Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 7. (Read 7865 times)

hero member
Activity: 1190
Merit: 599
Pendapat agan selaras dengan opini saya sebelumnya yang mengharapkan proses peninjauan atau penilaian suatu koin yang telah terdaftar pada Bappebti
dilakukan audit sekurang-kurang per-triwulan, proses audit sekali dalam setahun dinilai tidak efektif karena sudah beberapa koin yang telah saya tinjau sudah bisa dikatakan "tidak layak" untuk berada di daftar tersebut karena volume trading sudah merosot, nilai kapitalisasi marketcap sudah di peringkat +1000, progress perkembangan proyek lamban, dan hal lainnya. Proyek itu masih "bangga" memposting di sosmed kalau koin mereka masih eksis dalam daftar 501 aset koin Bappebti padahal volume trading harian yang tercatat pada exchange hanya 1,6 jt IDR.

Kalau sistem audit seperti ini justru menimbulkan kecemasan dari pihak investor karena tidak ada jaminan satu koin bisa bertahan sampai satu atau dua tahun ke depan setelah proses audit pertama kali dan sukses listing di market. Saya rasa untuk volume transaksi sendiri ada ketentuan dari pihak market yang listing koin bersangkutan, jumlah batas minimum volume tranksasi harian sebelum koin tersebut delisting dari sebuah market.

Sangat sulit untuk Bappeti memasuki pilihan atau gagasan yang agan utarakan, apalagi dengan sistem koin model hype saat ini hanya bertahan satu atau dua bulan setelah listing langsung drop dan jumlah volume transaksi juga semakin berkurang. Mungkin Bappeti lebih meberatkan pada saat awal audit bagaimana progress atau perkembangan koin tersebut hingga dua atau tiga tahun ke depan dengan meninjau road map dari koin yang bersangkutan.  Apakah sebagian koin yang berhasil diaudit memiliki roadmap hingga 4 atau 5 tahun ke depan? kalau memang progress roadmpad koin tidak jelas lebih baik ditolak proses auditnya dan tidak listing di market.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Kalau menurut saya sih bagus kalau Pihak berwenang melakukan penilaian dalam jangka waktu tertentu, Misal kayak coin XRP, Pihak Berwenang melakukan penilaian dan audit per-triwulan, jika ditemukan tidak layak dan perlu diblacklist, Bappebti/OJK berhak untuk mendelist coin tersebut dari daftar coin yang legal diperdagangkan.
Pendapat agan selaras dengan opini saya sebelumnya yang mengharapkan proses peninjauan atau penilaian suatu koin yang telah terdaftar pada Bappebti dilakukan audit sekurang-kurang per-triwulan, proses audit sekali dalam setahun dinilai tidak efektif karena sudah beberapa koin yang telah saya tinjau sudah bisa dikatakan "tidak layak" untuk berada di daftar tersebut karena volume trading sudah merosot, nilai kapitalisasi marketcap sudah di peringkat +1000, progress perkembangan proyek lamban, dan hal lainnya. Proyek itu masih "bangga" memposting di sosmed kalau koin mereka masih eksis dalam daftar 501 aset koin Bappebti padahal volume trading harian yang tercatat pada exchange hanya 1,6 jt IDR.

Quote
Namun ya memang perlu dan butuh SDM ekstra untuk menjalankannya, karena selama ini yang menjadi persoalan itu adalah minimnya sumber daya untuk meng-audit tiap jangka waktu tersebut.

Belum lagi tidak transparan-nya besaran honor, dan lembur jika harus meng-audit satu-satu, karena disamping tidak ada pengawasam Ad Hoc, juga tidak adanya pengawasan dari pihak swasta, forum-forum crypto asal Indonesia tidak jalan, cuma bisa mengomentari, padahal sudah dilantik ketua MPR [1].
Perihal SDM sudah selayaknya diprioritaskan oleh pihak terkait untuk memaksimalkan proses audit setiap koin yang telah resmi ditetapkan sebagai aset komiditi berjangka, apalagi cryptocurrency sudah ada regulasi resmi dari pihak pemerintah jadi pihak terkait bisa mengusulkan pengawasan Ad Hoc kalau memang dibutuhkan SDM ektra, jadi jangan kesan di kalangan masyarakat kalau regulasi tersebut untuk "menguntip" pajak dari pihak exchange yang berbasis di indonesia, bayangkan saja pajak kripto selama desember 2022 lalu tercatat 200 miliar lebih menurut sumber yang saya baca, jadi dengan jumlah pajak yang fantastis dari cryptocurrency maka tidak ada alasan untuk tidak memprioritaskan pengawasan aset kripto untuk lebih diperhatikan lagi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang,
Bukankah kalau terlalu sering mengadakan penilaian dan update list daftar kripto legal tersebut nanti malah terkesannya Bappebti dan tim penilai tidak memiliki kapabilitas dalam menilai aset kripto tertentu apakah memang cukup layak dan bisa bertahan dalam jangka panjang?
Kalau menurut saya sih bagus kalau Pihak berwenang melakukan penilaian dalam jangka waktu tertentu, Misal kayak coin XRP, Pihak Berwenang melakukan penilaian dan audit per-triwulan, jika ditemukan tidak layak dan perlu diblacklist, Bappebti/OJK berhak untuk mendelist coin tersebut dari daftar coin yang legal diperdagangkan. Namun ya memang perlu dan butuh SDM ekstra untuk menjalankannya, karena selama ini yang menjadi persoalan itu adalah minimnya sumber daya untuk meng-audit tiap jangka waktu tersebut.

Belum lagi tidak transparan-nya besaran honor, dan lembur jika harus meng-audit satu-satu, karena disamping tidak ada pengawasam Ad Hoc, juga tidak adanya pengawasan dari pihak swasta, forum-forum crypto asal Indonesia tidak jalan, cuma bisa mengomentari, padahal sudah dilantik ketua MPR [1].

[1]. https://www.mpr.go.id/berita/Bamsoet-Lantik-Pengurus-Indonesia-Crypto-Consumers-Association-dan-Perkumpulan-Konsultan-Hukum-Aset-Kripto-Indonesia
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Developer jadi terima bersih, sehingga pertanggungjawabannya nanti excange ya
Dari yang saya pahami berdasarkan apa yang tertera pada tulisan di website kemendag berikut ini, maka yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Tim penilai daftar aset kripto.

Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang, jika dari setiap peninjauan kembali di temukan koin yang tidak lagi memenuhi kriteria dasar peraturan penetapan aset yang layak diperdagangkan maka bappeti harus mengupdate list mereka dengan menghapus koin tersebut dari daftar itu, saya mengharapkan proses seperti itu bukan malah menambahkan daftar aset koin yang panjang tanpa ada tindakan untuk koin yang tidak lagi mencapai kriteria yang sesuai dengan peraturan penetapan daftar aset sebelumnya.

Bukankah kalau terlalu sering mengadakan penilaian dan update list daftar kripto legal tersebut nanti malah terkesannya Bappebti dan tim penilai tidak memiliki kapabilitas dalam menilai aset kripto tertentu apakah memang cukup layak dan bisa bertahan dalam jangka panjang?

Kalaupun memang ada aset kripto yang memang tidak layak, contoh dari salah satu exchange lokal yang saya gunakan biasanya mengirimkan notifikasi berupa penghapusan/delisting aset kripto dari marketnya.
Dengan kata lain peninjauan dari salah satu unsur tim penilai sebagaimana yang saya kutip diatas tetap ada menyesuaikan kondisi terupdate, sementara dari Bappebti minimal setahun sekali.

Contoh lainnya seperti pada kasus FTX yang memang cukup urgen, Bappebti juga mengeluarkan kebijakannya yang diinfokan melalui siaran pers-nya tanpa menunggu waktu satu tahun untuk informasi lis aset legal kan?
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Sepengetahuan saya ada kok agenda peninjauan kembali daftar aset koin yang telah diumumkan Bappebti, minimalnya setahun sekali; Contoh nyata seperti dengan adanya beberapa kali perubahan peraturan Bappebti terhadap daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia seperti pada PerBa diatas.
Mestinya agenda peninjauan kembali harus dibuatkan rentang minimal setiap triwulan karena lebih dominan banyak proyek baru yang ditambahkan dalam daftar aset koin bahkan beberapa termasuk proyek lokal yang sudah umum diketahui oleh banyak investor berpengalaman tidak akan potensi bertahan dalam jangka panjang, jika dari setiap peninjauan kembali di temukan koin yang tidak lagi memenuhi kriteria dasar peraturan penetapan aset yang layak diperdagangkan maka bappeti harus mengupdate list mereka dengan menghapus koin tersebut dari daftar itu, saya mengharapkan proses seperti itu bukan malah menambahkan daftar aset koin yang panjang tanpa ada tindakan untuk koin yang tidak lagi mencapai kriteria yang sesuai dengan peraturan penetapan daftar aset sebelumnya.

Quote
Untuk peninjauan ulang terhadap daftar aset kripto, tidak hanya Bappebti saja yang melakukannya, tapi juga diantaranya melibatkan pelaku usaha, dll. Jadi minimalnya investor juga (meski tidak semuanya) mestinya harus sudah lebih paham mengenai cara menilai aset kripto mana saja yang sekiranya layak.
Segala hal dalam resiko investasi semuanya ditanggung oleh investor jadi sudah pastinya setiap investor harus memiliki pengetahuan untuk memilih koin yang layak untuk investasikan, tapi berkaitan dengan bappeti sebagai badan perdagangan berjangka komoditi khususnya dalam bidang cryptocurrency tidak maksimal dalam pengawasan aset kripto jika misalnya peninjauan dilakukan setiap tahun sekali dan bahkan beberapa koin telah di tambahkan tidak dilakukan penghapusan (remove) kalau koin tersebut sudah tidak layak dalam daftar aset bappeti karena berdampak lebih buruk jika investor lokal terlibat investasi pada koin tersebut. Saya yakin jika banyak investor yang mengandalkan investasi pada koin-koin yang ada di dalam daftar aset dari bappeti maka mereka yang termasuk investor masih hold koin lokal (As*x, Har* dan koin lainnya) pasti masih yakin dengan potensi koin itu karena masih termasuk daftar aset pada dalam list bappeti, mereka juga beranggapan koin tersebut masih dalam pengawasan sehingga pasti tim proyek tidak akan meninggalkan proyek begitu dengan meninggalkan kerugian tinggi bagi investornya.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalau langsung ke Bappebti, sepemahaman saya tidak sampai demikian; Namun seingat saya yang mengajukan itu dari pihak exchange untuk diperiksa kembali oleh Bappebti,
Developer jadi terima bersih, sehingga pertanggungjawabannya nanti excange ya om? Walau memang ada syarat dan ketentuan yang harus di penuhi walau saya tidak yakin murni syarat tersebut bisa dipenuhi. Devolper tidak capek minta izin ke Bappebti.

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.
Kalau tidak salah dulu sempat polemik, karena peryataan bappebti bahwa token lokal itu tidka terdaftar di bappebti jadi tidak bisa diperdagangkan. Walau secara ketentuan listing di Insodax sebenarnya peringkat CMC koin tersebut sepertinya jauh walapun pada akhirnya menggunakan penilaian anlisis. Dan penilaian ini juga tidak terbuka.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Wah ternyata sangat banyak yang sudah terdaftar, berarti semua perusaan pemilik crypto itu sudah mengajukan ijin ke bappebti ya.
Sepengetahuan saya tidak ada aturan kalau developer yang aset kripto-nya berada dalam daftar tersebut harus melalui proses izin ke Bappebti; Contoh mudahnya Bitcoin, siapa yang mau mendaftarkan ke Bappebti, sementara Satoshi-nya saja sampai saat ini masih 'Pseudonym'?


Kemungkinan besarnya si ada. Soalnya kalo tidak salah dulu indodax memiliki syarat yang "lumayan", token harus memiliki sekian transaksi perharinya baru bisa daftar di Indodax. Tapi gatau kebijakan itu masih ada apa engga. Oya untuk bisa masuk dan listing di Exchange itu pemilik token bayar kan ya gan?
Nah untuk developer aset kripto terutama yang baru dan ingin asetnya bisa di list di exchange, apakah mesti bayar atau tidaknya ke exchange, yang berkompeten menjawab ya exchange itu sendiri, namun saya kira tidak akan di-publish juga besarannya berapa kalaupun memang demikian.
sr. member
Activity: 882
Merit: 457
Update

Beberapa hari lalu Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru terkait daftar aset kripto yang legal di perdagangkan di Indonesia, yakni Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):
...............................
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2023_06_09_qu3lclrm_id.pdf

Wah ternyata sangat banyak yang sudah terdaftar, berarti semua perusaan pemilik crypto itu sudah mengajukan ijin ke bappebti ya. Lalu jika sudah ada klasifikasi crypto terdaftar dan tidak terdaftar ini apakah ada dampak implikasinya gan, terutama terhadap hukum? Misal warga negara Indonesia yang memiliki asset diluar asset yang sudah terdaftar apakah dapat mendapatkan sanksi, atau apakah jika pemilik crypto terdaftar mendapatkan bantuan hukum jika ternyata perusahaan crypto terdaftar tersebut ternyata scam?

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.

Kemungkinan besarnya si ada. Soalnya kalo tidak salah dulu indodax memiliki syarat yang "lumayan", token harus memiliki sekian transaksi perharinya baru bisa daftar di Indodax. Tapi gatau kebijakan itu masih ada apa engga. Oya untuk bisa masuk dan listing di Exchange itu pemilik token bayar kan ya gan?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- tapi proses selanjutnya harus ada peraturan peninjauan daftar aset koin yang sudah terdaftar untuk ditinjau dalam setiap periode tertentu dan mengecek kelayakan koin tersebut apakah masih layak atau tidaknya terdaftar dalam bagian daftar aset kripto dalam list Bappeti,
Sepengetahuan saya ada kok agenda peninjauan kembali daftar aset koin yang telah diumumkan Bappebti, minimalnya setahun sekali; Contoh nyata seperti dengan adanya beberapa kali perubahan peraturan Bappebti terhadap daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia seperti pada PerBa diatas.

Contoh peninjauan lainnya ketika terjadi kasus FTX, Bappebti juga mengeluarkan aturan resmi menghentikan perdagangan aset kripto tersebut:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf


-snip- tapi jika ada peraturan peninjauan kembali maka sikap Bappeti harus tegas untuk menghapus koin tersebut kalau tidak mencukupi syarat dari tinjuan volume trading, Kapitalisasi Pasar dan sebagainya, gunanya faktor peninjauan kembali sebagai langkah antisipasi kepada investor untuk segera menyelamatkan dana mereka sebelum kerugian tinggi yang dialami jika koin itu telah di hapus dari daftar Bappeti.

Untuk peninjauan ulang terhadap daftar aset kripto, tidak hanya Bappebti saja yang melakukannya, tapi juga diantaranya melibatkan pelaku usaha, dll. Jadi minimalnya investor juga (meski tidak semuanya) mestinya harus sudah lebih paham mengenai cara menilai aset kripto mana saja yang sekiranya layak.

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.
Kita tidak pernah tahu informasi yang lebih spesifik bagaimana koin itu sampai dapat lampu hijau untuk dizinkan legal dapat diperjualbelikan karena saya yakin berita semacam itu tidak akan dipublik pada media apapun, selain itu ada beberapa koin dari daftar tersebut tidak aktif lagi atau bahkan volume harian sangat rendah rentang $1-2k maka tentu saja tidak lagi terdaftar pada peringkat market cap 500 ke atas.

Peraturan penetapan daftar aset kripto diatas sebagai persyaratan suatu koin untuk diajukan terdaftar pada Bappeti tapi proses selanjutnya harus ada peraturan peninjauan daftar aset koin yang sudah terdaftar untuk ditinjau dalam setiap periode tertentu dan mengecek kelayakan koin tersebut apakah masih layak atau tidaknya terdaftar dalam bagian daftar aset kripto dalam list Bappeti, tapi jika ada peraturan peninjauan kembali maka sikap Bappeti harus tegas untuk menghapus koin tersebut kalau tidak mencukupi syarat dari tinjuan volume trading, Kapitalisasi Pasar dan sebagainya, gunanya faktor peninjauan kembali sebagai langkah antisipasi kepada investor untuk segera menyelamatkan dana mereka sebelum kerugian tinggi yang dialami jika koin itu telah di hapus dari daftar Bappeti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).
Kalau langsung ke Bappebti, sepemahaman saya tidak sampai demikian; Namun seingat saya yang mengajukan itu dari pihak exchange untuk diperiksa kembali oleh Bappebti, dengan persyaratan umumnya seperti tertera berikut ini:


https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf

Nah untuk coin baru (terutama dari aset kripto lokal, contoh itu coin pada no 478 yang sempat ramai dibahas beberapa waktu yang lalu) yang ingin di listing di exchange yang kemudian agar di ajukan ke Bappeti sebagai coin yang legal diperjualbelikan, saya tidak tahu persis ada atau tidaknya semacam 'deal' terlebih dulu antara developernya dengan pihak exchange.

hero member
Activity: 2184
Merit: 599
(PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

~snip~

Cukup senang dengan pembaharuan ini. Artinya semakin banyak crypto yang dianggap legal dan harapannya semakin terus bertambah kedepannya. Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).

Ane juga cukup bahagia dengan banyaknya token atau koin yang di izinkan di perdagangkan di bursa indonesia, itu menunjukan dukungan terhadap perkembangan industri crypto di indonesia, Saya juga cukup penasaran bagaimana Bappebti mendapatkan beberapa banyak koin yang bisa di perdagangkan di indonesia, saya tidak tahu bagaimana mereka menilai kredibilitas koin untuk di perdagangkan, dan faktor apa saja yang menjadikanya sebuah koin layak di perdagangkan di bursa indonesia.
Saya pikir dengan hal ini kemungkinan besar di ajukan oleh exchange dalam meminta izin untuk memperdagangkannya, kemudai pemerintah melakukan riset sebelum memutuskan perizinan dan menambahkan kedalam koin yang di perbolehkan di perdagangkan.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
(PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

~snip~

Cukup senang dengan pembaharuan ini. Artinya semakin banyak crypto yang dianggap legal dan harapannya semakin terus bertambah kedepannya. Tapi dari beberapa nama crypto coin token ini saya masih merasa asing.  Kemudian saya sendiri sedikit penasaran, bagaimana mereka memperoleh legalitasnya ya? Apakah mereka mengajukan sendiri dengan memenuhi aturan yang diberikan Bappebti atau dari pertukaran yang menggusulkan ya? Atau memang Bappebti bergerilya sendiri (jemput bola).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Update

Beberapa hari lalu Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru terkait daftar aset kripto yang legal di perdagangkan di Indonesia, yakni Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang menggantikan perturan sebelumnya (PerBa No. 11 Tahun 2022); Sekarang jumlahnya mencapai 501 jenis aset kripto (sebelumnya 383 aset kripto):

Code:
	1.	Ethereum ETH
2. Klaytn KLAY
3. Solana SOL
4. Tezos XTZ
5. Iota MIOTA
6. USD Coin USDC
7. Polkadot DOT
8. The Sandbox SAND
9. Bitcoin BTC
10. Cosmos ATOM
11. 0x Protocol ZRX
12. Litecoin LTC
13. Cardano ADA
14. Chainlink LINK
15. Uniswap UNI
16. Stellar XLM
17. Binance USD BUSD
18. XRP XRP
19. Tron TRX
20. Decentraland MANA
21. Enjin Coin ENJ
22. UMA UMA
23. Polygon MATIC
24. Basic Attention Token BAT
25. Ren REN
26. Qtum QTUM
27. Solar SXP
28. TrueUSD TUSD
29. BNB BNB
30. Theta Network THETA
31. Synthetix SNX
32. Compound COMP
33. Cronos CRO
34. VeChain VET
35. Aurora AOA
36. Status SNT
37. Cartesi CTSI
38. Dogecoin DOGE
39. Maker MKR
40. Tether USDT
41. Storj STORJ
42. Venus XVS
43. Zilliqa ZIL
44. OMG Network OMG
45. Harmony ONE
46. MultiversX EGLD
47. Orbs ORBS
48. iExec RLC RLC
49. Algorand ALGO
50. EOS EOS
51. WazirX WRX
52. Wrapped Bitcoin WBTC
53. Electroneum ETN
54. Avalanche AVAX
55. PancakeSwap CAKE
56. Quant QNT
57. Polymath POLY
58. Dai DAI
59. Loopring LRC
60. Ehtereum Classic ETC
61. Numeraire NMR
62. Bitcoin Cash BCH
63. yearn.finance YFI
64. Neo NEO
65. Origin Protocol OGN
66. Kusama KSM
67. Waves WAVES
68. Stella ALPHA
69. Nano XNO
70. Golem GLM
71. Ravencoin RVN
72. Fantom FTM
73. Kava KAVA
74. NEM XEM
75. BitTorrent BTTOLD
76. ICON ICX
77. Serum SRM
78. Pax Dollar USDP
79. Kyber Network Crystal v2 KNC
80. Bitcoin Diamond BCD
81. Ardor ARDR
82. Ontology ONT
83. JUST JST
84. Siacoin SC
85. XDC Network XDC
86. OKB OKB
87. Band Protocol BAND
88. PAX gold PAXG
89. Ankr ANKR
90. DigiByte DGB
91. Ampleforth AMPL
92. Orion Protocol ORN
93. Bitcoin SV BSV
94. Dent DENT
95. Request REQ
96. LYFE LYFE
97. WAX WAXP
98. Lisk LSK
99. StormX STMX
100. Loom Network LOOM
101. Metadium META
102. COTI COTI
103. High Performance Blockchain HPB
104. Terra Classic LUNC
105. BakeryToken BAKE
106. PlayGame PXG
107. Balancer BAL
108. Powerledger POWR
109. Augur REP
110. DFI.Money YFII
111. Coin98 C98
112. UNUS SED LEO LEO
113. Moonriver MOVR
114. Unifi Protocol DAO UNFI
115. Oasis Network ROSE
116. Spell Token SPELL
117. Verasity VRA
118. SUN SUN
119. Chia XCH
120. YooShi YOOSHI
121. BurgerCities BURGER
122. Enzyme MLN
123. Dego Finance DEGO
124. MOBOX MBOX
125. Kadena KDA
126. OctoFi OCTO
127. Arweave AR
128. Bluzelle BLZ
129. Ellipsis EPX
130. Efinity Token EFI
131. Yield Guild Games YGG
132. Ooki Protocol OOKI
133. Star Atlas ATLAS
134. NanoByte Token NBT
135. ARPA ARPA
136. Wrapped NXM WNXM
137. Frax Share FXS
138. Ethereum Name Service ENS
139. Energi NRG
140. Hegic HEGIC
141. Merit Circle MC
142. Convex Finance CVX
143. Highstreet HIGH
144. Bitcoin Standard Hashrate Token BTCST
145. Frontier FRONT
146. Orbit Chain ORC
147. Phala Network PHA
148. IDK IDK
149. Glitch GLCH
150. Selfkey KEY
151. Beefy Finance BIFI
152. VCGamers VCG
153. TROY TROY
154. Raydium RAY
155. Litentry LIT
156. Render Token RNDR
157. Keep3rV1 KP3R
158. Aurory AURY
159. Celer Network CELR
160. TrustSwap SWAP
161. NULS NULS
162. JasmyCoin JASMY
163. Efforce WOZX
164. Crypto Global United CGU
165. Rook ROOK
166. Flux FLUX
167. Tranchess CHESS
168. LinkEye LET
169. Chainbing CBG
170. Ethernity ERN
171. ABBC Coin ABBC
172. TitanSwap TITAN
173. Velo VELO
174. VidyX VIDYX
175. King DAG KDAG
176. Dock DOCK
177. Livepeer LPT
178. Contentos COS
179. Pando PANDO
180. Coinweb CWEB
181. Marlin POND
182. COMBO COMBO
183. IQ IQ
184. JOE JOE
185. Kin KIN
186. Gitcoin GTC
187. SuperVerse SUPER
188. Splintershards Token SPS
189. Santos FC Fan Token SANTOS
190. Radicle RAD
191. Automata Network ATA
192. Saffron.Finance SFI
193. Bread BRD
194. BinaryX BNX
195. Alpine F1 Team Fan Token ALPINE
196. Travala.com AVA
197. Ergo ERG
198. Spartan Protocol SPARTA
199. PowerPool CVP
200. League of Kingdoms Arena LOKA
201. Dusk Network DUSK
202. AIOZ Network AIOZ
203. Mines of Dalarnia DAR
204. Degree Crypto Token DCT
205. Carry CRE
206. Gas GAS
207. Alitas ALT
208. DEAPcoin DEP
209. BTRIPS BTR
210. Attila ATT
211. Kunci Coin KUNCI
212. SHILL Token SHILL
213. Tokenplace TOK
214. Yieldly Token YLDY
215. DGPayment DGP
216. Acala Token ACA
217. SuperRare RARE
218. CLV CLV
219. Play It Forward DAO PIF
220. Stratis STRAX
221. Bitcoin Gold BTG
222. Aergo AERGO
223. GXChain GXC
224. Pundi X (New) PUNDIX
225. Syscoin SYS
226. Rupiah Token IDRT
227. Aelf ELF
228. BORA BORA
229. Waltonchain WTC
230. STASIS EURO EURS
231. Decred DCR
232. MediBloc MED
233. Ark ARK
234. Hive HIVE
235. Metal DAO MTL
236. PIVX PIVX
237. Steem STEEM
238. BitShares BTS
239. Gemini Dollar GUSD
240. Wing Finance WING
241. Nexus NXS
242. STP STPT
243. Nxt NXT
244. v.systems VSYS
245. Firo FIRO
246. VIDY VIDY
247. DATA DTA
248. Einsteinium EMC2
249. Groestlcoin GRS
250. Navcoin NAV
251. district0x DNT
252. LBRY Credits LBC
253. Aragon ANT
254. Bytom BTM
255. NKN NKN
256. DAD DAD
257. GoChain GO
258. Ambire AdEx ADX
259. Hashgard GARD
260. Function X FX
261. PumaPay PMA
262. Tokenomy TEN
263. AidCoin AID
264. Vertcoin VTC
265. Civic CVC
266. Hifi Finance HIFI
267. BTU Protocol BTU
268. Cosmo Coin COSM
269. Hedera HBAR
270. Wanchain WAN
271. Toko Token TKO
272. DIA DIA
273. NEAR Protocol NEAR
274. Holo HOT
275. VeThor Token VTHO
276. Gala GALA
277. THORChain RUNE
278. SushiSwap SUSHI
279. Utrust UTK
280. Internet Computer ICP
281. Chiliz CHZ
282. Chromia CHR
283. MyNeighbourAlice ALICE
284. Theta Fuel TFUEL
285. Polkastarter POLS
286. Helium HNT
287. Stacks STX
288. Fetch.ai FET
289. Alchemix ALCX
290. Aave AAVE
291. dYdX DYDX
292. Reef REEF
293. TomoChain TOMO
294. Axie Infinity AXS
295. Bancor BNT
296. Audius AUDIO
297. Ocean Protocol OCEAN
298. Illuvium ILV
299. Celsius CEL
300. Conflux CFX
301. ForTube FOR
302. Keep Network KEEP
303. Dvision Network DVI
304. Telcoin TEL
305. Injective INJ
306. Alpaca Finance ALPACA
307. Biconomy BICO
308. Pintu Token PTU
309. Curve DAO Token CRV
310. Aavegotchi GHST
311. TerraClassicUSD USTC
312. Trust Wallet Token TWT
313. 1inch Network 1INCH
314. eCash XEC
315. SKALE SKL
316. IOST IOST
317. Mina MINA
318. Shentu CTK
319. Badger DAO Badger
320. ThunderCore TT
321. Anyswap ANY
322. WOO Network WOO
323. The Graph GRT
324. Filecoin FIL
325. IoTex IOTX
326. Mdex MDX
327. Nexo NEXO
328. Shiba Inu SHIB
329. Alchemy Pay ACH
330. Vulcan Forged PYR PYR
331. Reserve Rights RSR
332. Prom PROM
333. Ariva ARV
334. TrueFi TRU
335. Celo CELO
336. WInkLInk WIN
337. Perpetual Protocol PERP
338. API3 API3
339. Cindrum CIND
340. Apecoin APE
341. Voxies VOXEL
342. BIDR BIDR
343. Dao Maker DAO
344. Astar ASTR
345. renBTC RENBTC
346. Amp AMP
347. KOK KOK
348. Achain ACT
349. Linear Finance LINA
350. Harvest Finance FARM
351. Smooth Love Potion SLP
352. Orchid OXT
353. KardiaChain KAI
354. Revain REV
355. HedgeTrade HEDG
356. BarnBridge BOND
357. Anchor Protocol ANC
358. Mirror Protocol MIR
359. XSGD XSGD
360. Nervos Network CKB
361. Virtua TVK
362. SafePal SFP
363. Ana Coin ANA
364. Flow FLOW
365. Alien Worlds TLM
366. Immutable IMX
367. PlayDapp PLA
368. DODO DODO
369. Biswap BSW
370. IDEX IDEX
371. Auto AUTO
372. DeXe DEXE
373. Nusa NUSA
374. STEPN GMT
375. Secret SCRT
376. Measurable Data Token MDT
377. Nexo NEXO
378. Lido DAO LDO
379. KuCoin Token KCS
380. LTO Network LTO
381. MANTRA OM
382. Huobi Token HT
383. MovieBloc MBL
384. Tellor TRB
385. Mask Network MASK
386. Observer OBSR
387. Optimism OP
388. Moonbeam GLMR
389. MARBLEX MBX
390. LooksRare LOOKS
391. VITE VITE
392. Osmosis OSMO
393. Galxe GAL
394. Aptos APT
395. Everscale EVER
396. Ontology Gas ONG
397. Gnosis GNO
398. Metacraft MCT
399. BitTorrent(New) BTT
400. Manchester City Fan Token CITY
401. Streamr DATA
402. S.S. Lazio Fan Token LAZIO
403. Kava Lend HARD
404. LeverFi LEVER
405. Ignis IGNIS
406. EthereumPoW ETHW
407. PERL.eco PERL
408. PlatON LAT
409. T-mac DAO TMG
410. ONBUFF ONIT
411. Terra LUNA
412. GMX GMX
413. Hiblocks HIBS
414. PLC Ultima PLCU
415. Krypton DAO KRD
416. FC Barcelona Fan Token BAR
417. Stargate Finance STG
418. Multichain MULTI
419. Bonfida FIDA
420. Cream Finance CREAM
421. Adappter Token ADP
422. Threshold T
423. IRISnet IRIS
424. Beta Finance BETA
425. dForce DF
426. ETHUP ETHUP
427. Flamingo FLM
428. Komodo KMD
429. pNetwork PNT
430. Bounce Token AUCTION
431. Bella Protocol BEL
432. FIO Protocol FIO
433. QuickSwap QUICK
434. FC Porto Fan Token PORTO
435. Defigram DFG
436. ConstitutionDAO PEOPLE
437. Mithril MITH
438. WEMIX WEMIX
439. UniLend UFT
440. BENQI QI
441. AC Milan Fan Token ACM
442. TokenClub TCT
443. ETHDOWN ETHDOWN
444. Cortex CTXC
445. BNBDOWN BNBDOWN
446. Paris Saint-Germain Fan Token PSG
447. Volt Inu V2 VOLT
448. Akropolis AKRO
449. Atletico De Madrid Fan Token ATM
450. OG Fan Token OG
451. Abyss ABYSS
452. ADAUP ADAUP
453. MATICBULL2021 MATICBULL2021
454. VIDT DAO VIDT
455. BNBUP BNBUP
456. XRPUP XRPUP
457. SOLVE SOLVE
458. MATICBEAR MATICBEAR
459. New BitShares NBS
460. Adventure Gold AGLD
461. DOTUP DOTUP
462. DOTDOWN DOTDOWN
463. RSK Infrastructure Framework RIF
464. Tribe TRIBE
465. Aion AION
466. BTCUP BTCUP
467. StaFi FIS
468. Voyager Token VGX
469. Kommunitas KOM
470. Vexanium VEX
471. Honest HNST
472. Duckie Land MMETA
473. SANGKARA MISA MISA
474. Hara Token HART
475. Mira MIRA
476. GICTrade GICT
477. Tokoin TOKO
478. ASIX+ ASIX+
479. AK12 AK12
480. Shanum SHAN
481. Arbitrum ARB
482. Rocket Pool RPL
483. Sui SUI
484. SingularityNET AGIX
485. Hashflow HFT
486. Flare FLR
487. SPACE ID ID
488. Blur BLUR
489. Liquity LQTY
490. Bitgert BRISE
491. ID Digital Rupiah IDDR
492. Open Campus EDU
493. FLOKI FLOKI
494. NEOPIN NPT
495. Pepe PEPE
496. Creo Engine CREO
497. Mashida MSHD
498. NEFTiPEDIA NFT
499. Kuy Token KUY
500. DOOiT DOO
501. TWelve Zodiac TWELVE

https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2023_06_09_qu3lclrm_id.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.
Memang benar jika cadangan devisa tidak hanya berupa Fiat, Dan bisa berupa aset komoditas, namun jika (anggap saja) Bitcoin yang masuk ke Indonesia tidak bisa tersimpan dan terdata di bank Sentral (BI) maka asset (Bitcoin) tersebut tidak bisa dianggap sebagai stok devisa.
Saya harap pemerintah tidak ketinggalan kereta soal ini, karena dari sejak zaman purba sampai sekarang itu pemerintah selalu lambat, khususnya mengenai pemasukan devisa negara dalam hal crypto, ya walau pun tidak perlu dilegalkan 100% secara langsung di dalam negeri, setidaknya pemerintah berupaya menyamakannya dengan Dollar saja, karena di negara lain seperti Jepang, dan USA, dimana bitcoin sudah dilegalkan 100% sebagai alat transaksi mendapatkan stok Devisa Negara yang tinggi di bidang crypto. Bahkan mungkin jika Indonesia menerapkannya juga, kemungkinan besar utang negara yang triliunan rupiah itu bisa ditutupi jika difokuskan ke hal ini.

[1]. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12087/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis/0/sorotan_media
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
 Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.

Memang benar jika cadangan devisa tidak hanya berupa Fiat, Dan bisa berupa aset komoditas, namun jika (anggap saja) Bitcoin yang masuk ke Indonesia tidak bisa tersimpan dan terdata di bank Sentral (BI) maka asset (Bitcoin) tersebut tidak bisa dianggap sebagai stok devisa.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
Saya berfikir juga seperti itu om, kalau lihat pengertian di KBBi daring devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Jadi itu adalah sebuah bentuk yang dapat diakui oleh semua negara. 1

Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.
Prinsip Signature sebnarnya mirip, karena Bitcoin yang kita dapat kita konversi ke rupiah, tapi Bitcoin yang menjadi hambatan saat ini sementara ini karen Bitcoin masih sebagai aset komoditas dan tidak legal sebagai pembayaran antar negara diakui internasional mungkin belum bisa disebut devisa ya om?


1) https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/devisa
2) https://www.gramedia.com/literasi/contoh-devisa-negara/
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Ya anggap saja begitu, mungkin efeknya tidak sekarang karena btc bukan merupakan alat pembayaran yang sah, tapi jika sewaktu-waktu terjadi (atau anggaplah CDBC) mulai diterapkan, setidaknya kita (exchange) yang berada di Indonesia memiliki suply dan pasokan BTC dari luar negeri artinya kita di Indonesia bisa dianggap pekerja migran walau tubuh kita ini ada di Indonesia.

Sebenarnya sih, efek kita kerja di signature campaign ini mungkin cukup terasa kalau berada di pedesaan. Karena dari pertukaran BTC ke Rupiah lalu di Wede dari ATM dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, daya beli meningkat karena uang hasil signature tersebut beredar di wilayah yang (mungkin) daya beli masyarakatnya rendah.

Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
ya semestinya begitu, akan tetapi dalam hal asset, bitcoin bisa dijadikan stok devisa bitcoin negara, karena kita mendapatkannya dari luar.
 Karena sepanjang sepengetahuan saya, devisa negara tidak hanya berkomponen pada fiat (alat tukar) tapi bisa berupa asset lain seperti emas dan bitcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Kalo menurutku agak kurang tepat menganggap pembayaran sigcamp (berupa BTC maupun altcoins lainnya) sebagai devisa, karena di Indonesia sendiri Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaan yang sah. Sementara untuk bisa dianggap sebagai Devisa, haruslah merupakan sebuah media pembayaran yang diakui dan dapat digunakan untuk transaksi International.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
jadi jika kita di sini sebagai peserta signature campaign, bounty hunter atau lainnya yang berada di Wilayah Indonesia, sudah termasuk sebagai pahlawan devisa. Mengapa?, karena kita nyari dan dapat duit (berupa BTC) dari luar Indonesia, btc tersebut masuk ke Indonesia sehingga secara tidak langsung menambah devisa dan pemasukan negara.

Walau kaitanya hasil signature kita ditukar dengan uang beredar dalam negeri masih dianggap devisa? Berbeda dengan kaitanya kalau dollar misal.
Kalau dari kaitanya ekspor untuk menjadikan devisa om? Karena yang saya baca dari artikel sumber yang saya cantumkan seperti itu.
Dalam kaitanya kalimat ini.
Bagaimana caranya buat aset kripto bisa jadi barang eskpor. Dana kita dapatkan dibawa ke Indonesia jadi devisa.
Pages:
Jump to: