- Bursa Berjangka Aset Kripto: PT Bursa Komoditi Nusantara
- Lembaga Kliring: PT Kliring Berjangka Indonesia
- Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto: PT Tennet Depository Indonesia
* Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2023_07_20_isa2gi7k_id.pdf
Seingat saya pada peraturan Bappebti sebelum nama-nama PT diatas resmi ditunjuk pemerintah sesuai tugasnya masing-masing, mengenai lembaga-lembaga ini dan perannya sudah pernah dicantumkan di peraturan tersebut:
2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
-snip-
4. Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
-snip-
10. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.