~
Yang ini gan.
~
~
Kalimat utuh berupa idiom seperti yang agan maksud "Today is raining cats and dogs?" sepertinya tidak bisa dibandingkan dengan daftar istilah yang saya tulis. Tentunya itu harus diterjemahkan dengan mencari padanan kalimat atau makna idiom yang akrab di telinga orang Indonesia. Bagaimana kalau sebaliknya, bagaimana bila English translator menerjemahkan "siapa menanam angin, maka akan menuai badai"?
Saya melihatnya hanya masalah persepsi perorangan saja, ada yang mengerti dengan istilah "buku putih" ada yang tidak, ada yang mengerti dengan istilah "peta jalan" ada yang tidak. Dan saya lihat komunitas semakin berkembang, bukan hanya orang-orang teknis saja yang ada di sini. Para pendatang baru ini tentunya akan membiasakan dengan istilah-istilah baru hasil terjemahan.
Dan yang saya pelajari seorang penerjemah itu
harus berusaha semampu mungkin menerjemahkan tiap istilah, kecuali belum/tidak ada istilah untuk menggantikannya atau berupa merk dagang/paten/terkait nama. Saya berusaha menjaga eksistensi Bahasa jangan sampai lama-lama tiap katanya semua tergantikan dengan istilah asing.
Hanya sekedar pendapat dari saya. Terima kasih agan-agan untuk diskusinya.
Well, I like it.
Diskusi jd lebih asik kalok terjadi perbedaan argumentasi (that's why I do +1, meski argumentasi itu salah bagi saya).
=============================
bagi saya link yg agan bagikan dan agan kirimkan screnshotnya malah ter-
translate sebagai
RENCANA KERJA.
Kebetulan saya adalah plan manager suatu organisasi, jd mengetahui secara pas apa yg agan bagikan dlm link tsb.
Dan sbg penterjemah, saya yakin agan dituntut untuk menterjemahkan dengan tepat tiap makna kalimat dlm dokumen project tersebut, kan?
Saya berusaha menjaga eksistensi Bahasa jangan sampai lama-lama tiap katanya semua tergantikan dengan istilah asing.
Menurut saya bukan menggerus, gan. Tapi memperkaya kosa kata (pengembangan bahasa dan budaya yang sudah diatur dalam
pasal 38 - 39 UU No. 24Pasal 38
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Pasal 39
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.