Salah satunya adalah dengan membatasi dan memperketat aturan terkait Aset Kripto di Indonesia. Melalui UU 4/2023, perluasan kewenangan Aset Kripto dinaungi juga oleh ITSK. Selain itu dengan adanya inovasi ini, diharapkan nilai Aset Kripto dapat menjadi lebih stabil, membuka peluang baru bagi investor, dan mendorong adopsi yang lebih luas dalam segi teknologi finansial. 1
Mungkin ini direalisasikan sebagai bentuk keamanana dalam kesetabilan dan itu bertentangan dengan prinsip crypto. Kalau sudah begini, crypto tidak akan ramai karena banyak user yang memanfaatkan momen fluktuasi ini. Seharusnya oscar sebagai kawakan crypto digital bisa memberikan masukan mengenai sentralisasi yang mungkin bisa terjadi bisa berefek buruk
Kalau saya megikuti Twitter Indodax dan blog, sepertinya selalu ada pengumuman Manintenance dilakukan. Tapi untuk momen ngelag dll saya belum lihat lagi karena market saat ini dalam keadaan biasa/sepi, ketika dulu pas bullrun banyak ngelagnya karena banyak transaksi.
Sumber:
1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-ibitcoin-i-dan-iblockchain-i-sebagai-komoditas-dan-teknologi-finansial-di-indonesia-lt5a4f55496db2c/