Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 7. (Read 8121 times)

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Jadi menurut saya, Crypto yang wujudnya desentralisasi (dimana perdagangannya pure berdasarkan supply dan demand) akan terhapus secara otomatis menjadi sentralisasi yang diotonominisasi oleh pihak otoritas jika masuk bursa crypto indonesia.

Pasal 213 huruf h UU 4/2023 menyebutkan satu ruang lingkup dari ITSK adalah aktivitas terkait jasa keuangan digital, termasuk aset kripto.
Salah satunya adalah dengan membatasi dan memperketat aturan terkait Aset Kripto di Indonesia. Melalui UU 4/2023, perluasan kewenangan Aset Kripto dinaungi juga oleh ITSK. Selain itu dengan adanya inovasi ini, diharapkan nilai Aset Kripto dapat menjadi lebih stabil, membuka peluang baru bagi investor, dan mendorong adopsi yang lebih luas dalam segi teknologi finansial.
1

Mungkin ini direalisasikan sebagai bentuk keamanana dalam kesetabilan dan itu bertentangan dengan prinsip crypto. Kalau sudah begini, crypto tidak akan ramai karena banyak user yang memanfaatkan momen fluktuasi ini. Seharusnya oscar sebagai kawakan crypto digital bisa memberikan masukan mengenai sentralisasi yang mungkin bisa terjadi bisa berefek buruk


Indodax? Dari beberapa keluhan user yang pernah saya baca seringnya mengarah kesana. Entah apakah saat ini masih juga demikian atau sudah ada perbaikan perihal jadwal maintenance yang teratur, tidak 'sering dadakan' pada saat momen-momen tertentu.

Kalau saya megikuti Twitter Indodax dan blog, sepertinya selalu ada pengumuman Manintenance dilakukan. Tapi untuk momen ngelag dll saya belum lihat lagi karena market saat ini dalam keadaan biasa/sepi, ketika dulu pas bullrun banyak ngelagnya karena banyak transaksi.

Sumber:
1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-ibitcoin-i-dan-iblockchain-i-sebagai-komoditas-dan-teknologi-finansial-di-indonesia-lt5a4f55496db2c/
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Harga Bitcoin sudah bukan rahasia umum lagi beberapa kali sempat naik tajam begitupun sebaliknya, apa iya aktifitas perdagangannya akan dihentikan begitu saja meskipun dalam waktu sementara. hmm..
Itu yang ditakutkan, mending kalau deposit dan withdraw tidak distop juga, kalau iya, bisa kacau dunia perkriptoan Indonesia kalau arbit ke exchange lain pun tidak bisa,
Semoga saja tidak akan pernah terjadi, karena sudah pasti akan membuat market (lokal) ricuh  ;D. Volatilitas dan fluktuasi merupakan salah satu momen krusial yang bisa menjadi penentu sekaligus acuan untuk melakukan revisi strategi trading.

Bisa-bisa pada pindah ke exchange luar yang tidak memberlakukan aturan seperti itu; Jadi, penggunaan exchange di Indonesia hanya untuk withdraw ke fiat terutama Rupiah.


Ngomong-ngomong jika ngobrolin hal ini, jadi teringat dengan salah satu exchange yg tiba-tiba melakukan maintenance saat terjadi spike yang tajam   ;D
Indodax? Dari beberapa keluhan user yang pernah saya baca seringnya mengarah kesana. Entah apakah saat ini masih juga demikian atau sudah ada perbaikan perihal jadwal maintenance yang teratur, tidak 'sering dadakan' pada saat momen-momen tertentu.


Btw, tadi saya lihat webiste-nya PT Bursa Komoditi Nusantara (https://bappebti.go.id/bursa_kripto), masih belum banyak informasi yang bisa dilihat bisa jadi karena masih dalam pengembangan, contoh pada Term & Conditions masih berupa tulisan template https://www.cfx.co.id/terms-conditions/
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Harga Bitcoin sudah bukan rahasia umum lagi beberapa kali sempat naik tajam begitupun sebaliknya, apa iya aktifitas perdagangannya akan dihentikan begitu saja meskipun dalam waktu sementara. hmm..
Itu yang ditakutkan, mending kalau deposit dan withdraw tidak distop juga, kalau iya, bisa kacau dunia perkriptoan Indonesia kalau arbit ke exchange lain pun tidak bisa,
Semoga saja tidak akan pernah terjadi, karena sudah pasti akan membuat market (lokal) ricuh  Grin. Volatilitas dan fluktuasi merupakan salah satu momen krusial yang bisa menjadi penentu sekaligus acuan untuk melakukan revisi strategi trading.

Ngomong-ngomong jika ngobrolin hal ini, jadi teringat dengan salah satu exchange yg tiba-tiba melakukan maintenance saat terjadi spike yang tajam   Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalau boleh exchange untuk memilih, Saya rasa lebih baik tidak usah bergabung, ...
Tapi kalau tidak salah, dari yang pernah saya baca informasi mengenai keanggotaan dari Bursa tersebut, para calon pedagang aset fisik kripto yang sudah mengantongi izin Bappebti diharuskan bergabung.
Wah bakal banyak yang kabur, apa lagi trader yang bergabung ke exchange kripto itu karena perdagangannya bebas, alias tidak ada campur tangan siapapun, jadi kalau ngelonjak dikit distop perdagangannya, tentu orang-orang akan kabur ke exchange yang tidak bergabung ke bursa.

Entah bagaimana nanti mekanismenya, dan standar yang dijadikan untuk menentukan suatu aset kripto mengalami fluktuasi harga yang 'tajam' itu seperti apa.
Seingat saya dulu ada beberapa saham yang mengalami fluktuatif harga sehingga pihak otoritas menyetop perdagangannya di bursa. Kalau itu diterapkan di kripto tentu sangat pertentangan sekali dengan apa yang namanya desentralisasi yang kita jalankan saat ini di exchange spot.

Harga Bitcoin sudah bukan rahasia umum lagi beberapa kali sempat naik tajam begitupun sebaliknya, apa iya aktifitas perdagangannya akan dihentikan begitu saja meskipun dalam waktu sementara. hmm..
Itu yang ditakutkan, mending kalau deposit dan withdraw tidak distop juga, kalau iya, bisa kacau dunia perkriptoan Indonesia kalau arbit ke exchange lain pun tidak bisa,
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalau boleh exchange untuk memilih, Saya rasa lebih baik tidak usah bergabung, ...
Tapi kalau tidak salah, dari yang pernah saya baca informasi mengenai keanggotaan dari Bursa tersebut, para calon pedagang aset fisik kripto yang sudah mengantongi izin Bappebti diharuskan bergabung.

karena nanti kalau sudah masuk bursa crypto, wewenang dan pengawasan (jika nanti terjadi lonjakan atau penurunan harga crypto secara signifikan ada pada OJK), sehingga: menurut Nailul Huda selaku Peneliti Indef [1], maka OJK berhak untuk segera menghentikan perdagangan suatu coin yang mangalami fluktuatif harga tajam.
Entah bagaimana nanti mekanismenya, dan standar yang dijadikan untuk menentukan suatu aset kripto mengalami fluktuasi harga yang 'tajam' itu seperti apa.

Harga Bitcoin sudah bukan rahasia umum lagi beberapa kali sempat naik tajam begitupun sebaliknya, apa iya aktifitas perdagangannya akan dihentikan begitu saja meskipun dalam waktu sementara. hmm..


Btw, sebagaimana yang mungkin sebagian teman-teman sudah tahu, sekarang Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia sudah resmi ada dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantara, demikian juga dengan Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Detailnya bisa dilihat dari beberapa peraturan Bappebti berikut:
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023
- Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023

Sumber informasi lainnya bisa juga dilihat disini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230721103211-92-976009/bappebti-resmi-luncurkan-bursa-kripto-indonesia
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ketika Bursa kripto sudah ada, dan pedagang Aset Kripto resmi yang sudah lebih dulu ada mesti gabung kesana. Nah yang saya masih rada belum paham, itu ketika semisal Indodax, Tokocrypto dan lainnya sudah bergabung ke bursa tersebut, transaksi user sebelumya jadi bergabung kesana juga atau masih seperti saat ini?
Kemungkinan sih untuk record transaksi-transaksi lama tidak akan masuk kedalam sistem baru, karena sistem perdagangannya sendiri kan belum berjalan sebagaimana mestinya, jadi menurutku pihak exchange belum memiliki kewajiban untuk memberikan laporan ke Bursa berjangka yang memang belum ada saat itu. Namun jika pihak Bappebti memang meminta rekapan dari masing-masing exchange sebagai arsip, kemungkinan sih pihak exchange tidak bisa menolaknya  Grin.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Ketika Bursa kripto sudah ada, dan pedagang Aset Kripto resmi yang sudah lebih dulu ada mesti gabung kesana. Nah yang saya masih rada belum paham, itu ketika semisal Indodax, Tokocrypto dan lainnya sudah bergabung ke bursa tersebut, transaksi user sebelumya jadi bergabung kesana juga atau masih seperti saat ini?
Kalau boleh exchange untuk memilih, Saya rasa lebih baik tidak usah bergabung, karena nanti kalau sudah masuk bursa crypto, wewenang dan pengawasan (jika nanti terjadi lonjakan atau penurunan harga crypto secara signifikan ada pada OJK), sehingga: menurut Nailul Huda selaku Peneliti Indef [1], maka OJK berhak untuk segera menghentikan perdagangan suatu coin yang mangalami fluktuatif harga tajam.

Jadi menurut saya, Crypto yang wujudnya desentralisasi (dimana perdagangannya pure berdasarkan supply dan demand) akan terhapus secara otomatis menjadi sentralisasi yang diotonominisasi oleh pihak otoritas jika masuk bursa crypto indonesia.

[1]. https://moneyduck.com/id/articles/1756-bursa-kripto-indonesia-kapan-diresmikan-dan-apa-fungsinya/
hero member
Activity: 2086
Merit: 553
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Apakah bursa yang akan segera dirilis merupakan bursa resmi dari Bappebti atau bursa dari pihak swasta seperti hal Indodax atau Tokocrypto, karena setelah saya baca kedua sumber berita itu tapi masih minim informasi tentang bursa baru tersebut dan saya meragukan ada bursa baru yang di miliki/pengelolaan dari Bappebti.
Sepemahaman saya, semua exchange yang ada di listnya Bappebti merupakan pihak swasta (perusahaan swasta). Saya belum pernah mendengar bahwa Bappebti memiliki exchange sendiri. Dan saya kira Bappebti pun tidak mungkin memiliki exchange sendiri karena akan rancuh sebab mereka sendiri bertugas sebagai badan pengawas. Akan tetapi walaupun semua exchange itu adalah pihak swasta, mereka semua statusnya resmi karena telah memenuhi standar yang diwajibkan oleh Bappebti.

Perlu diingat kembali bahwa tugas Bappebti adalah sebagai pengawas, pengatur, dan pembina.
Silahkan cek di sini: http://web.bappebti.go.id/per_kep_menteri/detail/152

Sebelumnya pada bulan februari ada 3 exchange yang terdatar Bappebti pada yaitu Mobee, Cyra dan Bitwewe, meskipun exchange jarang dikenal tapi nyata sudah mendapatkan legalitas dari Bappebti.
Legalitas yang diberikan tidak berdasarkan popularitas. Jika exchange-exchange tersebut sudah memenuhi kriteria atau persyaratan yang diwajibkan Bappebti, maka mereka bisa mendapatkan legalitas untuk beroperasi. Masalah kita tidak familiar dengan exchange-exchange tersebut, mungkin saja mereka baru atau karena selama ini kita terlalu fokus ke exchange top seperti Tokocrypto dan Indodax.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Apakah bursa yang akan segera dirilis merupakan bursa resmi dari Bappebti atau bursa dari pihak swasta seperti hal Indodax atau Tokocrypto, karena setelah saya baca kedua sumber berita itu tapi masih minim informasi tentang bursa baru tersebut dan saya meragukan ada bursa baru yang di miliki/pengelolaan dari Bappebti.
Entah tepat atau tidak jika menyebutkan 'bursa resmi dari Bappebti', namun yang saya ketahui setelah Bursa Kripto resmi diluncurkan nantinya justru akan berada dibawah OJK, bukan lagi di Kementerian Perdagangan. Yang saya pahami, Bursa ini nantinya gabungan dari berbagai elemen seperti dari pihak pemerintah dan juga dari berbagai pengusaha pedagang kripto dari swasta.

Diantara kadidat yang akan menjadi Bursa Kripto Indonesia, berdasarkan informasi dari link salah satu media berikut ini ada dua, salah satu diantaranya PT. Digital Future Exchange (DFX): https://coinvestasi.com/berita/bappebti-ungkap-ada-dua-kandidat-bursa-kripto-indonesia.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Bursa Kripto di Indonesia akan diluncurkan pada bulan Juli di tahun 2023 ini ?

Tinggal menghitung sisa beberapa hari lagi jika memang sudah dipastikan Bursa kripto akan hadir Juli ini sebagaimana kesiapannya dinyatakan kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko seperti yang saya kutip dari salah satu media berikut ini:
Apakah bursa yang akan segera dirilis merupakan bursa resmi dari Bappebti atau bursa dari pihak swasta seperti hal Indodax atau Tokocrypto, karena setelah saya baca kedua sumber berita itu tapi masih minim informasi tentang bursa baru tersebut dan saya meragukan ada bursa baru yang di miliki/pengelolaan dari Bappebti.

Quote
Ketika Bursa kripto sudah ada, dan pedagang Aset Kripto resmi yang sudah lebih dulu ada mesti gabung kesana. Nah yang saya masih rada belum paham, itu ketika semisal Indodax, Tokocrypto dan lainnya sudah bergabung ke bursa tersebut, transaksi user sebelumya jadi bergabung kesana juga atau masih seperti saat ini?
Sebelumnya pada bulan februari ada 3 exchange yang terdatar Bappebti pada yaitu Mobee, Cyra dan Bitwewe, meskipun exchange jarang dikenal tapi nyata sudah mendapatkan legalitas dari Bappebti. Kita tidak bagaimana regulasi baru terkait bursa baru tapi jika yang dirilis seperti bursa biasanya maka tidak berpengaruh dengan user/trader yang mempunyai aset pada tokocrypto, indodax atau bursa lain, jadi kita tunggu saja update informasi yang lebih mendetail dari Bappebti
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bursa Kripto di Indonesia akan diluncurkan pada bulan Juli di tahun 2023 ini ?

Tinggal menghitung sisa beberapa hari lagi jika memang sudah dipastikan Bursa kripto akan hadir Juli ini sebagaimana kesiapannya dinyatakan kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko seperti yang saya kutip dari salah satu media berikut ini:

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memastikan bursa kripto akan diluncurkan bulan ini, Juli 2023. “Sudah siap, akan kami luncurkan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Juli 2023. -snip-
“Nanti kalau pedagang sudah bermain di bursa, masyarakat yang main di bursa, nanti uangnya atau penyerahannya akan ada di kliring. Sementara wallet-nya akan dikuasai kustodian,” ucap Didid.

Ketika Bursa kripto sudah ada, dan pedagang Aset Kripto resmi yang sudah lebih dulu ada mesti gabung kesana. Nah yang saya masih rada belum paham, itu ketika semisal Indodax, Tokocrypto dan lainnya sudah bergabung ke bursa tersebut, transaksi user sebelumya jadi bergabung kesana juga atau masih seperti saat ini?


Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1748337/bakal-diluncurkan-bulan-ini-oleh-bappebti-apa-peran-bursa-kripto
https://bisnis.tempo.co/read/1748333/kepala-bappebti-sebut-bursa-kripto-siap-diluncurkan-diprediksi-bisa-datangkan-investor-baru
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau sistem audit seperti ini justru menimbulkan kecemasan dari pihak investor karena tidak ada jaminan satu koin bisa bertahan sampai satu atau dua tahun ke depan setelah proses audit pertama kali dan sukses listing di market. Saya rasa untuk volume transaksi sendiri ada ketentuan dari pihak market yang listing koin bersangkutan, jumlah batas minimum volume tranksasi harian sebelum koin tersebut delisting dari sebuah market.
Sebenarnya sistem audit tidak berkaitan dengan pihak manapun karena mereka melakukan audit sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan segala hal yang menyangkut dengan investor merupakan tanggung jawab pribadi karena mereka sudah analisis dan riset sendiri terhadap investasinya. Kalau menurut saya, justru sebaliknya karena sistem audit menjadi pertimbangan bagi investor untuk meninjau kembali kelayakan investasi pada koin pilihan mereka, jika misalnya hasil audit ada koin yang di delete dari daftar bappebti maka investor yang sudah mempunyai koin tersebut harus mempertimbangkan keputusan untuk hold jangka panjang sebelum mengalami kerugian yang lebih tinggi.

Quote
Sangat sulit untuk Bappeti memasuki pilihan atau gagasan yang agan utarakan, apalagi dengan sistem koin model hype saat ini hanya bertahan satu atau dua bulan setelah listing langsung drop dan jumlah volume transaksi juga semakin berkurang. Mungkin Bappeti lebih meberatkan pada saat awal audit bagaimana progress atau perkembangan koin tersebut hingga dua atau tiga tahun ke depan dengan meninjau road map dari koin yang bersangkutan.  Apakah sebagian koin yang berhasil diaudit memiliki roadmap hingga 4 atau 5 tahun ke depan? kalau memang progress roadmpad koin tidak jelas lebih baik ditolak proses auditnya dan tidak listing di market.
Dalam peraturan dasar penetapan daftar aset kripto harus ada beberapa poin tambahan untuk memastikan daftar aset koin tersebut berpotensi bertahan jangka panjang, misalnya lebih selektif memilih koin yang sudah berkembang 2-3 tahun dari sejak listing pada exchange besar. Disisi lain, saya berharap mereka dapat meninjau setiap koin seperti bagaimana proses listing koin pada Binance karena binance tidak terburu-buru melisting koin tanpa melakukan review yang ketat meskipun tidak dapat mencegah adanya delisting beberapa koin akibat tidak lagi memenuhi persyaratan dari exchange. Kesimpulannya menurut saya, jika syarat pada poin dasar penetepan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan diperketat maka kemungkinan daftar koin tersebut akan bertahan dalam jangka panjang meskipun dilakukan audit pertriwulan atau bahkan setiap setahun sekali.
hero member
Activity: 1218
Merit: 608
Pendapat agan selaras dengan opini saya sebelumnya yang mengharapkan proses peninjauan atau penilaian suatu koin yang telah terdaftar pada Bappebti
dilakukan audit sekurang-kurang per-triwulan, proses audit sekali dalam setahun dinilai tidak efektif karena sudah beberapa koin yang telah saya tinjau sudah bisa dikatakan "tidak layak" untuk berada di daftar tersebut karena volume trading sudah merosot, nilai kapitalisasi marketcap sudah di peringkat +1000, progress perkembangan proyek lamban, dan hal lainnya. Proyek itu masih "bangga" memposting di sosmed kalau koin mereka masih eksis dalam daftar 501 aset koin Bappebti padahal volume trading harian yang tercatat pada exchange hanya 1,6 jt IDR.

Kalau sistem audit seperti ini justru menimbulkan kecemasan dari pihak investor karena tidak ada jaminan satu koin bisa bertahan sampai satu atau dua tahun ke depan setelah proses audit pertama kali dan sukses listing di market. Saya rasa untuk volume transaksi sendiri ada ketentuan dari pihak market yang listing koin bersangkutan, jumlah batas minimum volume tranksasi harian sebelum koin tersebut delisting dari sebuah market.

Sangat sulit untuk Bappeti memasuki pilihan atau gagasan yang agan utarakan, apalagi dengan sistem koin model hype saat ini hanya bertahan satu atau dua bulan setelah listing langsung drop dan jumlah volume transaksi juga semakin berkurang. Mungkin Bappeti lebih meberatkan pada saat awal audit bagaimana progress atau perkembangan koin tersebut hingga dua atau tiga tahun ke depan dengan meninjau road map dari koin yang bersangkutan.  Apakah sebagian koin yang berhasil diaudit memiliki roadmap hingga 4 atau 5 tahun ke depan? kalau memang progress roadmpad koin tidak jelas lebih baik ditolak proses auditnya dan tidak listing di market.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau menurut saya sih bagus kalau Pihak berwenang melakukan penilaian dalam jangka waktu tertentu, Misal kayak coin XRP, Pihak Berwenang melakukan penilaian dan audit per-triwulan, jika ditemukan tidak layak dan perlu diblacklist, Bappebti/OJK berhak untuk mendelist coin tersebut dari daftar coin yang legal diperdagangkan.
Pendapat agan selaras dengan opini saya sebelumnya yang mengharapkan proses peninjauan atau penilaian suatu koin yang telah terdaftar pada Bappebti dilakukan audit sekurang-kurang per-triwulan, proses audit sekali dalam setahun dinilai tidak efektif karena sudah beberapa koin yang telah saya tinjau sudah bisa dikatakan "tidak layak" untuk berada di daftar tersebut karena volume trading sudah merosot, nilai kapitalisasi marketcap sudah di peringkat +1000, progress perkembangan proyek lamban, dan hal lainnya. Proyek itu masih "bangga" memposting di sosmed kalau koin mereka masih eksis dalam daftar 501 aset koin Bappebti padahal volume trading harian yang tercatat pada exchange hanya 1,6 jt IDR.

Quote
Namun ya memang perlu dan butuh SDM ekstra untuk menjalankannya, karena selama ini yang menjadi persoalan itu adalah minimnya sumber daya untuk meng-audit tiap jangka waktu tersebut.

Belum lagi tidak transparan-nya besaran honor, dan lembur jika harus meng-audit satu-satu, karena disamping tidak ada pengawasam Ad Hoc, juga tidak adanya pengawasan dari pihak swasta, forum-forum crypto asal Indonesia tidak jalan, cuma bisa mengomentari, padahal sudah dilantik ketua MPR [1].
Perihal SDM sudah selayaknya diprioritaskan oleh pihak terkait untuk memaksimalkan proses audit setiap koin yang telah resmi ditetapkan sebagai aset komiditi berjangka, apalagi cryptocurrency sudah ada regulasi resmi dari pihak pemerintah jadi pihak terkait bisa mengusulkan pengawasan Ad Hoc kalau memang dibutuhkan SDM ektra, jadi jangan kesan di kalangan masyarakat kalau regulasi tersebut untuk "menguntip" pajak dari pihak exchange yang berbasis di indonesia, bayangkan saja pajak kripto selama desember 2022 lalu tercatat 200 miliar lebih menurut sumber yang saya baca, jadi dengan jumlah pajak yang fantastis dari cryptocurrency maka tidak ada alasan untuk tidak memprioritaskan pengawasan aset kripto untuk lebih diperhatikan lagi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang,
Bukankah kalau terlalu sering mengadakan penilaian dan update list daftar kripto legal tersebut nanti malah terkesannya Bappebti dan tim penilai tidak memiliki kapabilitas dalam menilai aset kripto tertentu apakah memang cukup layak dan bisa bertahan dalam jangka panjang?
Kalau menurut saya sih bagus kalau Pihak berwenang melakukan penilaian dalam jangka waktu tertentu, Misal kayak coin XRP, Pihak Berwenang melakukan penilaian dan audit per-triwulan, jika ditemukan tidak layak dan perlu diblacklist, Bappebti/OJK berhak untuk mendelist coin tersebut dari daftar coin yang legal diperdagangkan. Namun ya memang perlu dan butuh SDM ekstra untuk menjalankannya, karena selama ini yang menjadi persoalan itu adalah minimnya sumber daya untuk meng-audit tiap jangka waktu tersebut.

Belum lagi tidak transparan-nya besaran honor, dan lembur jika harus meng-audit satu-satu, karena disamping tidak ada pengawasam Ad Hoc, juga tidak adanya pengawasan dari pihak swasta, forum-forum crypto asal Indonesia tidak jalan, cuma bisa mengomentari, padahal sudah dilantik ketua MPR [1].

[1]. https://www.mpr.go.id/berita/Bamsoet-Lantik-Pengurus-Indonesia-Crypto-Consumers-Association-dan-Perkumpulan-Konsultan-Hukum-Aset-Kripto-Indonesia
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Developer jadi terima bersih, sehingga pertanggungjawabannya nanti excange ya
Dari yang saya pahami berdasarkan apa yang tertera pada tulisan di website kemendag berikut ini, maka yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Tim penilai daftar aset kripto.

Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang, jika dari setiap peninjauan kembali di temukan koin yang tidak lagi memenuhi kriteria dasar peraturan penetapan aset yang layak diperdagangkan maka bappeti harus mengupdate list mereka dengan menghapus koin tersebut dari daftar itu, saya mengharapkan proses seperti itu bukan malah menambahkan daftar aset koin yang panjang tanpa ada tindakan untuk koin yang tidak lagi mencapai kriteria yang sesuai dengan peraturan penetapan daftar aset sebelumnya.

Bukankah kalau terlalu sering mengadakan penilaian dan update list daftar kripto legal tersebut nanti malah terkesannya Bappebti dan tim penilai tidak memiliki kapabilitas dalam menilai aset kripto tertentu apakah memang cukup layak dan bisa bertahan dalam jangka panjang?

Kalaupun memang ada aset kripto yang memang tidak layak, contoh dari salah satu exchange lokal yang saya gunakan biasanya mengirimkan notifikasi berupa penghapusan/delisting aset kripto dari marketnya.
Dengan kata lain peninjauan dari salah satu unsur tim penilai sebagaimana yang saya kutip diatas tetap ada menyesuaikan kondisi terupdate, sementara dari Bappebti minimal setahun sekali.

Contoh lainnya seperti pada kasus FTX yang memang cukup urgen, Bappebti juga mengeluarkan kebijakannya yang diinfokan melalui siaran pers-nya tanpa menunggu waktu satu tahun untuk informasi lis aset legal kan?
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Sepengetahuan saya ada kok agenda peninjauan kembali daftar aset koin yang telah diumumkan Bappebti, minimalnya setahun sekali; Contoh nyata seperti dengan adanya beberapa kali perubahan peraturan Bappebti terhadap daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia seperti pada PerBa diatas.
Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang, jika dari setiap peninjauan kembali di temukan koin yang tidak lagi memenuhi kriteria dasar peraturan penetapan aset yang layak diperdagangkan maka bappeti harus mengupdate list mereka dengan menghapus koin tersebut dari daftar itu, saya mengharapkan proses seperti itu bukan malah menambahkan daftar aset koin yang panjang tanpa ada tindakan untuk koin yang tidak lagi mencapai kriteria yang sesuai dengan peraturan penetapan daftar aset sebelumnya.

Quote
Untuk peninjauan ulang terhadap daftar aset kripto, tidak hanya Bappebti saja yang melakukannya, tapi juga diantaranya melibatkan pelaku usaha, dll. Jadi minimalnya investor juga (meski tidak semuanya) mestinya harus sudah lebih paham mengenai cara menilai aset kripto mana saja yang sekiranya layak.
Segala hal dalam resiko investasi semuanya ditanggung oleh investor jadi sudah pastinya setiap investor harus memiliki pengetahuan untuk memilih koin yang layak untuk investasikan, tapi berkaitan dengan bappeti sebagai badan perdagangan berjangka komoditi khususnya dalam bidang cryptocurrency tidak maksimal dalam pengawasan aset kripto jika misalnya peninjauan dilakukan setiap tahun sekali dan bahkan beberapa koin telah di tambahkan tidak dilakukan penghapusan (remove) kalau koin tersebut sudah tidak layak dalam daftar aset bappeti karena berdampak lebih buruk jika investor lokal terlibat investasi pada koin tersebut. Saya yakin jika banyak investor yang mengandalkan investasi pada koin-koin yang ada di dalam daftar aset dari bappeti maka mereka yang termasuk investor masih hold koin lokal (As*x, Har* dan koin lainnya) pasti masih yakin dengan potensi koin itu karena masih termasuk daftar aset pada dalam list bappeti, mereka juga beranggapan koin tersebut masih dalam pengawasan sehingga pasti tim proyek tidak akan meninggalkan proyek begitu dengan meninggalkan kerugian tinggi bagi investornya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalau langsung ke Bappebti, sepemahaman saya tidak sampai demikian; Namun seingat saya yang mengajukan itu dari pihak exchange untuk diperiksa kembali oleh Bappebti,
Developer jadi terima bersih, sehingga pertanggungjawabannya nanti excange ya om? Walau memang ada syarat dan ketentuan yang harus di penuhi walau saya tidak yakin murni syarat tersebut bisa dipenuhi. Devolper tidak capek minta izin ke Bappebti.

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.
Kalau tidak salah dulu sempat polemik, karena peryataan bappebti bahwa token lokal itu tidka terdaftar di bappebti jadi tidak bisa diperdagangkan. Walau secara ketentuan listing di Insodax sebenarnya peringkat CMC koin tersebut sepertinya jauh walapun pada akhirnya menggunakan penilaian anlisis. Dan penilaian ini juga tidak terbuka.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Wah ternyata sangat banyak yang sudah terdaftar, berarti semua perusaan pemilik crypto itu sudah mengajukan ijin ke bappebti ya.
Sepengetahuan saya tidak ada aturan kalau developer yang aset kripto-nya berada dalam daftar tersebut harus melalui proses izin ke Bappebti; Contoh mudahnya Bitcoin, siapa yang mau mendaftarkan ke Bappebti, sementara Satoshi-nya saja sampai saat ini masih 'Pseudonym'?


Kemungkinan besarnya si ada. Soalnya kalo tidak salah dulu indodax memiliki syarat yang "lumayan", token harus memiliki sekian transaksi perharinya baru bisa daftar di Indodax. Tapi gatau kebijakan itu masih ada apa engga. Oya untuk bisa masuk dan listing di Exchange itu pemilik token bayar kan ya gan?
Nah untuk developer aset kripto terutama yang baru dan ingin asetnya bisa di list di exchange, apakah mesti bayar atau tidaknya ke exchange, yang berkompeten menjawab ya exchange itu sendiri, namun saya kira tidak akan di-publish juga besarannya berapa kalaupun memang demikian.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Update

Beberapa hari lalu Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru terkait daftar aset kripto yang legal di perdagangkan di Indonesia, yakni Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):
...............................
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2023_06_09_qu3lclrm_id.pdf

Wah ternyata sangat banyak yang sudah terdaftar, berarti semua perusaan pemilik crypto itu sudah mengajukan ijin ke bappebti ya. Lalu jika sudah ada klasifikasi crypto terdaftar dan tidak terdaftar ini apakah ada dampak implikasinya gan, terutama terhadap hukum? Misal warga negara Indonesia yang memiliki asset diluar asset yang sudah terdaftar apakah dapat mendapatkan sanksi, atau apakah jika pemilik crypto terdaftar mendapatkan bantuan hukum jika ternyata perusahaan crypto terdaftar tersebut ternyata scam?

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.

Kemungkinan besarnya si ada. Soalnya kalo tidak salah dulu indodax memiliki syarat yang "lumayan", token harus memiliki sekian transaksi perharinya baru bisa daftar di Indodax. Tapi gatau kebijakan itu masih ada apa engga. Oya untuk bisa masuk dan listing di Exchange itu pemilik token bayar kan ya gan?
Pages:
Jump to: