Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 13. (Read 8126 times)

member
Activity: 266
Merit: 18
Interior Designer and consultant
Membaca informasi dari teman-teman disini tentang segala upaya Pemerintah Indonesia melalui BAPPEPTI membuat regulasi-regulasi dalam menghadapi perkembangan Crypto Indonesia adalah hal yang baik. Apalagi saya pernah baca bahwa “ Indonesia pengadopsi asset kripto tertinggi di Dunia “ , merupakan hal yang luar biasa.
Sumber : https://investor.id/market-and-corporate/289562/wow-indonesia-ternyata-jadi-negara-pengadopsi-aset-kripto-tertinggi-di-dunia
                            
Tetapi informasi tentang kondisi diatas kok malah menggelitik pemikiran saya ya.
Mungkin segala regulasi yang dibuat memiliki tujuan yang benar, Tetapi mental pejabat-pejabat pemerintahan kita yang kayaknya belum siap.
Bagaimana apabila  kemudian  crypto benar-benar  menjadi asset komoditas  100 persen  eksistensinya  di Indonesia, apakah   nasib bisnis crypto pada akhirnya akan sama dengan nasib bisnis komoditas (BBM,Minyak goreng dan lain sebagainya), menjadi  langka  dan  harga nya bisa dimanipulasi oleh pemain pemain besar (mohon maaf ; “ Mafia-mafia bisnis di Indonesia ” ) untuk meraup keuntungan dari sini.

Jadi meskipun system dan regulasi sudah dibuat dan ditetapkan dengan “benar”, tetapi  mental  pejabat-pejabatnya  "belum benar” saya rasa kemungkinan besar kecurangan-kecurangan masih akan  terjadi dalam pelaksanaannya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Urutan list exchange yang saya buat tidak didasarkan pada reputasi dari masing-masing exchange, namun saya urutkan berdasarkan pada nomor tanda daftar dan tanggal dari exchange tersebut mendapatkan ijin dari Bappebti.


List diatas saya edit kembali untuk menyesuaikan urutan dari PT. Plutonext Digital Aset yang sebelumnya memang pernah hilang dari list (karena kegiatan usahanya pernah dibekukan oleh Bappebti)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Dilihat di website Bappebti-nya pun itu acak, tidak berdasar urutan nama ataupun nomor tanda daftar. Kalau untuk panduan memilih exchange mungkin beberapa situs market cap bisa diambil rujukannya sebagaimana Bappebti juga setahu saya merujuk kesana sebagai salah satu bahan pertimbangan menentukan aset kripto mana saja yang diperbolehkan diperdagangkan di exchange Indonesia.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Maksudnya urutan exchange pada listnya ya?
Sepertinya tidak benar-benar sesuai urutan reputasinya, tapi bagi saya nomer 1 - 10 paling recommended. Sisanya 11-25 saya kurang familiar dengan exchange-exchange tersebut. Kalau agan khawatir salah memilih exchange yang kurang reputable, pilih saja exchange-exchange yang sering dibicarakan di forum SFI, atau yang umum dipakai orang-orang, yaitu Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan Luno.
legendary
Activity: 2660
Merit: 1141
Jika menilik data dari https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, maka untuk saat ini telah ada 25 Exchange yang sudah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
*** Status dan ijin usaha dari PT. Plutonext Digital Aset sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto pernah dibekukan oleh Bappebti, namun entah mengapa nama dari perusahaan tersebut kembali masuk ke list Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
Nah iya, per 3 Desember 2021 lalu Plutonext sudah dibekukan Bappebti (https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/8976). Asumsi saya selama tenggat waktu sebelum tanda daftarnya sebagai calon pedagang fisik aset kripto dibatalkan Bappebti (30 hari sejak tanggal pembekuan) pihak Plutonext kooperatif memenuhi kembali syarat-syarat dari Bappebti, sehingga tidak sampai terjadi seperti PT Bursa Cripto Prima yang dibatalkan tanda daftarnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jika menilik data dari https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, maka untuk saat ini telah ada 25 Exchange yang sudah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
8. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Plutonext Digital Aset ***
13. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
16. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
17. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
18. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)
19. PT. Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/)
20. PT. Kagum Teknologi Indonesia (https://www.ptkagumteknologiindonesia.com/)
21. PT. Coinbit Digital Indonesia
22. PT. Utama Aset Digital Indonesia (https://www.bittime.com/)
23. PT. Ventura Koin Nusantara (https://www.vonix.id/)
24. PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/produk/pluang-crypto)
25. PT. Gudang Kripto Indonesia (https://gudangkripto.id/)

*** Status dan ijin usaha dari PT. Plutonext Digital Aset sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto pernah dibekukan oleh Bappebti, namun entah mengapa nama dari perusahaan tersebut kembali masuk ke list Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
full member
Activity: 728
Merit: 104
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
13. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
16. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto



Kini sudah bertambah menjadi 18
1. PT. ASET DIGITAL BERKAT
001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019
2019-11-21
tokocrypto.com

2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA
002/BAPPEBTI/CP-AK/12/2019
2019-12-13
https://id.upbit.com and https://upbit.co.id

3. PT. TIGA INTI UTAMA
001/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020
2020-01-31
TRIV.CO.ID

4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA
002/BAPPEBTI/CP-AK./01/2020
2020-01-31
www.indodax.com

5. PT. PINTU KEMANA SAJA
003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020
2020-02-04
https://pintu.co.id

6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA
004/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020
2020-02-24
www.zipmex.com

7. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA
006/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020
2020-03-30
www.rekeningku.com

8. PT. LUNO INDONESIA LTD
007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020
2020-03-31
www.luno.com

9. PT. INDONESIA DIGITAL EXCHANGE
008/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
https://digitalexchange.id

10. PT. CIPTA KOIN DIGITAL
009/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
koinku.id

11. PT. TRINITI INVESTAMA BERKAT
010/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
www.bitocto.com

12. PT. GALAD KOIN INDONESIA
001/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
www.galad.id

13. PT. MITRA KRIPTO SUKSES
002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
kriptosukses.com

14. PT. KRIPTO MAKSIMA KOIN
003/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
kriptomaksima.com

15. PT. PANTHERAS TEKNOLOGI INTERNASIONAL
004/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
pantheras.com

16. PT. ASET DIGITAL INDONESIA
005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2022
2022-02-11
www.incrypto.co.id

17. PT. PEDAGANG ASET KRIPTO
006/BAPPEBTI/CP-AK/02/2022
2022-02-23
www.pedagangasetkripto.com

18. PT TUMBUH BERSAMA NANO
007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2022
2022-03-22
https://www.nanovest.io
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  ;D.
Di satu pihak, salah satu bursa kripto sudah menyatakan siap bahkan kapanpun diresmikan mereka sudah bisa beroperasi. Di pihak lain pemerintah yang justru dalam hal ini sebagai pembuat aturan/regulasi khususnya mengenai cryptocurrency di Indonesia malah sudah beberapa kali targetnya meleset contohnya pada bursa crypto ini.

Beberapa manfaat dari adanya bursa kripto menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda*:

Bursa kripto bisa memberikan banyak manfaat untuk industri aset kripto di Indonesia, seperti meningkatkan kepercayaan investor hingga pengaturan pajak yang pasti akan memudahkan transaksi.

"Hadirnya bursa kripto tentu akan berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia. Salah satu keuntungannya, bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga cepat, efisien dan menjaga transaksi tetap aman, karena ada lembaga yang menjadi perantara,"
Di atas disinggung salah satunya manfaatnya mengenai 'pengaturan pajak'. Bursa kripto meleset dari target peresmian operasinya hingga beberapa kali, entah dengan aturan penerapan pajak pada transaksi aset kripto bakal meleset juga dari jadwal atau malah lebih cepat diterapkannya :)

*https://market.bisnis.com/read/20220318/94/1512354/bursa-kripto-segera-hadir-investor-bitcoin-cs-diprediksi-makin-membeludak
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

Di peraturan terbarunya (Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021) memang seperti itu Kang, tidak disebutkan tanggal tenggatnya secara spesifik dan memang seharusnya bukanlah peresmian Bursa Berjangka yang harus menunggu kejelasan calon pedagang fisik aset kripto, tetapi calon/pedagang fisik aset kripto lah yang harus menyesuaikan dengan Bursa Berjangka.

Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  Grin.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
Maksud saya itu tenggat waktu seperti pada contoh regulasi yang harus dipenuhi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dulu pernah dicantumkan batasannya seperti ini:

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf

Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.

Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *

Kabar terakhir bertambah 1 lagi exchange yang terdaftar di Bappebti, yakni PT Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/) https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto


* https://investor.id/market-and-corporate/288031/sssstthellip-bursa-kripto-mundur-lagi-garagara-penambahan-exchanger-baru
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Bener Kang, malah Bappebti sendiri sudah menetapkan kantor operasional buat DFX di The City Tower Lt. 26, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, tapi entah kenapa sampai saat ini progress dari perijinan DFX belum juga kelar. Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *
Seperti yang dilansir salah satu berita, memang progress peluncurannya telah meleset dari jadwal hingga penundaan beberapa kali, dikarenakan pengembangannya membutuhkan waktu yang lama untuk memaksimalkan sebelum diluncurkan platformnya dan proses dalam mengurus perizinan untuk upaya mendapatkan legalitas sebagai aset bursa kripto. Kabar baiknya DFX mengklaim sudah siap beroperasi namun belum ada kepastian jadwal peluncurannya dan berharap tim menjadwalkan dalam kuartal II dalam tahun ini.

referensi : https://investasi.kontan.co.id/news/digital-futures-exchanges-klaim-sudah-siap-beroperasi-sebagai-bursa-aset-kripto
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dari yang saya baca, salah satu calon bursa berjangka khusus crypto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) sebenarnya mereka sudah siap beroperasi bahkan sejak dari beberapa tahun sebelumnya, hanya saja dari history-nya sudah beberapa kali bursa berjangka tersebut gagal diluncurkan. Entah apakah rencana peluncuran di kuartal ke-1 tahun ini mundur lagi atau tidak.

Bener Kang, malah Bappebti sendiri sudah menetapkan kantor operasional buat DFX di The City Tower Lt. 26, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat, tapi entah kenapa sampai saat ini progress dari perijinan DFX belum juga kelar. Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *

Kabar terakhir bertambah 1 lagi exchange yang terdaftar di Bappebti, yakni PT Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/) https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto


* https://investor.id/market-and-corporate/288031/sssstthellip-bursa-kripto-mundur-lagi-garagara-penambahan-exchanger-baru
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan mendapat kabar mengenai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang mana memang dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2022.
Dari yang saya baca, salah satu calon bursa berjangka khusus crypto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) sebenarnya mereka sudah siap beroperasi bahkan sejak dari beberapa tahun sebelumnya, hanya saja dari history-nya sudah beberapa kali bursa berjangka tersebut gagal diluncurkan. Entah apakah rencana peluncuran di kuartal ke-1 tahun ini mundur lagi atau tidak.

-snip- sejauh ini yang menjadi kendala molornya peluncuran bursa berjangka lebih dikarenakan industri kripto yang masih sangat baru. Alhasil, banyak pertimbangan dalam perumusan aturan yang membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, pemerintah sejauh ini sudah cukup akomodatif dalam persiapan pembentukan bursa ini.

Sebagai informasi, semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021. Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021. Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru kali ini ya om bappeti mengeluarkan edaran seperti ini?, mungkin supaya mereka (pihak exchange) tidak lupa memenuhi kewajiban untuk melaporkan secara berkala, karena banyak juga yang lalai sehingga diblacklist beberapa waktu lalu, atau kemungkinan lain karena akan penerapan pajak baru kedepan.

Pada tahun 2021, Bappebti juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 285/Bappebti/SE/08/2021 terkait hal yang sama, tapi dengan dikeluarkannya Surat Edaran terbaru ini (Nomor 49/BAPPEBTI/SE/03/2022) maka Surat Edaran Nomor 285/Bappebti/SE/08/2021 dinyatakan sudah tidak berlaku.

Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan mendapat kabar mengenai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang mana memang dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2022.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
dan nampaknya Bappebti ingin menegaskan jika kewajiban yang ada didalam surat edaran tersebut haruslah dipenuhi oleh seluruh Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Pada surat edaran tersebut juga diberikan bentuk form/format untuk tiap-tiap jenis laporan yang harus diisi oleh tiap-tiap exchange.
Baru kali ini ya om bappeti mengeluarkan edaran seperti ini?, mungkin supaya mereka (pihak exchange) tidak lupa memenuhi kewajiban untuk melaporkan secara berkala, karena banyak juga yang lalai sehingga diblacklist beberapa waktu lalu, atau kemungkinan lain karena akan penerapan pajak baru kedepan.

Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? Huh
Pastinya itu exchange dan kemungkinan, beserta isi di dalamnya (user/member/trader) juga,
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? ???
Lebih kurang demikian. Dari yang saya pahami pada penjelasan kedua pasal di bawah ini, maka yang harus ada terlebih dulu adalah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Selama keduanya belum ada maka status exchange-exchange yang terdaftar sekarang masih sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 40
(1) Sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 42
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

(2) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan persetujuan diterima oleh Bappebti.

(3) Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku

BTW, yang menjadi perhatian saya dari surat edaran diatas adalah tentang keterbukaan, BAPPEBTI secara langsung ingin mengetahui data internal, bisa kita lihat dari poin pertama dari "Isi Edaran".
Hal yang semisal itu sebenarnya diberlakukan juga sebelumnya, dan mau tidak mau ya harus mematuhi semua regulasi yang ada termasuk data yang mesti di-share tersebut ke Bappebti, contoh di peraturan Bappebti No. 3 tahun 2020:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_04_01_5mvpf8en_id.pdf


hero member
Activity: 1694
Merit: 787
Baru-baru ini Bappebti kembali mengeluarkan Surat Edaran 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 Tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto. Secara spesifik surat edaran ini ditujukan kepada Pedagang Fisik Aset Kripto, dan nampaknya Bappebti ingin menegaskan jika kewajiban yang ada didalam surat edaran tersebut haruslah dipenuhi oleh seluruh Exchange yang sudah terdaftar di Bappebti. Pada surat edaran tersebut juga diberikan bentuk form/format untuk tiap-tiap jenis laporan yang harus diisi oleh tiap-tiap exchange.

Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? Huh

BTW, yang menjadi perhatian saya dari surat edaran diatas adalah tentang keterbukaan, BAPPEBTI secara langsung ingin mengetahui data internal, bisa kita lihat dari poin pertama dari "Isi Edaran".

Pages:
Jump to: