Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 7. (Read 6666 times)

sr. member
Activity: 448
Merit: 294
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.
ribet nya sistem di indonesia Mau maju tapi menolak teknologi, terlalu banyak peraturan yang gak efektif, malah memperhambat ekonomi masyarakat.
inti dari semua Bappebti belum siap ini, pemerintah ingin dapat cipratan melalu pajak.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.

Kalau sering mendengar tentang pengesahan undang-undang seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Artinya RUU” kemaren yang disusun oleh DPR dan pemerintah untuk direncanakan selesai menjadi UU dalam jangka waktu 1-5 tahun. Tapi memang saya melihat kemaren mengenai UU cipta kerja selesai cepat dan mendapat suport pemerintah. Artinya saya pikir ini semua terkait dengan berbagai kepentingan sepertinya. Kalau saat ini mungkin dalam jangka waktu dekat adalah kepentingan politik.

Artinya setelah disahkan harus ada eksekusi walapun hanya trial. Kegagalan seharusnya tidak menjadi alasan,memang studi banding kadang diperlukan tapi menunda untuk menemukan hasil terbaik mungkin tidak efektif juga. Bahkan sepertinya berita mengenai produk perdagangan yang akan dirilis di indonesia juga sudah diberitakan di blomberg "Indonesia to Start Crypto Exchange Ahead of Regulatory Shift" CMIIW
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.
Kalo untuk gampangnya, sebenarnya bisa menggunakan pakem dari sistem bursa berjangka aset jenis lain dan dimodifikasi biar selaras dengan Crypto, sehingga bisa diterapkan di market Indonesia. Semisalpun pada prakteknya ada yang tidak cocok kan tinggal direvisi saja.


Quote
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.
Pada artikel diatas yang menjadi alasan kuat adalah potensi resiko jika sistem perdagangan (pada bursa berjangka kripto) tidak jalan atau ditemukan kendala pada prosesnya atau dengan kata lain tanggung jawab yang besar tersebut (terhadap pedagang aset kripto dan pelanggan kripto) akan menjadi beban Bappebti, sehingga mereka benar-benar ingin mempersiapkan segala sesuatunya dengan benar.
hero member
Activity: 1372
Merit: 674
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  Grin. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023.
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.

Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.

Jika di tanya terealisasi atau tidaknya saya kira bursa kripto di indonesia akan terealisasi karena jika di lihat secara adopsi indonesia termasuk salah satu adopsi kripto terkuat di dunia, ini merupakan dorongan yang kuat bagi indonesia untuk memberikan regulasi yang tepat dan klompeks terhadap setiap perdagangan kripto. 

Memang benar hari ini pemerintah belum siap meluncurkan bursa kripto karena jika di lihat dari statemen Wamendag Jerry Sambuaga;
Quote
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk hati-hati dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai kita terburu-buru, tergesa-gesa, sehingga nanti ada proses yang terlewat,”
Jerry menekankan dalam pembentukan regulasi hingga unsur ekosistem kelembagaan aset kripto, selalu mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Pentingnya perlindungan konsumen itu terjaga keamanan dan kenyamanannya.

“Kita dalam hal ini mau semuanya terlaksana dengan baik, terproses dengan baik, sehingga ketika bursa ini dibentuk, semuanya sudah terpenuhi dengan baik, dan perlindungan konsumen menjadi yang utama,” ujarnya menambahkan
sumber

Apalagi jika melihat kejadian seperti Terra Luna dan FTX ini perlu di pertimbangkan dan di kaji lebih lanjut tentang aset kripto.

Benar, Jalur birokrasi juga mempengaruhi hal ini karena memang birokrasi di indonesia cukup belibet, dan pikiran lain saya mungkin penundaan ini juga di pengaruhi oleh titik fokus negara kita sekarang, terkait pengoptimalan hilirisasi sumber daya alam dan persiapan pesta demokrasi atau PEMILU yang akan di laksanakan di tahun 2024 yang pastinya membutuhkan dana yang cukup besar.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  ;D. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023.
Bappebti-nya nampak memang belum siap, jika dilihat malah mencari acuan dari negara lain, dan ini jadi seperti mengambang antara ya atau tidaknya bursa tersebut bakal terrealisasi.

Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
Apa mungkin ini ada kaitannya dengan masalah birokrasi juga? dalam artian support dari pemerintah untuk itu (melalui Bappebti) masih kurang.
Fase trial biasanya memang perlu untuk menguji sebelum benar-benar fix lanjut beroperasi. Nah apakah mungkin karena kurangnya support, sehingga belum siap seandainya gagal pada fase trial tersebut.




legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto

Sempet coba cari apa sih isinya, tapi secara detail saya tidak mendapatkan saya hanya menemukan dibawah ini. Mungkin ini masih dijabarkan kedalam peraturan atau keputusan yang lebih detail. Kemudian mungkin jika dilihat dari berita DPR sepertinya mungkin nanti yang pernah dibilang om @Chikito mengena lembaga penjamin keuangan versi crypto juga bisa menjadi arah tujuan dalam pengembangannya. CMIIW
Kesannya kok seperti diulur-ulur ya  Grin. Dulu pas waktu masih anget-angetnya plan Bappebti dikemukakan, mereka memasang target 2021 bursa Crypto sudah siap untuk dilaunching, namun pada akhirnya target tersebut diundur ke 2022 dan sekarang ini mundur lagi ke 2023. Padahal calon bursa berjangka dan lembaga kliring-nya sudah ada, jadi seharusnya tanpa benchmarking pembanding dari negara lain, sistem bursa kripto bisa dibentuk dan dijalankan sendiri. Jika memang khawatir dengan resikonya, setidaknya bisa dikasih fase trial terlebih dahulu.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto

Sempet coba cari apa sih isinya, tapi secara detail saya tidak mendapatkan saya hanya menemukan dibawah ini. Mungkin ini masih dijabarkan kedalam peraturan atau keputusan yang lebih detail. Kemudian mungkin jika dilihat dari berita DPR sepertinya mungkin nanti yang pernah dibilang om @Chikito mengena lembaga penjamin keuangan versi crypto juga bisa menjadi arah tujuan dalam pengembangannya. CMIIW

(1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi;
(2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
(3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; (4) perlindungan konsumen; dan
(5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.


UU P2SK ini juga menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium. Ultimum remidium merupakan salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Artinya sanksi (pidana) itu upaya terakhir. Yang kita inginkan adalah penggantian kerugian ataupun restorative justice, itu yang kita ke depankan,” tutupnya

Sumber:
1. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42423/t/UU+P2SK+Lindungi+Konsumen+dari+Pesatnya+Perkembangan+Sektor+Keuangan
2. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2022/12/15/4378-uu-p2sk-resmi-disahkan-langkah-awal-reformasi-sektor-keuangan
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Barusan saya baca tulisan yang beberapa menit lalu dirilis di salah satu media* perihal masalah yang masih dihadapi Bappebti terkait Bursa Kripto sebagai salah satu upaya untuk membangun ekosistem cryptocurrency di Indonesia yang ternyata hingga akhir tahun 2022 lalu masih belum terlaksana.

"Masalahnya, kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik yang sesuai dengan Indonesia," ujar Didid di Outlook Bappebti Tahun 2023 virtual, Rabu (4/1/2023).

Namun di akhir tulisan di media tersebut, Bappebti menjanjikan upaya untuk mewujudkannya di 2023:

Didid mengatakan Bappebti akan mewujudkan pembangunan ekosistem aset kripto pada tahun 2023. Hal ini akan dituangkan pada peraturan pemerintah pada masa transisi di UU P2SK yang baru disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 15 Desember lalu.

Apakah upaya tersebut akan benar dilaksanakan di tahun ini? Ataukah memang Indonesia belum bisa "banget" menjadi pionir sehingga mesti menunggu adanya benchmarking dari negara lain?


* Referensi: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230104125216-17-402713/bappebti-mengaku-kesulitan-bangun-ekosistem-kripto
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Satoshi Nakamoto benar-benar revolusioner, dia mampu melihat peluang yang terjadi di masa depan, sehingga menciptakan bitcoin dan menyempurnakan dengan konsep desentralisasi. Kita tidak akan pernah tau, bagaimana konsep pengembangan bitcoin jika menggunakan hal yang sama dengan altcoin.
Revolusioner atau Visioner Gan ? Kalo bisa melihat peluang yang kemungkinan besar akan terjadi di masa depan, berarti ya visioner  Grin.

Namun kalo disebut sebagai seorang yang Revolusioner juga tidak sepenuhnya salah, karena Satoshi menginginkan sebuah perubahan pada sistem pembayaran yang sudah ada sebelumnya, dimana dia menciptakan Bitcoin untuk menghilangkan fungsi perantara pihak ketiga pada sebuah sistem pembayaran, dan karena desainnya bersifat publik dengan sistem yang terdesentralisasi, maka setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk bisa turut berpartisipasi didalam jaringan publik Bitcoin.
hero member
Activity: 1568
Merit: 690
Karena itulah Satoshi berupaya membuat forum setelah berhasil menciptakan bitcoin. karena dia sadar kelak forum ini akan menjadi wadah dari suatu komunitas jika menghadapi permasalahan seperti hard fork yang mengakibatkan perpecahan besar (seperti BTC dan BCH) dsb. Namun ya karena altcoin dan asset banyak dan bejibun, tentu cukup merepotkan kalau harus mengikuti semua, oleh karena itu pilahlah altcoin yang terbaik, kalau cuma 2 atau 3 asset saja menurut saya tidak merepotkan.
Satoshi Nakamoto benar-benar revolusioner, dia mampu melihat peluang yang terjadi di masa depan, sehingga menciptakan bitcoin dan menyempurnakan dengan konsep desentralisasi. Kita tidak akan pernah tau, bagaimana konsep pengembangan bitcoin jika menggunakan hal yang sama dengan altcoin.

Jumlah altcoin yang tersedia benar-benar membingungkan, karena jumlahnya tidak terhitung hingga saat ini. Oleh karena itu, tentu sangat merepotkan jika harus mengikuti semuanya, bagi saya bitcoin adalah terget terbesar dalam penambahan jumlah investasi, sementara altcoin saya lebih memilih Ethereum dan BNB.

Quote
Saya lihat ada juga resiko kehilangan jika sebuah altcoin pindah jaringan (misal dari eth ke bnb) kalau pemilik ketinggalan informasi.
Yang saya tau orang lebih sering melakukan kesalahan dalam pemilihan jaringan saat bertransaksi, sehingga koin tersebut tidak terkonfirmasi dengan jaringan dukungan.

Namun untuk kasus altcoin yang pindah jaringan, saya pikir jika merasa kehilangan koin dapat menghubungi support centernya dan itulah mengapa informasi tidak boleh ketinggalan, karena jika terjadi sesuatu kita tidak dirugikan. Oleh karena itu, memegang altcoin potensial lebih bagus dari pada memegang banyak altcoin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
* Update Regulasi terbaru

" Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka "

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_11_01_z6jdzqjn_id.pdf
legendary
Activity: 2310
Merit: 2044
Non-custodial BTC Wallet
Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki.
Karena itulah Satoshi berupaya membuat forum setelah berhasil menciptakan bitcoin. karena dia sadar kelak forum ini akan menjadi wadah dari suatu komunitas jika menghadapi permasalahan seperti hard fork yang mengakibatkan perpecahan besar (seperti BTC dan BCH) dsb. Namun ya karena altcoin dan asset banyak dan bejibun, tentu cukup merepotkan kalau harus mengikuti semua, oleh karena itu pilahlah altcoin yang terbaik, kalau cuma 2 atau 3 asset saja menurut saya tidak merepotkan.

setidaknya resiko hilangnya tersebut ada dua. Pertama, hilang karena memang benar-benar user tidak bisa mengakses lagi asetnya; Kedua, hilang dari sisi nilai tukar asetnya yang turun drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai.
Saya lihat ada juga resiko kehilangan jika sebuah altcoin pindah jaringan (misal dari eth ke bnb) kalau pemilik ketinggalan informasi.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.
Pastinya akan rada merepotkan, terlebih jika itu merupakan aset yang memang sedang bermasalah secara global yang kemungkinan exchange di luar pun ada yang sama juga menghentikan layanan jual beli aset tersebut atau bahkan sudah men-delist-nya, seperti contoh beberapa exchange ini.


Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.
Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki. Selain itu juga harus ada pemahaman (kesadaran) terkait resiko dari perdagangan/kepemilikan cyptocurrency itu sendiri (dimana untuk kemungkinan paling buruk, ada resiko jika aset bisa hilang).
Dengan kata lain mesti rajin mengikuti perkembangan dari aset kripto yang dimiliki, baik itu disimpan di wallet pribadi ataupun di exchange. Menurut opini saya, setidaknya resiko hilangnya tersebut ada dua. Pertama, hilang karena memang benar-benar user tidak bisa mengakses lagi asetnya; Kedua, hilang dari sisi nilai tukar asetnya yang turun drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai.

legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art

Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.
Buat yang sudah memiliki akun exchange global (dan ada market FTT-nya) mungkin tidak akan menemui kendala yang berarti. Sedangkan buat pemilik FTX yg tidak memiliki akun di exchange global, pasti akan sedikit ribet saat mereka ingin memindahkan aset mereka. Namun setidaknya mereka masih memiliki kesempatan untuk mengamankan asetnya.

Quote
Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.

Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki. Selain itu juga harus ada pemahaman (kesadaran) terkait resiko dari perdagangan/kepemilikan cyptocurrency itu sendiri (dimana untuk kemungkinan paling buruk, ada resiko jika aset bisa hilang).
legendary
Activity: 2310
Merit: 2044
Non-custodial BTC Wallet

Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Berarti untuk langkah penyelesaiannya hanya satu opsi saja ya, yakni melakukan likuidasi melalui proses withdrawal saja. Menurutku itu sudah lebih dari cukup, meskipun pemilik aset tidak bisa melikuidasi melalui proses jual-beli di exchange lokal, tapi mereka masih memiliki kesempatan untuk menjual (atau menyimpan) asetnya di exchange global.

Untuk proses WD-nya sebaiknya memang secepatnya dilakukan, soalnya kemungkinan besar pasti masuk daftar delist.

Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.

Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Berarti untuk langkah penyelesaiannya hanya satu opsi saja ya, yakni melakukan likuidasi melalui proses withdrawal saja. Menurutku itu sudah lebih dari cukup, meskipun pemilik aset tidak bisa melikuidasi melalui proses jual-beli di exchange lokal, tapi mereka masih memiliki kesempatan untuk menjual (atau menyimpan) asetnya di exchange global.

Untuk proses WD-nya sebaiknya memang secepatnya dilakukan, soalnya kemungkinan besar pasti masuk daftar delist.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Memang akan lebih enak buat semua pihak jika proses suspend tersebut diberikan tenggang waktu, sehingga para pemilik FTX masih memiliki waktu untuk melakukan selling maupun melakukan withdraw ke exchange lain.
Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.


legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.

Sekilas memang terlihat tidak fair buat para pemilik token FTX yang asetnya masih tersimpan di exchange lokal, namun langkah yg ditempuh oleh Bappebti juga tidak bisa disalahkan. Kondisi market FTX bisa dianggap sudah tidak sehat lagi dan sangat rentan terhadap manipulasi, mungkin karena alasan inilah Bappebti melakukan suspend pada FTX.

Memang akan lebih enak buat semua pihak jika proses suspend tersebut diberikan tenggang waktu, sehingga para pemilik FTX masih memiliki waktu untuk melakukan selling maupun melakukan withdraw ke exchange lain.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.
Nah, langkah tersebut satu sisi dianggap untuk melindungi "konsumen baru/lama" dari membeli aset yang bermasalah tersebut, di sisi lain user yang sudah kadung memiliki aset tersebut jadi tidak bisa segera menjual di exchange lokal dan opsinya ditarik ke wallet pribadi atau di trade di exchange luar yang masih menyediakan pasar untuk aset itu.

Kecenderungan perdagangan aset kripto di exchange Indonesia mengarah ke sentralisasi, saya kira bisa juga dikatakan demikian karena dengan adanya "campur tangan" Bappebti dalam penentuan aset kripto tersebut saja sudah ketara.

Terlepas dari adanya pro kontra dengan keputusan tersebut, yang jelas Bappebti punya landasan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya terkait hal tersebut:

3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan kriteria, Bappebti dapat mencabut jenis Aset Kripto tertentu dari daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
legendary
Activity: 2310
Merit: 2044
Non-custodial BTC Wallet
Tadi saya baca tulisan yang dimuat di Luno (Kebijakan baru Bappebti pasca kejadian di market kripto akhir-akhir ini), imbas dari kasus yang belakangan ini terjadi pada FTX, tanggal 14 November 2022 lalu Bappebti memutuskan menghentikan perdangangan FTX yang ada di exchange kripto resmi di Indonesia.
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.
Pages:
Jump to: