Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 11. (Read 6720 times)

copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Namun sebagian besar justru saat ini exchange sendiri yang sudah mulai cukup aktif dalam mempromosikan di tv seperti Tokocrypto yang beberapa kali saya lihat sudah cukup aktif iklan di beberapa stasiun tv swasta.

Semakin besar peluang untuk berkembangnya perdagangan cryptocurrency di Indonesia jika ada beberapa exchange yang berani iklan dan mempromosikan di tv baik stasiun tv swasta atau juga tv nasional.
Itu sebagai salah satu contoh.

Mereka tidak hanya iklan di televisi, bahkan sampai ke bawah, apa sampeyan pernah lihat ojol yang berkeliaran di kota anda?, Saya pernah lihat di sandaran bangku belakang Ojol (ojok-online motor) sebuah iklan tokocrypto. Mereka tidak main-main untuk memasarkan sampai ke masyarakat menengah ke bawah, mungkin karena yang pakai ojek motor itu kebanyakan mahasiswa dan anak-anak sekolah jadi targetnya pas sekali untuk anak milenial yang memang agak melek teknologi.

Khusus Bappeti, kalau exchange mau men-sponsori mereka untuk ngiklan/sosialisasi di televisi tentu bagus, hubungannya jadi simbiosis mutualisme.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
-snip-
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
Link yang ini nampaknya belum aktif websitenya dan saya lihat pada post di atas, om abi menambahkan sedikit code juga.

Dari ke 17 Calon Pedagang Aset Kripto diatas, ada 3 diantaranya yang status website-nya belum ready, yakni PT. Pedagang Aset Kripto, PT. Mitra Kripto Sukses dan PT. Kripto Maksima Koin. Yah mungkin masih dalam tahap pengerjaan mengingat mereka baru mengantongi ijin dari Bappebti di tahun 2022 ini.


Quote
Kalau semisal Bursa Kripto sudah ada dan diantara perusahaan tersebut masih ada yang berstatus 'Calon' Pedagang Fisik Aset Kripto, apakah itu berarti mereka belum bisa tergabung ke Bursa Kripto tersebut, begitukah?

Jika menilik dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka nampaknya ke 17 perusahaan masih berstatus 'Calon' Pedagang Fisik Aset Kripto karena Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka belum diresmikan. Dan seperti ketentuan pada Pasal 42 ayat 3, buat 'Calon' Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto maka mereka akan kehilangan ijin dagangnya.



Pasal 40
(1) Sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 42
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

(2) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan persetujuan diterima oleh Bappebti.

(3) Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku
sr. member
Activity: 1106
Merit: 253

Paling sosialisasinya sebatas di website resmi dari bappeti, kalau untuk mensosialisasikan dalam skala besar di televisi dan media cetak biasanya tidak, karena kemungkinan mentok di anggaran. Wartawan biasanya akan tahu sendiri dan akan mensosialisasikan secara gratis di media online. Disamping itu, exchange-exchange yang sudah masuk daftar akan dengan sendirinya mensosialisasikan - telah terdaftar di bappeti - di media-media sosial mereka atau kalau sudah teregister di salah satu exchange akan ngasih tau lewat email.

Dengan mulai bertambahnya exchange yang teregulasi Bappeti, secara tidak langsung menunjukan bahwa perkembangan crypto di tanah air. dalam artian tidak berkembang secara liar, namun teregulasi yang mempunyai payung hukum. Jadi, bila nanti ada kasus, aparat akan mudah melacak lokasi exchange, tidak seperti binomo (ilegal) yang sulit mencari siapa yang bertanggung jawab.

Mungkin minimnya anggaran yang dimiliki Bappeti menjadi satu indikasi kenapa selama ini jarang ada sosialusasi via televisi yang bisa dianggap jauh lebih bagus dan dampaknya cukup terasa dibandingkan sosialisasi via website bappeti sendiri, meskipun diteruskan oleh para wartawan dan mereka mensosialisasikan di beberapa media elektronik. Namun sebagian besar justru saat ini exchange sendiri yang sudah mulai cukup aktif dalam mempromosikan di tv seperti Tokocrypto yang beberapa kali saya lihat sudah cukup aktif iklan di beberapa stasiun tv swasta.

Semakin besar peluang untuk berkembangnya perdagangan cryptocurrency di Indonesia jika ada beberapa exchange yang berani iklan dan mempromosikan di tv baik stasiun tv swasta atau juga tv nasional.
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. Walapun saya pikir volumnya belum sebesar exchange luar negeri yang bahkan belum tentu mendaftarkan diri ke Bappeti. Setidaknya penerbitan ini ada sedikit jaminan keamanan lebih baik dari calon pedagang crypto yang terdaftar untuk kawasan dalam negeri untuk para usernya. Setidakanya akan mengurangi korban korban investasi pada platform perdagangan ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Paling sosialisasinya sebatas di website resmi dari bappeti, kalau untuk mensosialisasikan dalam skala besar di televisi dan media cetak biasanya tidak, karena kemungkinan mentok di anggaran. Wartawan biasanya akan tahu sendiri dan akan mensosialisasikan secara gratis di media online. Disamping itu, exchange-exchange yang sudah masuk daftar akan dengan sendirinya mensosialisasikan - telah terdaftar di bappeti - di media-media sosial mereka atau kalau sudah teregister di salah satu exchange akan ngasih tau lewat email.

Dengan mulai bertambahnya exchange yang teregulasi Bappeti, secara tidak langsung menunjukan bahwa perkembangan crypto di tanah air. dalam artian tidak berkembang secara liar, namun teregulasi yang mempunyai payung hukum. Jadi, bila nanti ada kasus, aparat akan mudah melacak lokasi exchange, tidak seperti binomo (ilegal) yang sulit mencari siapa yang bertanggung jawab.
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
Link yang ini nampaknya belum aktif websitenya dan saya lihat pada post di atas, om abi menambahkan sedikit code juga.

Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. -snip-
Meskipun statusnya sebagai "Calon Pedagang Fisik Aset Kripto" namun tanda daftar yang diperoleh perusahaan tersebut diatas resmi/sudah mendapat izin Bappebti dengan statusnya tersebut. No tanda daftarnya bisa dilihat di source link yang dicantumkan om abhie di atas (https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto).

Kalo berdasarkan isi artikel dari https://finance.detik.com/fintech/d-5884762/peluncuran-bursa-kripto-ri-molor-paling-lambat-maret-2022, kemungkinan Bursa Kripto bakal diluncurkan pada akhir Q1 tahun ini. Jika setelah Bursa Kripto resmi diluncurkan, tetapi status dari ke 17 perusahaan tersebut (atau beberapa diantaranya) masih tetap saja sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto, berarti memang ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka.
Kalau semisal Bursa Kripto sudah ada dan diantara perusahaan tersebut masih ada yang berstatus 'Calon' Pedagang Fisik Aset Kripto, apakah itu berarti mereka belum bisa tergabung ke Bursa Kripto tersebut, begitukah?
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. Walapun saya pikir volumnya belum sebesar exchange luar negeri yang bahkan belum tentu mendaftarkan diri ke Bappeti. Setidaknya penerbitan ini ada sedikit jaminan keamanan lebih baik dari calon pedagang crypto yang terdaftar untuk kawasan dalam negeri untuk para usernya. Setidakanya akan mengurangi korban korban investasi pada platform perdagangan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Jika saya membaca pada tahun 2021 hanya ada 13 pedagang fisik aset crypto di bawah naungan Bappeti. Tentu jika rilis ini resmi bukan hanya sebagai calon, tentu berita bagus. Artinya perkembangan perdagangan aset crypto di indonesia cukup pesat dan pesat dalam perkembangan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210504143923-37-243085/tokocrypto-indodax-11-bursa-kripto-terdaftar-di-bappebti

17 perusahaan tersebut (termasuk 13 exchange crypto sebelumnya) sudah resmi terdaftar di Bappebti sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Karena statusnya saat ini masih sebagai "calon" berarti ada kemungkinan ke 17 perusahaan tersebut belum memenuhi keseluruhan persyaratan yang ada di Pasal 14 Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka atau bisa saja disebut "calon" karena Bursa Kripto belum dilaunching dan aktifitas perdagangan aset Kripto belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Kalo berdasarkan isi artikel dari https://finance.detik.com/fintech/d-5884762/peluncuran-bursa-kripto-ri-molor-paling-lambat-maret-2022, kemungkinan Bursa Kripto bakal diluncurkan pada akhir Q1 tahun ini. Jika setelah Bursa Kripto resmi diluncurkan, tetapi status dari ke 17 perusahaan tersebut (atau beberapa diantaranya) masih tetap saja sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto, berarti memang ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
~snip~
source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto



Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. Walapun saya pikir volumnya belum sebesar exchange luar negeri yang bahkan belum tentu mendaftarkan diri ke Bappeti. Setidaknya penerbitan ini ada sedikit jaminan keamanan lebih baik dari calon pedagang crypto yang terdaftar untuk kawasan dalam negeri untuk para usernya. Setidakanya akan mengurangi korban korban investasi pada platform perdagangan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Jika saya membaca pada tahun 2021 hanya ada 13 pedagang fisik aset crypto di bawah naungan Bappeti. Tentu jika rilis ini resmi bukan hanya sebagai calon, tentu berita bagus. Artinya perkembangan perdagangan aset crypto di indonesia cukup pesat dan pesat dalam perkembangan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210504143923-37-243085/tokocrypto-indodax-11-bursa-kripto-terdaftar-di-bappebti
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
13. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
16. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Kalaupun beneran bakal muncul lagi exchange dari hasil kerjasama tersebut, (IMO) tentunya BCA dan Telkom punya 'bendera' sendiri yang dilibatkan disana, karena jelas ini akan bersinggungan dengan kebijakan BI perihal cryptocurrency, apalagi BCA yang notabene berada dibawah pengaturan dan pengawasan OJK & BI (https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#cite_note-:0-6).

Sementara Telkom, entah berikut ini ada hubungannya atau tidak dengan rencana kerjasama pembukaan exchange tersebut.

legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
News bagus buat perkembangan crypto indonesia sepertinya. Semoga masih masuk topik pembahasan.
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Media bloomberg juga mengabarkan ini, meski kelihatannya ini masih sebatas rumor karena dikatakan coindesk juru bicara Binance memilih diam tentang kabar ini. Mereka hanya berbicara jika mereka mendukung perkembangan industri blokchain.
Semakin menarik nih jika benar, apalagi BCA adalah milik Hartono, orang terkaya diindonesia. Selain itu bagaimana nasib Tokocrypto ya? yang telah menjadi patner Binance Wink

Sumber:
1. https://www.coindesk.com/business/2021/12/10/binance-in-talks-with-indonesian-heavyweights-for-crypto-venture/
2. https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-12-10/binance-weighs-crypto-venture-with-indonesia-s-richest-family?sref=PFCuwcPr

Jika BCA dan Telkom beneran masuk pasar Crypto maka ini adalah berita bagus, setidaknya akan bertambah exchange (crypto) besar di Indonesia yang bisa dijadikan sebagai pilihan karena potensi scamnya kecil. [IMO] Kayaknya sih ini ada kaitannya dengan rencana penerbitan Digital Rupiah oleh pemerintah, karena jika rencana itu benar-benar direalisasikan maka BCA juga pasti akan memfasilitasi aliran Digital Rupiah.

Untuk Binance sendiri, lagi-lagi mereka tetap berusaha mencari jalan untuk bisa menancapkan bendera mereka di Indonesia tanpa harus dengan memenuhi persyaratan registrasi (exchange) yang ditetapkan oleh Bappebti  Grin, yakni dengan cara menjalin partnership baru.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pada 3 Desember 2021 lalu selain terbit putusan pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset sebagai calon pedagang aset fisik kripto, pada tanggal itu juga terbit putusan pembatalan tanda daftar PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) sebagai calon pedagang aset fisik kripto setelah dalam kurun waktu 30 hari tidak ada perbaikan sejak dibekukan kegiatan usahanya.

News bagus buat perkembangan crypto indonesia sepertinya. Semoga masih masuk topik pembahasan.
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Media bloomberg juga mengabarkan ini, meski kelihatannya ini masih sebatas rumor karena dikatakan coindesk juru bicara Binance memilih diam tentang kabar ini. Mereka hanya berbicara jika mereka mendukung perkembangan industri blokchain.
Semakin menarik nih jika benar, apalagi BCA adalah milik Hartono, orang terkaya diindonesia. Selain itu bagaimana nasib Tokocrypto ya? yang telah menjadi patner Binance Wink

Sumber:
1. https://www.coindesk.com/business/2021/12/10/binance-in-talks-with-indonesian-heavyweights-for-crypto-venture/
2. https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-12-10/binance-weighs-crypto-venture-with-indonesia-s-richest-family?sref=PFCuwcPr
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti.
Pada 3 Desember 2021 lalu selain terbit putusan pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset sebagai calon pedagang aset fisik kripto, pada tanggal itu juga terbit putusan pembatalan tanda daftar PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) sebagai calon pedagang aset fisik kripto setelah dalam kurun waktu 30 hari tidak ada perbaikan sejak dibekukan kegiatan usahanya.
Referensi: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_724me9oc_id.pdf

Kalau dalam limit beberapa hari kedepan tidak ada juga perbaikan, kemungkinan besar PT Plutonext Digital Aset juga akan dibatalkan tanda daftarnya seperti BeChipindo.
Jadi perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti saat ini 12, dengan satu perusahaan statusnya dibekukan.

Tetapi dengan histori keamanan digital dan perlindungan data yang relatif lemah pada institusi pemerintahan, saya khawatir dengan kemungkinan kebocoran rekaman atau akses dari CCTV tersebut.
Seperti contoh data NIK Presiden tidak luput dari kebocoran data juga.

Sedikit off-topic, tapi pasal 20 ayat B - D agak menarik karena Bappebti menyarankan penggunaan hardware wallet Ledger/Ledger Nano.
Mungkin maksudnya Pasal 20 ayat 5 huruf b-d.
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Tapi sedikit sangsi juga karena kita pahami bahwa kadang pegawai pejabat yang telah disumpah juga melanggar sumpah mereka, jadi kerahasiaan ini sepertinya sudah menjadikan kita ragu pada institusi pemerintah tentang jaminan kerahasiaan dan keamanan aset para pelaku crypto.
Setidaknya ini menunjukan bahwa menyimpan crypto di dompet milik kita sendiri itu lebih aman

Maksud "terkoneksi" di Pasal 20 Ayat 5 poin H, kayaknya hanya berkaitan dengan CCTV yang memantau (1 x 24jam) area tempat penyimpanan cold wallet. Jadi CCTV tersebut terhubung langsung ke Bappebti, sehingga pihak Bappebti memiliki akses untuk memonitor siapa saja yang bersinggungan dengan tempat penyimpanan tersebut.
ya saya mengerti, ini kemungkinan dimaksudkan jika ada penyelewengan wewenang dari pihak exchange, semisal karyawan yang membajak.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.

Maksud "terkoneksi" di Pasal 20 Ayat 5 poin H, kayaknya hanya berkaitan dengan CCTV yang memantau (1 x 24jam) area tempat penyimpanan cold wallet. Jadi CCTV tersebut terhubung langsung ke Bappebti, sehingga pihak Bappebti memiliki akses untuk memonitor siapa saja yang bersinggungan dengan tempat penyimpanan tersebut.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.

Nampaknya rahasia disini menjadi rahasia bersama antara Bappeti, exchange dan institusi yang terkait disitu. Rahasia yang terbatas pada 3 institusi yang om sebutkan. Karena mereka memiliki wewenang dalam menangani masalah tersebut.  Tapi sedikit sangsi juga karena kita pahami bahwa kadang pegawai pejabat yang telah disumpah juga melanggar sumpah mereka, jadi kerahasiaan ini sepertinya sudah menjadikan kita ragu pada institusi pemerintah tentang jaminan kerahasiaan dan keamanan aset para pelaku crypto.

copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Padahal proses pelaksanaan perdagangan aset kripto belum sepenuhnya direalisasikan, tetapi sudah ada 2 exchange (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang harus dicabut izinnya. Kayaknya lama-kelamaan yang tetap bisa bertahan ya tetap exchange yang itu-itu saja  Grin.
kemungkinan mereka masih setengah-setengah untuk melanjutkan perdagangan di Indonesia, di satu sisi volume juga masih gk banyak jadi tidak terlalu fokus dan abai untuk melaporkan kegiatan transaksi. Sedangkan Exchange yang sudah besar kayak Indodax, sudah pasti mereka rutin, kalau gak, bisa hilang member 3 jutanya.

Btw, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan baru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_12_01_bt4tvsg9_id.pdf
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2223
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 3 Desember 2021, Bappeti kembali mambatalkan atau membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset [1], dikarenakan mereka (pihak pluto) tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan transaksi harian, laporan  harian dan bulanan.

Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti. diharapkan dengan kejadian ini, pengguna dapat lebih selektif lagi dalam hal memilih fasilitas untuk menukar maupun trading cryptocurency yang legal secara hukum.

[1]. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_oaoru1p6_id.pdf

Padahal proses pelaksanaan perdagangan aset kripto belum sepenuhnya direalisasikan, tetapi sudah ada 2 exchange (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang harus dicabut izinnya. Kayaknya lama-kelamaan yang tetap bisa bertahan ya tetap exchange yang itu-itu saja  Grin.



Btw, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan baru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_12_01_bt4tvsg9_id.pdf
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 3 Desember 2021, Bappeti kembali mambatalkan atau membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset [1], dikarenakan mereka (pihak pluto) tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan transaksi harian, laporan  harian dan bulanan.

Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti. diharapkan dengan kejadian ini, pengguna dapat lebih selektif lagi dalam hal memilih fasilitas untuk menukar maupun trading cryptocurency yang legal secara hukum.

[1]. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_oaoru1p6_id.pdf
legendary
Activity: 2240
Merit: 2848
#SWGT CERTIK Audited
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.
Saya juga sebelumnya terbesit kesana, mengingat suatu perusahaan untuk bisa mendapat tanda daftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto ada ketentuan harus memiliki 'modal disetor' dan juga memiliki 'saldo modal akhir' sebagaimana jumlahnya tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dan mengalami beberapa perubahan sehingga nominalnya jadi lebih kecil dari sebelumnya.

Syarat modal (Rp 50.000.000.000) yang ada di OP (mengacu pada Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019) adalah syarat untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang disetujui oleh Bappebti. Sedangkan modal awal buat calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mendapatkan tanda daftar hanya sebesar Rp 25.000.000.000 (mengacu pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020).

Sampai saat ini Peraturan Bappebti yang terkait dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah mengalami revisi 3x
- Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
- Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019 (Revisi Pertama)
- Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 (Revisi Kedua)
- Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 (Revisi Ketiga)
Menurut opini saya, seharusnya dana tersebut bisa digunakan sebagai dana jaminan jika sampai terjadi seperti pada kasus BeChipindo, tentunya didasari juga dengan ketentuan hukumnya semisal melalui putusan pengadilan sebagaimana disebutkan di atas sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian perselisihan. -CMIIW-
copper member
Activity: 2352
Merit: 2049
Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".
Saya juga agak ngeri-ngeri kalau mau transfer dari wallet pribadi ke Exchange, apa lagi saat bullish begini, mungkin kalau ragu ada baiknya sedikit-sedikit tidak langsung sekaligus, takutnya mandek atau gimana.  Intinya sih, tidak menyimpan aset di exchange, itu saja. walau pun sedikit tetap aja kayak shiba kan naeknya sekian ribu persen, (sedikit dulunya misalnya 1 juta, sekarang jadi milyar) kalau exchange-nya kayak di atas diunlist bappeti, berabe urusan.

Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  Roll Eyes.
entah ini apa namanya kebobolan, harusnya kalau 1x saja tidak menyampaikan laporan keuangan harusnya sudah diwarning segera kepada konsumen, biar kalau sudah tidak bisa diakses seperti sekarang, konsumen sudah withdraw semua aset.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.

[Sedikit OOT] Saya memiliki pengalaman tidak mengenakan dengan exchange yang bermasalah (Cryptopia), karena sampai saat ini semua aset yang berada di akun saya statusnya tidak jelas (dan saya tidak memiliki akses lagi ke akun tersebut). Untuk nilainya sendiri cukup lumayan, yakni sekitar 0.2 BTC dan beberapa shitcoins.
takutnya seperti ini, kalau iya fungsinya hanya sebatas pengawas saja.
Pages:
Jump to: