Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 12. (Read 8126 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bukan dikonversi, bang. Tetapi tercatat -snip-
Klo disebut "konversi/swap/tukar" maka akan tercipta siklus PPN dan PPh-nya.
Dengan kata lain, dikatakan "tercatat" mungkin bisa dikategorikan sebagai penjaminan, jadi kronologinya seperti ini: abang Husna melakukan deposit ke VA Tokocrypto sebesar 50k. Maka BIDR yang terdapat di Tokocrypto melakukan penjaminan deposit dalam bentuk blockchain berdasarkan transaksi VA akun bang Husna. There's no trading, exchange or swapping records.
Terima kasih, artinya ketika deposit tidak dianggap trading meskipun Rupiah yang didepositkan nantinya yang ditampilkan berupa BIDR sehingga ini tidak dikategorikan kena pajak sebagaimana yang berlaku ketika trade aset kripto. Sebelumnya saya mangasumsikan "konversi" karena merujuk ke sumber bappebti sebagaimana yang saya garis bawahi pada quote sebelumnya.

Bahkan saya kadang beranggapan bahwa tim regulasi "sengaja" membikinkan celah dalam suatu aturan.
Maksudnya, Bursa kripto tersebut tidak kunjung terrealisasi, juga karena adanya ke"sengaja"an dengan tidak segera menutup celah tersebut?
jr. member
Activity: 59
Merit: 92

Seingat saya belum pernah sih deposit Rupiah (yang otomatis dikonversi ke BIDR) di Tokocrypto
Bukan dikonversi, bang. Tetapi tercatat.
----, tapi penasaran tadi coba cari disini, untuk deposit dari e-wallet itu memang dikenakan biaya 2%, entah ini sudah termasuk pajak atau belum.
Kayaknya itu adalah biaya layanan + pajak, deh

Btw, mengenai bursa kripto, tadi saya baca dari beberapa media, nampaknya memang pemerintah "belum mau terburu-buru" merealisasikannya. Terlepas apakah memang ada target tidaknya untuk menyelesaikan/melengkapi syarat-syarat untuk itu.
----
Terjawab melalui postingan mas ini:
Namun jika melihat proses perdagangan aset kripto di bursa berjangka ini belum berjalan sebagaimana mestinya (dimana untuk saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka juga belum siap), sehingga ada kemungkinan aturan perdagangan yg dibuat oleh Bappebti sifatnya belum terlalu mengikat (masih memiliki banyak celah).

Bahkan saya kadang beranggapan bahwa tim regulasi "sengaja" membikinkan celah dalam suatu aturan.
tapi jangan khawatir, mereka pasti akan selalu punya kambing item.


Dan suatu ketika di negara Wakanda, banyak data warga negara yang dijual belikan karena ada "celah keamanan" dalam regulasi yang dibikin oleh tim Kominfo mereka, yang mereka salahkan adalah warga negaranya karena gk menyimpan data dengan benar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sepemahaman saya adalah seperti itu bang, jadi klo kita melakukan deposit, maka akan ada biaya (seperti kita melakukan deposit OVO via bank atau merchant lainnya). -snip-
Seingat saya belum pernah sih deposit Rupiah (yang otomatis dikonversi ke BIDR) di Tokocrypto, tapi penasaran tadi coba cari disini, untuk deposit dari e-wallet itu memang dikenakan biaya 2%, entah ini sudah termasuk pajak atau belum.

Btw, mengenai bursa kripto, tadi saya baca dari beberapa media, nampaknya memang pemerintah "belum mau terburu-buru" merealisasikannya. Terlepas apakah memang ada target tidaknya untuk menyelesaikan/melengkapi syarat-syarat untuk itu.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka-bukaan soal kabar pembentukan bursa kripto Indonesia. Ia menyampaikan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membentuk bursa kripto Indonesia.

"Kenapa butuh waktu proses menunjukkan bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan berhati-hati dan ingin kita mencerna dari segala macam sisi menceklis semua persyaratan-persyaratan requirement yang memang harus ditempuh. Kita tidak mau cepat-cepat, grasak-grusuk, tiba tiba ada yang nggak lengkap, ada miss, kemudian ada isu,"
jr. member
Activity: 59
Merit: 92

Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?

Sepemahaman saya adalah seperti itu bang, jadi klo kita melakukan deposit, maka akan ada biaya (seperti kita melakukan deposit OVO via bank atau merchant lainnya).

Saya pernah baca di media online, ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang hal-hal tersebut.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan:
Quote
Pasal 3
(1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/ a tau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Source: https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf
Ketika nantinya Lembaga Kliring dan Bursa aset kripto sudah beroperasi, kekhawatiran akan bisa tidaknya withdraw seperti yang beberapa waktu lalu ada yang meragukannya mestinya sudah tidak ada lagi, atau kejadian user tidak bisa withdraw aset pada kurun waktu tertentu seperti yang sebelumnya pernah terjadi pada salah satu exhange bisa diminimalisir jika menilik pada informasi di link tersebut:

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Kemudian ada hal yang menarik lainnya:

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?

* Mungkin sebagian teman-teman sudah tidak asing lagi dengan coin yang ada di Tokocrypto dan berkolaborasi dengan Binance ini.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.

source : https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Surat Edaran No.208/BAPPEBTI Tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto
Dengan diterbikannya Surat Edaran No.208 tersebut, berarti proses penerimaan buat calon pedagang fisik aset kripto telah ditutup sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi beroperasi. Yang berarti untuk saat ini hanya 25 exchange yang telah memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto. Kayaknya yang sekarang menjadi fokus Bappebti adalah keberadaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang sampai saat ini mundur terus progress peluncurannya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebenarnya saya sangat penasaran bagaimana langkah mereka sehingga menemukan nilai 6.5. Saya mencoba mencari refrensi resmi dari Bapebbti juga tidak menemukan. Seharusnya mereka juga memberikan rilis resmi terbuka, bagaima proses AHP tersebut.
Mungkin karena terlalu teknis jika harus dijabarkan secara rinci bagaimana mekanismenya, maka dari itu Bappebti melalui peraturannya berikut ini juga hanya menyebutkan secara umum saja perihal review dari AHP tersebut oleh keempat pihak terkait:


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf

Dalam rilis mereka di https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_07_27_fv4ieqtw_id.pdf mereka tidak menjelaskan dengan detail.
Jika melihat tanggal rilis, dokumen siaran pers tersebut sekarang jadi out-of-date dengan adanya ini: https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/10722. Kalaupun mau dijelaskan detailnya menurut saya mestinya ada di peraturan Bappebti langsung karena kalau di siaran pers ya lebih ke berita dan mengambil poin-poin pentingnya saja, baik dari hasil wawancara maupun mengutip dari peraturan yang ada.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Mungkin yang memang tetap menjadi pertanyaan beberapa orang adalah apakah prosesnya tersebut benar-benar dilakukan secara fair (memang benar-benar layak mendapatkan index diatas 6,5) atau prosesnya bisa dibikin fleksibel  Grin.

Sebenarnya saya sangat penasaran bagaimana langkah mereka sehingga menemukan nilai 6.5. Saya mencoba mencari refrensi resmi dari Bapebbti juga tidak menemukan. Seharusnya mereka juga memberikan rilis resmi terbuka, bagaima proses AHP tersebut. Dalam rilis mereka di https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_07_27_fv4ieqtw_id.pdf mereka tidak menjelaskan dengan detail.  Setidaknya publik akan paham dan tahu landasan mereka merilis token/coin.
Meski mungkin di balik layar bisa jadi tidak fair, seperti apa yang dikatakan om. Saya membaca mungkin AHP sebenarnya tidak melulu di crypto, jika saya membaca itu juga bisa dilakukan di proyek .

Kebetulan saya menemukan langkah langkah AHP tapi apakah sesuai jika digunakan di crypto saya tidak memahaminya

Prosedur / langkah-langkah perhitungan dalam menggunakan metode AHP adalah sebagai berikut:

Menentukan data kriteria.
Menentukan nilai kriteria menggunakan perbandingan berpasangan berdasarkan skala perbandingan 1-9 (sesuai teori). Data ini menjadi data matrix.
Menjumlahkan nilai pada setiap kolom matrix yang dibuat sebelumnya.
Membagi setiap nilai dari kolom dengan total kolom yang bersangkutan untuk memperoleh normalisasi matriks. Data yang dihasilkan adalah data normalisasi.
Menjumlahkan nilai-nilai dari setiap baris dan membaginya dengan jumlah elemen untuk mendapatkan nilai rata-rata. Data yang dihasilkan adalah data prioritas per kriteria

Sumber
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Masuk akal jika memang dimaksudkan untuk memberi ruang bagi aset kripto tersebut karena tentunya untuk menembus daftar ke sekian di coinmarketcap tentu tidak mudah terlebih jika masih baru. Disisi lain saya belum tahu apakah untuk coin/token baru yang masuk kategori memenuhi ambang batas AHP tersebut diberi semacam penanda atau lainnya diluar aset kripto yang memang benar-benar sudah masuk list Bappebti atau tidak. Karena saya kira resikonya bisa saja lebih besar jika dilihat dari fundamentalnya dibanding aset kripto yang sudah top/lama ada di exchange.
Nah itu dia Kang, jika memang suatu token/coin yang diluar 500 CMC namun memiliki AHP dengan index diatas 6,5 (atau mendapatkan toleransi), memang seharusnya dimonitor secara ketat dan di Re-analyse secara berkala dan sekiranya pada penilaian ulang tersebut ada unsur resiko yang tidak sesuai dengan kriteria resiko yang sudah ditentukan maka status dari token/coin tersebut harus direvisi ulang. Intinya sih prosedur mitigasi risiko kepada para pelaku pasar harus benar-benar diutamakan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bisa di sini: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf -snip-
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.
Terimakasih mas, barusan saya sudah baca dari link sumber tersebut. Bisa saja kedepannya muncul lagi aturan baru seperti yang sudah-sudah sebagaimana disebutkan juga dibagian pertimbangan dari peraturan diatas:



Terlepas dari bagaimana proses dan prakteknya, saya merasa jika prosedur dari pelaksaanaan AHP (Analytical Hierarchy Process) terhadap token/coin yang berada diluar 500 CMC sebenarnya cukup memberikan ruang bagi coin/token baru (terutama yang berasal dari Indonesia) untuk bisa masuk ke bursa perdagangan. Mungkin yang memang tetap menjadi pertanyaan beberapa orang adalah apakah prosesnya tersebut benar-benar dilakukan secara fair (memang benar-benar layak mendapatkan index diatas 6,5) atau prosesnya bisa dibikin fleksibel  ;D.
Masuk akal jika memang dimaksudkan untuk memberi ruang bagi aset kripto tersebut karena tentunya untuk menembus daftar ke sekian di coinmarketcap tentu tidak mudah terlebih jika masih baru. Disisi lain saya belum tahu apakah untuk coin/token baru yang masuk kategori memenuhi ambang batas AHP tersebut diberi semacam penanda atau lainnya diluar aset kripto yang memang benar-benar sudah masuk list Bappebti atau tidak. Karena saya kira resikonya bisa saja lebih besar jika dilihat dari fundamentalnya dibanding aset kripto yang sudah top/lama ada di exchange.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.
Terlepas dari bagaimana proses dan prakteknya, saya merasa jika prosedur dari pelaksaanaan AHP (Analytical Hierarchy Process) terhadap token/coin yang berada diluar 500 CMC sebenarnya cukup memberikan ruang bagi coin/token baru (terutama yang berasal dari Indonesia) untuk bisa masuk ke bursa perdagangan. Mungkin yang memang tetap menjadi pertanyaan beberapa orang adalah apakah prosesnya tersebut benar-benar dilakukan secara fair (memang benar-benar layak mendapatkan index diatas 6,5) atau prosesnya bisa dibikin fleksibel  Grin.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Saya baru tahu kalau ada penilaian lain lagi seperti Analytical Hierarchy Process dalam skor tertentu seperti itu yang masih memungkinkan aset kripto tertentu masuk daftar legal-nya Bappebti. Btw, barusan saya coba buka link sumber yang tercantum pada quote diatas untuk membaca lebih lanjut ternyata tidak bisa, entah ini hanya di pc saya saja atau memang websitenya Bappebti yang mengalami down.

Bisa di sini: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf



-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Saya baru tahu kalau ada penilaian lain lagi seperti Analytical Hierarchy Process dalam skor tertentu seperti itu yang masih memungkinkan aset kripto tertentu masuk daftar legal-nya Bappebti. Btw, barusan saya coba buka link sumber yang tercantum pada quote diatas untuk membaca lebih lanjut ternyata tidak bisa, entah ini hanya di pc saya saja atau memang websitenya Bappebti yang mengalami down.

Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya juga masih penasaran apa ada delisting coin atau token jika tidak masuk lagi 500 top cmc atau delisting di exchange besar kayak binance?

Soalnya saya pilih random saja, misal: Kunci Coin, tidak masuk dalam 500 top cmc. Mungkin dulunya masuk tapi setelah sekian lama, terpental ke peringkat 1000-an, tapi tetap masih listing sampai sekarang, tentu beda kalau exchange, kalau tidak membuat laporan sekali saja langsung didelist bappebti.

Jika melihat indodax, kayaknya aturan 500cmc juga ga kaku kau amat,  tapi disisi lain Bappeti memiliki kriteria lain sepertinya. Ini pernah saya bahas saat diskusi ASIX. Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.

proses perijinan. Memang dalam Peraturan bappeti no 7 tahun 2020 disebutkan:
Pedagang Fisik Aset Kriptomemperdagangkan Aset Kripto yang  ratingnya  belum  masuk  ke  dalam  500  (lima  ratus)  besar kapitalisasi  pasar  Aset  Kripto  (coinmarketcap) (500  cmc)  namun penilaian berdasarkan Analytical  Hierarchy  Process diatas 6,5

Ada syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.  
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Tidak ada berita besar dan mainstream sehingga tidak begitu mendapatkan fundamental baik, kecuali jika metro dan tvone bikin breaking news kalau token ini/itu listing di bapetti.

minimal sekali dalam setahunnya Bappebti akan meninjau ulang ke-legal-an aset kripto yang sudah ditetapkan tersebut.
Saya juga masih penasaran apa ada delisting coin atau token jika tidak masuk lagi 500 top cmc atau delisting di exchange besar kayak binance?

Soalnya saya pilih random saja, misal: Kunci Coin, tidak masuk dalam 500 top cmc. Mungkin dulunya masuk tapi setelah sekian lama, terpental ke peringkat 1000-an, tapi tetap masih listing sampai sekarang, tentu beda kalau exchange, kalau tidak membuat laporan sekali saja langsung didelist bappebti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Kalau 'uji tuntas' saya juga kurang tahu persis apakah memang benar-benar 'tuntas' atau tidak dalam penyeleksiannya. Dulu pernah dibahas juga perihal patokan koin yang kemungkinan bisa masuk list di atas yang dijelaskan secara umum di peraturan Bappebti juga. Dan dari yang saya baca disalah satu media, minimal sekali dalam setahunnya Bappebti akan meninjau ulang ke-legal-an aset kripto yang sudah ditetapkan tersebut.

Berikut ini syarat minimalnya dari Bappebti agar Aset kripto bisa masuk daftar legal diperdagangkan:


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Banyak diantara aset crypto yang tersebut dalam list bukanlah yang aset top 10 cmc
Jumlah coin/token pada list tersebut saja sudah ada 383, berarti 373 coin/token diantaranya ya sudah barang tentu diluar top ten CMC  Grin.

Quote
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Bappebti kan telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria dari Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka, jadi untuk coin/token yang mendapatkan lampu hijau seharusnya sudah dikaji oleh mereka (melalui metode AHP dan persyaratan lainnya). Kalo dalam prakteknya (proses pengkajian tersebut) yang tahu ya hanya Bappebti dan orang-orang yang terkait  Grin.

Menurutku efek fundamentalnya tidak akan terlalu berasa karena pada dasarnya mayoritas coin/token tersebut sudah listing di market lain.
hero member
Activity: 1386
Merit: 731
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Sedikit catatan, meskipun daftar aset kripto yang tercantum diatas adalah resmi diperdagangkan di exchange Indonesia, namun tetap berhati-hati untuk memutuskan investasi di salah satu atau beberapa jenis aset kripto tersebut. -DWYOR-
Banyak diantara aset crypto yang tersebut dalam list bukanlah yang aset top 10 cmc, disini pastinya harus ada perhatian khusus dari trader sebelum memilih aset yang akan diperdagangkan. Semuanya memiliki resiko, tetapi semakin terkenal maka semakin bagus potensi masa depannya seperti Bitcoin, Ethereum, BNB dan beberapa yang lain.

Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
UPDATE

Pada 8 Agustus 2022 Bappebti kembali menetapkan daftar terbaru dari aset kripto yang diperdagangkan di Pasar fisik aset kripto melalui Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022. Kini jumlahnya menjadi 383 jenis, bertambah dari yang sebelumnya 299 jenis yang ditetapkan pada peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 lalu.

Berikut ini daftar dari 383 jenis aset kripto tersebut:

Code:
1. Ethereum
2. Klaytn
3. Solana
4. Tezos
5. Iota
6. Luna coin
7. Usd coin
8. Polkadot
9. The Sandbox
10. Bitcoin
11. Cosmos
12. 0x
13. Litecoin
14. Cardano
15. Chainlink
16. Uniswap
17. Stellar
18. Binance usd
19. XRP
20. Tron
21. Decentraland
22. Enjin coin
23. Uma
24. Polygon
25. Basic attention token
26. REN
27. Qtum
28. SXP
29. True usd
30. BNB
31. Tetha Network
32. Synthetix
33. Compound
34. Cronos
35. Vechain
36. Aurora
37. Status
38. Cartesi
39. Doge coin
40. Maker
41. Tether
42. Storj
43. Venus protocol
44. Zilliqa
45. Omg network
46. Harmony
47. Elrond
48. Orbs
49. iExec RLC
50. Algorand
51. Eos
52. Wazirx
53. Wrapped Bitcoin
54. Electroneum (etn)
55. Avalanche
56. Quant
57. Polymath
58. Dai
59. Loopring
60. Ehtereum classic
61. Numeraire
62. Bitcoin cash
63. Yearn.finance
64. Neo
65. Origin protokol
66. Kusama
67. Waves
68. Alpha Venture DAO
69. Nano
70. Golem
71. Fantom
72. Kava
73. Nem
74. Bittorrent
75. Icon
76. Serum
77. Pax Dollar
78. Kyber network Crystal v2
79. Bitcoin diamond
80. Ardor
81. Ontology
82. Just
83. Siacoin
84. XDC Network
85. Band protocol
86. Pax gold
87. Ankr
88. Tenx
89. Digibyte
90. Ampleforth
91. Orion protocol
92. Bitcoin SV
93. Dent
94. Request
95. Lyfe
96. Wax
97. Lisk
98. StormX
99. Loom network
100. Metadium
101. Coti
102. High performance blockchain
103. Terra
104. Bakery token
105. Play game
106. Balancer
107. Power ledger
108. Augur
109. Dfi.money
110. Stratis
111. Bitcoin gold
112. Aergo
113. Pundi x
114. Syscoin
115. Rupiah token
116. Aelf
117. Bora
118. Waltonchain
119. Stasis euro
120. Decred
121. Medibloc
122. Ark
123. Hive
124. Metal
125. Pivx
126. Steem
127. Bitshares
128. Gemini dollar
129. Wing Finance
130. Nexus
131. Standard Tokenization Protocol
132. Nxt
133. V. Systems
134. Firo
135. Vidycoin
136. Data
137. Einsteinium
138. Groestlcoin
139. Nav coin
140. District0x
141. Lbry credits
142. Aragon
143. Bytom
144. Nkn
145. Dad
146. Go chain
147. Ambire AdEx
148. Hash gard
149. Function x
150. Pumapay
151. Tokenomy
152. Aid coin
153. Vertcoin
154. Civic
155. Hifi Finance
156. Btu protocol
157. Cosmo coin
158. Ravencoin
159. Hedera Hashgraph
160. Wanchain
161. Toko Token
162. Dia
163. Near Protocol
164. HoloToken
165. VeThor Token
166. Gala
167. THORChain
168. SushiSwap
169. Utrust
170. Internet Computer
171. Chiliz
172. Chromia
173. MyNeighbourAlice
174. Theta Fuel
175. Polkastarter
176. Helium
177. Stacks
178. Fetch.ai
179. Alchemix
180. AAVE
181. DYDX
182. Reef
183. TomoChain
184. Axie Infinity
185. Bancor
186. Audius
187. Ocean Protocol
188. Illuvium (ILV)
189. Celsius
190. PancakeSwap
191. Conflux Network
192. ForTube
193. keep network
194. Dvision Network
195. Telcoin
196. Injective Protocol
197. Alpaca Finance
198. BICONOMY
199. PTU Token
200. Curve DAO Token
201. Aavegotchi
202. TerraUSD
203. Trust Wallet Token
204. 1INCH
205. eCash
206. SKALE Network
207. IOSToken
208. Mina
209. CertiK
210. Badger Dao
211. ThunderCore
212. Anyswap
213. WOO Network
214. FTX Token
215. The Graph
216. File Coin
217. IoTex
218. Mdex
219. Nexo
220. SHIBA INU
221. Alchemy Pay
222. Vulcan Forged PYR
223. Kunci Coin
224. Reserve Rights
225. Prometeus
226. Ariva
227. TrueFi
228. OKB
229. CELO
230. WInkLInk
231. Perpetual Protocol Token
232. API3
233. Cindrum
234. Apecoin
235. Voxies
236. BIDR
237. Dao Maker
238. Astar
239. renBTC
240. Amp
241. KOK
242. GXChain
243. Achain
244. Linear
245. Harvest Finance
246. Smooth Love Potion
247. Orchid
248. KardiaChain
249. Revain
250. Hedge Trade
251. BarnBridge
252. Anchor Protocol
253. Mirror Protocol
254. XSGD Token
255. Nervos Network
256. Terra Virtual Kolect
257. SafePal
258. Ana Coin
259. Flow
260. Alien Worlds
261. Immutable X
262. PlayDapp
263. DODO
264. Biswap
265. IDEX
266. Auto
267. DeXe
268. Tadpole Finance
269. STEPN
270. Secret
271. Measurable Data Token
272. Coin98
273. UNUS SED LEO
274. Moonriver
275. Unifi Protocol
276. Oasis Network
277. Spell Token
278. Verasity
279. SUN
280. Chia Network
281. YooShi
282. Burger Swap
283. Enzyme (MLN)
284. Dego Finance
285. MOBOX
286. Kadena
287. OCTOFI
288. Arweave
289. Bluzelle
290. Ellipsis
291. Efinity
292. Yield Guild Games
293. Ooki Protocol
294. Star Atlas
295. NanoByte Token
296. ARPA Chain
297. Wrapped NXM
298. Frax Share
299. Ethereum Name Service
300. Energi
301. HEGIC
302. Merit Circle
303. Convex Finance
304. Highstreet
305. Bitcoin Standard Hashrate Token
306. Frontier
307. Orbit Chain
308. Phala.Network
309. IDK
310. Glitch
311. Selfkey
312. Beefy.Finance
313. VCGamers
314. TROY
315. Raydium
316. Litentry
317. Render Token
318. Keep3rV1
319. Aurory
320. CelerToken
321. Trust Swap
322. NULS
323. JasmyCoin
324. Efforce
325. Crypto Gaming United Token
326. Keeper Dao
327. Flux
328. Tranchess
329. Linkeye
330. Chainbing
331. Ethernity Chain
332. ABBC Coin
333. TitanSwap
334. Velo
335. VidyX
336. King DAG
337. Dock
338. Livepeer
339. Contentos
340. Pando
341. Coinweb
342. Marlin
343. Cocos-BCX
344. Apple Tokenized Stock
345. Everipedia
346. JOE
347. KIN
348. Gitcoin
349. SuperFarm
350. Splintershards Token
351. Santos FC Fan Token
352. Radicle
353. Automata Network (ATA)
354. Saffron.Finance
355. Bread
356. BinaryX
357. Amazon Tokenized Stock
358. Alpine F1 Team Fan Token
359. Travala.com
360. Ergo
361. Spartan Protocol
362. PowerPool
363. League of Kingdoms Arena
364. Dusk Network
365. AIOZ Network
366. Airbnb Tokenized Stock
367. Mines of Dalarnia
368. Degree Crypto Token
369. Carry
370. Gas
371. Alitas
372. Deap Coin
373. Btrips
374. Attila
375. SHILL Token
376. Tokenplace
377. Yieldly Token
378. Alibaba Tokenized Stock
379. DGPayment
380. Acala Token
381. SuperRare
382. Clover Finance
383. Play it Forward DAO

Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_08_01_fx03j2mm_id.pdf

Sedikit catatan, meskipun daftar aset kripto yang tercantum diatas adalah resmi diperdagangkan di exchange Indonesia, namun tetap berhati-hati untuk memutuskan investasi di salah satu atau beberapa jenis aset kripto tersebut. -DWYOR-
Pages:
Jump to: