Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? - page 4. (Read 2181 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 05, 2022, 10:36:37 PM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)

Ada Gan, kalo di search di menu Market memang tidak bakal muncul pair BIDR, jadi harus masuk ke menu "Trade", lalu pilih yang "Spot". Nah setelah itu baru search pair "BIDR", pasti akan muncul beberapa pair trading terhadap BIDR. Selain itu melalui fitur convert juga bisa.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 05, 2022, 09:24:10 PM
Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kemarin saya trading di Indodax sekitar 4.5 juta (dalam IDR). terkena biaya fee sebesar 22 ribu rupiah.

Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.

Untuk saldo BIDR langsung bisa di withdraw ke akun Tokocrypto dan melakukan penarikan ke rekening Bank, kita hanya dikenakan pajak dari penarikan BIDR saja karena tidak ada transaksi trade atau jual beli di aku Tokocrypto. Saya rasa ini jauh lebih bagus dibandingkan jika melakukan trading di market lokal dan kita harus bayar fee untuk setiap kali trade dengan nominal yang lumayan saya rasa.

Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 03, 2022, 05:21:45 PM
Seberapapun akurat teknik dan analisa yang digunakan tetap saja tidak ada jaminan dengan profit 100% apalagi dengan ada whales tiba2 yang mempengaruhi harga. Karena kebanyakan trader lebih dominan dalam hal scalping dengan profit 2% hingga 5% sekali trade otomatis mereka akan sedikit keberatan dengan fee pajak, cuman sedikit berbeda dengan indodax fee yg digunakan bagi yg melakukan beli atau jual koin secara instan. Namun dengan opsi adanya Binance dan withdraw via BIDR ke Tokocrypto lebih hemat fee.
legendary
Activity: 2338
Merit: 1084
zknodes.org
May 03, 2022, 01:33:19 PM
Sebenarnya masalah pajak perdagangan Crypto itu juga berkaitan dengan cara trading kita menggunakan teknikal analisis, kenapa begitu? ya karena yang masih memusingkan masalah pajak tersebut cenderung beli Instan yang mana itu tidak bisa membaca batasan sampai mana harga ketika turun dan sampai mana ketika naik maka terjadilah transaki yang terburu-buru dan Instan trade tak terhidarkan dan ujung-ujungnya kena pajak coba klo bisa memahami teknikal dan mengerti perkiraan batasan sampai mana jika turun atau naiknya maka Limit Trade pasti dilakukan dan tidak akan terkena pajak itu jika tradingnya di Indodax.

Sedangkan klo trading nya di Binance itu tidak lagi berkaitan dengan teknikal masalah pajaknya, kalo tidak ingin kena fee atau yg di sebut pajak seperti yang tejadi di Indodax 0.51% karena adanya penambah pajak itu, maka klo di Binance gunakanlah BUSD mau instan atau limit semua free tanpa pemotongan. kalo pake nya USDT tetep kena potongan 0.1% Instan maupun Limit. So semudah itu sebenarnya...

Sedangkan untuk biaya withdraw saya pikir masih dalam kontek yang wajar jika ada pemotongan biaya, klo masih gak menerima adanya biaya withraw ya usahakan buat market sendiri. jadi orang jangan pelit-pelit amat klo masih memperhitungkan masalah fee withdraw Tongue

Klo boleh cerita sedikit disini di Bitcointalk ini, itu ada kawan kita mungkin saya jadi teman satu-satunya yang menerima withdraw nya beliau, kalo Withraw gak pernah perhitungan, sudah withraw dengan fee yg saya tentukan kadang beliau masih ngasih insentip lain ke saya kadang 200rebu - 500rebu. lah ini kawan dermawan banget, gak pernah pusing mikirin fee atau pajak yang ada. Pokoknya Salam WeDeW Teros dah sama beliau..
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 03, 2022, 12:45:28 PM
Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.
Buat para trader yang pada dasarnya tidak terlalu memusingkan dengan penambahan pajak untuk transaksi Crypto, saya kira mereka akan tetap melakukan transaksi (trading) sebagaimana yang mereka lakukan biasanya. Namun buat para trader yang keberatan (tidak setuju) dengan regulasi pajak crypto ini, kemungkinan mereka akan mencari beberapa opsi (salah satunya seperti yang agan contohkan diatas) untuk seminimal mungkin terkena pajak.

Metode transaksi P2P dari Binance juga merupakan sebuah opsi untuk terhindar dari pajak, hanya saja harus benar-benar memilih seller dengan rates yang bagus supaya untuk hasil penjualan tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingankan dengan transaksi yang terkena pajak.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
May 03, 2022, 04:37:06 AM
Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.

Untuk saldo BIDR langsung bisa di withdraw ke akun Tokocrypto dan melakukan penarikan ke rekening Bank, kita hanya dikenakan pajak dari penarikan BIDR saja karena tidak ada transaksi trade atau jual beli di aku Tokocrypto. Saya rasa ini jauh lebih bagus dibandingkan jika melakukan trading di market lokal dan kita harus bayar fee untuk setiap kali trade dengan nominal yang lumayan saya rasa.
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
May 01, 2022, 04:40:41 PM
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
kalo boleh tau, teman FB agan ini trading di exchange apa, indodax atau tokocrypto karena fee pajak yang harus di bayar gede amat, pasti nominal transaski orang tersebut bernilai jutaan makanya segitu fee pajak yang di bayar

aturan ini pasti tidak akan di ubah namun jika ada tuntutan dari para trader kripto secara kompak maka saya yakin nanti akan sedikit keringanan, mengingat tidak mudah menghasilkan cuan dari trading kripto
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 30, 2022, 10:10:28 PM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.
Terima kasih atas koreksinya mas, jadi nyasar ke marketplace padahal di quote saya copy alamat email yang dari Tokocrypto.

ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.
Kalau pada hold semua bisa-bisa exchange sepi dari trader yang rutin bertransaksi dalam jangka pendek. Kemungkinan akan sulit juga dalam waktu dekat untuk kompak semuanya nge-hold seperti itu, apalagi jika melihat volume transaksi dalam 24 jam disalah satu exchange di Indonesia saat ini contoh Indodax sudah mencapai $20,880,700.18 (sumber: https://coinmarketcap.com/exchanges/indodax/).

Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
Pastinya sudah efektif per 1 Mei 2022 setidaknya untuk memenuhi terlebih dulu regulasi yang sudah ditetapkan terkait pajak ini meskipun tentunya masih dalam masa transisi dan kemungkinan akan ada fitur-fitur exchange yang disesuaikan lagi kedepannya.

Perkara apakah nantinya pajak pada transaksi aset kripto ini akan dinaikkan lagi atau tidak, saya tidak tahu persis apakah ada semacam wadah atau sejenisnya yang bisa menampung aspirasi dari para trader dan meneruskannya ke pemerintah.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 30, 2022, 09:37:26 PM
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia. Kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.

Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 30, 2022, 09:02:24 PM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.

walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak,
pemerintah juga tidak punya hak untuk meminta riwayat transaksi exchange yang regulasinya saja tidak berada di negara kita, kecuali ada kerja sama, seperti ekstradisi antar negara dimana exchange tersebut bermukim.

Tidak ada cara mengelebui sistem yang telah diatur karena mau kita hold dulu sampai banyak atau langsung jual maka pada akhirnya pemotongannya sama. Semakin kecil jumlah aset yang diperdagangkan maka semakin kecil pula rupiah yang dipotong (tak terasa banyak), jadi kalau holdernya telah memiliki asset yang estimasinya sudah sampai ratusan juta maka pajaknya juga bakalan sampai ratusan ribu. Indonesia Hebat dong, Mentrinya otaknya top ceerrr.
ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 30, 2022, 06:59:39 PM
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia. Kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.

Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
April 30, 2022, 04:15:14 PM
Ibarat kata Megawati dengan mengasumsikan minyak goreng, apa tidak ada selain itu bagi ibu-ibu selain cuma menggoreng, misal merebus atau dibakar., (sehingga bila tidak ada yang membeli minyak goreng, harga akan turun dengan sendirinya)

maka dari itu dibuat saja demand-nya sedikit, artinya: jangan terlalu sering trading, mari kita bikin sedikit pemasukan negara dengan menghold bitcoin dan crypto untuk jangka waktu lama (bila perlu tidak usah dijual, sampai berkarat tuh crypto di diompet), sehingga jika pemerintah melihat tidak ada pemasukan pajak sama sekali di sana, mereka akan menghapusnya atau malah (sesuai kebiasaan) akan meng-subsidinya.
LOL, ane takutkan bukannya dihapus om tapi makin dinaikkan karena target pendapatan pajak tidak tercapai.
Sering trading atau tidak sering pada akhirnya sama saja menurut ane. Tidak ada cara mengelebui sistem yang telah diatur karena mau kita hold dulu sampai banyak atau langsung jual maka pada akhirnya pemotongannya sama. Semakin kecil jumlah aset yang diperdagangkan maka semakin kecil pula rupiah yang dipotong (tak terasa banyak), jadi kalau holdernya telah memiliki asset yang estimasinya sudah sampai ratusan juta maka pajaknya juga bakalan sampai ratusan ribu. Indonesia Hebat dong, Mentrinya otaknya top ceerrr.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 30, 2022, 04:22:02 AM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:

☑️PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).

☑️Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022. -snip-

Kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada update terkait penambahan fitur yang berhubungan dengan pajak transaksi kripto ini.
Kalau jumlah final fee trading sebesar 0.31% otomatis jika digabungkan saat jual dan beli menjadi 0.62% dan termasuk jumlah yang cukup besar, ini ada kemungkinan bakal kena fee lagi saat melakukan penarikan atau tidak? jika diberatkan lagi saat penarikan bisa saja hampir mencapai 1% dan jumlah yang agak sedikit berat jika scalping trade dan minimal harus memiliki keuntungan 2%. Namun jika stop loss minimal harus menambah 1% untuk pajak jadi bisa menentukan harga turun berapa persen untuk melakukan stop loss.

Namun lebih effektif menunggu besok bulan Mei bagaimana sistem penerapan pajak saat trade di Tokocrypto dan juga beberap market lokal lainnya, dan saat belum ada perubahan fee transaksi penarikan ke rekening dan belum bisa dipastikan apakah akan dikenakan pajak saat melakukan penarikan ke rekening atau tidak.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 30, 2022, 03:08:17 AM
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.
Saya pikir secara dominan banyak trader dan investor di Indonesia akan merasa keberatan dengan penentuan jumlah pajak yang telah ditentukan, karena dalam mode trading Scalping misalnya kita bisa melakukan transaksi berkali-kali dalam sehari karena momen pasarnya mendukung jadi itu saja sudah harus membayar pajak dalam jumlah besar belum lagi transaksi kripto to kripto akan di nonaktifkan. Jadi mestinya pemerintah harus mempertimbangkan kembali jumlah pajak dalam pasar kripto karena dalam aktivitas investasi dan trading tidak menjadikan profit dan belum lagi pasarnya bearish kita harus cut loss untuk memotong kerugian.

Menurut saya tidak hanya dari segi penyalurannya saja yang transparan tetapi pemanfaatan dana pajak dari kripto juga harus transparan, karena sudah tidak heran lagi kita memperhatikan berita di televisi dalam banyak kasus tikus berdasi yang mayoritasnya bereaksi dari dana pajak. Disisi lain banyak dana perpajakan tidak terdistribusikan untuk masyarakat kalangan bawah misalnya untuk bantuan ekonomi yang layak, sekolah, akses jalan dan lainnya yang tidak dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah. Tetapi alokasinya di keluarkan untuk pemasangan gorden kantor sampai puluhan miliaran rupiah, pengadaan mobil dinas baru, dll. Saya menyadari bahwa itu sudah off topic tetapi itu kondisi terkini negara tercinta ini.

apakah mereka akan 'nurut'?
Karena dari awal pihak Binance tidak mengajukan perizinan sebagai pertukaran bursa berjangka aset kripto kepada bappebti jadi kemungkinan tidak akan "nurut" karena bukan suatu kewajiban untuk menurutkan permintaan dari pihak eksternal yang tidak terikat hubungan apapun.

Saya kira menjadi kebodohan pemerintah kalau mendeteksi pengguna dari IP dan yang dituju juga exchange luar.
Bisa saja orang luar Indonesia (misal Rusia dan China), menggunakan VPN berlokasi di Indonesia untuk bertransaksi di Bittrex misalnya, ngejar penggunanya akan sia-sia saja, karena memang orang dituju tidak di sini atau malah yang kena pengguna lain yang tidak tahu apa-apa.
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 30, 2022, 01:32:20 AM
-snip- Untuk transparansi dari pemungutan pajak saya rasa agak sedikit riskan karena selama ini banyak terdapat kasus pejabat pemerintah di bagian perpajakan sering terkena kasus dan ini menjadi sedikit ragu bagi kita saat harus membayar pajak tanpa ada kejelasan manfaat dan keuntungan yang akan kita dapatkan, misalnya masih banyak situs cryptocurrency yang diblokir di IP negara kita.
Mau ragu atau tidak, tetap saja kena pajak kalau transaksi aset Cryptocurrency-nya melalui exchange yang sudah terdaftar di Bappebti.
Mengenai pajak nantinya digunakan untuk apa saja bisa dilihat gambaran umumnya melalui situs pemerintah yang terkait dengan hal itu, salah satu contohnya bisa dilihat di https://www.kemenkeu.go.id/media/19332/apbn-kita-februari-2022.pdf.

Kalau masalah situs cryptocurrency yang diblokir, itu masih bisa di-bypass dengan VPN, Tor atau lainnya (tentunya resiko ditanggung masing-masing), bahkan Binance yang notabene sudah diblokir saja masih bisa diakses dengan sedikit menambah settingan di host file PC.

btw, barusan saya dapat info dari Tokocrypto (terima kasih agan @DroomieChikito atas koreksinya) terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:

☑️PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).

☑️Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022. -snip-

Kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada update terkait penambahan fitur yang berhubungan dengan pajak transaksi kripto ini.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 29, 2022, 09:22:05 PM
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.
Kita masyarakat tidak ada pilihan lain selain hanya pasrah meskipun tetap menolak dengan kebijakan pajak tetapi keputusan dari kementrian keuangan jauh lebih berpengaruh dengan penolakan dari beberapa member crypto. Untuk transparansi dari pemungutan pajak saya rasa agak sedikit riskan karena selama ini banyak terdapat kasus pejabat pemerintah di bagian perpajakan sering terkena kasus dan ini menjadi sedikit ragu bagi kita saat harus membayar pajak tanpa ada kejelasan manfaat dan keuntungan yang akan kita dapatkan, misalnya masih banyak situs cryptocurrency yang diblokir di IP negara kita.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 29, 2022, 08:09:02 PM
Saya asumsikan perubahan fee transaksi dari taker 0.3% menjadi 0.51% belum termasuk dari adanya nilai pajak PPN 0.11% dan PPH 0.1% (atau dengan kata lain kenaikan tersebut murni dari kebijakan pihak Indodax sendiri), soalnya fee maker tidak berubah (tetap 0%). Berarti untuk estimasi fee transaksi + pajak untuk transaksi crypto ke crypto, untuk taker adalah 0.72% dan untuk maker adalah 0.21% (biaya ini akan lebih murah jika jenis transaksinya adalah crypto ke Fiat, karena pembebanan PPH hanya untuk penjual dan PPN hanya untuk pembeli).

CMIIW

Kalau saya lihat di website Indodax di rincian fee, menyebutkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%, entah apa itu semuanya atau sebagian saja (atau websitenya belum update)

- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Saya kira menjadi kebodohan pemerintah kalau mendeteksi pengguna dari IP dan yang dituju juga exchange luar.
Bisa saja orang luar Indonesia (misal Rusia dan China), menggunakan VPN berlokasi di Indonesia untuk bertransaksi di Bittrex misalnya, ngejar penggunanya akan sia-sia saja, karena memang orang dituju tidak di sini atau malah yang kena pengguna lain yang tidak tahu apa-apa.

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.

Ibarat kata Megawati dengan mengasumsikan minyak goreng, apa tidak ada selain itu bagi ibu-ibu selain cuma menggoreng, misal merebus atau dibakar., (sehingga bila tidak ada yang membeli minyak goreng, harga akan turun dengan sendirinya)

maka dari itu dibuat saja demand-nya sedikit, artinya: jangan terlalu sering trading, mari kita bikin sedikit pemasukan negara dengan menghold bitcoin dan crypto untuk jangka waktu lama (bila perlu tidak usah dijual, sampai berkarat tuh crypto di diompet), sehingga jika pemerintah melihat tidak ada pemasukan pajak sama sekali di sana, mereka akan menghapusnya atau malah (sesuai kebiasaan) akan meng-subsidinya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 29, 2022, 06:43:29 PM
-snip-
- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Kalau memang benar diterapkan berdasar IP address kemungkinan masih pada diakali dengan menggunakan VPN atau lainnya -cmiiw-.

Kemudian sedikit ambil contoh exchange Binance yang sudah lama di 'ban' dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin atau mungkin bisa dikatakan tidak mau terikat dengan regulasi di Indonesia, kalau tiba-tiba dimintai sebagai 'pemungut pajak' user-nya yang dari Indonesia, yang mungkin jadi pertanyaan adalah: apakah mereka akan 'nurut'?

Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
Pastinya akan banyak pajak yang mesti dibayarkan user terlebih transaksinya jadi dobel kalau mau menukar aset kripto ke aset kripto lainnya.
Barusan saya coba buka aplikasi Indodax (Android) pada tab market pairing aset kripto ke aset kripto lain masih ada hanya saja terbatas pada USDT (Aset kripto lain ke USDT).
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
April 29, 2022, 04:15:38 PM
~Snip
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
sr. member
Activity: 2114
Merit: 309
April 29, 2022, 03:33:26 PM
- Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

- Jika melakukan scalping maka paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan karena nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31%, jadi jika 0,5% capital gain maka profitnya sekitar 0.19% setelah di potong pajak.
Mengacu pada refferensi yang anda berikan dengan total nominal pajak yang dipungut dari trader sampai 2x lipat menjadi 0.22% scalping di market lokal baik Tokocrypto atau Indodax setidaknya harus mendapatkan keuntungan minimal 1%, kalau sebatas 0.5% saya rasa belum cukup karena dari penjelasan diatas itu hanya dari segi penjualan saja, sedangkan sistem pajak yang akan diterapkan dari semua transaksi baik saat membeli dan juga menjual, dengan asumsi 0.22% otomatis kita harus membayar 0.44% saat melakukan trading dan harus minimal 1% keuntungan biar cukup untuk pajak dan 0.5% keuntungan buat kita.
Pages:
Jump to: