Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
source :
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdfKetika nantinya Lembaga Kliring dan Bursa aset kripto sudah beroperasi, kekhawatiran akan bisa tidaknya withdraw seperti yang beberapa waktu lalu ada yang meragukannya mestinya sudah tidak ada lagi, atau kejadian user tidak bisa withdraw aset pada kurun waktu tertentu seperti yang sebelumnya pernah terjadi pada salah satu exhange bisa diminimalisir jika menilik pada informasi di link tersebut:
Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Kemudian ada hal yang menarik lainnya:
Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?
* Mungkin sebagian teman-teman sudah tidak asing lagi dengan coin yang ada di Tokocrypto dan berkolaborasi dengan Binance ini.