OJK memang telah diberi mandat dalam pasal 6, tapi memang setau saya pada saat ini OJK belum memiliki detail tugas jelas. Kalu tidak salah OJK masih dalam proses peralihan yang penyusunan pasal detailnya dalam Peraturan pemerintah. Saya membaca artikel 2 januari lalu jika OJK masih menunggu pengesahan oleh presiden, artinya OJK belum memiliki kewenangan sepenuhnya.
Saya belum tau jelas smpai saat ini sudah sampai dimana, tapi dalam artikel yang saya baca ini tidak boleh mundur sampai lewat tahun 2025. Artinya tahun 2024 PP ini harus sudah jadi. PP ini tentu harus melalui kajian detail dan mendalam sehingga pemerintah nampaknya juga tidak tergesa sehingga mereka memerlukan koordinasi bersama antara kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan OJK. CMIIW
Sumber: https://market.bisnis.com/read/20240102/94/1728860/ojk-tunggu-jokowi-lewat-pp-untuk-awasi-perdagangan-kripto