Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 11. (Read 8126 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.
Pastinya akan rada merepotkan, terlebih jika itu merupakan aset yang memang sedang bermasalah secara global yang kemungkinan exchange di luar pun ada yang sama juga menghentikan layanan jual beli aset tersebut atau bahkan sudah men-delist-nya, seperti contoh beberapa exchange ini.


Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.
Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki. Selain itu juga harus ada pemahaman (kesadaran) terkait resiko dari perdagangan/kepemilikan cyptocurrency itu sendiri (dimana untuk kemungkinan paling buruk, ada resiko jika aset bisa hilang).
Dengan kata lain mesti rajin mengikuti perkembangan dari aset kripto yang dimiliki, baik itu disimpan di wallet pribadi ataupun di exchange. Menurut opini saya, setidaknya resiko hilangnya tersebut ada dua. Pertama, hilang karena memang benar-benar user tidak bisa mengakses lagi asetnya; Kedua, hilang dari sisi nilai tukar asetnya yang turun drastis atau bahkan menjadi tidak bernilai.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary

Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.
Buat yang sudah memiliki akun exchange global (dan ada market FTT-nya) mungkin tidak akan menemui kendala yang berarti. Sedangkan buat pemilik FTX yg tidak memiliki akun di exchange global, pasti akan sedikit ribet saat mereka ingin memindahkan aset mereka. Namun setidaknya mereka masih memiliki kesempatan untuk mengamankan asetnya.

Quote
Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.

Menurutku, monitoring aset adalah sebuah keharusan. Bukan hanya pada coin/token yang beresiko tinggi, namun untuk seluruh aset kripto yang kita miliki. Selain itu juga harus ada pemahaman (kesadaran) terkait resiko dari perdagangan/kepemilikan cyptocurrency itu sendiri (dimana untuk kemungkinan paling buruk, ada resiko jika aset bisa hilang).
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054

Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Berarti untuk langkah penyelesaiannya hanya satu opsi saja ya, yakni melakukan likuidasi melalui proses withdrawal saja. Menurutku itu sudah lebih dari cukup, meskipun pemilik aset tidak bisa melikuidasi melalui proses jual-beli di exchange lokal, tapi mereka masih memiliki kesempatan untuk menjual (atau menyimpan) asetnya di exchange global.

Untuk proses WD-nya sebaiknya memang secepatnya dilakukan, soalnya kemungkinan besar pasti masuk daftar delist.

Cukup merepotkan jika harus keluar dan menjualnya di exchange luar, belum lagi jika costumernya hanya tahu 1 exchange lokal tersebut, dapat dipastikan akan bingung harus bagaimana, karena setidaknya mereka perlu register ke exchange baru, mending kalau tanpa KYC ini musti nyiapin pasport segala macam, belum lagi kalau ditolak dan sebagainya.

Setidaknya mulai sekarang jika merasa megang token yang beresiko tinggi, harus benar-benar mengikuti semua hal, nanti jika ada bau-bau bangkrut langsung cepat ambil tindakan.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Berarti untuk langkah penyelesaiannya hanya satu opsi saja ya, yakni melakukan likuidasi melalui proses withdrawal saja. Menurutku itu sudah lebih dari cukup, meskipun pemilik aset tidak bisa melikuidasi melalui proses jual-beli di exchange lokal, tapi mereka masih memiliki kesempatan untuk menjual (atau menyimpan) asetnya di exchange global.

Untuk proses WD-nya sebaiknya memang secepatnya dilakukan, soalnya kemungkinan besar pasti masuk daftar delist.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Memang akan lebih enak buat semua pihak jika proses suspend tersebut diberikan tenggang waktu, sehingga para pemilik FTX masih memiliki waktu untuk melakukan selling maupun melakukan withdraw ke exchange lain.
Dari yang saya baca, yang dihentikan/di suspend di exchange lokal itu proses jual beli aset kripto-nya, sementara itu untuk proses withdraw atau likuidasi aset kripto baik itu ke wallet pribadi atau ke exchange luar masih bisa, namun memang Bappebti tidak sampai menetapkan tenggat waktunya* jika merujuk pada siaran pers dari Bappebti berikut: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_11_17_ji0ioo3t_id.pdf

* Penyelesaian dengan nasabah diatur masing-masing exchange yang sebelumnya memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.


legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.

Sekilas memang terlihat tidak fair buat para pemilik token FTX yang asetnya masih tersimpan di exchange lokal, namun langkah yg ditempuh oleh Bappebti juga tidak bisa disalahkan. Kondisi market FTX bisa dianggap sudah tidak sehat lagi dan sangat rentan terhadap manipulasi, mungkin karena alasan inilah Bappebti melakukan suspend pada FTX.

Memang akan lebih enak buat semua pihak jika proses suspend tersebut diberikan tenggang waktu, sehingga para pemilik FTX masih memiliki waktu untuk melakukan selling maupun melakukan withdraw ke exchange lain.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.
Nah, langkah tersebut satu sisi dianggap untuk melindungi "konsumen baru/lama" dari membeli aset yang bermasalah tersebut, di sisi lain user yang sudah kadung memiliki aset tersebut jadi tidak bisa segera menjual di exchange lokal dan opsinya ditarik ke wallet pribadi atau di trade di exchange luar yang masih menyediakan pasar untuk aset itu.

Kecenderungan perdagangan aset kripto di exchange Indonesia mengarah ke sentralisasi, saya kira bisa juga dikatakan demikian karena dengan adanya "campur tangan" Bappebti dalam penentuan aset kripto tersebut saja sudah ketara.

Terlepas dari adanya pro kontra dengan keputusan tersebut, yang jelas Bappebti punya landasan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya terkait hal tersebut:

3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan kriteria, Bappebti dapat mencabut jenis Aset Kripto tertentu dari daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tadi saya baca tulisan yang dimuat di Luno (Kebijakan baru Bappebti pasca kejadian di market kripto akhir-akhir ini), imbas dari kasus yang belakangan ini terjadi pada FTX, tanggal 14 November 2022 lalu Bappebti memutuskan menghentikan perdangangan FTX yang ada di exchange kripto resmi di Indonesia.
Saya merasa mereka otoriter, bagaimana kalau ada user mau menjual FTT miliknya (karena tidak mau makin rugi besar), kalau tiap exchange di seluruh Indonesia (yang beregulasi bappebti) men-suspen semua trading FTX karena peraturan tersebut?. Sehingga jika harga token tersebut terjun bebas makin dalam akan membuat user semakin rugi karena tidak sempat menjualnya di exchange Indonesia?.

Saya seperti melihat bagaimana crypto di Indonesia seperti perdagangan saham, dimana dikit-dikit disuspensi jika harga berfluktasi berlebihan, alias berupaya membuat crypto di Indonesia menjadi sentralisasi.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Jadi, meskipun sudah masuk daftar legal Bappebti, tetap mesti pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan memilih investasi/trading pada aset kripto manapun terutama aset kripto yang tergolong baru/secara fundamental belum banyak teruji, termasuk juga dalam menyimpan aset di exchange.
Memang sudah seharusnya tidak selalu menjadikan hal ini sebagai tolok ukur. Seperti yang saya sebutkan pada thread lain Bappebti hanya menjembatani, melakukan riset yang dibutuhkan. Tetapi, setiap kejadian yang akan terjadi pada suatu koin di masa yang akan datang, itu bukan bagian dari riset tersebut. Jadi, koin apa pun yang menjadi pilihan Bappebpti sebagai aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, bukan berarti 100% sehat. Akan tetapi berdasarkan kondisi saat Bappebpti melakukan riset dan mengambil keputusan, koin tersebut saat itu dikategorikan layak untuk diperdagangkan di Indonesia. Tapi, masa depannya, tetap bergantung pada pengembang maupun komunitas (untuk community coin).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tadi saya baca tulisan yang dimuat di Luno (Kebijakan baru Bappebti pasca kejadian di market kripto akhir-akhir ini), imbas dari kasus yang belakangan ini terjadi pada FTX, tanggal 14 November 2022 lalu Bappebti memutuskan menghentikan perdangangan FTX yang ada di exchange kripto resmi di Indonesia.

Sebelumnya FTX ini masuk kedalam salah satu dari 383 aset kripto yang beberapa waktu lalu masuk dalam daftar kripto legal oleh Bappebti.
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_08_01_fx03j2mm_id.pdf

Jadi, meskipun sudah masuk daftar legal Bappebti, tetap mesti pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan memilih investasi/trading pada aset kripto manapun terutama aset kripto yang tergolong baru/secara fundamental belum banyak teruji, termasuk juga dalam menyimpan aset di exchange.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Nilai aset (jumlah Balance) dari sebuah akun di exchange memang tidak terproyeksi langsung dengan address yang digunakan untuk melakukan proses deposit karena keduanya berada didalam jaringan yang berbeda. Address (deposit) merupakan on-chain transaction, sedangkan Nilai aset akun merupakan off-chain transaction yang untuk sistemnya sepenuhnya dikendalikan oleh pihak exchange yang berkaitan.
Jadi teringat exchange Luno, dulu untuk deposit aset kripto ada fee-nya (sekarang saya lihat gratis untuk beberapa aset kripto, sementara untuk deposit BTC dengan syarat transaksi diatas BTC 0,0001). Jadi ketika dulu transfer kesana, jumlah yang tertera di address akun sudah otomatis dikurangi dengan sejumlah fee deposit tersebut. Hal tersebut relate dengan yang disebutkan mas abhie di atas, karena kalau di cek on-chain transaction-nya di blockchain explorer, aset yang dikirim belum dikurangi fee.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
Dari yang pernah saya alami di Indodax (ketika di blockchain explorer sudah mendapat beberapa konfirmasi namun tampilan di exchange belum terkonfirmasi sama sekali), nampaknya memang demikian. Jadi nilai aset yang tertera di akun exchange tidak benar-benar langsung merupakan address yang dituju, melainkan hanya "catatan" terusan dari wallet utama mereka.
Nilai aset (jumlah Balance) dari sebuah akun di exchange memang tidak terproyeksi langsung dengan address yang digunakan untuk melakukan proses deposit karena keduanya berada didalam jaringan yang berbeda. Address (deposit) merupakan on-chain transaction, sedangkan Nilai aset akun merupakan off-chain transaction yang untuk sistemnya sepenuhnya dikendalikan oleh pihak exchange yang berkaitan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mungkinkah faktor naik-turun tersebut juga menjadi bahan evaluasi sehingga Bursa kripto di Indonesia masih "tarik ulur" realisasinya?
Ya bisa jadi, mungkin mereka menganggap crypto itu mahluk liar yang sangat susah dikendalikan, sehingga tidak nemu caranya mengontrol aset seperti saham dan instrument lainnya, kalau saham-kan naik dan turun liar 50% pun langsung dicut atau disuspen marketnya, sedangkan crypto mau sampai 1000000 % pun tidak ada yang mencegah, kalau disuspen trader akan arbit ke exchange lain, (mereka akan rugi). Sehingga sampai sekarang mereka masih bingung bagaimana ngendalikannya, alias memikirkan hal yang mustahil.

Tidak mustahil sih, kalau memang berniat untuk mengendalikan atau meng-sentralisasi-kannya, ada 1 caranya: beli semua bitcoin yang beredar di seluruh dunia.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
Dari yang pernah saya alami di Indodax (ketika di blockchain explorer sudah mendapat beberapa konfirmasi namun tampilan di exchange belum terkonfirmasi sama sekali), nampaknya memang demikian. Jadi nilai aset yang tertera di akun exchange tidak benar-benar langsung merupakan address yang dituju, melainkan hanya "catatan" terusan dari wallet utama mereka.

Saya baca pada salah satu media berikut:

Kripto sempat tumbuh signifikan di Indonesia dengan nilai transaksi aset mencapai Rp859,4 triliun atau loncat 1.224 persen pada 2021 ketimbang 2020 yang cuma Rp64 triliun.
Sementara pada tahun ini, hingga Juli, nilai transaksi Rp232,45 triliun atau turun sekitar 51 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Mungkinkah faktor naik-turun tersebut juga menjadi bahan evaluasi sehingga Bursa kripto di Indonesia masih "tarik ulur" realisasinya?
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
Itulah apa yang dinamakannya sebuah sistem. Itu hanya sebuah nama, sama kayak kita nyetor duit di bank dan rekening akan terotomatis secara langsung jadi Rupiah, bisa saja mereka mengubah BIDR jadi IDR dalam sekejap karena pada sebuah exchange itu yang kita tradingkan itu hanya angka-angka saja, duit atau crypto sebenarnya tidak ada di sana tapi di dalam cold storage.

jadi ketika kita misal mentransfer sejumlah 0.001 BTC ke sebuah exchange, btc tersebut sebenarnya bukan masuknya ke exchange tapi ke penyimpanan mereka. Kala menyetor, sistem mereka mendeteksi ke alamat masuk, lalu angka 0.001 BTC tersebut terkonversi ke akun exchange,

jadi jangan heran ada jeda sedikit ketika sudah terkonfirmasi di blockchain tapi depositnya belum muncul di akun kita.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.
Tapi BIDR tersebut bisa diwithdraw ke akun rekening kan om (jadi fiat)? Jadi hasilnya mirip Pintu juga, walau secara eksplisit tidak saldo deposit tidak langsung jadi token, tapi di dompetnya dijadikan satu dibawah label Rupiah. Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
Ya mas bisa langsung jadi fiat ketika di withdraw melalui Tokocrypto. Bagaimana dengan yang di Binance, BIDR ini statusnya seperti aset kripto pada umumnya atau tetap sebagai Rupiah yang "diwakilkan"/"tercatat" dengan token tersebut? (@OP maaf jika dirasa keluar topik karena Binance bukan exchange lokal, dan thread lebih cenderung ke perkembangan perdagangan aset kripto yang ada di dalam negeri).

btw, di Pintu saat ini setahu saya terteranya Rupiah (Rp/IDR) sebagaimana di Indodax ketika deposit fiat masuknya ke sana. Saya lupa, apakah dulu di Pintu ada token yang konsepnya seperti BIDR Tokocrypto ini.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.
Tapi BIDR tersebut bisa diwithdraw ke akun rekening kan om (jadi fiat)? Jadi hasilnya mirip Pintu juga, walau secara eksplisit tidak saldo deposit tidak langsung jadi token, tapi di dompetnya dijadikan satu dibawah label Rupiah. Agak gimana juga kalau deposit fiat langsung jadi kripto begitu saja tanpa ada persetujuan user kalau hal itu ga ada.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
seharusnya yang terjadi dalam proses deposit tokocrypto adalah user dipaksa untuk melakukan pembelian BIDR, bukan terjadi pertukaran -snip-
Merujuk dari regulasi diatas, seseorang user bisa memiliki aset cypto (yang diakui bappeti) adalah dengan cara membeli dengan mata uang fiat.
Apakah BIDR tersebut bukan aset crypto? Bagaimana seorang user memiliki aset BIDR?

Jadi, menurut saya pada proses deposit tokocrypto terjadi transaksi jual beli "yang disamarkan" bappeti pada siaran pers tersebut, dengan menyebutnya sebagai "tercatat".
Ya, karena BIDR itu merupakan salah satu jenis aset kripto (dan bahkan jadi "penghubung" user Tokocrypto yang punya akun juga di Binance). Dan ketika user deposit dengan fiat ternyata hasilnya jadi berupa BIDR, maka secara tidak langsung sudah ada transaksi jual beli aset tersebut, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketika user deposit Rupiah di exchange lain semisal Indodax kemudian untuk memiliki Bitcoin bisa dengan membelinya menggunakan Rupiah tersebut.

Bursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.
Padahal salah satu Bursa Aset Kripto, yakni Digital Futures Exchanges meng-klaim kalau mereka sudah siap beroperasi, hanya tinggal perizinan/finalisasi dari pemerintah saja.

Direktur DFX Raymond Sutanto memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan teknis seperti kantor DFX, sistem untuk perdagangan, pengawasan, pelaporan, dan sebagainya sudah dipresentasikan ke Bappebti dan sudah bisa digunakan. Bahkan, ia berujar, jika harus beroperasi besok sekalipun, DFX sudah siap.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf

Bursa Aset Kripto (BAK) itu sudah sejak lama digaungkan tapi belum terealisasi hingga sekarang, katanya akhir tahun 2021, lalu direvisi jadi di Q1 2022, tapi mundur lagi dan sudah masuk Q4 sekarang pun belum ada kabar, malah ngasih PHP baru di siaran pers.

Dan saya pesimis, tentu ini jauh sekali dari tradisi kripto yang terdesentralisasi kalau nanti masih banyak User yang nyimpan asetnya di Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (LPPAK) yang akan mereka bentuk, not your key not your coin, belum lagi masalah wede dsb, ntar misalnya ada apa2 tentu akan sulit mengakses crypto yg kita simpan di sana.

Jadi menurut saya, ini seperti upaya membuat kripto jadi Sentralisasi kayak saham, valas dan perdagangan fiat lainnya, tentu kalau mereka mau memperkuat regulasi, fokuskan saja ke pertukaran (exchange), karena di sana itu tempat yang sekarang ini banyak transaksinya (duitnya) untuk pemasukan Kas negara.
jr. member
Activity: 59
Merit: 92
--- Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.
Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?
Menurut saya celah tersebut memang diciptakan, sehingga akan terjadi konflik/kerancuan yang mungkin digunakan sebagai bahan riset/pengembangan regulasi nantinya.



dont merited me.pls. I'm not good poster
Pages:
Jump to: