Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 12. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Saya baru tahu kalau ada penilaian lain lagi seperti Analytical Hierarchy Process dalam skor tertentu seperti itu yang masih memungkinkan aset kripto tertentu masuk daftar legal-nya Bappebti. Btw, barusan saya coba buka link sumber yang tercantum pada quote diatas untuk membaca lebih lanjut ternyata tidak bisa, entah ini hanya di pc saya saja atau memang websitenya Bappebti yang mengalami down.

Bisa di sini: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf



-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
Peraturan dan Undang-undang buatan kita memang seperti itu, tidak begitu tajam dan kadang banyak celahnya, sehingga banyak sekali toleransi jika tidak sesuai dengan persyaratan aturan. Namun saya kira karena crypto ini barang baru tentu akan banyak amandemen ke depan, kalau peraturan sudah tidak memungkinkan lagi, akan ada perubahan persyaratan peringkat dan SOP.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.
Saya baru tahu kalau ada penilaian lain lagi seperti Analytical Hierarchy Process dalam skor tertentu seperti itu yang masih memungkinkan aset kripto tertentu masuk daftar legal-nya Bappebti. Btw, barusan saya coba buka link sumber yang tercantum pada quote diatas untuk membaca lebih lanjut ternyata tidak bisa, entah ini hanya di pc saya saja atau memang websitenya Bappebti yang mengalami down.

Jika memang ada penilaian lain seperti itu, saya lihat kok jadinya malah rancu dan seperti berseberangan dengan batas minimal yang tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 2 sepeti yang saya cantumkan screenshotnya di atas.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Saya juga masih penasaran apa ada delisting coin atau token jika tidak masuk lagi 500 top cmc atau delisting di exchange besar kayak binance?

Soalnya saya pilih random saja, misal: Kunci Coin, tidak masuk dalam 500 top cmc. Mungkin dulunya masuk tapi setelah sekian lama, terpental ke peringkat 1000-an, tapi tetap masih listing sampai sekarang, tentu beda kalau exchange, kalau tidak membuat laporan sekali saja langsung didelist bappebti.

Jika melihat indodax, kayaknya aturan 500cmc juga ga kaku kau amat,  tapi disisi lain Bappeti memiliki kriteria lain sepertinya. Ini pernah saya bahas saat diskusi ASIX. Mereka memilik syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.

proses perijinan. Memang dalam Peraturan bappeti no 7 tahun 2020 disebutkan:
Pedagang Fisik Aset Kriptomemperdagangkan Aset Kripto yang  ratingnya  belum  masuk  ke  dalam  500  (lima  ratus)  besar kapitalisasi  pasar  Aset  Kripto  (coinmarketcap) (500  cmc)  namun penilaian berdasarkan Analytical  Hierarchy  Process diatas 6,5

Ada syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical  Hierarchy  Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.  
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Tidak ada berita besar dan mainstream sehingga tidak begitu mendapatkan fundamental baik, kecuali jika metro dan tvone bikin breaking news kalau token ini/itu listing di bapetti.

minimal sekali dalam setahunnya Bappebti akan meninjau ulang ke-legal-an aset kripto yang sudah ditetapkan tersebut.
Saya juga masih penasaran apa ada delisting coin atau token jika tidak masuk lagi 500 top cmc atau delisting di exchange besar kayak binance?

Soalnya saya pilih random saja, misal: Kunci Coin, tidak masuk dalam 500 top cmc. Mungkin dulunya masuk tapi setelah sekian lama, terpental ke peringkat 1000-an, tapi tetap masih listing sampai sekarang, tentu beda kalau exchange, kalau tidak membuat laporan sekali saja langsung didelist bappebti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Kalau 'uji tuntas' saya juga kurang tahu persis apakah memang benar-benar 'tuntas' atau tidak dalam penyeleksiannya. Dulu pernah dibahas juga perihal patokan koin yang kemungkinan bisa masuk list di atas yang dijelaskan secara umum di peraturan Bappebti juga. Dan dari yang saya baca disalah satu media, minimal sekali dalam setahunnya Bappebti akan meninjau ulang ke-legal-an aset kripto yang sudah ditetapkan tersebut.

Berikut ini syarat minimalnya dari Bappebti agar Aset kripto bisa masuk daftar legal diperdagangkan:


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Banyak diantara aset crypto yang tersebut dalam list bukanlah yang aset top 10 cmc
Jumlah coin/token pada list tersebut saja sudah ada 383, berarti 373 coin/token diantaranya ya sudah barang tentu diluar top ten CMC  Grin.

Quote
Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Bappebti kan telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria dari Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka, jadi untuk coin/token yang mendapatkan lampu hijau seharusnya sudah dikaji oleh mereka (melalui metode AHP dan persyaratan lainnya). Kalo dalam prakteknya (proses pengkajian tersebut) yang tahu ya hanya Bappebti dan orang-orang yang terkait  Grin.

Menurutku efek fundamentalnya tidak akan terlalu berasa karena pada dasarnya mayoritas coin/token tersebut sudah listing di market lain.
hero member
Activity: 1386
Merit: 731
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
Sedikit catatan, meskipun daftar aset kripto yang tercantum diatas adalah resmi diperdagangkan di exchange Indonesia, namun tetap berhati-hati untuk memutuskan investasi di salah satu atau beberapa jenis aset kripto tersebut. -DWYOR-
Banyak diantara aset crypto yang tersebut dalam list bukanlah yang aset top 10 cmc, disini pastinya harus ada perhatian khusus dari trader sebelum memilih aset yang akan diperdagangkan. Semuanya memiliki resiko, tetapi semakin terkenal maka semakin bagus potensi masa depannya seperti Bitcoin, Ethereum, BNB dan beberapa yang lain.

Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
UPDATE

Pada 8 Agustus 2022 Bappebti kembali menetapkan daftar terbaru dari aset kripto yang diperdagangkan di Pasar fisik aset kripto melalui Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022. Kini jumlahnya menjadi 383 jenis, bertambah dari yang sebelumnya 299 jenis yang ditetapkan pada peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 lalu.

Berikut ini daftar dari 383 jenis aset kripto tersebut:

Code:
1. Ethereum
2. Klaytn
3. Solana
4. Tezos
5. Iota
6. Luna coin
7. Usd coin
8. Polkadot
9. The Sandbox
10. Bitcoin
11. Cosmos
12. 0x
13. Litecoin
14. Cardano
15. Chainlink
16. Uniswap
17. Stellar
18. Binance usd
19. XRP
20. Tron
21. Decentraland
22. Enjin coin
23. Uma
24. Polygon
25. Basic attention token
26. REN
27. Qtum
28. SXP
29. True usd
30. BNB
31. Tetha Network
32. Synthetix
33. Compound
34. Cronos
35. Vechain
36. Aurora
37. Status
38. Cartesi
39. Doge coin
40. Maker
41. Tether
42. Storj
43. Venus protocol
44. Zilliqa
45. Omg network
46. Harmony
47. Elrond
48. Orbs
49. iExec RLC
50. Algorand
51. Eos
52. Wazirx
53. Wrapped Bitcoin
54. Electroneum (etn)
55. Avalanche
56. Quant
57. Polymath
58. Dai
59. Loopring
60. Ehtereum classic
61. Numeraire
62. Bitcoin cash
63. Yearn.finance
64. Neo
65. Origin protokol
66. Kusama
67. Waves
68. Alpha Venture DAO
69. Nano
70. Golem
71. Fantom
72. Kava
73. Nem
74. Bittorrent
75. Icon
76. Serum
77. Pax Dollar
78. Kyber network Crystal v2
79. Bitcoin diamond
80. Ardor
81. Ontology
82. Just
83. Siacoin
84. XDC Network
85. Band protocol
86. Pax gold
87. Ankr
88. Tenx
89. Digibyte
90. Ampleforth
91. Orion protocol
92. Bitcoin SV
93. Dent
94. Request
95. Lyfe
96. Wax
97. Lisk
98. StormX
99. Loom network
100. Metadium
101. Coti
102. High performance blockchain
103. Terra
104. Bakery token
105. Play game
106. Balancer
107. Power ledger
108. Augur
109. Dfi.money
110. Stratis
111. Bitcoin gold
112. Aergo
113. Pundi x
114. Syscoin
115. Rupiah token
116. Aelf
117. Bora
118. Waltonchain
119. Stasis euro
120. Decred
121. Medibloc
122. Ark
123. Hive
124. Metal
125. Pivx
126. Steem
127. Bitshares
128. Gemini dollar
129. Wing Finance
130. Nexus
131. Standard Tokenization Protocol
132. Nxt
133. V. Systems
134. Firo
135. Vidycoin
136. Data
137. Einsteinium
138. Groestlcoin
139. Nav coin
140. District0x
141. Lbry credits
142. Aragon
143. Bytom
144. Nkn
145. Dad
146. Go chain
147. Ambire AdEx
148. Hash gard
149. Function x
150. Pumapay
151. Tokenomy
152. Aid coin
153. Vertcoin
154. Civic
155. Hifi Finance
156. Btu protocol
157. Cosmo coin
158. Ravencoin
159. Hedera Hashgraph
160. Wanchain
161. Toko Token
162. Dia
163. Near Protocol
164. HoloToken
165. VeThor Token
166. Gala
167. THORChain
168. SushiSwap
169. Utrust
170. Internet Computer
171. Chiliz
172. Chromia
173. MyNeighbourAlice
174. Theta Fuel
175. Polkastarter
176. Helium
177. Stacks
178. Fetch.ai
179. Alchemix
180. AAVE
181. DYDX
182. Reef
183. TomoChain
184. Axie Infinity
185. Bancor
186. Audius
187. Ocean Protocol
188. Illuvium (ILV)
189. Celsius
190. PancakeSwap
191. Conflux Network
192. ForTube
193. keep network
194. Dvision Network
195. Telcoin
196. Injective Protocol
197. Alpaca Finance
198. BICONOMY
199. PTU Token
200. Curve DAO Token
201. Aavegotchi
202. TerraUSD
203. Trust Wallet Token
204. 1INCH
205. eCash
206. SKALE Network
207. IOSToken
208. Mina
209. CertiK
210. Badger Dao
211. ThunderCore
212. Anyswap
213. WOO Network
214. FTX Token
215. The Graph
216. File Coin
217. IoTex
218. Mdex
219. Nexo
220. SHIBA INU
221. Alchemy Pay
222. Vulcan Forged PYR
223. Kunci Coin
224. Reserve Rights
225. Prometeus
226. Ariva
227. TrueFi
228. OKB
229. CELO
230. WInkLInk
231. Perpetual Protocol Token
232. API3
233. Cindrum
234. Apecoin
235. Voxies
236. BIDR
237. Dao Maker
238. Astar
239. renBTC
240. Amp
241. KOK
242. GXChain
243. Achain
244. Linear
245. Harvest Finance
246. Smooth Love Potion
247. Orchid
248. KardiaChain
249. Revain
250. Hedge Trade
251. BarnBridge
252. Anchor Protocol
253. Mirror Protocol
254. XSGD Token
255. Nervos Network
256. Terra Virtual Kolect
257. SafePal
258. Ana Coin
259. Flow
260. Alien Worlds
261. Immutable X
262. PlayDapp
263. DODO
264. Biswap
265. IDEX
266. Auto
267. DeXe
268. Tadpole Finance
269. STEPN
270. Secret
271. Measurable Data Token
272. Coin98
273. UNUS SED LEO
274. Moonriver
275. Unifi Protocol
276. Oasis Network
277. Spell Token
278. Verasity
279. SUN
280. Chia Network
281. YooShi
282. Burger Swap
283. Enzyme (MLN)
284. Dego Finance
285. MOBOX
286. Kadena
287. OCTOFI
288. Arweave
289. Bluzelle
290. Ellipsis
291. Efinity
292. Yield Guild Games
293. Ooki Protocol
294. Star Atlas
295. NanoByte Token
296. ARPA Chain
297. Wrapped NXM
298. Frax Share
299. Ethereum Name Service
300. Energi
301. HEGIC
302. Merit Circle
303. Convex Finance
304. Highstreet
305. Bitcoin Standard Hashrate Token
306. Frontier
307. Orbit Chain
308. Phala.Network
309. IDK
310. Glitch
311. Selfkey
312. Beefy.Finance
313. VCGamers
314. TROY
315. Raydium
316. Litentry
317. Render Token
318. Keep3rV1
319. Aurory
320. CelerToken
321. Trust Swap
322. NULS
323. JasmyCoin
324. Efforce
325. Crypto Gaming United Token
326. Keeper Dao
327. Flux
328. Tranchess
329. Linkeye
330. Chainbing
331. Ethernity Chain
332. ABBC Coin
333. TitanSwap
334. Velo
335. VidyX
336. King DAG
337. Dock
338. Livepeer
339. Contentos
340. Pando
341. Coinweb
342. Marlin
343. Cocos-BCX
344. Apple Tokenized Stock
345. Everipedia
346. JOE
347. KIN
348. Gitcoin
349. SuperFarm
350. Splintershards Token
351. Santos FC Fan Token
352. Radicle
353. Automata Network (ATA)
354. Saffron.Finance
355. Bread
356. BinaryX
357. Amazon Tokenized Stock
358. Alpine F1 Team Fan Token
359. Travala.com
360. Ergo
361. Spartan Protocol
362. PowerPool
363. League of Kingdoms Arena
364. Dusk Network
365. AIOZ Network
366. Airbnb Tokenized Stock
367. Mines of Dalarnia
368. Degree Crypto Token
369. Carry
370. Gas
371. Alitas
372. Deap Coin
373. Btrips
374. Attila
375. SHILL Token
376. Tokenplace
377. Yieldly Token
378. Alibaba Tokenized Stock
379. DGPayment
380. Acala Token
381. SuperRare
382. Clover Finance
383. Play it Forward DAO

Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2022_08_01_fx03j2mm_id.pdf

Sedikit catatan, meskipun daftar aset kripto yang tercantum diatas adalah resmi diperdagangkan di exchange Indonesia, namun tetap berhati-hati untuk memutuskan investasi di salah satu atau beberapa jenis aset kripto tersebut. -DWYOR-
member
Activity: 266
Merit: 18
Interior Designer and consultant
Membaca informasi dari teman-teman disini tentang segala upaya Pemerintah Indonesia melalui BAPPEPTI membuat regulasi-regulasi dalam menghadapi perkembangan Crypto Indonesia adalah hal yang baik. Apalagi saya pernah baca bahwa “ Indonesia pengadopsi asset kripto tertinggi di Dunia “ , merupakan hal yang luar biasa.
Sumber : https://investor.id/market-and-corporate/289562/wow-indonesia-ternyata-jadi-negara-pengadopsi-aset-kripto-tertinggi-di-dunia
                            
Tetapi informasi tentang kondisi diatas kok malah menggelitik pemikiran saya ya.
Mungkin segala regulasi yang dibuat memiliki tujuan yang benar, Tetapi mental pejabat-pejabat pemerintahan kita yang kayaknya belum siap.
Bagaimana apabila  kemudian  crypto benar-benar  menjadi asset komoditas  100 persen  eksistensinya  di Indonesia, apakah   nasib bisnis crypto pada akhirnya akan sama dengan nasib bisnis komoditas (BBM,Minyak goreng dan lain sebagainya), menjadi  langka  dan  harga nya bisa dimanipulasi oleh pemain pemain besar (mohon maaf ; “ Mafia-mafia bisnis di Indonesia ” ) untuk meraup keuntungan dari sini.

Jadi meskipun system dan regulasi sudah dibuat dan ditetapkan dengan “benar”, tetapi  mental  pejabat-pejabatnya  "belum benar” saya rasa kemungkinan besar kecurangan-kecurangan masih akan  terjadi dalam pelaksanaannya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Urutan list exchange yang saya buat tidak didasarkan pada reputasi dari masing-masing exchange, namun saya urutkan berdasarkan pada nomor tanda daftar dan tanggal dari exchange tersebut mendapatkan ijin dari Bappebti.


List diatas saya edit kembali untuk menyesuaikan urutan dari PT. Plutonext Digital Aset yang sebelumnya memang pernah hilang dari list (karena kegiatan usahanya pernah dibekukan oleh Bappebti)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Dilihat di website Bappebti-nya pun itu acak, tidak berdasar urutan nama ataupun nomor tanda daftar. Kalau untuk panduan memilih exchange mungkin beberapa situs market cap bisa diambil rujukannya sebagaimana Bappebti juga setahu saya merujuk kesana sebagai salah satu bahan pertimbangan menentukan aset kripto mana saja yang diperbolehkan diperdagangkan di exchange Indonesia.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
Maksudnya urutan exchange pada listnya ya?
Sepertinya tidak benar-benar sesuai urutan reputasinya, tapi bagi saya nomer 1 - 10 paling recommended. Sisanya 11-25 saya kurang familiar dengan exchange-exchange tersebut. Kalau agan khawatir salah memilih exchange yang kurang reputable, pilih saja exchange-exchange yang sering dibicarakan di forum SFI, atau yang umum dipakai orang-orang, yaitu Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan Luno.
legendary
Activity: 2660
Merit: 1141
Jika menilik data dari https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, maka untuk saat ini telah ada 25 Exchange yang sudah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Maaf Om, apakah list exchange yang tersebut pada postingan itu didasarkan pada reputasi atau disusun secara acak? Saya hanya ingin tahu karena mungkin bisa jadi pedoman juga untuk memilih exchange nantinya. Saat ini memang tidak banyak exchange yang sudah saya coba gunakan, tapi untuk kebutuhan nanti mungkin kita juga perlu tahu tentang urutan mana yang bagus digunakan berdasarkan reputasinya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
*** Status dan ijin usaha dari PT. Plutonext Digital Aset sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto pernah dibekukan oleh Bappebti, namun entah mengapa nama dari perusahaan tersebut kembali masuk ke list Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
Nah iya, per 3 Desember 2021 lalu Plutonext sudah dibekukan Bappebti (https://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/8976). Asumsi saya selama tenggat waktu sebelum tanda daftarnya sebagai calon pedagang fisik aset kripto dibatalkan Bappebti (30 hari sejak tanggal pembekuan) pihak Plutonext kooperatif memenuhi kembali syarat-syarat dari Bappebti, sehingga tidak sampai terjadi seperti PT Bursa Cripto Prima yang dibatalkan tanda daftarnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jika menilik data dari https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, maka untuk saat ini telah ada 25 Exchange yang sudah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
8. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Plutonext Digital Aset ***
13. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
16. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
17. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
18. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)
19. PT. Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/)
20. PT. Kagum Teknologi Indonesia (https://www.ptkagumteknologiindonesia.com/)
21. PT. Coinbit Digital Indonesia
22. PT. Utama Aset Digital Indonesia (https://www.bittime.com/)
23. PT. Ventura Koin Nusantara (https://www.vonix.id/)
24. PT. Bumi Santosa Cemerlang (https://pluang.com/produk/pluang-crypto)
25. PT. Gudang Kripto Indonesia (https://gudangkripto.id/)

*** Status dan ijin usaha dari PT. Plutonext Digital Aset sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto pernah dibekukan oleh Bappebti, namun entah mengapa nama dari perusahaan tersebut kembali masuk ke list Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.
full member
Activity: 714
Merit: 104
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
13. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
16. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto



Kini sudah bertambah menjadi 18
1. PT. ASET DIGITAL BERKAT
001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019
2019-11-21
tokocrypto.com

2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA
002/BAPPEBTI/CP-AK/12/2019
2019-12-13
https://id.upbit.com and https://upbit.co.id

3. PT. TIGA INTI UTAMA
001/BAPPEBTI/CP-AK/01/2020
2020-01-31
TRIV.CO.ID

4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA
002/BAPPEBTI/CP-AK./01/2020
2020-01-31
www.indodax.com

5. PT. PINTU KEMANA SAJA
003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020
2020-02-04
https://pintu.co.id

6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA
004/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020
2020-02-24
www.zipmex.com

7. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA
006/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020
2020-03-30
www.rekeningku.com

8. PT. LUNO INDONESIA LTD
007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020
2020-03-31
www.luno.com

9. PT. INDONESIA DIGITAL EXCHANGE
008/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
https://digitalexchange.id

10. PT. CIPTA KOIN DIGITAL
009/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
koinku.id

11. PT. TRINITI INVESTAMA BERKAT
010/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020
2020-05-29
www.bitocto.com

12. PT. GALAD KOIN INDONESIA
001/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
www.galad.id

13. PT. MITRA KRIPTO SUKSES
002/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
kriptosukses.com

14. PT. KRIPTO MAKSIMA KOIN
003/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
kriptomaksima.com

15. PT. PANTHERAS TEKNOLOGI INTERNASIONAL
004/BAPPEBTI/CP-AK/01/2022
2022-01-28
pantheras.com

16. PT. ASET DIGITAL INDONESIA
005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2022
2022-02-11
www.incrypto.co.id

17. PT. PEDAGANG ASET KRIPTO
006/BAPPEBTI/CP-AK/02/2022
2022-02-23
www.pedagangasetkripto.com

18. PT TUMBUH BERSAMA NANO
007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2022
2022-03-22
https://www.nanovest.io
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  ;D.
Di satu pihak, salah satu bursa kripto sudah menyatakan siap bahkan kapanpun diresmikan mereka sudah bisa beroperasi. Di pihak lain pemerintah yang justru dalam hal ini sebagai pembuat aturan/regulasi khususnya mengenai cryptocurrency di Indonesia malah sudah beberapa kali targetnya meleset contohnya pada bursa crypto ini.

Beberapa manfaat dari adanya bursa kripto menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda*:

Bursa kripto bisa memberikan banyak manfaat untuk industri aset kripto di Indonesia, seperti meningkatkan kepercayaan investor hingga pengaturan pajak yang pasti akan memudahkan transaksi.

"Hadirnya bursa kripto tentu akan berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia. Salah satu keuntungannya, bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga cepat, efisien dan menjaga transaksi tetap aman, karena ada lembaga yang menjadi perantara,"
Di atas disinggung salah satunya manfaatnya mengenai 'pengaturan pajak'. Bursa kripto meleset dari target peresmian operasinya hingga beberapa kali, entah dengan aturan penerapan pajak pada transaksi aset kripto bakal meleset juga dari jadwal atau malah lebih cepat diterapkannya :)

*https://market.bisnis.com/read/20220318/94/1512354/bursa-kripto-segera-hadir-investor-bitcoin-cs-diprediksi-makin-membeludak
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

Di peraturan terbarunya (Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021) memang seperti itu Kang, tidak disebutkan tanggal tenggatnya secara spesifik dan memang seharusnya bukanlah peresmian Bursa Berjangka yang harus menunggu kejelasan calon pedagang fisik aset kripto, tetapi calon/pedagang fisik aset kripto lah yang harus menyesuaikan dengan Bursa Berjangka.

Bisa jadi ini poin diatas memang hanya dijadikan motif/alasan bagi pihak penyelenggara karena tidak dapat memenuhi deadline, padahal alasan sebenarnya dari kemunduran launching bursa kripto karena disebabkan hal lainnya  Grin.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
Maksud saya itu tenggat waktu seperti pada contoh regulasi yang harus dipenuhi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dulu pernah dicantumkan batasannya seperti ini:

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf

Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.

Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
Pages:
Jump to: