perdagangannya sendiri seharusnya sudah bisa dijalankan secara final  Grin.
Setahu saya dalam pembentukan hal-hal baru dalam pemerintahan itu membutuhan waktu yang tidak sedikit, banyak aspek dan segi yang harus mereka dalami supaya jika sudah terbentuk tidak begitu banyak masalah atau risk yang akan terjadi.

Presiden > Menteri > Eselon 1 > Eselon 2 > dan eselon 3, dan Biasanya pejabat yang mengekseskusinya ini yang main aman, karena kalau ada masalah tentu leher dan jabatan mereka yang dipertaruhkan, sehingga molor.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bechmarking, study banding dan sejenisnya terkadang hanya buang-buang duit, apa lagi kalau perjalanan dinasnya tidak hanya 1 tempat di luar negeri. Kan, semua itu digital entah kenapa harus ada perjadin misal ke bursa krypto AS.

Ini kan yang sering jadi alasan buat anggaran, DPR kita kelihatnya seneng studi banding  ;D.
Harusnya mungkin setelah disahkan UU P2SK, langkah selanjutnya pengkajian keadan pasar kemudian diputuskan. Indonesia bukan anak baru di aset crypto komoditas. Tinggal gandeng penyelenggara pertukaran, OJK, Bappebti, Kemenku atau yang lain yang berhubungan untuk mencari risk dan menentukan solusi dari resiko itu.  ;). Setelah itu dijalankan dengan revisi jika ada kekurangan.
Ya, bisa dikatakan bukan "anak baru" di aset kripto. Salah satunya penerapan aturan pajak yang tidak membutuhkan waktu lama untuk realisasinya. Bahkan pada September 2022 lalu perolehan pajak dari perdagangan aset kripto cukup besar, padahal baru diberlakukan Mei 2022 (baru berselang beberapa bulan saja).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar.

Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp80,9 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.

Per 30 September 2022, total perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Sumber penerimaan terbesar berasal dari PPN.

Asumsi saya sebagai orang awam mestinya dana tersebut bisa dikembalikan juga manfaatnya untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Itu tergantung pimpinannya, kalau tegas pasti terlaksana walau anak buah dan jajarannya masih belum siap. Karena pasti kalau barang tersebut jadi, akan nambah kerjaan mereka, nambah waktu, tenaga dsb. Belum lagi kurangnya SDM yang dapat menghandle-nya, apa lagi produk baru, tentu akan menghadapi permasalahan baru yang belum pernah mereka temui sebelumnya.
Apakah ada kemungkinan, molornya peresmian Lembaga bursa berjangka dan Lembaga kliring berjangka memang disengaja buat tameng agar mereka memiliki alasan kenapa sampai saat ini sistem perdagangan kripto (yang dinaungi oleh mereka) belum juga kelar-kelar. Andaikan kedua lembaga tersebut sudah diresmikan, maka elemen pada sistem perdagangan kripto menjadi completed, sehingga sistem perdagangannya sendiri seharusnya sudah bisa dijalankan secara final  Grin.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Bechmarking, study banding dan sejenisnya terkadang hanya buang-buang duit, apa lagi kalau perjalanan dinasnya tidak hanya 1 tempat di luar negeri. Kan, semua itu digital entah kenapa harus ada perjadin misal ke bursa krypto AS.

Ini kan yang sering jadi alasan buat anggaran, DPR kita kelihatnya seneng studi banding  Grin.
Harusnya mungkin setelah disahkan UU P2SK, langkah selanjutnya pengkajian keadan pasar kemudian diputuskan. Indonesia bukan anak baru di aset crypto komoditas. Tinggal gandeng penyelenggara pertukaran, OJK, Bappebti, Kemenku atau yang lain yang berhubungan untuk mencari risk dan menentukan solusi dari resiko itu.  Wink. Setelah itu dijalankan dengan revisi jika ada kekurangan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.
Itu tergantung pimpinannya, kalau tegas pasti terlaksana walau anak buah dan jajarannya masih belum siap. Karena pasti kalau barang tersebut jadi, akan nambah kerjaan mereka, nambah waktu, tenaga dsb. Belum lagi kurangnya SDM yang dapat menghandle-nya, apa lagi produk baru, tentu akan menghadapi permasalahan baru yang belum pernah mereka temui sebelumnya.

memang studi banding kadang diperlukan tapi menunda untuk menemukan hasil terbaik mungkin tidak efektif juga.
Bechmarking, study banding dan sejenisnya terkadang hanya buang-buang duit, apa lagi kalau perjalanan dinasnya tidak hanya 1 tempat di luar negeri. Kan, semua itu digital entah kenapa harus ada perjadin misal ke bursa krypto AS. Yang saya tahu bekerja pengelola bursa crypto itu banyakan di rumah, bahkan sekelas Binance pun pegawai yang mengelola exchange tersebut ada di Indonesia, tidak pernah sekalipun ke kantor pusat, Cayman Islands.
hero member
Activity: 1540
Merit: 772
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.
Sepertinya ada kaitannya dengan birokrasi juga kita lihat dari berbagai pemberitaan. Sebelumnya saya hanya singgah kesini ke thread ini sekedar membaca, karena saya yakin tahun 2022 akan terealisasi. Tetapi kenyataannya kembali diwacanakan pada tahun ini.

Tidak menuduh, tetapi terlalu sering ketika struktur birokrasi berganti pimpinan akan membuat sebuah rencana kerja berubah termasuk masalah ini. Kita bisa membaca dan mendengar setiap saat penjelasan yang dijelaskan kenapa bursa kripto juga belum final seperti yang direncanakan. Bahkan Menteri Perdagangan mengatakan tengah fokus membenahi berbagai atutan dengan tujuan agar tidak menyulitkan masyarakat seperti yang saya baca di salah satu media.

Bagi saya itu alasan yang masuk akal karena paska beberapa insiden yang menimpa bursa termasuk FTX. Namun sampai dengan saat ini belum terlihat tanda-tanda bahwa di tahun 2023 bursa kripto akan terwujud mengingat pemangku kepentingan dalam konteks ini adalah pemerintah sedang mempersiapkan moment politik karena hampir semua dari mereka berasal dari latar belakang politik.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
ribet nya sistem di indonesia Mau maju tapi menolak teknologi, terlalu banyak peraturan yang gak efektif, malah memperhambat ekonomi masyarakat.
Kalo dianggap seperti itu juga tidak sepenuhnya benar, karena mau bagaimanapun pemerintah kita juga tengah beradaptasi dengan tekhnologi Blockchain, yang mana untuk sistem perdagangan regulasinya diatur oleh Bappebti. Sedangkan untuk pengembangan lainnya, sudah dimunculkan rencana untuk menerbitkan CBDC (Digital Rupiah).

Quote
inti dari semua Bappebti belum siap ini, pemerintah ingin dapat cipratan melalu pajak.
Ada kemungkinan mereka belum siap menghadapi resikonya (atau mungkin tidak ingin disalahkan jika ada pihak yang dirugikan). Mengenai pajak, ya gitu deh  Grin
sr. member
Activity: 616
Merit: 317
Vave.com - Crypto Casino
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.
ribet nya sistem di indonesia Mau maju tapi menolak teknologi, terlalu banyak peraturan yang gak efektif, malah memperhambat ekonomi masyarakat.
inti dari semua Bappebti belum siap ini, pemerintah ingin dapat cipratan melalu pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.

Kalau sering mendengar tentang pengesahan undang-undang seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Artinya RUU” kemaren yang disusun oleh DPR dan pemerintah untuk direncanakan selesai menjadi UU dalam jangka waktu 1-5 tahun. Tapi memang saya melihat kemaren mengenai UU cipta kerja selesai cepat dan mendapat suport pemerintah. Artinya saya pikir ini semua terkait dengan berbagai kepentingan sepertinya. Kalau saat ini mungkin dalam jangka waktu dekat adalah kepentingan politik.

Artinya setelah disahkan harus ada eksekusi walapun hanya trial. Kegagalan seharusnya tidak menjadi alasan,memang studi banding kadang diperlukan tapi menunda untuk menemukan hasil terbaik mungkin tidak efektif juga. Bahkan sepertinya berita mengenai produk perdagangan yang akan dirilis di indonesia juga sudah diberitakan di blomberg "Indonesia to Start Crypto Exchange Ahead of Regulatory Shift" CMIIW
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.
Kalo untuk gampangnya, sebenarnya bisa menggunakan pakem dari sistem bursa berjangka aset jenis lain dan dimodifikasi biar selaras dengan Crypto, sehingga bisa diterapkan di market Indonesia. Semisalpun pada prakteknya ada yang tidak cocok kan tinggal direvisi saja.


Quote
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.
Pada artikel diatas yang menjadi alasan kuat adalah potensi resiko jika sistem perdagangan (pada bursa berjangka kripto) tidak jalan atau ditemukan kendala pada prosesnya atau dengan kata lain tanggung jawab yang besar tersebut (terhadap pedagang aset kripto dan pelanggan kripto) akan menjadi beban Bappebti, sehingga mereka benar-benar ingin mempersiapkan segala sesuatunya dengan benar.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  Grin. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023.
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.

Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.

Jika di tanya terealisasi atau tidaknya saya kira bursa kripto di indonesia akan terealisasi karena jika di lihat secara adopsi indonesia termasuk salah satu adopsi kripto terkuat di dunia, ini merupakan dorongan yang kuat bagi indonesia untuk memberikan regulasi yang tepat dan klompeks terhadap setiap perdagangan kripto. 

Memang benar hari ini pemerintah belum siap meluncurkan bursa kripto karena jika di lihat dari statemen Wamendag Jerry Sambuaga;
Quote
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk hati-hati dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai kita terburu-buru, tergesa-gesa, sehingga nanti ada proses yang terlewat,”
Jerry menekankan dalam pembentukan regulasi hingga unsur ekosistem kelembagaan aset kripto, selalu mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Pentingnya perlindungan konsumen itu terjaga keamanan dan kenyamanannya.

“Kita dalam hal ini mau semuanya terlaksana dengan baik, terproses dengan baik, sehingga ketika bursa ini dibentuk, semuanya sudah terpenuhi dengan baik, dan perlindungan konsumen menjadi yang utama,” ujarnya menambahkan
sumber

Apalagi jika melihat kejadian seperti Terra Luna dan FTX ini perlu di pertimbangkan dan di kaji lebih lanjut tentang aset kripto.

Benar, Jalur birokrasi juga mempengaruhi hal ini karena memang birokrasi di indonesia cukup belibet, dan pikiran lain saya mungkin penundaan ini juga di pengaruhi oleh titik fokus negara kita sekarang, terkait pengoptimalan hilirisasi sumber daya alam dan persiapan pesta demokrasi atau PEMILU yang akan di laksanakan di tahun 2024 yang pastinya membutuhkan dana yang cukup besar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  ;D. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023.
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.

Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.




legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto

Sempet coba cari apa sih isinya, tapi secara detail saya tidak mendapatkan saya hanya menemukan dibawah ini. Mungkin ini masih dijabarkan kedalam peraturan atau keputusan yang lebih detail. Kemudian mungkin jika dilihat dari berita DPR sepertinya mungkin nanti yang pernah dibilang om @Chikito mengena lembaga penjamin keuangan versi crypto juga bisa menjadi arah tujuan dalam pengembangannya. CMIIW
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  Grin. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023. Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto

Sempet coba cari apa sih isinya, tapi secara detail saya tidak mendapatkan saya hanya menemukan dibawah ini. Mungkin ini masih dijabarkan kedalam peraturan atau keputusan yang lebih detail. Kemudian mungkin jika dilihat dari berita DPR sepertinya mungkin nanti yang pernah dibilang om @Chikito mengena lembaga penjamin keuangan versi crypto juga bisa menjadi arah tujuan dalam pengembangannya. CMIIW

(1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi;
(2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
(3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (4) perlindungan konsumen; dan
(5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.


UU P2SK ini juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium. Ultimum remidium merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice, itu yang kita ke depankan,” tutupnya

Sumber:
1. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42423/t/UU+P2SK+Lindungi+Konsumen+dari+Pesatnya+Perkembangan+Sektor+Keuangan
2. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2022/12/15/4378-uu-p2sk-resmi-disahkan-langkah-awal-reformasi-sektor-keuangan
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Barusan saya baca tulisan yang beberapa menit lalu dirilis di salah satu media* perihal masalah yang masih dihadapi Bappebti terkait Bursa Kripto sebagai salah satu upaya untuk membangun ekosistem cryptocurrency di Indonesia yang ternyata hingga akhir tahun 2022 lalu masih belum terlaksana.

"Masalahnya, kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik yang sesuai dengan Indonesia," ujar Didid di Outlook Bappebti Tahun 2023 virtual, Rabu (4/1/2023).

Namun di akhir tulisan di media tersebut, Bappebti menjanjikan upaya untuk mewujudkannya di 2023:

Didid mengatakan Bappebti akan mewujudkan pembangunan ekosistem aset kripto pada tahun 2023. Hal ini akan dituangkan pada peraturan pemerintah pada masa transisi di UU P2SK yang baru disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 15 Desember lalu.

Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Satoshi Nakamoto benar-benar revolusioner, dia mampu melihat peluang yang terjadi di masa depan, sehingga menciptakan bitcoin dan menyempurnakan dengan konsep desentralisasi. Kita tidak akan pernah tau, bagaimana konsep pengembangan bitcoin jika menggunakan hal yang sama dengan altcoin.
Revolusioner atau Visioner Gan ? Kalo bisa melihat peluang yang kemungkinan besar akan terjadi di masa depan, berarti ya visioner  Grin.

Namun kalo disebut sebagai seorang yang Revolusioner juga tidak sepenuhnya salah, karena Satoshi menginginkan sebuah perubahan pada sistem pembayaran yang sudah ada sebelumnya, dimana dia menciptakan Bitcoin untuk menghilangkan fungsi perantara pihak ketiga pada sebuah sistem pembayaran, dan karena desainnya bersifat publik dengan sistem yang terdesentralisasi, maka setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk bisa turut berpartisipasi didalam jaringan publik Bitcoin.
hero member
Activity: 1820
Merit: 747
Karena itulah Satoshi berupaya membuat forum setelah berhasil menciptakan bitcoin. karena dia sadar kelak forum ini akan menjadi wadah dari suatu komunitas jika menghadapi permasalahan seperti hard fork yang mengakibatkan perpecahan besar (seperti BTC dan BCH) dsb. Namun ya karena altcoin dan asset banyak dan bejibun, tentu cukup merepotkan kalau harus mengikuti semua, oleh karena itu pilahlah altcoin yang terbaik, kalau cuma 2 atau 3 asset saja menurut saya tidak merepotkan.
Satoshi Nakamoto benar-benar revolusioner, dia mampu melihat peluang yang terjadi di masa depan, sehingga menciptakan bitcoin dan menyempurnakan dengan konsep desentralisasi. Kita tidak akan pernah tau, bagaimana konsep pengembangan bitcoin jika menggunakan hal yang sama dengan altcoin.

Jumlah altcoin yang tersedia benar-benar membingungkan, karena jumlahnya tidak terhitung hingga saat ini. Oleh karena itu, tentu sangat merepotkan jika harus mengikuti semuanya, bagi saya bitcoin adalah terget terbesar dalam penambahan jumlah investasi, sementara altcoin saya lebih memilih Ethereum dan BNB.

Quote
Saya lihat ada juga resiko kehilangan jika sebuah altcoin pindah jaringan (misal dari eth ke bnb) kalau pemilik ketinggalan informasi.
Yang saya tau orang lebih sering melakukan kesalahan dalam pemilihan jaringan saat bertransaksi, sehingga koin tersebut tidak terkonfirmasi dengan jaringan dukungan.

Namun untuk kasus altcoin yang pindah jaringan, saya pikir jika merasa kehilangan koin dapat menghubungi support centernya dan itulah mengapa informasi tidak boleh ketinggalan, karena jika terjadi sesuatu kita tidak dirugikan. Oleh karena itu, memegang altcoin potensial lebih bagus dari pada memegang banyak altcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Update Regulasi terbaru

" Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka "

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_11_01_z6jdzqjn_id.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki.
Karena itulah Satoshi berupaya membuat forum setelah berhasil menciptakan bitcoin. karena dia sadar kelak forum ini akan menjadi wadah dari suatu komunitas jika menghadapi permasalahan seperti hard fork yang mengakibatkan perpecahan besar (seperti BTC dan BCH) dsb. Namun ya karena altcoin dan asset banyak dan bejibun, tentu cukup merepotkan kalau harus mengikuti semua, oleh karena itu pilahlah altcoin yang terbaik, kalau cuma 2 atau 3 asset saja menurut saya tidak merepotkan.

setidaknya resiko hilangnya tersebut ada dua. Pertama, hilang karena memang benar-benar user tidak bisa mengakses lagi asetnya; Kedua, hilang dari sisi nilai tukar asetnya yang turun drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai.
Saya lihat ada juga resiko kehilangan jika sebuah altcoin pindah jaringan (misal dari eth ke bnb) kalau pemilik ketinggalan informasi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.
Pastinya akan rada merepotkan, terlebih jika itu merupakan aset yang memang sedang bermasalah secara global yang kemungkinan exchange di luar pun ada yang sama juga menghentikan layanan jual beli aset tersebut atau bahkan sudah men-delist-nya, seperti contoh beberapa exchange ini.


Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.
Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki. Selain itu juga harus ada pemahaman (kesadaran) terkait resiko dari perdagangan/kepemilikan cyptocurrency itu sendiri (dimana untuk kemungkinan paling buruk, ada resiko jika aset bisa hilang).
Dengan kata lain mesti rajin mengikuti perkembangan dari aset kripto yang dimiliki, baik itu disimpan di wallet pribadi ataupun di exchange. Menurut opini saya, setidaknya resiko hilangnya tersebut ada dua. Pertama, hilang karena memang benar-benar user tidak bisa mengakses lagi asetnya; Kedua, hilang dari sisi nilai tukar asetnya yang turun drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai.

Pages:
Jump to: